![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
|
|
P U T U S A N
|
|
Nomor: 228/Pdt.G/2007/PTA.Sby
بسم ا لله
الرحمن ا
لرحيم
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara:
PEMBANDING, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan PEDAGANG, bertempat tinggal di KABUPATEN NGAWI, semula PELAWAN/TERGUGAT ASAL;
M E L A W A N
TERBANDING, umur 24 tahun, agama Islam, pendidikan SMU, pekerjaan Karyawan, bertempat tinggal di KABUPATEN NGAWI, semula TERLAWAN/PENGGUGAT ASAL;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Ngawi tanggal 25 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 10 Rojab 1428 H, Nomor: 890/Pdt.G/2006/PA.Ngw., yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Membaca Akta Permohonan banding yang dibuat oleh
Panitera Pengadilan Agama Ngawi yang menyatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 7
Agustus 2007, pihak Pelawan/Tergugat Asal telah mengajukan permohonan banding
terhadap putusan Pengadilan Agama tersebut, dan permohonan
banding mana telah
diberitahukan kepada pihak lawannya;
Membaca pula dan memperhatikan memori
banding yang diajukan oleh Pelawan/Tergugat Asal/Pembanding, dan kontra memori
banding yang
diajukan oleh Terlawan/Penggugat Asal/Terbanding, baik memori
banding ataupun kontra memori banding mana telah diberitahukan kepada
pihak
lawannya;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh
Pelawan/Tergugat Asal/Pembanding telah diajukan dalam tenggang
waktu dan dengan
cara-cara sebagaimana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
permohonan banding tersebut harus
dinyatakan dapat diterima;
Menimbang,
bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Agama
tersebut, oleh Pengadilan Tinggi Agama dapat disetujui,
namun Pengadilan Tinggi
Agama memandang perlu untuk menambahkan pertimbangannya sendiri sebagai
berikut;
Menimbang, bahwa Pelawan/Tergugat Asal/Pembanding menyatakan
keberatannya atas putusan Pengadilan Agama sebagaimana termuat dalam
memori
banding, bahwa ketidak hadirannya dalam persidangan adalah suatu rekayasa
Terlawan/Penggugat Asal/Terbanding, sekalipun hal
tersebut benar adanya akan
tetapi keberatan tersebut telah ditanggapi dan dipenuhi dengan diterimanya
perkara verzet, sekalipun dalam
pemeriksaan tersebut dinyatakan bahwa
Pelawan/Tergugat Asal/Pembanding dinyatakan sebagai Pelawan yang tidak benar,
sehingga putusan
verstek dipertahankan, karenanya keberatan tersebut tidak harus
dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa keberatan Pelawan/Tergugat Asal/Pembanding atas diterimanya
perkara verzet kedalam perkara lama Nomor: 890/Pdt.G/2006/PA.Ngw.,
dan bukan
dicatat sebagai perkara baru, adalah tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan
Tingkat Pertama sudah benar dalam menerapkan
hukum acara, mengingat putusan
verstek tersebut dilawan oleh pihak yang dikalahkan sebagaimana tersebut dalam
pasal 129 HIR, karenanya
keberatan Pelawan/Tergugat Asal/Pembanding tersebut
tidak beralasan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Pengadilan
Tingkat Pertama menyimpulkan bahwa rumah tangga antara Pelawan/Tergugat
Asal/Pembanding dengan Terlawan/Penggugat
Asal/Terbanding telah terjadi
perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun lagi adalah benar
adanya mengingat antara
keduanya telah hidup berpisah selama 1 tahun dan
Terlawan/Penggugat Asal/Terbanding tetap tidak mau rukun kembali sebagaimana
pengakuan
Pelawan/Tergugat Asal/Pembanding, maupun keterangan para saksi serta
pernyataan hasil musyawarah antar orang tua kedua belah pihak,
maka cukup alasan
bagi Pengadilan untuk mengabulkan gugatan Penggugat Asal/Terlawan/Terbanding,
hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI Nomor: 237 K/AG/1998
tanggal 17 Maret 1999 yang menetapkan bahwa cekcok, hidup berpisah tidak dalam
satu tempat
kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat meneruskan
kehidupan bersama dengan pihak lain, merupakan fakta yang cukup sesuai
dengan
alasan perceraian tersebut;
Menimbang, bahwa dengan menambahkan pertimbangan
seperti tersebut diatas, maka putusan Hakim Tingkat Pertama sepenuhnya dapat
dikuatkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian biaya yang timbul dalam perkara
ini sepenuhnya dibebankan kepada Pelawan/Tergugat Asal/Pembanding;
Mengingat
akan pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dalil
syar’i yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pelawan/Tergugat Asal/ Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Ngawi tanggal 25 Juli 2007 M. yang bertepatan dengan tanggal 10 Rojab 1428 H, Nomor: 890/Pdt.G/2006/PA.Ngw. yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pelawan/Tergugat Asal/Pembanding untuk membayar biaya perkara
dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima
puluh ribu rupiah)
.
Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Rabu tanggal
31 Oktober 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Syawwal
1428 H. dalam
sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami Drs. H. ABU
AMAR, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis,
Drs. H. MUHAMMAD SHALEH, S.H., M.Hum.
dan Drs. H. ENDIK SOENOTO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan
putusan tersebut
diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum
pada hari itu juga, dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu
MASRUCHIN, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri
oleh pihak Pembanding dan Terbanding .
|
HAKIM ANGGOTA,
Ttd. Drs. H. MUHAMMAD SHALEH, S.H.,M.Hum. |
KETUA MAJELIS,
Ttd.
Drs. H. ABU AMAR, S.H., M.H.
|
|
HAKIM ANGGOTA,
Ttd. Drs. H. ENDIK SOENOTO, S.H. |
PANITERA PENGGANTI,
Ttd. |
|
Rincian biaya perkara:
J u m l a h : Rp.150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
|
|
|
HAKIM ANGGOTA,
ttd Drs. H. ENDIK SOENOTO, S.H. |
PANITERA PENGGANTI,
ttd |
|
Rincian biaya perkara:
J u m l a h : Rp.150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
|
|
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/575.html