AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 575

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Surabaya [2007] IDPTA 575 (31 Oktober 2007)


P U T U S A N

Nomor: 228/Pdt.G/2007/PTA.Sby

بسم ا لله الرحمن ا لرحيم
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara:

PEMBANDING, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan PEDAGANG, bertempat tinggal di KABUPATEN NGAWI, semula PELAWAN/TERGUGAT ASAL;

M E L A W A N

TERBANDING, umur 24 tahun, agama Islam, pendidikan SMU, pekerjaan Karyawan, bertempat tinggal di KABUPATEN NGAWI, semula TERLAWAN/PENGGUGAT ASAL;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut;

Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Ngawi tanggal 25 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 10 Rojab 1428 H, Nomor: 890/Pdt.G/2006/PA.Ngw., yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/Tergugat Asal dapat diterima;
  2. Menyatakan, bahwa perlawanan terhadap putusan verstek tanggal 12 April 2007 Nomor: 890/Pdt.G/2007/PA.Ngw. tersebut adalah tidak tepat dan tidak beralasan;
  3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;
  4. Menyatakan mempertahankan putusan verstek;
  5. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat Asal/Pelawan ( PEMBANDING ) kepada Penggugat Asal/Terlawan TERBANDING;
  6. Menghukum Pelawan membayar semua biaya perkara ini sebesar Rp. 46.000,- ( empat puluh enam ribu rupiah );

Membaca Akta Permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Ngawi yang menyatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2007, pihak Pelawan/Tergugat Asal telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama tersebut, dan permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya;
Membaca pula dan memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Pelawan/Tergugat Asal/Pembanding, dan kontra memori banding yang diajukan oleh Terlawan/Penggugat Asal/Terbanding, baik memori banding ataupun kontra memori banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pelawan/Tergugat Asal/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Agama tersebut, oleh Pengadilan Tinggi Agama dapat disetujui, namun Pengadilan Tinggi Agama memandang perlu untuk menambahkan pertimbangannya sendiri sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Pelawan/Tergugat Asal/Pembanding menyatakan keberatannya atas putusan Pengadilan Agama sebagaimana termuat dalam memori banding, bahwa ketidak hadirannya dalam persidangan adalah suatu rekayasa Terlawan/Penggugat Asal/Terbanding, sekalipun hal tersebut benar adanya akan tetapi keberatan tersebut telah ditanggapi dan dipenuhi dengan diterimanya perkara verzet, sekalipun dalam pemeriksaan tersebut dinyatakan bahwa Pelawan/Tergugat Asal/Pembanding dinyatakan sebagai Pelawan yang tidak benar, sehingga putusan verstek dipertahankan, karenanya keberatan tersebut tidak harus dipertimbangkan;

Menimbang, bahwa keberatan Pelawan/Tergugat Asal/Pembanding atas diterimanya perkara verzet kedalam perkara lama Nomor: 890/Pdt.G/2006/PA.Ngw., dan bukan dicatat sebagai perkara baru, adalah tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Tingkat Pertama sudah benar dalam menerapkan hukum acara, mengingat putusan verstek tersebut dilawan oleh pihak yang dikalahkan sebagaimana tersebut dalam pasal 129 HIR, karenanya keberatan Pelawan/Tergugat Asal/Pembanding tersebut tidak beralasan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Pertama menyimpulkan bahwa rumah tangga antara Pelawan/Tergugat Asal/Pembanding dengan Terlawan/Penggugat Asal/Terbanding telah terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun lagi adalah benar adanya mengingat antara keduanya telah hidup berpisah selama 1 tahun dan Terlawan/Penggugat Asal/Terbanding tetap tidak mau rukun kembali sebagaimana pengakuan Pelawan/Tergugat Asal/Pembanding, maupun keterangan para saksi serta pernyataan hasil musyawarah antar orang tua kedua belah pihak, maka cukup alasan bagi Pengadilan untuk mengabulkan gugatan Penggugat Asal/Terlawan/Terbanding, hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 237 K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 yang menetapkan bahwa cekcok, hidup berpisah tidak dalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat meneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, merupakan fakta yang cukup sesuai dengan alasan perceraian tersebut;
Menimbang, bahwa dengan menambahkan pertimbangan seperti tersebut diatas, maka putusan Hakim Tingkat Pertama sepenuhnya dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian biaya yang timbul dalam perkara ini sepenuhnya dibebankan kepada Pelawan/Tergugat Asal/Pembanding;
Mengingat akan pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dalil syar’i yang berkaitan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I

- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pelawan/Tergugat Asal/ Pembanding dapat diterima;

- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Ngawi tanggal 25 Juli 2007 M. yang bertepatan dengan tanggal 10 Rojab 1428 H, Nomor: 890/Pdt.G/2006/PA.Ngw. yang dimohonkan banding;

- Menghukum Pelawan/Tergugat Asal/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) .
Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Syawwal 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami Drs. H. ABU AMAR, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, Drs. H. MUHAMMAD SHALEH, S.H., M.Hum. dan Drs. H. ENDIK SOENOTO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu MASRUCHIN, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding .


HAKIM ANGGOTA,

Ttd.


Drs. H. MUHAMMAD SHALEH, S.H.,M.Hum.

KETUA MAJELIS,
Ttd.
Drs. H. ABU AMAR, S.H., M.H.
HAKIM ANGGOTA,
Ttd.

Drs. H. ENDIK SOENOTO, S.H.


PANITERA PENGGANTI,

Ttd.
MASRUCHIN, S.H.

Rincian biaya perkara:
  1. Materai : Rp. 6.000,-
  2. Pemberkasan : Rp. 144.000,-

J u m l a h : Rp.150. 000,-

(seratus lima puluh ribu rupiah)

HAKIM ANGGOTA,
ttd

Drs. H. ENDIK SOENOTO, S.H.


PANITERA PENGGANTI,

ttd
MASRUCHIN, S.H.

Rincian biaya perkara:
  1. Administrasi : Rp. 75. 000,-
  2. Pemberkasan : Rp. 69. 000,-
  3. Meterai : Rp. 6. 000,-

J u m l a h : Rp.150. 000,-

(seratus lima puluh ribu rupiah)



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/575.html