![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor : 122/Pdt.G/2007/PTA.Bdg
BISMILLAHIRRAHMANNIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama di Bandung dalam persidangan Majelis untuk mengadili perkara perdata tertentu dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan, dalam perkaranya antara:
PEMBANDING, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan BKPD. Tempat tinggal di KABUPATEN MAJALENGKA, semula TERGUGAT sekarang sebagai PEMBANDING;
M E L A W A N
TERBANDING, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Kabupaten Majalengka, semula PENGGUGAT sekarang sebagai TERBANDING ;
PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Majalengka tanggal 20 Maret 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Rabi’ul Awal 1428 Hijriyyah Nomor: 83/Pdt.G/2007/PA.Mjl. yang amarnya berbunyi: -
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh
Panitera Pengadilan Agama Majalengka, yang menyatakan bahawa pada hari SELASA
tanggal 03 April 2007 pihak Tergugat telah mengajukan permohonan banding
terhadap putusan Pengadilan Agama Majalengka Nonor: 83/Pdt.G/2007/PA.Mjl
tanggal
20 Maret 2007, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak
lawannya pada tanggal 11 April 2007;
Memperhatikan, bahwa Tergugat /
Pembanding telah menyerahkan memori banding tertanggal 17 April 2007 yang
diterima oleh Wakil Panitera
Pengadilan Agama Majalengka pada hari KAMIS tanggal
26 April 2007 dan telah diberitahukan pada Penggugat/Terbanding pada tanggal
30
April 2007. Atas memori banding tersebut Pengugat/Terbanding telah menyerahkan
kontara memori banding tertanggal 08 Mei 2007
yang diterima Panitera Pengadilan
Majalengka pada hari SELASA tanggal 8 Mei 2007 dan telah diberitahukan kepada
pihak lawannya
pada tanggal 14 Mei 2007;
Memperhatikan bahwa pihak
Terbanding telah diberi kesempatan dengan patut untuk memeriksa dan mempelajari
berkas perkara (inzage)
senelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding telah diajukan oleh
Tergugat/Pembanding dalam tenggang waktu sesuai peraturan yang
berlaku yaitu
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 Pasal 7 ayat (1), maka permohonan banding
formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan
dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara ini, sepenuhnya
dapat
disetujui oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, namun Majelis Hakim Tingkat
Banding memandang perlu menambah pertimbangannya
sendiri sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terkait dengan Memori Banding Pembanding Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa sekalipun jawaban Tergugat tidak dimuat secara lengkap didalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, akan tetapi secara explisit dan lengkap jawaban Tergugat tersebut telah termuat dalam Berita Acara persidangan dan dijadikan dasar pertimbangan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan substansinya telah termuat didalam pertimbangnan hukum putusan tersebut;
Menimbang, didalam perkembangan selanjutnya terbukti bahwa Penggugat tidak lagi berminat rukun dan memperbaiki rumah tangganya dengan Tergugat terbukti pada kontra memori bandingnya Terbanding dahulu Penggugat masih tetap pada kehendaknya untuk bercerai dengan Tergugat/Pembanding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan Pengadilan Agama Majelengka dalam hal ini putusan Nomor: 83 Pdt.G/2007/PA.Mjl tanggal 20 Maret 2007 harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 89 ayat (1) yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, untuk biaya perkara pada tingkat banding harus dibebankan kepada Pembanding;
Mengingat, segala peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SELASA tanggal 6 NOPEMBER tahun 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Sawwal tahun 1428 Hijriah, oleh kami Drs. KUSWANDI, MH Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Ketua Majelis, Drs. H. R. MUHAMMAD dan H. SURURY YS, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dan dihadiri oleh hakim-hakim anggota serta dibantu oleh Drs. ECEP HERMAWAN sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Ketua Majelis
Ttd.
Drs. KUSWANDI, MH
Hakim Anggota
Ttd.
Ttd.
Panitera Pengganti
Ttd.
Drs. ECEP HERMAWAN
Perincian biayaperkara:
J u m l a h Rp. 127.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/582.html