AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 581

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Bandung [2007] IDPTA 581 (5 November 2007)

P U T U S A N
Nomor:79/Pdt.G/2007/PTA Bdg.


BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIEM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG yang mengadili perkara tertentu dalam tingkat banding, dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;

PEMBANDING/TERGUGAT, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Kota Bandung, semula Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi, sekarang PEMBANDING;

M E L A W A N

TERBANDING/PENGGUGAT, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Kota Bandung, semula Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi, sekarang TERBANDING;

- PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut;

- Setelah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Salinan Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor: 98/Pdt.G/2007/ PA.Bdg. tanggal 12 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 22 Shafar 1428 H. yang amarnya berbunyi;
Mengadili ;

DALAM KONPENSI;

1. Mengabulkan gugatan Penggugat;

2..Menjatuhkan talak satu Ba’in Sughro Tergugat terhadap Penggugat;

DALAM REKONPENSI;
- Menolak gugat Penggugat;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;

- Membebankan kepada Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini dihitung sebesar Rp.216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah);

Membaca Akta Permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Bandung Nomor: 98/Pdt.G/2007/PA.Bdg. tanggal 20 Maret 2007, yang menyatakan Pembanding telah mengajukan upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Agama tersebut, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada pihak lawan pada tanggal 21 Maret 2007;

Memperhatikan, bahwa sekalipun Pembanding mengajukan Permohonan Banding akan tetapi Pembanding tidak mengajukan Memori Banding, begitupun Terbanding tidak mengajukan Kontra Memori Banding;

Bahwa kepada masing-masing pihak telah diberi kesempatan dengan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage) sebelum perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 1947, maka permohonan banding tersebut formal harus dinyatakan dapat diterima;

Menimbang, bahwa dalam perkara a quo tentang cerai gugat, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan pasal 39 dan pasal 40 Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, dan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding diambil alih dijadikan sebagai pendapatnya sendiri;

Menimbang, bahwa dengan pertimbangan dan alasan-alasan tersebut di atas maka putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Bandung Nomor: 98/Pdt.G/2007/PA.Bdg, tanggal 12 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 22 Shafar 1428 H. harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan sesuai dengan pasal 89 Undang Undang No.7 tahun 1989, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 biaya perkara pada tingkat pertama harus dibebankan kepada Penggugat dan pada tingkat banding kepada Pembanding;
Mengingat, pasal-pasal dari Undang-Undang dan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut ;

M E N G A D I L I

  1. Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima;
  2. Menguatkan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Bandung Nomor: 98/Pdt.G/2007/PA.Bdg, tanggal 12 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 22 Shafar 1428 H.;
  3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.127.000,- (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah);

Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SENIN tanggal 5 bulan NOPEMBER tahun 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 bulan SYAWAL tahun 1428 Hijriyyah oleh kami DRS.H.ABDUL MADJID SHOLEH,SH.MH. Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Hakim Ketua Majelis, DRS.H.OHAN SUHERMAN, SH.MH. dan H.M. SURURY YS, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh DEDE SURYADI sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;

KETUA MAJELIS,


DRS.H. ABDUL MADJID SHOLEH,SH.,MH.


HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA


DRS.H.OHAN SUHERMAN,SH.MH. H.M.SURURY YS,SH.

PANITERA PENGGANTI


DEDE SURYADI


Rincian Biaya Perkara:

  1. Biata Administrasi............ Rp. 75.000,-
  2. Biaya Meterai.................. Rp. 6.000,-
  3. Biaya Pemberksan............ Rp. 46.000,-

J u m l a h............... Rp. 127.000,-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/581.html