AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 585

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Palembang [2007] IDPTA 585 (8 November 2007)

PUTUSAN
Nomor: 28/Pdt.G/2007/PTA.Plg.


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata tentang Cerai Talak ditingkat banding, dalam persidangan majelis, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :


PEMBANDING, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Bank, bertempat tinggal di KOTA PALEMBANG semula PEMBANDING


MELAWAN :


TERBANDING, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Bank, bertempat tinggal di KOTA PALEMBANG semula TERBANDING.


Pengadilan Tinggi Agama Palembang;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;


TENTANG DUDUK PERKARANYA


Mengutip segala uraian tentang hal tersebut diatas, sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor: 0715/Pdt.G/2006/PA.Plg tanggal 06 Agustus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 22 Rajab 1428 H yang amarnya sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Mengizinkan kepada Pemohon (TERBANDING ) untuk berikrar menjatuhkan talak 1 ( satu ) raj’i terhadap Termohon (PEMBANDING ) didepan sidang Pengadilan Agama Palembang.
  3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon yaitu :
  4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya akibat perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.486.000,- ( empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah ).

Menimbang, bahwa atas Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor : 0715/Pdt.G/2006/PA.Plg tanggal 06 Agustus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 22 Rajab 1428 H tersebut, Pembanding telah mengajukan upaya hukum banding dengan akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Palembang Nomor: 0715/Pdt.G/2006/PA.Plg. tanggal 20 Agustus 2007 M. dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding tanggal 30 Agustus oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Palembang ;


Menimbang, bahwa Pembanding telah mengajukan memori banding dengan suratnya tertanggal 25 September 2007 yang diterima oleh Plt Panitera Pengadilan Agama Palembang tanggal 25 September 2007 dan telah diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 27 September 2007 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Palembang ;


Menimbang, bahwa Terbanding tidak mengajukan kontra memori banding


Menimbang bahwa kepada Pembanding telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara banding dengan surat pemberitahuan Nomor : 0715 / Pdt.G/2006/PA.Plg tanggal 11 September 2007 dan juga kepada Terbanding telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara banding dengan surat pemberitahuan Nomor : 0715/Pdt.G/2006/PA.Plg tanggal 11 September 2007 ;


Menimbang, bahwa Pembanding dan Terbanding tidak memeriksa berkas perkara banding berdasarkan surat keterangan tidak memeriksa berkas perkara oleh Panitera Pengadilan Agama Palembang masing-masing tanggal 25 September 2007


TENTANG HUKUMNYA


Menimbang, bahwa permohonan banding Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu serta dengan cara dan syarat sebagaimana ditentukan menurut peraturan perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding Pembanding dinyatakan dapat diterima ;


Menimbang, bahwa Termohon / Pembanding dalam memori bandingnya tanggal 25 September 2007 mengajukan keberatan atas putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor : 0715/Pdt.G/2006/PA.Plg tanggal 06 Agustus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 22 Rajab 1428 H yang pada pokoknya sebagai berikut :

  1. Mengenai Harta Bersama .

Bahwa Termohon / Pembanding telah mengajukan tuntutan pembagian harta gono gini ( Harta Bersama ), ternyata tuntutan tersebut tidak dibantah oleh Pemohon / Terbanding, sehingga secara hukum tuntutan pembagian harta gono gini dari Termohon / Pembanding dibenarkan oleh karenanya patutlah untuk dikabulkan atau setidak-tidaknya menyatakan harta tersebut merupakan harta gono gini yang harus dibagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku ;

  1. Mengenai Nafkah Anak.

Bahwa Pengadilan Agama Palembang menetapkan Pemohon / Terbanding memberikan nafkah kedua orang anak sebesar Rp.1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) per bulan sampai kedua anak tersebut dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun. Jumlah ini sangatlah tidak layak dan tidak patut, karena anak tersebut membutuhkan biaya untuk keperluan sehari-hari dan biaya sekolah ;


Menimbang, bahwa Terbanding tidak mengajukan kontra memori banding ;


Menimbang, bahwa Hakim Tingkat Banding tidak harus meninjau serta mempertimbangkan keberatan-keberatan Termohon / Pembanding secara terperinci satu persatu, tetapi cukup memperhatikan dasar dan dalil-dalil pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dan kemudian menyatakan sikap dan pendapatnya ;


Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dan meneliti berkas perkara, maka Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Dalam Konpensi
Menimbang, bahwa apa yang dikemukakan oleh Termohon / Pembanding dalam memori bandingnya tanggal 25 September 2007 tidaklah memuat keberatan untuk bercerai, sedangkan alasan cerai talak Pemohon / Terbanding telah dipertimbangkan dengan seksama dan benar oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Palembang, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan tersebut akan diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Palembang sendiri ;


Menimbang, bahwa apabila perkawinan tersebut akan tetap dipertahankan, maka besar kemungkinan akan menimbulkan mudhorat bagi kedua belah pihak, oleh karena itu perceraian dalam kasus ini merupakan jalan yang terbaik dan telah sesuai dengan yang diatur dalam pasal 39 ayat (2) Undang Undang No.1 Tahun 1974 ;


Menimbang, bahwa apa yang dikemukakan oleh Termohon / Pembanding dalam memori bandingnya juga tidaklah memuat keberatan-keberatan tentang Mut’ah, Nafkah, Kiswah dan Maskan, sedangkan hal-hal tersebut telah dipertimbangkan dengan seksama dan benar oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Palembang, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan tersebut akan diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Palembang sendiri ;


Menimbang, bahwa keberatan Termohon / Pembanding dalam memori bandingnya mengenai nafkah anak sebesar Rp.1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) per bulan sangatlah tidak layak dan tidak patut, karena Terbanding mempunyai penghasilan Rp.7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) per bulan ;


Menimbang, bahwa Termohon / Pembanding tidak dapat membuktikan penghasilan Pemohon / Terbanding tersebut dengan alat bukti yang sah berupa daftar penghasilan / daftar gaji yang dikeluarkan oleh instansi tempat Pemohon / Terbanding bekerja, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Palembang berpendapat, karena Pemohon / Terbanding sebagai karyawan Bank, patutlah diduga mempunyai penghasilan yang memadai, maka nafkah yang patut dan adil untuk dua orang anak Termohon / Pembanding dengan Pemohon / Terbanding sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) per bulan ;


Dalam Rekonpensi
Menimbang, bahwa apa yang dikemukakan oleh Termohon / Pembanding dalam memori bandingnya mengenai rekonpensi harta bersama, yang mana gugatan rekonpensi didalam feitelijke gronden atau positanya tidaklah mengungkapkan segala sifat-sifat yang melekat pada semua harta-harta itu, sehingga gugatan rekonpensinya dikategorikan menjadi kabur ( obscuur libel ), sehingga Majelis Hakim Pengadilan Agama Palembang telah mempertimbangkannya dengan seksama dan benar serta mengenyampingkannya sebagaimana yang tertera dalam pertimbangannya, namun tidaklah dicantumkannya pada bunyi amar putusannya, oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Palembang berpendapat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Agama Palembang kurang tepat dalam merumuskan amar putusannya ;


Menimbang, bahwa apa yang dimohonkan Termohon / Pembanding dalam dupliknya tidaklah memenuhi syarat formil sebagai gugatan rekonpensi, maka permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima ;


Dalam Konpensi dan Rekonpensi
Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang Undang No. 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 3 Tahun 2006, semua biaya akibat perkara ini ditingkat pertama dibebankan kepada Pemohon dan ditingkat banding dibebankan kepada Pembanding ;


Mengingat, pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam dan dalil-dalil Syar’i yang bersangkutan ;


M E N G A D I L I


- Menerima permohonan banding Pembanding.


Dalam Konpensi

- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor : 0715/Pdt.G /2006 / PA.Plg tanggal 06 Agustus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 22 Rajab 1428 H dengan perbaikan amar putusan, sehingga berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengizinkan kepada Pemohon ( TERBANDING ) untuk berikrar menjatuhkan talak 1 ( satu ) raj’i terhadap Termohon (PEMBANDING) didepan sidang Pengadilan Agama Palembang.
  2. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebagai berikut :
    1. Mut’ah berupa uang sebesar Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).
    2. Nafkah selama Termohon menjalani masa iddah sebesar Rp.1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) perbulan selama tiga bulan sebesar Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah ).
    1. Kiswah sebesar Rp1.000.000,- ( satu juta rupiah ).
    1. Maskan sebesar Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah )
    2. Nafkah kedua orang anak masing-masing bernama ANAK I dan ANAK II selama dalam pemeliharaan Termohon sebesar Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah ) setiap bulannya sampai kedua orang anak tersebut dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun.

- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kelas I A Palembang untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.

Dalam Rekonpensi

- Menyatakan gugatan rekonpensi Termohon Konpensi / Pemohon Rekonpensi tidak dapat diterima.

Dalam Konpensi dan Rekonpensi

- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ditingkat pertama sebesar Rp.486.000,- ( empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah ).

- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sebesar Rp.83.500,- ( delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah ).

Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Palembang pada hari Kamis tanggal 8 Nopember 2007 M bertepatan dengan tanggal 27 Syawal 1428 H. oleh Dra. Hj. ASLIHAH MUZANI, SH. Ketua Majelis yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang dengan Penetapan Nomor : 28/Pdt.G/2007/PTA.Plg tanggal 1 Oktober 2007, Drs. CHAIRUL RIDJAL MUSTOFA, SH. dan Drs. ABBAS FAUZI, SH. sebagai Hakim-hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari ini juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Drs. CHAIRUL RIDJAL MUSTOFA, SH. dan Drs. ABBAS FAUZI, SH., Hakim-hakim anggota, dan SUKNA DEWI, SH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.


KETUA MAJELIS,

ttd


Dra. Hj. ASLIHAH MUZANI, SH.


HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,

ttd ttd


Drs. CHAIRUL RIDJAL MUSTOFA, SH. Drs. ABBAS FAUZI, SH


PANITERA PENGGANTI,
ttd


SUKNA DEWI, SH.

Biaya Perkara :

  1. Materai............ Rp. 6.000,-
  2. Administrasi...... Rp.77.500,-

J u m l a h......... Rp.83.500,-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/585.html