AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 576

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Surabaya [2007] IDPTA 576 (31 Oktober 2007)


P U T U S A N

Nomor: 244/Pdt.G/2007/PTA.Sby

بسـم الله الرحمن الرحيم

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara:

PEMBANDING, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan Dagang, tempat tinggal di KABUPATEN BOJONEGORO, semula TERGUGAT;

M E L A W A N

TERBANDING, umur 23 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawati, tempat tinggal di KABUPATEN BOJONEGORO, semula PENGGUGAT;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding;


TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Bojonegoro tanggal 13 Agustus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 30 Rajab 1428 H. Nomor: 0710/Pdt.G/2007/PA.Bjn., yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Petitum Primair:

- Menolak Petitum 2 dan 3 primair;

Dalam Petitum Subsidair:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (PEMBANDING) atas Penggugat (TERBANDING);
  3. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 276.000,- (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) kepada Penggugat;

Membaca Akta Permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2007, Tergugat sekarang Pembanding telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama tersebut, dan permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya;
Telah pula membaca dan memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding, dan kontra memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding, baik memori banding maupun kontra memori banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding tersebut telah diajukan oleh Tergugat/Pembanding dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;

Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala uraian pertimbangan sebagai ternyata dalam putusan Pengadilan Agama, sepenuhnya dapat disetujui oleh Pengadilan Tinggi Agama, namun Pengadilan Tinggi Agama memandang perlu menambahkan pertimbangannya sendiri sebagai berikut;

Menimbang, bahwa dalam jawab menjawab antara Tergugat/Pembanding dan Penggugat/Terbanding dapat diketahui antara kedua belah pihak telah berpisah 7 bulan, selama itu Tergugat/Pembanding memang pernah berusaha melakukan pendekatan dengan datang kerumah Penggugat/Terbanding namun ditolak. Sehingga bagaimanapun upaya Tergugat/Pembanding untuk mempertahankan rumah tangganya ibarat bertepuk sebelah tangan, tentu tidak ada manfaatnya. Dalam situasi yang demikian, maka dapat disimpulkan bahwa antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding selaku suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Oleh karena itu perceraian bagi kedua belah pihak akan lebih baik dari pada diteruskan berumah tangga;

Menimbang, bahwa dengan tambahan pertimbangan seperti tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Agama tersebut sepenuhnya dapat dikuatkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, terhadap Tergugat/Pembanding harus dibebankan untuk membayar semua biaya perkara tingkat banding;

Mengingat akan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan dan dalil syar’i yang berkaitan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I

- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bojonegoro tanggal 13 Agustus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 30 Rajab 1428 H. Nomor: 0710/Pdt.G/2007/ PA.Bjn., yang dimohonkan banding;
- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007 M bertepatan dengan tanggal 19 Syawwal 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami Drs. H. ABU AMAR, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, Drs. H. MUHAMMAD SHALEH, S.H., M.Hum., dan Drs. H. ENDIK SOENOTO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh MASRUCHIN, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri pihak Pembanding dan Terbanding;


HAKIM ANGGOTA,

Ttd

Drs. H. MOHAMMAD SHALEH, S.H., M.Hum.

KETUA MAJELIS,

Ttd

Drs. H. ABU AMAR, S..H., M.H.
HAKIM ANGGOTA,

Ttd

Drs. H. ENDIK SOENOTO, S.H.


PANITERA PENGGANTI,

Ttd

MASRUCHIN, S.H.

Rincian

Rincian biaya perkara :
  1. Meterai : Rp. 6.000,-
  2. Pemberkasan : Rp. 144.000,-

J u m l a h : Rp. 150.000,-

(seratus lima puluh ribu rupiah)



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/576.html