AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 577

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Surabaya [2007] IDPTA 577 (31 Oktober 2007)


P U T U S A N

Nomor: 251/Pdt.G/2007/PTA.Sby

بسـم الله الرحمن الرحيم

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara:

PEMBANDING, umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, tempat tinggal di KABUPATEN SIDOARJO, semula TERGUGAT;

M E L A W A N

TERBANDING, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, tempat tinggal di KABUPATEN SIDOARJO, dalam hal ini memberi kuasa kepada KOESWARI, S.H., Advokat yang berkantor di WISMA TROPODO Jl. Kemuning Asri Barat GF–18, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 April 2007, semula PENGGUGAT;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Sidoarjo tanggal 12 September 2007 M. bertepatan dengan tanggal 30 Sya’ban 1428 H. Nomor: 598/Pdt.G/2007/PA.Sda., yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (PEMBANDINGAN) terhadap Penggugat (TERBANDINGAN);
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sidoarjo untuk mengirim salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada PPN yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat serta kepada PPN di tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
  4. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);

Membaca Akta Permohonan banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Agama Sidoarjo yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal 27 September 2007, Tergugat sekarang Pembanding telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama tersebut, dan permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya;
Telah pula membaca dan memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding, dan kontra memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding, baik memori banding maupun kontra memori banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding tersebut telah diajukan oleh Tergugat/Pembanding dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;

Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala uraian pertimbangan sebagai ternyata dalam putusan Pengadilan Agama, sepenuhnya dapat disetujui oleh Pengadilan Tinggi Agama, namun Pengadilan Tinggi Agama memandang perlu menambahkan pertimbangannya sendiri sebagai berikut;

Menimbang, bahwa dalam jawab menjawab antara Tergugat/Pembanding dan Penggugat/Terbanding dapat diketahui bahwa antara kedua belah pihak telah berpisah 7 (tujuh) bulan, selama itu Tergugat/Pembanding memang pernah berusaha melakukan pendekatan kepada Penggugat/Terbanding dengan datang ke rumahnya namun ditolak. Sehingga bagaimanapun upaya dilakukan oleh Tergugat/Pembanding untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya bersama Penggugat/Terbanding, ibarat bertepuk sebelah tangan, tentu tidak ada manfaatnya. Dalam situasi yang demikian, maka dapat disimpulkan bahwa antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding selaku suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Jika rumah tangga diteruskan sebagaimana dikehendaki oleh Tergugat/Pembanding dengan sekedar alasan masih mencintai Penggugat/Terbanding, tentu akan menjadikan penderitaan bagi Penggugat/Terbanding yang hal itu tidak sesuai dengan semangat keadilan. Hal itu sesuai dengan ibarat dalam Kitab Madaa Hurriyatuz Zaujaini fith Thalaaq Juz I halaman 83 yang diambil alih oleh Pengadilan Tinggi Agama sebagai pendapatnya sendiri, yang berbunyi:

وقد اختار الإسلام نظام الطلاق حين تضطرب الحياة الزوجين ولم يعد ينفع فيها نصائح ولا صلح وحيث تصبح الربطة الزواج صورة من غير روح لأن الإستمرار معناه أن يحكم على أحد الزوجين بالسجن المؤبد وهذا ظلم تأباه روح العدالة

Artinya: “ Islam memilih lembaga thalaq/cerai ketika rumah tangga sudah dianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat lagi nasehat/perdamaian, dan hubungan suami isteri menjadi tanpa ruh (hampa), sebab meneruskan perkawinan berarti menghukum salah satu suami isteri dengan penjara yang berkepanjangan. Ini adalah aniaya yang bertentangan dengan semangat keadilan”.

Oleh karena itu perceraian, bagi kedua belah pihak akan lebih baik dari pada diteruskan berumah tangga;

Menimbang, bahwa dengan tambahan pertimbangan seperti tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Agama tersebut sepenuhnya dapat dikuatkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, terhadap Tergugat/Pembanding harus dibebankan untuk membayar semua biaya perkara tingkat banding;

Mengingat akan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan dan dalil syar’i yang berkaitan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I

- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo tanggal 12 September 2007 M. bertepatan dengan tanggal 30 Sya’ban 1428 H. Nomor: 598/Pdt.G/2007/ PA.Sda., yang dimohonkan banding;
- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007 M bertepatan dengan tanggal 19 Syawwal 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami Drs. H. ABU AMAR, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, Drs. H. MUHAMMAD SHALEH, S.H., M.Hum., dan Drs. H. ENDIK SOENOTO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh MASRUCHIN, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri pihak Pembanding dan Terbanding;


HAKIM ANGGOTA,
Ttd.
Drs. H. MUHAMMAD SHALEH, S.H., M.Hum.
HAKIM ANGGOTA,
Ttd.
Drs. H. ENDIK SOENOTO, S.H.
KETUA MAJELIS,
Ttd.
Drs. H. ABU AMAR, S.H., M.H.

PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
MASRUCHIN, S.H.


Rincian Biaya Perkara:
1. Materai.------------- Rp. 6.000,-
2. Pemberkasan Rp. 144.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/577.html