AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 580

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Bandung [2007] IDPTA 580 (5 November 2007)

P U T U S A N
Nomor:71/Pdt.G/2007/PTA Bdg.


BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIEM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG yang mengadili perkara tertentu dalam tingkat banding, dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;

PEMBANDING/TERGUGAT, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Kabupaten Cirebon, semula TERGUGAT sekarang PEMBANDING;

M E L A W A N

TERBANDING/PENGGUGAT, umur 31 tahun, agama Islam, tidak bekerja, tempat tinggal di Kabupaten Cirebon, semula PENGGUGAT sekarang TERBANDING;

- PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut;

- Setelah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Salinan Putusan Pengadilan Agama Sumber Nomor: 2062/Pdt.G/2006/PA.Sbr, tanggal 25 Januari 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 06 Muharram 1427 Hijrah, yang amarnya berbunyi;
Mengadili ;

1. Mengabulkan gugatan Penggugat;

2. Menjatuhkan talak satu Ba’in Sughro Tergugat (PEMBANDING/TERGUGAT) kepada Penggugat (TERBANDING/PENGGUGAT);

3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah)

Membaca Akta Permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Sumber Nomor: 2062/Pdt.G/2006/PA.Sbr. tanggal 08 Februari 2007, yang menyatakan Pembanding telah mengajukan upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Agama tersebut, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada pihak lawan pada tanggal 14 Februari 2007;

Memperhatikan bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut Pembanding telah mengajukan Memori Banding, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama tersebut tanggal 22 Februari 2007, dan telah diberitahukan kepada pihak lawan pada tanggal 26 Februari 2007;

Memperhatikan, bahwa Terbanding telah mengajukan pula Kontra Memori Banding tanggal 05 Maret 2007, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama tersebut tanggal 07 Maret 2007, dan telah diberitahukan kepada pihak lawan tanggal 23 Maret 2007;

Bahwa kepada masing-masing pihak telah diberi kesempatan dengan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage) sebelum perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ketentuan Undang-Undang, yaitu yang diatur dalam pasal 7 Undang Undang Nomor 20 tahun 1947 sehingga permohonan banding Pembanding secara formal harus dinyatakan dapat diterima;

Menimbang, bahwa sungguhpun demikian Majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Sumber telah salah menuliskan tahun Hijrah, tertulis 06 Muharram 1427 H. seharusnya 06 Muharram 1428 Hijrah, sehingga karenanya harus dibaca tanggal 06 Muharram 1428 Hijrah;

Menimbang, bahwa dalam perkara a quo tentang cerai gugat, Hakim Pertama telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan pasal 39 dan pasal 40 Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Tingkat Hakim Pertama, dan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding diambil alih dijadikan sebagai pendapatnya sendiri;

Menimbang, bahwa dengan pertimbangan dan alasan-alasan tersebut di atas maka putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Sumber Nomor: 2062/Pdt.G/2006/PA.Sbr, tanggal 25 Januari 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 06 Muharram 1428 Hijrah harus dikuatkan;

Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan sesuai dengan pasal 89 Undang Undang No.7 tahun 1989, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 biaya perkara pada tingkat pertama harus dibebankan kepada Penggugat dan pada tingkat banding kepada Pembanding;

Mengingat, pasal-pasal dari Undang-Undang dan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut ;

M E N G A D I L I

  1. Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima ;
  2. Menguatkan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Sumber Nomor: 2062/Pdt.G/2006/PA.Sbr, tanggal 25 Januari 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 06 Muharram 1428 Hijrah;
  3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.127.000,- (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah);

Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SENIN tanggal 5 bulan NOPEMBER tahun 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 bulan SYAWAL tahun 1428 Hijriyyah oleh kami DRS.H.ABDUL MADJID SHOLEH,SH.MH. Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Hakim Ketua Majelis, DRS.H.OHAN SUHERMAN, SH.MH. dan .H.M. SURURY YS,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh DEDE SURYADI sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;


KETUA MAJELIS,


DRS.H. ABDUL MADJID SHOLEH,SH.,MH.

HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA


DRS.H.OHAN SUHERMAN,SH.MH. H.M.SURURY YS,SH.

PANITERA PENGGANTI


DEDE SURYADI


Rincian biaya perkara :

  1. Biaya Administrasi............Rp. 75.000,-
  2. Biaya Meterai..................Rp. 6.000,-
  3. Biaya Pemberkasan............Rp. 46.000,-

J u m l a h....................Rp. 127.000,-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/580.html