AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 584

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Bandung [2007] IDPTA 584 (8 November 2007)

P U T U S A N
Nomor: 110/Pdt.G/2007/PTA Bdg.


BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIEM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG yang mengadili perkara tertentu dalam tingkat banding, dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;

PEMBANDING, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di KOTA BEKASI semula TERGUGAT sekarang PEMBANDING;

M E L A W A N

TERBANDING. umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawati, bertempat tinggal di KOTA BEKASI, semula PENGGUGAT sekarang TERBANDING;

PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut;
Setelah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Salinan Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor: 1086/Pdt.G/2006/ PA.Bks. tanggal 28 Februari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 10 Shafar 1428 H. yang amarnya berbunyi;

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menetapkan jatuh talak satu ba’in sughro Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);
  3. Menetapkan 2 (dua) orang anak yang bernama ANAK I PEMBANDING DAN TERBANDING, dan ANAK II PEMBANDING DAN TERBANDING, diasuh, dirawat dan dipelihara oleh Penggugat selaku ibu kandungnya;
  4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang sampai saat dihitung sebesar Rp.266.000,-(dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);

Memperhatikan Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Bekasi Nomor: 1086/Pdt.G/2006/PA.Bks. tanggal 13 Maret 2007, yang menyatakan bahwa Pembanding telah mengajukan upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Agama tersebut, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada pihak lawan pada tanggal 17 Maret 2007;

Memperhatikan, bahwa Pembanding telah mengajukan Memori Banding tertanggal 30 Maret 2007 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama tersebut tanggal 29 Maret 2007, dan telah diberitahukan kepada pihak Terbanding tanggal 04 Mei 2007;

Memperhatikan, bahwa sehubungan dengan Memori Banding Pembanding, Terbanding telah mengajukan pula Kontra Memori Banding tanggal 28 Maei 2007, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama tersebut tanggal 28 Mei 2007, dan telah diberitahukan kepada pihak lawan tanggal 06 Juni 2007;

Menimbang, bahwa kepada masing-masing pihak telah diberi kesempatan dengan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage) sebelum perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ketentuan Undang-Undang, yaitu yang diatur dalam pasal 7 Undang Undang Nomor 20 tahun 1947, sehingga permohonan banding Pembanding secara formal harus dinyatakan dapat diterima;

Menimbang, bahwa dalam perkara aquo tentang cerai gugat, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 39 dn Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam ;

Menimbang, bahwa keterangan dan jawaban Pembanding dalam Memori Bandingnya, jawaban Terbanding dalam Kontra Memori Bandingnya serta bukti-bukti dan fakta hukum lainnya ternyata menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama untuk memberikan putusan atas perkara a quo, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama merupakan suatu putusan yang tepat (Conviction raisonnee), oleh karena itu patut untuk dikuatkan;

Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan sesuai dengan pasal 89 ayat (1) Undang Undang No.7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 biaya perkara pada tingkat pertama harus dibebankan kepada Penggugat dan pada tingkat banding kepada Pembanding;

Mengingat, pasal-pasal dari Undang-Undang dan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut ;

M E N G A D I L I

  1. Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding formal dapat diterima;
  2. Menguatkan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, dalam hal ini Pengadilan Agama Bekasi Nomor: 1086/Pdt.G/2006/ PA.Bks. tanggal 28 Februari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 10 Shafar 1428 H;
  3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.127.000,- (seratus duapuluh tujuh ribu rupiah);

Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari KAMIS tanggal 8 bulan NOPEMBER Tahun 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 bulan SYAWAL Tahun 1428 Hijriyyah oleh kami Drs.H. FAKHRURROZI HARLI,.MH. Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. H. YAHYA KHAERUDIN, SH. dan Drs. H. I. NURCHOLIS SYAMSUDIN, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh DEDE SURYADI. sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;

KETUA MAJELIS,


Drs. H. FAKHRURROZI HARLI, MH.

HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA


Drs. H. YAHYA KHAERUDDIN,SH. Drs.H.I.NURCHOLIS SY. SH.MH.

PANITERA PENGGANTI


DEDE SURYADI

Rincian biaya perkara :

  1. Biaya Administrasi ...................... Rp. 75.000,00
  2. Biaya Meterai ............................. Rp. 6.000,00
  3. Biaya Pemberkasan....................... Rp. 46.000,00

J u m l a h.................................. Rp.127.000,00



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/584.html