![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A
N
__________________________
Nomor : 127/Pdt.G/2007/PTA.
Smg
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara ;
PEMBANDING, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta , tempat tinggal di KOTA SEMARANG, dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus pada EDY LISDIYONO, SH, M.Hum Advokad dan konsultan Hukum yang berkantor di Jl. Sinar Gemah Timur No. 830 Semarang berdasarkan surat Kuasa Khususs tanggal 31 Juli 2007, semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
M E L A W A N
TERBANDING, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, tempat tinggal KOTA
SEMARANG dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus pada AGUNG
SETYAWAN, SH dan TRI
PRAMESTI NUGRAHENI, SH, Sp.N sebagai Advokad, Penasehat Hukum berkantor di Jl.
Wonodri Sendang IV No. 5 Semarang
berdasarkan surat Kuasa Khususs tanggal 18
Juli 2007, semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
Pengadilan Tinggi
Agama tersebut :
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang
berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Semarang tanggal 4 Juni 2007 M. bersamaan dengan tanggal 18 Jumadil Awal 1428 H. Nomor : 12/Pdt.G/2007/PA.Sm. yang amarnya berbunyi ;
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menjatuhkan talak satu bain sughro dari Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI :
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar seluruh biaya
perkara sejumlah Rp. 856.000,- (delapan ratus lima puluh
enam ribu rupiah) ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama
Semarang, bahwa PEMBANDING melalui Kuasanya pada tanggal
13 Juni 2007, telah
mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Semarang , Nomor :
12/Pdt.G/2007/PA.Sm.. tanggal
4 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 18
Jumadil Awal 1428 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada
pihak
lawannya ;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang
diajukan oleh pihak-pihak berperkara ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh
PEMBANDING/Tergugat sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang
waktu dan
dengan tata-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan,
maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan
dapat diterima ;
DALAM
KONPENSI :
Menimbang, bahwa Hakim pertama dengan putusannya atas dasar apa
yang telah dipertimbangkan di dalamnya adalah sudah tepat dan benar
oleh
karenanya putusan Hakim pertama dalam Konpensi harus dikuatkan ;
DALAM
REKONPENSI :
Menimbang, bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan dalam
putusan Hakim pertama dalam perkara ini oleh Pengadilan Tinggi Agama sepenuhnya
disetujui dan dipertahankan untuk dijadikan sebagai pertimbangan dan pendapat
Pengadilan Tinggi Agama sendiri, sehingga karenanya
putusan Hakim pertama
tersebut sepenuhnya dapat dikuatkan ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor
: 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah
diubah dan ditambah
dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, maka semua biaya yang timbul dalam
perkara ini dibebankan kepada Pembanding/Penggugat
Rekonpensi ;
Pengadilan
Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975,
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006
perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006
serta semua hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan
dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding Pembanding ;
DALAM KONPENSI :
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Semarang, Nomor :
12/Pdt.G/2007/PA.Sm. tanggal 4 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal
18
Jumadil Awal 1428 H ;
DALAM REKONPENSI :
Menguatkan Putusan Pengadilan
Agama Semarang, Nomor : 12/Pdt.G/2007/PA.Sm. tanggal 4 Juni 2007 M.
bertepatan dengan tanggal
18 Jumadil Awal 1428 H ;
DALAM KONPENSI DAN
REKONPENSI :
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada
Pembanding/Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 175.000,- (seratus
tujuh puluh
lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007 M.
bertepatan dengan tanggal 20 Syawal 1428 H. oleh kami Drs. H. M. ZUBAIDI, SH.
sebagai Hakim Ketua, Drs. H. SUCIPTO, SH. dan Dra.
H. FAIZAH masing-masing
sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama
Semarang tanggal 14 September
2007 Nomor : 127/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah
ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan
putusan
tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para
Hakim Anggota
tersebut dan dibantu oleh MUDJIANI, SH. sebagai Panitera Pengganti, dengan
tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan
Terbanding ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
Ttd. Ttd.
1. Drs. H. SUCIPTO, SH. Drs. H. M. ZUBAIDI, SH.
Ttd.
2. Dra. H. FAIZAH
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
MUDJIANI, SH.
Perincian biaya perkara :
1.
Biaya Meterai Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
3.
Pemberkasan dan lain-lain Rp.
94.000,-
__________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/574.html