AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 578

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Harta Bersama - PTA Pekanbaru [2007] IDPTA 578 (1 November 2007)

P U T U S A N

NOMOR : 26/Pdt.G/2007/PTA Pbr.

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan majelis hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :

PEMBANDING, umur 33 tahun, agama Islam, tempat tinggal di KOTA BATAM, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya ABDULLAH TJUBIN, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 002/KH-ATR/SK/III/2007, tanggal 02 Maret 2007, semula PEMBANDING

M E L A W A N

TERBANDING, umur 45 tahun, agama Islam, dalam hal ini diwakili kuasanya KHAIRUDDIN, SH, dan NUR RAHMA DAHLAN, SH Advocat dan Penasehat Hukum pada Kantor Penasehat Hukum “Achmad Dahlan & Rekan” beralamat di Komp. Palm Spring BTC Blok B2 No. 1 Batam Centre, Kota Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 002/KH-AD/SK/I/2007, tanggal 12 Januari 2007, semula TERBANDING

Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;

Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Batam Nomor: 113/Pdt.G/2007/PA.Btm, tanggal 27 Juni 2007 M, bersamaan dengan tanggal 06 Jumadil Akhir 1428 H, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :


DALAM KONPENSI :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
  2. Menetapkan bahwa harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut :
    1. Sebidang tanah Panjang 15,15 M2, Lebar 8,40 M2 beserta bangunan rumah yang ada diatasnya, yang terletak di Komplek Perumahan KOTA BATAM, dengan batas-batas sebagai berikut :

-Sebelah Barat berbatas dengan rumah Blok AA4 No.06;

- Sebelah utara berbatas dengan jalan belakang;

- Sebelah Timur berbatas dengan rumah Blok AA4 No.04;

- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan;

  1. Sebidang tanah panjang 15,15 M2, Lebar 8,40M2, beserta bangunan rumah yang ada diatasnya, sertifikat Hak guna Bangunan, No 4395, yang terletak di Komplek Perumahan KOTA BATAM, dengan batas-batas sebagai berikut :

-Sebelah Barat berbatas dengan rumah Blok AA4 No.07;

- Sebelah utara berbatas dengan Blok A5 No.21;

- Sebelah Timur berbatas dengan rumah Blok AA4 No.04;

- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan;

Kedua rumah tersebut digabung menjadi satu;

  1. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat yang tersebut pada diktum angka 2 diatas dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat dengan ketentuan ½ (setengah) bagian menjadi milik Penggugat dan ½ (setengah) bagian menjadi milik Tergugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat tersebut pada diktum angka (3) diatas baik secara riil maupun nilai harganya;
  3. Menyatakan sita jaminan yang ditetapkan terhadap objek sengketa adalah sah dan berharga;
  4. Menyatakan gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya tidak dapat diterima.

DALAM REKONPENSI

Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak dapat diterima;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI

Menghukum gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.341.000,- ( dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah ).

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Batam bahwa Kuasa Termohon pada tanggal 10 Juli 2007 telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama Batam Nomor : 113/Pdt.G/2007/PA. Btm, tanggal 27 Juli 2007;

Memperhatikan, bahwa Pembanding telah mengajukan memori banding dan Terbanding telah mengajukan kontra memori banding dan telah diberitahukan kepada pihak lawannya;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang bahwa permohonan banding dari Termohon/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta syarat-syarat menurut Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut formal harus dinyatakan dapat diterima ;

Menimbang bahwa oleh Pengadilan Tinggi Agama telah meneliti dan memperhatikan memori banding dan kontra memori banding sebagaimana mestinya secara seksama ;

Menimbang bahwa setelah mempelajari salinan resmi putusan Pengadilan Agama Batam tanggal 27 Juni 2007, bertepatan dengan tanggal 06 Jumadil Akhir 1428 H, Nomor : 113/Pdt.G/2007/PABtm , berita acara sidang dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Pengadilan Tinggi Agama tidak sependapat dengan hakim pertama dalam perkara a quo, dan Pengadilan Tinggi Agama memberi pertimbangan mengenai dasar-dasar dan alasan yang dikemukakan Penggugat/Terbanding dibawah ini sebagai berikut :


DALAM KONPENSI
Menimbang, bahwa menurut pasal 301 ayat (1) dan (2) RBg kekuatan pembuktian suatu akta terdapat dalam akta aslinya, sebagai alat bukti yang diajukan Penggugat kepersidangan harus yang aslinya, adapun salinan dan ikhtisarnya atau photo copy sah baru boleh dipercaya kalau yang aslinya dapat diperlihatkan kepada hakim dalam persidangan, hal ini di perkuat oleh yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No. 3609 K/Sip/1985, tgl. 9 Desember 1987 bahwa surat bukti photo copy yang tidak dapat diperlihatkan aslinya kepada hakim, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti dan harus dikesampingkan dan photo copy baru dapat diterima sebagai alat bukti apabila photo copy itu disertai keterangan bahwa photo kopy tersebut sesuai dengan aslinya (putusan MARI tgl. 14-4-1976, No. 701 K/Sip/1974);
Menimbang, bahwa surat-surat bukti yang diajukan oleh penggugat bukanlah surat aslinya (P1, P2, P3, P4, P5 dan P6) tetapi copy yang semula dilegalisir oleh panitera, akan tetapi kemudian panitera mencabut kembali legalisasinya, karena tidak melihat asli surat tanah tersebut. Dan dalam persidangan juga penggugat tidak dapat memperlihatkan surat-surat aslinya kepada hakim, sehingga seharusnya hakim pertama mengenyampingkan alat-alat bukti yang terdiri dari surat-surat tanah dan surat lainnya tersebut karena tidak mempunyai nilai pembuktian, maka Pengadilan Tinggi Agama menganggap bahwa surat-surat yang berupa photo copy tidaklah sah sebagai alat bukti;
Menimbang, bahwa kecuali itu, bukti surat kepemilikan tanah dan rumah sangat dibutuhkan pada waktu eksekusi putusan, jika tidak berdasarkan akta yang asli menjadi kesulitan dalam eksekusi tanah dan rumah tersebut, akhirnya putusan yang demikian tidak mempunyai nilai manfaat bagi pencari keadilan;
Menimbang, bahwa dengan tidak sahnya surat-surat yang diajukan Penggugat sebagai alat bukti, berarti pihak Penggugat tidak dapat meneguhkan dalilnya dan berarti gugatannya tidak terbukti, maka berdasarkan pasal 163 RBg gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka putusan hakim pertama tidaklah bisa dipertahankan dan harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi Agama akan mengadili sendiri, dengan menyatakan menolak gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa Pengadilan Agama Batam telah meletakkan sita jaminan atas objek-objek perkara dengan berita acara tanggal 20 Maret 2007 Nomor 113/Pdt.G/2007/PA.Btm, oleh karena gugatan Penggugat ditolak maka seharusnya sita yang diletakkan atas objek sengketa tersebut diangkat;


DALAM REKONPENSI
Menimbang, bahwa gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat, karena secara kwalitas tidak dapat dilakukan gugatan rekonpensi karena tidak ada hubungan satu sama lain dan pula gugatan konpensi ditolak maka gugatan rekonpensi harus dikesampingkan;


DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 Undang-Undang Nomor Nomor 7 tahun 1989 sebgaimana diubahnya dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 biaya perkara bidang perkawinan termasuk gugatan harta bersama dibebankan kepada pihak yang mengajukan perkara, maka Penggugat dibebankan dalam tingkat pertama dan Pembanding dibebankan dalam tingkat banding;
Mengingat, Undang-Undang Nomor 20 tahun 1947, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, dan Kompilasi Hukum Islam serta dalil syar’i yang berkaitan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

- Menyatakan, permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 113/Pdt.G/2007/PA.Btm, Tanggal 27 Juni 2007

Dan dengan Mengadili Sendiri :

  1. Menyatakan menolak gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan bahwa sita jaminan atas objek sengketa tidak sah dan tidak berharga;
  3. Memerintahkan kepada Pengadilan Agama Batam untuk mengangkat sita yang diletakkan atas objek sengketa tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 2.341.000,- ( dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah ).
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp. 6.000.- ( enam ribu rupiah )

Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah majlis hakim Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru pada hari Kamis tanggal 1 Nopember 2007 M. bersamaan dengan tanggal 20 Syawal 1428 H oleh kami DRS H MARJOHAN SYAM, SH sebagai hakim ketua majelis, DRS. ZEIN AHSAN dan DRS. NUZIRWAN, MHI masing-masing sebagai hakim anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pangadilan Tinggi Agama Pekanbaru tanggal 22 Agustus 2007 Nomor : 26/Pdt.G/2007/PTA Pbr. Dan pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 01 Nopember 2007 M, bertepatan dengan tanggal 20 Syawal 1428 H, oleh Ketua Majelis didampingi para Hakim Anggota serta dibantu oleh Dra. Hj. Ida Hamidah sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pembanding dan Terbanding.


Ketua majlis,


ttd


DRS H MARJOHAN SYAM SH


Hakim anggota Hakim anggota


Ttd ttd


DRS ZEIN AHSAN DRS. NUZIRWAN, MHI


Panitera Pengganti,


ttd


Dra. Hj. IDA HAMIDAH



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/578.html