AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 583

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Tukinem binti Iskak v Sardi bin Iskak - Hibah - PTA Bandarlampung [2007] IDPTA 583 (7 November 2007)

SALINAN PUTUSAN
NOMOR : 10/Pdt.G/2007/PTA.Bdl.


BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung dalam persidangan Majelis Hakim yang mengadili perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara :-----------------------------

TUKINEM binti ISKAK, umur 36 tahun, agama Islam, Pekerjaan Ibu rumah tangga, Tempat tinggal Pekon Umbul Buah Rt.03 Rw.03, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya ABDUL GANI, S.H. Advokat yang berkantor pada LBH Pahlawan, Jalan Tulang Bawang Nomor 4, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 Mei 2006, semula disebut Penggugat sekarang Pembanding;-----------------------------------------------

Melawan

SARDI bin ISKAK, umur 53 tahun, agama Islam, Pekerjaan tani, Tempat tinggal Pekon Umbul Buah Rt.03 Rw.03, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, semula disebut Tergugat sekarang Terbanding; -----------------------------------------------

Pengadilan Agama .....

Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;---------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini ;-----------------------------------------------------------------

TENTANG DUDUK PERKARA

Memperhatikan dan mempelajari hal-hal yang termuat dalam putusan Pengadilan Agama Tanggamus Nomor : 50/Pdt.G/2006/PA.Tgm tanggal 11 Juli 2007 M, bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Akhir 1428 H, yang amarnya sebagai berikut :-----------------------------------------

  1. Menolak gugatan penggugat sebagian, tidak menerima dan tidak berwenang selain dan selebihnya ;-------------------------------------------
  2. Menyatakan Surat Keterangan Hibah Nomor : 15/43/157/UB/89 tanggal 27 Juni 1989 tidak mempunyai kekuatan hukum ;---------------
  3. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh jurusita Pengadilan Agama Tanggamus tanggal 18 April 2007 tidak sah dan tidak berharga dan memerintahkan jurusita untuk mengangkat sita jaminan yang pernah diletakkan terhadap objek sengketa tersebut ;----
  4. Menyatakan tidak menerima dan tidak berwenang gugatan penggugat selain dan selebihnya ;---------------------------------------------------------
  5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 2.361.000,- (dua juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah).--------------------------------------------------------

Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Tanggamus yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juli 2007 Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Tanggamus tangal 11 Juli 2007 M, bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Akhir 1428 H, Nomor : 50/Pdt.G/2006/PA.Tgm. Permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;-----------------------------------------------------------
Membaca dan memperhatikan memori banding yang diajukan penggugat/pembanding pada tanggal 23 Juli 2007, sedangkan tergugat/terbanding tidak mengajukan kontra memori banding. Sementara memori banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada pihak lawannya;----------------------------------------------------------------------------

TENTANG HUKUM

Menimbang, bahwa kuasa hukum penggugat/pembanding pada tanggal 23 Juli 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Tanggamus masih dalam tenggang waktu banding dan menurut cara-cara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Agama Tanggamus dalam perkara ini dapat disetujui oleh Pengadilan Tinggi Agama, namun mengenai amar putusan Pengadilan Agama pada poin 1 yang berbunyi : “Menolak gugatan Penggugat sebagian, tidak menerima dan tidak berwenang selain dan selebihnya” perlu diperbaiki dengan dasar pertimbangan bahwa anak kalimat putusan tersebut (tidak menerima dan tidak berwenang selain dan selebihnya) tidak perlu dicantumkan lagi karena sudah diperjelas pada poin berikutnya, seperti termuat dalam point 4 putusan a quo ;--------------
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Agama Tanggamus mengenai Pernyataan sita jaminan tidak sah dan tidak berharga harus dipisahkan dengan amar memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan tersebut, karena amar putusan deklaratoir tidak boleh disatukan dengan amar putusan kondemnatoir sebagaimana Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 75 K/AG/2003 tanggal 14 Mei 2004 yang termuat dalam buku Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Tahun 2005 ;------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka Putusan Pengadilan Agama Tanggamus dapat dikuatkan dengan perbaikan amar seperti dipertimbangkan di atas, sehingga secara keseluruhan amar putusan Pengadilan Agama akan berbunyi sebagai tersebut dalam amar Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung dibawah ini ;---------------------
Menimbang, bahwa biaya yang timbul dalam perkara ini berdasarkan pasal 89 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, dalam perkara tingkat pertama dibebankan kepada Penggugat. Sedangkan biaya yang timbul dalam perkara tingkat banding dibebankan kepada pembanding ;--
Mengingat segala ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;------------------------------------------------------------------

MENGADILI

  1. Menerima permohonan banding dari pembanding ;-----------------------
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tanggamus tanggal 27 Juli 2007 M bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Akhir 1428 H. Nomor : 50/Pdt.G/2006/PA.Tgm, dengan perbaikan amar selengkapnya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) ;-----------------

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 7 November 2007 Miladiah, bertepatan dengan tanggal 26 Syawal 1428 Hijriyah, oleh kami Drs. H. ASMUNI, HS, sebagai Ketua Majelis, Drs. RIDHWAN HAJJAJ,M.Ag. dan Drs. BUSRI HARUN, S.H.,M.Ag, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut di atas dan Drs. ARIEF HIDAYAT sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.-------------------------------------------

KETUA MAJELIS,
ttd
Drs. H. ASMUNI HS


HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
ttd ttd
Drs. RIDHWAN HAJJAJ, M.Ag. Drs. BUSRI HARUN, S.H.,M.Ag.

Panitera Pengganti, .....


PANITERA PENGGANTI,
ttd


Drs. ARIEF HIDAYAT


Perincian Biaya :
Biaya Materai = Rp. 6.000,-
Jumlah = Rp. 6.000,-


Bandarlampung, 7 Nopember 2007

SALINAN PUTUSAN INI

SESUAI DENGAN ASLINYA

PANITERA,


AHMAD ZAINI, S.H.,M.H.



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/583.html