![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
NOMOR : 26/Pdt.G/2007/PTA Pbr.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan majelis hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 33 tahun, agama Islam, tempat tinggal di KOTA BATAM, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya ABDULLAH TJUBIN, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 002/KH-ATR/SK/III/2007, tanggal 02 Maret 2007, semula PEMBANDING
M E L A W A N
TERBANDING, umur 45 tahun, agama Islam, dalam hal ini diwakili kuasanya KHAIRUDDIN, SH, dan NUR RAHMA DAHLAN, SH Advocat dan Penasehat Hukum pada Kantor Penasehat Hukum “Achmad Dahlan & Rekan” beralamat di Komp. Palm Spring BTC Blok B2 No. 1 Batam Centre, Kota Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 002/KH-AD/SK/I/2007, tanggal 12 Januari 2007, semula TERBANDING
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Batam Nomor: 113/Pdt.G/2007/PA.Btm, tanggal 27 Juni 2007 M, bersamaan dengan tanggal 06 Jumadil Akhir 1428 H, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
-Sebelah Barat berbatas dengan rumah Blok AA4 No.06;
- Sebelah utara berbatas dengan jalan belakang;
- Sebelah Timur berbatas dengan rumah Blok AA4 No.04;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan;
-Sebelah Barat berbatas dengan rumah Blok AA4 No.07;
- Sebelah utara berbatas dengan Blok A5 No.21;
- Sebelah Timur berbatas dengan rumah Blok AA4 No.04;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan;
Kedua rumah tersebut digabung menjadi satu;
DALAM REKONPENSI
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.341.000,- ( dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah ).
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Batam bahwa Kuasa Termohon pada tanggal 10 Juli 2007 telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama Batam Nomor : 113/Pdt.G/2007/PA. Btm, tanggal 27 Juli 2007;
Memperhatikan, bahwa Pembanding telah mengajukan memori banding dan Terbanding telah mengajukan kontra memori banding dan telah diberitahukan kepada pihak lawannya;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang bahwa permohonan banding dari Termohon/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta syarat-syarat menurut Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut formal harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang bahwa oleh Pengadilan Tinggi Agama telah meneliti dan memperhatikan memori banding dan kontra memori banding sebagaimana mestinya secara seksama ;
Menimbang bahwa setelah mempelajari salinan resmi putusan Pengadilan Agama Batam tanggal 27 Juni 2007, bertepatan dengan tanggal 06 Jumadil Akhir 1428 H, Nomor : 113/Pdt.G/2007/PABtm , berita acara sidang dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Pengadilan Tinggi Agama tidak sependapat dengan hakim pertama dalam perkara a quo, dan Pengadilan Tinggi Agama memberi pertimbangan mengenai dasar-dasar dan alasan yang dikemukakan Penggugat/Terbanding dibawah ini sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
Menimbang, bahwa menurut pasal 301 ayat (1) dan (2) RBg
kekuatan pembuktian suatu akta terdapat dalam akta aslinya, sebagai alat bukti
yang diajukan Penggugat kepersidangan harus yang aslinya, adapun salinan dan
ikhtisarnya atau photo copy sah baru boleh dipercaya
kalau yang aslinya dapat
diperlihatkan kepada hakim dalam persidangan, hal ini di perkuat oleh
yurisprudensi putusan Mahkamah Agung
No. 3609 K/Sip/1985, tgl. 9 Desember 1987
bahwa surat bukti photo copy yang tidak dapat diperlihatkan aslinya kepada
hakim, tidak
mempunyai nilai sebagai alat bukti dan harus dikesampingkan dan
photo copy baru dapat diterima sebagai alat bukti apabila photo copy
itu
disertai keterangan bahwa photo kopy tersebut sesuai dengan aslinya (putusan
MARI tgl. 14-4-1976, No. 701 K/Sip/1974);
Menimbang, bahwa surat-surat bukti
yang diajukan oleh penggugat bukanlah surat aslinya (P1, P2, P3, P4, P5 dan P6)
tetapi copy yang
semula dilegalisir oleh panitera, akan tetapi kemudian panitera
mencabut kembali legalisasinya, karena tidak melihat asli surat tanah
tersebut.
Dan dalam persidangan juga penggugat tidak dapat memperlihatkan surat-surat
aslinya kepada hakim, sehingga seharusnya hakim
pertama mengenyampingkan
alat-alat bukti yang terdiri dari surat-surat tanah dan surat lainnya tersebut
karena tidak mempunyai nilai
pembuktian, maka Pengadilan Tinggi Agama menganggap
bahwa surat-surat yang berupa photo copy tidaklah sah sebagai alat bukti;
Menimbang, bahwa kecuali itu, bukti surat kepemilikan tanah dan rumah sangat
dibutuhkan pada waktu eksekusi putusan, jika tidak berdasarkan
akta yang asli
menjadi kesulitan dalam eksekusi tanah dan rumah tersebut, akhirnya putusan yang
demikian tidak mempunyai nilai manfaat
bagi pencari keadilan;
Menimbang,
bahwa dengan tidak sahnya surat-surat yang diajukan Penggugat sebagai alat
bukti, berarti pihak Penggugat tidak dapat meneguhkan
dalilnya dan berarti
gugatannya tidak terbukti, maka berdasarkan pasal 163 RBg gugatan Penggugat
harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut maka putusan hakim pertama tidaklah bisa
dipertahankan dan harus dibatalkan
dan Pengadilan Tinggi Agama akan mengadili
sendiri, dengan menyatakan menolak gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa
Pengadilan Agama Batam telah meletakkan sita jaminan atas objek-objek perkara
dengan berita acara tanggal 20 Maret
2007 Nomor 113/Pdt.G/2007/PA.Btm, oleh
karena gugatan Penggugat ditolak maka seharusnya sita yang diletakkan atas objek
sengketa
tersebut diangkat;
DALAM REKONPENSI
Menimbang, bahwa gugatan rekonpensi Penggugat
Rekonpensi/Tergugat, karena secara kwalitas tidak dapat dilakukan gugatan
rekonpensi
karena tidak ada hubungan satu sama lain dan pula gugatan konpensi
ditolak maka gugatan rekonpensi harus dikesampingkan;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89
Undang-Undang Nomor Nomor 7 tahun 1989 sebgaimana diubahnya dengan Undang-Undang
No. 3 Tahun
2006 biaya perkara bidang perkawinan termasuk gugatan harta
bersama dibebankan kepada pihak yang mengajukan perkara, maka Penggugat
dibebankan dalam tingkat pertama dan Pembanding dibebankan dalam tingkat
banding;
Mengingat, Undang-Undang Nomor 20 tahun 1947, Undang-Undang Nomor 3
tahun 2006, dan Kompilasi Hukum Islam serta dalil syar’i
yang berkaitan
dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menyatakan, permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 113/Pdt.G/2007/PA.Btm, Tanggal 27 Juni 2007
Dan dengan Mengadili Sendiri :
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp. 6.000.- ( enam ribu rupiah )
Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah majlis hakim Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru pada hari Kamis tanggal 1 Nopember 2007 M. bersamaan dengan tanggal 20 Syawal 1428 H oleh kami DRS H MARJOHAN SYAM, SH sebagai hakim ketua majelis, DRS. ZEIN AHSAN dan DRS. NUZIRWAN, MHI masing-masing sebagai hakim anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pangadilan Tinggi Agama Pekanbaru tanggal 22 Agustus 2007 Nomor : 26/Pdt.G/2007/PTA Pbr. Dan pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 01 Nopember 2007 M, bertepatan dengan tanggal 20 Syawal 1428 H, oleh Ketua Majelis didampingi para Hakim Anggota serta dibantu oleh Dra. Hj. Ida Hamidah sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pembanding dan Terbanding.
Ketua majlis,
ttd
DRS H MARJOHAN SYAM SH
Hakim anggota Hakim anggota
Ttd ttd
DRS ZEIN AHSAN DRS. NUZIRWAN, MHI
Panitera Pengganti,
ttd
Dra. Hj. IDA HAMIDAH
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/578.html