AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 582

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Bandung [2007] IDPTA 582 (6 November 2007)

P U T U S A N
Nomor : 122/Pdt.G/2007/PTA.Bdg


BISMILLAHIRRAHMANNIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Tinggi Agama di Bandung dalam persidangan Majelis untuk mengadili perkara perdata tertentu dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan, dalam perkaranya antara:


PEMBANDING, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan BKPD. Tempat tinggal di KABUPATEN MAJALENGKA, semula TERGUGAT sekarang sebagai PEMBANDING;


M E L A W A N


TERBANDING, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Kabupaten Majalengka, semula PENGGUGAT sekarang sebagai TERBANDING ;


PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;


TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Majalengka tanggal 20 Maret 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Rabi’ul Awal 1428 Hijriyyah Nomor: 83/Pdt.G/2007/PA.Mjl. yang amarnya berbunyi: -

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
  2. Menetapkan jatuh talak satu ba’in sughro dari Tergugat (PEMBANDING) kepada Penggugat (TERBANDING);
  3. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 226.000,-(dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) kepada Penggugat;

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Majalengka, yang menyatakan bahawa pada hari SELASA tanggal 03 April 2007 pihak Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Majalengka Nonor: 83/Pdt.G/2007/PA.Mjl tanggal 20 Maret 2007, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 11 April 2007;
Memperhatikan, bahwa Tergugat / Pembanding telah menyerahkan memori banding tertanggal 17 April 2007 yang diterima oleh Wakil Panitera Pengadilan Agama Majalengka pada hari KAMIS tanggal 26 April 2007 dan telah diberitahukan pada Penggugat/Terbanding pada tanggal 30 April 2007. Atas memori banding tersebut Pengugat/Terbanding telah menyerahkan kontara memori banding tertanggal 08 Mei 2007 yang diterima Panitera Pengadilan Majalengka pada hari SELASA tanggal 8 Mei 2007 dan telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 14 Mei 2007;
Memperhatikan bahwa pihak Terbanding telah diberi kesempatan dengan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage) senelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding telah diajukan oleh Tergugat/Pembanding dalam tenggang waktu sesuai peraturan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 Pasal 7 ayat (1), maka permohonan banding formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara ini, sepenuhnya dapat disetujui oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, namun Majelis Hakim Tingkat Banding memandang perlu menambah pertimbangannya sendiri sebagai berikut:

Menimbang, bahwa terkait dengan Memori Banding Pembanding Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa sekalipun jawaban Tergugat tidak dimuat secara lengkap didalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, akan tetapi secara explisit dan lengkap jawaban Tergugat tersebut telah termuat dalam Berita Acara persidangan dan dijadikan dasar pertimbangan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan substansinya telah termuat didalam pertimbangnan hukum putusan tersebut;

Menimbang, didalam perkembangan selanjutnya terbukti bahwa Penggugat tidak lagi berminat rukun dan memperbaiki rumah tangganya dengan Tergugat terbukti pada kontra memori bandingnya Terbanding dahulu Penggugat masih tetap pada kehendaknya untuk bercerai dengan Tergugat/Pembanding;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan Pengadilan Agama Majelengka dalam hal ini putusan Nomor: 83 Pdt.G/2007/PA.Mjl tanggal 20 Maret 2007 harus dikuatkan;

Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 89 ayat (1) yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, untuk biaya perkara pada tingkat banding harus dibebankan kepada Pembanding;

Mengingat, segala peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini;


M E N G A D I L I


  1. Menyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding formal dapat diterima;
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Majalengka Nomor 83/Pdt.G/2007/PA.Mjl. Tanggal 20 Maret 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Rabi’ul Awal 1428 Hijriyyah;
  3. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp.127.000,- (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah

Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SELASA tanggal 6 NOPEMBER tahun 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Sawwal tahun 1428 Hijriah, oleh kami Drs. KUSWANDI, MH Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Ketua Majelis, Drs. H. R. MUHAMMAD dan H. SURURY YS, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dan dihadiri oleh hakim-hakim anggota serta dibantu oleh Drs. ECEP HERMAWAN sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;


Ketua Majelis


Ttd.


Drs. KUSWANDI, MH
Hakim Anggota


Ttd.

  1. Drs. H. R. MUHAMMAD

Ttd.

  1. H. SURURY YS, SH.

Panitera Pengganti


Ttd.
Drs. ECEP HERMAWAN

Perincian biayaperkara:

  1. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
  2. Biaya Pemberkasan Rp. 46.000,-
  3. Biaya Meterai Rp. 6.000,-

J u m l a h Rp. 127.000,-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/582.html