AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 579

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Dr. Hj. Sukmawati Adnan; Putri v Hj. Umi; Kalsum dkk - Hibah - PTA Pekanbaru [2007] IDPTA 579 (1 November 2007)

P U T U S A N
NOMER : 39/Pdt.G/2007/PTA.Pbr.


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan majelis hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :

Dr.Hj. SUKMAWATI ADNAN PUTRI, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jl. Tiung nomor 21 RT.02 RW.07, kel. Labuh Baru,Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Ziras Hidayat .SH dan Erna Widia,SH, pengacara dan penasehat hukum pada Kantor ZIRAS HIDAYAT .SH & ASSOSIATES, yang berkantor di jalan Tuanku Tambusai No.287 Lantai III Telp:(0761) 45896 Pekanbaru, dengan surat kuasa khusus tanggal 16 Juli 2007 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pekanbaru tanggal 17 Juli 2007 dengan Nomor Register: 111/2007 /sebagai “TERGUGAT/PEMBANDING”.

M E L A W A N

  1. Hj. UMI KALSUM, umur 56 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumahtangga , Tempat tinggal Jl.Kampar Gg.Kampar II No.3 Kelurahan Tanjung Rhu, Kec. Lima Puluh Kodya Pekanbaru, sebagai “PENGGUGAT I/ TERBANDING I”.
  2. drg. RAHMAWATI FITRI ,SKG, Umur 27 tahun, agama Islam,

pekerjaan Dokter, tempat tinggal jalan Kampar Gg.Kampar II No: 3 Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, sebagai” PENGGUGAT II/ TERBANDING II “.


  1. NOVA DIANA S,FARMA,A.Pt, Umur 25 tahun, agama Islam,

pekerjaan Swasta, tempat tinggal Jalan Kampar Gg. Kampar II No: 3 Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh, KotaPekanbaru, sebagai “ PENGGUGAT III/TERBANDING III “.

Dalam hal ini memberi kuasa kepada Nuriman, SH,MH, Hasan Basri, S.Ag,SH dan Gusti Indera Bebasari, SH. Advokat/Konsultan Hukum dari Lembaga Penyuluhan dan bantuan Hukum Nahdatul Ulama Propinsi Riau berkantor di Jalan KHA.Dahlan nomor: 98 A Pekanbaru, dengan surat kuasa tanggal 12 Januari 2007 yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Agama Pekanbaru nomor: 08/2007, sebagai “ PENGGUGAT / TERBANDING “.

Pengadilan Tinggi Agama tersebut

Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini.

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagai mana dalam putusan Pengadilan Agama Kelas IA Pekanbaru tanggal 12 Juli 2007M bersamaan dengan tanggal 27 Jumadil Akhir 1428H Nomor: 29/Pdt.G/2007/PA.Pbr, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI.

- Menolak eksepsi Tergugat ;

DALAM POKOK PERKARA.

  1. Mengabulkan gugatan penggugat tersebut untuk sebagian.
  2. Menyatakan batal hibah dari Almarhum Drs.H.Adenan P. Ardjem kepada Tergugat atas sebidang tanah seluas 2.295 meter beserta satu unit rumah Permanen yang sekarang terletak di Jalan Tiung Nomor:21 RT.02 RW.07 Kelurahan Labuh Baru Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru dengan batas dan ukuran :

- Utara dengan tanah jalan Tiung..................................................27 M.

- Timur dengan tanah sdr. Bustami dan sdr. Zaini.......................85 M.

- Selatan dengan tanah Sdr. Maryam............................................27 M.

- Barat dengan tanah Sdr. Basyaruddin dan Drs. Syamsir............85 M.

Labuh Baru Timur Nomor:123/SKHB/LB-III/93 tanggal 9 Maret 1993 dan Camat Tampan Nomor :78/A/II/93 tanggal 10 Maret 1993 tidak berkekuatan hukum;

3. Menghukum tergugat untuk mengosongkan 1 (satu) unit rumah permanen yang terdapat diatas tanah hibah seluas 2.295 meter tersebut dan menyerahkan surat keterangan hibbah yang diketahui dan ditandatangani oleh Lurah Labuh Baru Timur nomer:123/SKHB/LB-III/93 tanggal 9 Maret 1993 dan camat Tampan nomor :78/A/III/93 tanggal 10 Maret 1993, serta Akta jual beli nomor:25/1970 kepada Penggugat secara sekaligus atau seketika;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan ( Concervatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah tersebut;
  2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp.226.0000,-( Dua ratus dua puluh enam ribu Rupiah ).
  3. Tidak menerima dan menolak untuk selain dan selebihnya;

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Kelas I.A Pekanbaru tanggal 17 Juli 2007 bahwa tergugat telah mengajukan Banding atas Putusan Pengadilan Agama Kelas I.A Pekanbaru tanggal 12 Juli 2007 bersamaan dengan tanggal 27 Jumadil Akhir 1428 H Nomor: 29/Pdt.G/2007/PA.Pbr tersebut, permohonan mana Banding telah diberitahukan kepada pihak lawannya.

Telah pula membaca dan memperhatikan memori banding yang diajukan oleh tergugat/Pembanding, dan kontra memori banding yang diajukan oleh Penggugat/ Terbanding, baik memori banding ataupun kontra memori Banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya.

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan, maka Formil permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;


Menimbang bahwa Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru atas dasar apa yang dipertimbangkan dan diputuskan sebagaimana tertuang dalam amar putusannya ,Pengadilan Tinggi Agama Sejauh pertimbangan dan amar tentang semua Eksepsi dan pembatalan Hibah dan gugatan tambahan lainnya yang telah dipertimbangkan dan diputus secara tepat dan benar menurut Hukum oleh Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru dan sepenuhnya dapat disetujui untuk dijadikan sebagai pendapat Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, namun bagian diktum yang Pengadilan Tinggi Agama tidak sependapat yaitu perintah “ 4. ... menyerahkan surat keterangan hibah yang diketahui dan ditandatangani oleh lurah Labuh Baru Timur No:123/SKHB/LB-III/93 tanggal 9 Maret 1993, dan camat Tampan Nomor:78/A/II/93 tanggal 10 Maret 1993 serta Akta Jual beli Nomor: 25/1970 kepada penggugat secara sekaligus dan seketika.” Oleh karenanya harus dipertimbangkan sebagai berikut ;

Menimbang bahwa dari fakta persidangan ,pertimbangan dan amar putusan Pengadilan Agama yang membatalkan hibah almarhum Drs.H.Adenan P.Ardjem (suami Hj.Umi Kalsum/Penggugat I) atas dasar telah terbukti bahwa obyek Hibah (tanah dan Rumah) adalah harta bersama Almarhum Drs.H.Adenan P.Ardjem dan Hj.Umi Kalsum . Oleh karenanya Hibah itu batal disebabkan barang Hibah itu bukan milik penghibah seutuhnya ( Milkut Taam).Dan berdasarkan pasal 92 KHI yang menyatakan bahwa suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain,tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.

Menimbang bahwa Pengadilan Tinggi Agama berpendapat ketika perbuatan hibah dibatalkan dengan dasar barang itu adalah harta bersama antara Almarhum Drs.H.Adenan P. Ardjem dan Hj.Umi Kalsum, maka tentunya harta/ barang –barang itu kembali statusnya sebagai harta bersama, maka tindakan hukum untuk mengosongkan obyek sengketa dapat dikabulkan dan penguasaannya diserahkan kepada penggugat I (Hj.Umi Kalsum ) sebagai salah seorang pemilik harta bersama yang masih hidup. Namun tentang diktum menyerahkan surat keterangan hibah yang sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum pada diktum diatas dan Penyerahan Akta Jual beli Nomor:25/1970 tidak dapat dipenuhi, sebab surat hibah dimaksud telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum dan Akte Jual beli tersebut tidak jelas keberadaannya dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima.


Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Agama Kelas I.A Pekanbaru nomor:29/Pdt.G/2007/PA.Pbr. tanggal 12 Juli 2007 M . Yang bertepatan dengan tamggal 27 Jumadhil Akhir 1428 H , tidak dapat dipertahankan lagi dan oleh karenanya harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi Agama akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam diktum selanjutnya.

Menimbang bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 3 tahun 2006, biaya perkara tingkat pertama dibebankan kepada Penggugat dan pada tingkat banding kepada Pembanding/ Tergugat;

Mengingat Undang-Undang Nomor 20 tahun 1947 dan Undang-Undang nomor :3 tahun 2006,Kompilasi Hukum Islam serta pasal-pasal Peraturan Perundang-Undangan dan dalil-dalil Syar’i yang berkaitan dengan perkara ini:

M E N G A D I L I

Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kelas I.A Pekanbaru tanggal 12 Juli 2007 M, bersamaan dengan tanggal 27 Jumadil Akhir 1428 H, Nomor :29/Pdt.G/2007/PA.Pbr.

Dan Dengan Mengadili Sendiri:

DALAM EKSEPSI.

- Menolak Eksepsi Tergugat.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat tersebut untuk sebagian ;
  2. Menyatakan batal Hibah dari Almarhum Drs.H.Adenan P. Ardjem kepada tergugat atas sebidang tanah seluas 2.295 meter beserta satu unit rumah permanen yang sekarang terletak di Jalan Tiung Nomor:21 RT:02 RW: 07 Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru dengan batas dan ukuran:

-Utara dengan tanah jalan Tiung................................ 27 M.

-Timur dengan tanah Sdr.Bustani dan Sdr.Azmi....... 85 M.

-Selatan dengan tanah Sdr.Maryam .......................... 27 M.

-Barat dengan tanah Sdr.Basyaruddin&Drs.Syamsir.. 85 M.

  1. Menyatakan Surat Keterangan Hibah Tanah yang diketahui dan ditandatangani oleh Lurah Labuh Baru Timur nomor:123/SKHB/LB-III/93 tanggal 9 Maret 1993 dan Camat Tampan Nomor:78/A/III/93 tanggal 10 Maret 1993 tidak berkekuatan Hukum;
  2. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan 1 (satu) Unit Rumah permanen yang terdapat diatas tanah hibah seluas 2.295 meter tersebut .
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Concervatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah tersebut;
  4. .Tidak menerima dan menolak untuk selain dan selebihnya.;
    1. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama Rp.2.226.000,’( Dua juta dua ratus dua puluh enam Ribu Rupiah ) dan pada tingkat banding Rp.6.000,-( Enam Ribu Rupiah );

Demikianlah putusan ini dijatuhkan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru pada hari Kamis tanggal 01 Nopember 2007 bertepatan dengan tanggal 20 Syawal 1428 H. Oleh kami Drs.H.Idris Mahmudy,SH.MH sebagian Hakim Ketua Majelis, Drs.Zein Ahsan dan Drs.H.Syahril,SH,MH masing-masing sebagai hakim anggota,berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama tersebut tanggal 03 Oktober 2007 Nomor :39/Pdt.G/2007/PTA.PBR dan diucapkan pada hari Rabu tanggal 21 Nopember 2007 M, bertepatan dengan tanggal 11 Zulqaedah 1428 H, oleh kami ketua majelis dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Dra..Hj.Yuslinar Khalid,SH.MH sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri Pembanding dan terbanding.


Ketua Majelis,


DRS.H.IDRIS MAHMUDY, SH.MH.


Hakim Anggota, Hakim Anggota,


DRS. ZEIN AHSAN DRS.H.SYAHRIL,SH,MH.


Panitera Pengganti,


DRA.HJ.YUSLINAR KHALID,SH.MH.


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/579.html