AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 574

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Semarang [2007] IDPTA 574 (31 Oktober 2007)

P U T U S A N
__________________________
Nomor : 127/Pdt.G/2007/PTA. Smg


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara ;

PEMBANDING, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta , tempat tinggal di KOTA SEMARANG, dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus pada EDY LISDIYONO, SH, M.Hum Advokad dan konsultan Hukum yang berkantor di Jl. Sinar Gemah Timur No. 830 Semarang berdasarkan surat Kuasa Khususs tanggal 31 Juli 2007, semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;

M E L A W A N

TERBANDING, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, tempat tinggal KOTA SEMARANG dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus pada AGUNG SETYAWAN, SH dan TRI PRAMESTI NUGRAHENI, SH, Sp.N sebagai Advokad, Penasehat Hukum berkantor di Jl. Wonodri Sendang IV No. 5 Semarang berdasarkan surat Kuasa Khususs tanggal 18 Juli 2007, semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut :
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Semarang tanggal 4 Juni 2007 M. bersamaan dengan tanggal 18 Jumadil Awal 1428 H. Nomor : 12/Pdt.G/2007/PA.Sm. yang amarnya berbunyi ;

M E N G A D I L I

DALAM KONPENSI :

- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;

- Menjatuhkan talak satu bain sughro dari Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING) ;

- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;

DALAM REKONPENSI :

- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :

- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp. 856.000,- (delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Semarang, bahwa PEMBANDING melalui Kuasanya pada tanggal 13 Juni 2007, telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Semarang , Nomor : 12/Pdt.G/2007/PA.Sm.. tanggal 4 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Awal 1428 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh pihak-pihak berperkara ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh PEMBANDING/Tergugat sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
DALAM KONPENSI :
Menimbang, bahwa Hakim pertama dengan putusannya atas dasar apa yang telah dipertimbangkan di dalamnya adalah sudah tepat dan benar oleh karenanya putusan Hakim pertama dalam Konpensi harus dikuatkan ;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan dalam putusan Hakim pertama dalam perkara ini oleh Pengadilan Tinggi Agama sepenuhnya disetujui dan dipertahankan untuk dijadikan sebagai pertimbangan dan pendapat Pengadilan Tinggi Agama sendiri, sehingga karenanya putusan Hakim pertama tersebut sepenuhnya dapat dikuatkan ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, maka semua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pembanding/Penggugat Rekonpensi ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 serta semua hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

Menerima permohonan banding Pembanding ;

DALAM KONPENSI :
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Semarang, Nomor : 12/Pdt.G/2007/PA.Sm. tanggal 4 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Awal 1428 H ;
DALAM REKONPENSI :
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Semarang, Nomor : 12/Pdt.G/2007/PA.Sm. tanggal 4 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Awal 1428 H ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pembanding/Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007 M. bertepatan dengan tanggal 20 Syawal 1428 H. oleh kami Drs. H. M. ZUBAIDI, SH. sebagai Hakim Ketua, Drs. H. SUCIPTO, SH. dan Dra. H. FAIZAH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 14 September 2007 Nomor : 127/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh MUDJIANI, SH. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;


HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :


Ttd. Ttd.


1. Drs. H. SUCIPTO, SH. Drs. H. M. ZUBAIDI, SH.

Ttd.


2. Dra. H. FAIZAH
PANITERA PENGGANTI

Ttd.


MUDJIANI, SH.
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain Rp. 94.000,-
__________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/574.html