AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 58

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Banten [2007] IDPTA 58 (21 Maret 2007)

Last Updated: 30 January 2008

PUTUSAN
Nomor 22/Pdt.G/2006/PTA.Btn
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Banten yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam permusyawaratan majelis, telah menjatuhkan putusan atas perkara yang diajukan oleh :

PEMBANDING, umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, tempat tinggal di KABUPATEN TANGERANG, selanjutnya dahulu disebut sebagai TERGUGAT;

Melawan

TERBANDING, umur 28 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di KABUPATEN TANGERANG, selanjutnya dahulu disebut PENGGUGAT;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut;

Telah membaca berkas perkara dan semua surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip semua uraian yang termuat dalam Putusan Sela Pengadilan Tinggi Agama Banten Nomor 22/Pdt.G/2006/PTA.Btn. tanggal 14 Desember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 27 Dzulkaidah 1427 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI

  1. Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima;

SEBELUM MENJATUHKAN PUTUSAN AKHIR

- Memerintahkan kepada Majelis Hakim Tingkat Pertama, dalam hal ini Pengadilan Agama Tigaraksa, untuk memanggil kembali para pihak yang berperkara guna mengadakan sidang tambahan perkara Nomor 102/Pdt.G/2006/PA.Tgrs., berkenaan dengan pemeriksaan Akta Kesepakatan tanggal 21 September 2006 sebagaimana yang dipertimbangkan ;

- Memerintahkan kepada Panitera Tingkat Banding untuk keperluan tersebut agar mengirimkan berkas perkara ini berikut turunan Putusan Sela kepada Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, dengan perintah agar setelah pemeriksaan tambahan tersebut selesai, segera dikirimkan kembali beserta berita acara pemeriksaan dan salinan putusan lengkap perkara a quo kepada Pengadilan Tinggi Agama Banten;

2. Menangguhkan biaya perkara ini hingga putusan akhir;

Menimbang, bahwa untuk melaksanakan maksud putusan Pengadilan Tinggi Agama Banten tersebut, Pengadilan Agama Tigaraksa telah membuka persidangan dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap perkara ini pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2007;

Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, para pihak hadir secara pribadi dalam persidangan dan memberikan keterangan bahwa antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding memang telah membuat suatu akta kesepakatan sebagaimana yang disampaikan Tergugat/Pembanding dalam lampiran berkas bandingnya dan kedua belah pihak mengakui bahwa tanda tangan yang tertera di dalam akta tersebut benar tanda tangan Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Agama Tigaraksa telah mengirim kembali berkas perkara Nomor 102/Pdt.G/2006/PA.Tgrs. tersebut bersama dengan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan ke Pengadilan Tinggi Agama Banten dengan surat pengantar Nomor W-27.A/P/HK.03.5/356/2007 tanggal 22 Februari 2007;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala uraian dalam pertimbangan sebagaimana ternyata dalam putusan Pengadilan Agama Tigaraksa dan hasil pemeriksaan tambahan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Tambahan, maka Hakim Banding akan memberikan pertimbangan secara keseluruhan sebagai berikut :

Menimbang, bahwa sepanjang menyangkut gugat cerai, putusan Hakim Pertama sudah tepat dan benar sehingga Hakim Banding dapat menyetujui seluruh pertimbangan tersebut untuk dijadikan sebagai pertimbangan dan pendapat Hakim Banding sendiri;

Menimbang, bahwa gugatan yang menyangkut hak asuh dan pemeliharaan (hadlanah) anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT yang semula digugat agar dipelihara oleh penggugat, sehubungan dengan adanya akta kesepakatan tanggal 21 September 2006 yang isinya antara lain berbunyi bahwa Penggugat dan Tergugat bersepakat, hak asuh anak tersebut diserahkan kepada Tergugat;

Menimbang, bahwa sekalipun Penggugat telah mencabut sebagian gugatannya setelah perkara diproses pada tingkat banding, maka tidak ada halangan untuk melakukan kesepakatan antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding, karena perkara yang dimohonkan banding pada hakikatnya adalah perkara yang diperiksa dan diteliti ulang mulai dari awal hingga diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding, sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 951K/SIP/1973 tanggal 9 Oktober 1975;

Menimbang, bahwa karena Pengadilan Tingkat Banding adalah pengadilan Judex Factie, maka Hakim Banding berwenang memeriksa dan menilai alat bukti –alat bukti yang diajukan oleh para pihak di persidangan:

Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Persidangan pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2007 kedua belah pihak tersebut hadir di persidangan tingkat pertama dengan menyatakan kebenaran akan isi dan tanda tangan yang bersangkutan atas kesepakatan yang dimaksud;

Menimbang, bahwa atas kesepakatan yang dimaksud tidak terdapat suatu fakta adanya tekanan dari pihak manapun dan keduanya, baik Tergugat/Pembanding maupun Penggugat/Terbanding, cakap dalam membuat perjanjian atau kesepakatan bersama;

Menimbang, bahwa dengan demikian akta kesepakatan tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang sempurna dan mengikat dan oleh karenanya terhadap isi dari kesepakatan tersebut adalah sah menurut hukum;

Menimbang, bahwa oleh karena akta kesepakatan tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang sempurna dan mengikat, sah menurut hukum, maka anak yang disekutui bersama antara Tergugat/Pembanding dengan Penggugat/Terbanding, hak hadlanahnya jatuh kepada Tergugat/Pembanding sebagai ayah kandungnya;

Menimbang, bahwa untuk mengindari terjadinya kekosongan jiwa anak tersebut (ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT) Hakim Banding memberikan hak kepada Penggugat selaku ibu kandungnya untuk menjenguk atau mengajak jalann-jalan serta menginap bersama dengan tetap memperhatikan kepentingan anak tersebut;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim Banding tidak sependapat dengan Hakim Pertama dengan putusannya Nomor 102/Pdt.G/2006/PA.Tgrs. tanggal 5 Mei 2006 M. bertepatan dengan tanggal 7 Rabiul tsani 1427 H., oleh karenanya harus dibatalkan dan Hakim Banding akan memberikan putusan dengan mengadili sendiri sebagaimana ternyata dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 Undang-undang No.7 Tahun 1989, jo. Undang-undang No.3 Tahun 2006, biaya perkara ini dibebankan kepada Pergugat pada tingkat pertama dan Pembanding pada tingkat banding;

Memperhatikan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I

- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 102/Pdt.G/2006/PA.Tgrs. tanggal 5 Mei 2006 M., bertepatan dengan 7 Rabuil Tsani 1427 H. yang dimohonkan banding;

Dan dengan mengadili sendiri;

* Mengabulkan gugatan Penggugat;

* Menjatuhkan talak satu ba’in sugra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);

* Menetapkan anak Tergugat dan Penggugat bernama ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT dipelihara oleh Tergugat dengan tetap memberikah hak kepada Penggugat untuk menjenguk, mengajak jalan-jalan dan rekreasi dengan memperhatikan kebutuhan waktu pendidikan anak tersebut;

* Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 232.000,- (dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);

- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 127.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 2 Rabiulawal 1428 H. yang telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Drs. H. M. Tarsi Hawi, S.H. sebagai Ketua Majelis, dihadiri oleh Drs. H. Sam’un Abduh, S.Q., M.H. dan Drs. H. Ruslan Harunar Rasyid, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten untuk memeriksa perkara ini dalam tingkat banding dengan penetapan nomor 22/Pdt.G/2006/PTA.Btn. tanggal 13 November 2006 dan penetapan Nomor 22/Pdt.G/2006/PTA.Btn. tanggal 12 Desember 2006 sehubungan adanya pergantian Anggota Majelis, dibantu oleh R. Jaya Rahmat, S.Ag., M.Hum., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara;


Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Drs.H. Sam’un Abduh, S.Q.,M.H. Drs. H. M. Tarsi Hawi, SH.

Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
ttd ttd
Drs.H. Ruslan Harunar Rasyid,S.H.,M.H. R.Jaya Rahmat, S.Ag., M.Hum.


Rincian biaya perkara :

  1. Biaya Administrasi ........................ Rp. 75.000,00
  2. Biaya Meterai ..................... ........ Rp. 6.000,00
  3. Biaya Pemberkasan....................... Rp. 46.000,00

J u m l a h ................................. Rp. 127.000,00


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/58.html