![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor :
05/JN/2007/MSyProv.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang memeriksa dan mengadili perkara perkara jinayat (Khalwat) dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : TERDAKWA
Tempat lahir : BESITANG ;
Umur/ Tanggal lahir : 33 tahun ;
Jenis kelamin : lakilaki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : KABUPATEN ACEH TAMIANG ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : ANGGOTA DPRD ;
Pendidikan : Srata 1;
Terdakwa tidak ditahan.
Mahkamah
Syar’iyah Provinsi tersebut ;
Telah membaca berita acara pemeriksaan
pendahuluan dan berita acara persidangan dan putusan Mahkamah Syar’iyah
Kualasimpang
Nomor : 01/JN/2007/ MSyKsg. tanggal 15 Maret 2007 M bertepatan
dengan tanggal 25 Syafar 1428 H yang amarnya berbunyi sebagai
berikut ;
1. 1 (satu) unit VCD Player merk Asaki ;
Poin 1 dan 3 dikembalikan kepada pemiliknya ;
Poin 2 dan 4 dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini Rp. 1.000, (seribu
rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa pada tanggal 15 Maret 2007 dan Jaksa
Penuntut Umum Ardian, SH. serta Rahmadani, SH. telah mengajukan permintaan
pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah
Lhokseumawe Nomor : 01/JN/2007/ MSyKsg. tanggal 15 Maret
2007 M bertepatan
dengan tanggal 25 Syafar 1428 H permintaan banding mana telah diberitahukan
kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal
15 Maret 2007 dan sebaliknya kepada
Terdakwa pada tanggal 23 Maret 2007 dengan seksama ;
Menimbang, bahwa baik
Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding masingmasing
tertanggal 21 Maret 2007, dan
30 Maret 2007 yang diterima dikepaniteraan
Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang tanggal 21 Maret 2007 dan tanggal 30
Maret 2007
;
Menimbang, bahwa Memori Banding mana telah disampaikan kepada
Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 Maret 2007, dan kepada Terdakwa/Penasehat
Hukumnya tanggal 12 April 2007 ;
Menimbang, bahwa kesempatan untuk
mempelajari berkas perkara telah diberitahukan kepada para terdakwa dan Jaksa
Penuntut Umum pada
tanggal 09 April 2007 dalam tenggang waktu 9 hari sebelum
berkas perkara tersebut dikirim ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat
banding terhadap putusan tersebut diajukan oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut
Umum
di dalam tenggang waktu dan dengan cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang
telah ditentukan oleh undangundang, oleh karena
itu permintaan banding tersebut
dapat diterima ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah
didakwa melakukan perbuatan tindak pidana Khalwat yang dakwaannya secara
lisan
telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tanggal 15 Maret
2007 sebagaimana tercantum Berita Acara Persidangan
Nomor : 01/JN/2007/MsyKsg
tertanggal 15 Maret 2007 yang bunyinya sebagai berikut ;
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa TERDAKWA bersama dengan teman wanitanya yang bhukan
muhrimnya serta tidak pula terikat pernikahan dengannya, yaitu
SEORANG PEREMPUAN
(yang disidang dalam berkas perkara terpisah/splitsing), pada hari Kamis tanggal
09 November 2006, sekitar pukul
01.00 Wib atau pada waktu lain setidaktidaknya
pada bulan November tahun 2006, bertempat didalam kamar tidur, rumah milik SAKSI
di
KABUPATEN ACEH TAMIANG atau ditempat lain setidaktidaknya dalam daerah hukum
Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, melakukan perbuatan
khalwat/mesum.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- pada hari Rabu, tanggal 08 November 2006 sekitar pukul 20.00 Wib, ketika Terdakwa TERDAKWA bersama-sama dengan teman wanitanya tersebut diatas yaitu SEORANG PEREMPUAN pergi/datang kerumah SAKSI di KABUPATEN ACEH TAMIANG. Setiba dirumah tersebut, Terdakwa dan SEORANG PEREMPUAN duduk diruang tamu rumah tersebut, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur milik SAKSI yang sedang memutar/nonton film VCD porno, kemudian Terdakwa menyuruh SAKSI untuk memanggil SEORANG PEREMPUAN. Setelah SEORANG PEREMPUAN masuk ke dalam kamar tidur tersebut, lalu SAKSI dan isterinya tidur di ruangan tamu, sedangkan Terdakwa dan SEORANG PEREMPUAN menonton film VCD porno di dalam kamar tidur tersebut dengan pintu kamar yang ditutup rapat ;
- Sambil menonton film VCD porno, Terdakwa dan SEORANG PEREMPUAN saling bercumbu dengan posisi masing-masing berbaring diatas tempat tidur dan saling melepaskan baju/pakaiannya sehingga ketika itu celana dalam SEORANG PEREMPUAN telah melorot sampai kepahanya, sedangkan Terdakwa tidak lagi menggunakan celana dalam. Setelah mereka melakukan cumbuan sekira selama satu jam, Terdakwa dan SEORANG PEREMPUAN menjadi terangsang, sehingga ketika mereka hendak melakukan hubungan intim/badan, pada bersamaan tiba-tiba pintu depan dan jendela kamar tidur tempat mereka tersebut didobrak oleh masyarakat yang telah menghetahuinya sebelumnya. Lalu SEORANG PEREMPUAN langsung memakai pakaian dalamnya, sedangkan Terdakwa terburu-buru tidak sempat memakai selana dalamnya dan langsung menggunakan celana panjang miliknya ;
- Bahwa Terdakwa beragama Islam dan berdomisili (bertempat tinggal) sebagai penduduk Kabupaten Aceh Tamiang yang merupakan bagian dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Terdakwa mengetahui bahwa di Nanggroe Aceh Darussalam telah diberlakukan Syari’at Islam, dimana Terdakwa amenginsyafi bahwa perbuatan khalwat/mesum itu hukumnya haram, tetapi Terdakwa tetap saja amelakukannya, bahkan sampai pada perbuatan persetubuhan yang telah berkalikali dilakukan oleh terdakwa sebelumnya dengan SEORANG PEREMPUAN di tempat dan pada waktu lain ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 jo
pasal 22 ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 14 Tahun
2003
tentang Khalwat (mesum) ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada
pokoknya menuntut agar Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana
tercantum dalam Berita Acara Persidangan berbunyi sebagai berikut
:
1 (satu) unit VCD Player merk Asaki ;
- 2 (dua) keping VCD porno ;
- 1 (satu) unit televisi merk Laser ukuran 21 inci ;
dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 (satu) helai celana dalam pria merk Hing’s warna putih ukuran 34 ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada Terdakwa TERDAKWA ;
Menimbang, bahwa setelah Mahkamah Syar’iyah Provinsi
mempelajari dengan seksama putusan Hakim Tingkat Pertama, berita
acara
persidangan, berita acara penyidikan, memori banding, keterangan saksi dan
terdakwa serta buktibukti lain ditinjau dalam hubungan
dengan rangkaiannya satu
sama lain, maka Mahkamah Syar’iyah Provinsi dapat membenarkan dan
menyetujui pendirian Hakim Tingkat
Pertama yang berdasarkan alasanalasan serta
pertimbanganpertimbangan hukum sebagaimana terurai dalam putusannya, dengan
benar telah
menyatakan terbukti bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 jo pasal
22 ayat (1) Qanun
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 14 tahun 2003 ;
Menimbang, bahwa
Mahkamah Syar’iyah Provinsi berpendapat bahwa Hakim Tingkat Pertama telah
tepat pula dalam memberikan kwalifikasi
mengenai kesalahan yang terbukti
sebagaimana tercantum didalam amar putusannya, sehingga oleh Mahkamah
Syar’iyah Provinsi dijadikan
sebagai pendapat dan alasan sendiri didalam
memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut, maka putusan Hakim Tingkat Pertama yakni Mahkamah
Syar’iyah Kualasimpang
Nomor : 01/JN/2007/MSyKsg tanggal 15 Maret 2007 M
bertepatan dengan tanggal 25 Syafar 1428 H. harus dikuatkan ;
Menimbang,
bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum, maka ia harus
dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam
tingkat banding
;
Mengingat pasal 5 jo. pasal 22 ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam Nomor 14 Tahun 2003 dan peraturan perundangundangan
lain yang
berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Demikianlah diputus pada hari ini Senin tanggal 28 Mei 2007 M bertepatan dengan tanggal 11 Jumadil Awal 1428 H dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam oleh kami Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH. Ketua Mahkamah Syar`iyah Provinsi sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Marluddin A. Jalil dan Drs. H. Armia Ibrahim, SH. masingmasing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum, dengan didampingi oleh Hakimhakim Anggota serta dibantu oleh Azhar A, Sm.Hk. sebagai Panitera Pengganti tanpa hadirnya Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
HAKIM ANGGOTA : KETUA MAJELIS
TTD TTD
DRS. H. MARLUDDIN A. JALIL DRS. H. SOUFYAN M. SALEH,
SH.
TTD
DRS. H. ARMIA IBRAHIM, SH.
PANITERA
PENGGANTI
TTD
AZHAR A, SM. HK.
Biaya Banding : Untuk salinan yang sama bunyinya :
Rp.1.000,(Seribu rupiah) ; Banda Aceh, 20 Maret 2007
MAHKAMAH SYAR’IYAH PROVINSI
NANGGROE ACEH DARUSSALAM
PANITERA
DRS. SYAFRUDDIN
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/586.html