![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
SALINAN PUTUSAN
NOMOR :
10/Pdt.G/2007/PTA.Bdl.
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung dalam persidangan Majelis Hakim yang mengadili perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara :-----------------------------
TUKINEM binti ISKAK, umur 36 tahun, agama Islam, Pekerjaan Ibu rumah tangga, Tempat tinggal Pekon Umbul Buah Rt.03 Rw.03, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya ABDUL GANI, S.H. Advokat yang berkantor pada LBH Pahlawan, Jalan Tulang Bawang Nomor 4, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 Mei 2006, semula disebut Penggugat sekarang Pembanding;-----------------------------------------------
Melawan
SARDI bin ISKAK, umur 53 tahun, agama Islam, Pekerjaan tani, Tempat tinggal Pekon Umbul Buah Rt.03 Rw.03, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, semula disebut Tergugat sekarang Terbanding; -----------------------------------------------
Pengadilan Agama .....
Pengadilan Tinggi Agama tersebut
;---------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara
dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini
;-----------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan mempelajari hal-hal yang termuat dalam putusan Pengadilan Agama Tanggamus Nomor : 50/Pdt.G/2006/PA.Tgm tanggal 11 Juli 2007 M, bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Akhir 1428 H, yang amarnya sebagai berikut :-----------------------------------------
Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera
Pengadilan Agama Tanggamus yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal
23 Juli
2007 Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan
Agama Tanggamus tangal 11 Juli 2007 M, bertepatan
dengan tanggal 26 Jumadil
Akhir 1428 H, Nomor : 50/Pdt.G/2006/PA.Tgm. Permohonan banding mana telah
diberitahukan kepada pihak lawannya
;-----------------------------------------------------------
Membaca dan
memperhatikan memori banding yang diajukan penggugat/pembanding pada tanggal 23
Juli 2007, sedangkan tergugat/terbanding
tidak mengajukan kontra memori banding.
Sementara memori banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada pihak
lawannya;----------------------------------------------------------------------------
TENTANG HUKUM
Menimbang, bahwa kuasa hukum penggugat/pembanding pada tanggal 23 Juli 2007
telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan
Agama Tanggamus
masih dalam tenggang waktu banding dan menurut cara-cara sebagaimana diatur
dalam ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, maka permohonan banding
tersebut secara formil dapat diterima
;----------------------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Agama
Tanggamus dalam perkara ini dapat disetujui oleh
Pengadilan Tinggi Agama, namun
mengenai amar putusan Pengadilan Agama pada poin 1 yang berbunyi :
“Menolak gugatan Penggugat
sebagian, tidak menerima dan tidak berwenang
selain dan selebihnya” perlu diperbaiki dengan dasar pertimbangan bahwa
anak kalimat
putusan tersebut (tidak menerima dan tidak berwenang selain dan
selebihnya) tidak perlu dicantumkan lagi karena sudah diperjelas
pada poin
berikutnya, seperti termuat dalam point 4 putusan a quo
;--------------
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Agama Tanggamus
mengenai Pernyataan sita jaminan tidak sah dan tidak berharga harus dipisahkan
dengan amar memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan tersebut, karena
amar putusan deklaratoir tidak boleh disatukan dengan amar putusan
kondemnatoir sebagaimana Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 75 K/AG/2003
tanggal 14 Mei 2004 yang termuat dalam buku Yurisprudensi Mahkamah Agung
R.I.
Tahun 2005 ;------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka Putusan
Pengadilan Agama Tanggamus dapat dikuatkan dengan perbaikan amar seperti
dipertimbangkan
di atas, sehingga secara keseluruhan amar putusan Pengadilan
Agama akan berbunyi sebagai tersebut dalam amar Putusan Pengadilan Tinggi
Agama
Bandarlampung dibawah ini ;---------------------
Menimbang, bahwa biaya yang
timbul dalam perkara ini berdasarkan pasal 89 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, dalam perkara tingkat
pertama dibebankan kepada Penggugat. Sedangkan biaya yang timbul dalam perkara
tingkat banding dibebankan kepada pembanding ;--
Mengingat segala ketentuan
perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara
ini;------------------------------------------------------------------
MENGADILI
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 7 November 2007 Miladiah, bertepatan dengan tanggal 26 Syawal 1428 Hijriyah, oleh kami Drs. H. ASMUNI, HS, sebagai Ketua Majelis, Drs. RIDHWAN HAJJAJ,M.Ag. dan Drs. BUSRI HARUN, S.H.,M.Ag, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut di atas dan Drs. ARIEF HIDAYAT sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.-------------------------------------------
KETUA MAJELIS,
ttd
Drs. H. ASMUNI
HS
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
ttd ttd
Drs. RIDHWAN HAJJAJ, M.Ag. Drs. BUSRI HARUN, S.H.,M.Ag.
Panitera Pengganti, .....
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Drs. ARIEF HIDAYAT
Perincian Biaya :
Biaya Materai = Rp.
6.000,-
Jumlah = Rp. 6.000,-
Bandarlampung, 7 Nopember 2007
SALINAN PUTUSAN INI
SESUAI DENGAN ASLINYA
PANITERA,
AHMAD ZAINI, S.H.,M.H.
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/583.html