AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 586

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Terdakwa - Jinayat - Msy Aceh [2007] IDPTA 586 (9 November 2007)

P U T U S A N
Nomor : 05/JN/2007/MSyProv.

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang memeriksa dan mengadili perkara perkara jinayat (Khalwat) dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :

Nama lengkap : TERDAKWA

Tempat lahir : BESITANG ;

Umur/ Tanggal lahir : 33 tahun ;

Jenis kelamin : lakilaki ;

Kebangsaan : Indonesia ;

Tempat tinggal : KABUPATEN ACEH TAMIANG ;

Agama : Islam ;

Pekerjaan : ANGGOTA DPRD ;

Pendidikan : Srata 1;
Terdakwa tidak ditahan.
Mahkamah Syar’iyah Provinsi tersebut ;
Telah membaca berita acara pemeriksaan pendahuluan dan berita acara persidangan dan putusan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Nomor : 01/JN/2007/ MSyKsg. tanggal 15 Maret 2007 M bertepatan dengan tanggal 25 Syafar 1428 H yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;

  1. Menyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana khlwat (mesum) sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 5 jo. Pasal 22 ayat (1) Qanun Prov. NAD Nomor 14 tahun 2003 ;
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (TERDAKWA) oleh karena itu dengan uqubat cambuk sebanyak 9 (sembilan) kali di depan umum ;
  3. Memerintahkan barang bukti berupa :

1. 1 (satu) unit VCD Player merk Asaki ;

  1. 2 (dua) keping CD porno ;
  2. 1 (satu) unit televisi merk Laser ukuran 21 inchi ;
  3. 1 (satu) helai celana dalam pria merk Hing’s warna putih ukuran 34 ;

Poin 1 dan 3 dikembalikan kepada pemiliknya ;

Poin 2 dan 4 dirampas untuk dimusnahkan ;

4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini Rp. 1.000, (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa pada tanggal 15 Maret 2007 dan Jaksa Penuntut Umum Ardian, SH. serta Rahmadani, SH. telah mengajukan permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor : 01/JN/2007/ MSyKsg. tanggal 15 Maret 2007 M bertepatan dengan tanggal 25 Syafar 1428 H permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 15 Maret 2007 dan sebaliknya kepada Terdakwa pada tanggal 23 Maret 2007 dengan seksama ;
Menimbang, bahwa baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding masingmasing tertanggal 21 Maret 2007, dan 30 Maret 2007 yang diterima dikepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang tanggal 21 Maret 2007 dan tanggal 30 Maret 2007 ;
Menimbang, bahwa Memori Banding mana telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 Maret 2007, dan kepada Terdakwa/Penasehat Hukumnya tanggal 12 April 2007 ;
Menimbang, bahwa kesempatan untuk mempelajari berkas perkara telah diberitahukan kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 09 April 2007 dalam tenggang waktu 9 hari sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap putusan tersebut diajukan oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum di dalam tenggang waktu dan dengan cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undangundang, oleh karena itu permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan perbuatan tindak pidana Khalwat yang dakwaannya secara lisan telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tanggal 15 Maret 2007 sebagaimana tercantum Berita Acara Persidangan Nomor : 01/JN/2007/MsyKsg tertanggal 15 Maret 2007 yang bunyinya sebagai berikut ;
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa TERDAKWA bersama dengan teman wanitanya yang bhukan muhrimnya serta tidak pula terikat pernikahan dengannya, yaitu SEORANG PEREMPUAN (yang disidang dalam berkas perkara terpisah/splitsing), pada hari Kamis tanggal 09 November 2006, sekitar pukul 01.00 Wib atau pada waktu lain setidaktidaknya pada bulan November tahun 2006, bertempat didalam kamar tidur, rumah milik SAKSI di KABUPATEN ACEH TAMIANG atau ditempat lain setidaktidaknya dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, melakukan perbuatan khalwat/mesum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- pada hari Rabu, tanggal 08 November 2006 sekitar pukul 20.00 Wib, ketika Terdakwa TERDAKWA bersama-sama dengan teman wanitanya tersebut diatas yaitu SEORANG PEREMPUAN pergi/datang kerumah SAKSI di KABUPATEN ACEH TAMIANG. Setiba dirumah tersebut, Terdakwa dan SEORANG PEREMPUAN duduk diruang tamu rumah tersebut, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur milik SAKSI yang sedang memutar/nonton film VCD porno, kemudian Terdakwa menyuruh SAKSI untuk memanggil SEORANG PEREMPUAN. Setelah SEORANG PEREMPUAN masuk ke dalam kamar tidur tersebut, lalu SAKSI dan isterinya tidur di ruangan tamu, sedangkan Terdakwa dan SEORANG PEREMPUAN menonton film VCD porno di dalam kamar tidur tersebut dengan pintu kamar yang ditutup rapat ;
- Sambil menonton film VCD porno, Terdakwa dan SEORANG PEREMPUAN saling bercumbu dengan posisi masing-masing berbaring diatas tempat tidur dan saling melepaskan baju/pakaiannya sehingga ketika itu celana dalam SEORANG PEREMPUAN telah melorot sampai kepahanya, sedangkan Terdakwa tidak lagi menggunakan celana dalam. Setelah mereka melakukan cumbuan sekira selama satu jam, Terdakwa dan SEORANG PEREMPUAN menjadi terangsang, sehingga ketika mereka hendak melakukan hubungan intim/badan, pada bersamaan tiba-tiba pintu depan dan jendela kamar tidur tempat mereka tersebut didobrak oleh masyarakat yang telah menghetahuinya sebelumnya. Lalu SEORANG PEREMPUAN langsung memakai pakaian dalamnya, sedangkan Terdakwa terburu-buru tidak sempat memakai selana dalamnya dan langsung menggunakan celana panjang miliknya ;
- Bahwa Terdakwa beragama Islam dan berdomisili (bertempat tinggal) sebagai penduduk Kabupaten Aceh Tamiang yang merupakan bagian dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Terdakwa mengetahui bahwa di Nanggroe Aceh Darussalam telah diberlakukan Syari’at Islam, dimana Terdakwa amenginsyafi bahwa perbuatan khalwat/mesum itu hukumnya haram, tetapi Terdakwa tetap saja amelakukannya, bahkan sampai pada perbuatan persetubuhan yang telah berkalikali dilakukan oleh terdakwa sebelumnya dengan SEORANG PEREMPUAN di tempat dan pada waktu lain ;

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 jo pasal 22 ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan berbunyi sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”melakukan perbuatan khalwat/mesum” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 jo 22 ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No.14 tahun 2003 tentang khalwat (mesum) ;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA dengan uqubat cambuk sebanyak 8 (delapan) kali didepan umum dan denda sebanyak Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan ;
  3. Menyatakan barang bukti berupa ;

1 (satu) unit VCD Player merk Asaki ;

- 2 (dua) keping VCD porno ;
- 1 (satu) unit televisi merk Laser ukuran 21 inci ;

dirampas untuk dimusnahkan ;

- 1 (satu) helai celana dalam pria merk Hing’s warna putih ukuran 34 ;

Dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada Terdakwa TERDAKWA ;

  1. Menetapkan agar terdakwa, jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi uqubat ta’zir supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah) ;

Menimbang, bahwa setelah Mahkamah Syar’iyah Provinsi mempelajari dengan seksama putusan Hakim Tingkat Pertama, berita acara persidangan, berita acara penyidikan, memori banding, keterangan saksi dan terdakwa serta buktibukti lain ditinjau dalam hubungan dengan rangkaiannya satu sama lain, maka Mahkamah Syar’iyah Provinsi dapat membenarkan dan menyetujui pendirian Hakim Tingkat Pertama yang berdasarkan alasanalasan serta pertimbanganpertimbangan hukum sebagaimana terurai dalam putusannya, dengan benar telah menyatakan terbukti bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 jo pasal 22 ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 14 tahun 2003 ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Syar’iyah Provinsi berpendapat bahwa Hakim Tingkat Pertama telah tepat pula dalam memberikan kwalifikasi mengenai kesalahan yang terbukti sebagaimana tercantum didalam amar putusannya, sehingga oleh Mahkamah Syar’iyah Provinsi dijadikan sebagai pendapat dan alasan sendiri didalam memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka putusan Hakim Tingkat Pertama yakni Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Nomor : 01/JN/2007/MSyKsg tanggal 15 Maret 2007 M bertepatan dengan tanggal 25 Syafar 1428 H. harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum, maka ia harus dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ;
Mengingat pasal 5 jo. pasal 22 ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 14 Tahun 2003 dan peraturan perundangundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

Demikianlah diputus pada hari ini Senin tanggal 28 Mei 2007 M bertepatan dengan tanggal 11 Jumadil Awal 1428 H dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam oleh kami Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH. Ketua Mahkamah Syar`iyah Provinsi sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Marluddin A. Jalil dan Drs. H. Armia Ibrahim, SH. masingmasing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum, dengan didampingi oleh Hakimhakim Anggota serta dibantu oleh Azhar A, Sm.Hk. sebagai Panitera Pengganti tanpa hadirnya Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;


HAKIM ANGGOTA : KETUA MAJELIS
TTD TTD


DRS. H. MARLUDDIN A. JALIL DRS. H. SOUFYAN M. SALEH, SH.
TTD


DRS. H. ARMIA IBRAHIM, SH.
PANITERA PENGGANTI
TTD

AZHAR A, SM. HK.


Biaya Banding : Untuk salinan yang sama bunyinya :

Rp.1.000,(Seribu rupiah) ; Banda Aceh, 20 Maret 2007

MAHKAMAH SYAR’IYAH PROVINSI

NANGGROE ACEH DARUSSALAM

PANITERA


DRS. SYAFRUDDIN



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/586.html