AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 573

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Semarang [2007] IDPTA 573 (31 Oktober 2007)

P U T U S A N
-----------------------------------------------
Nomor : 125/Pdt.G/2007/PTA.Smg.


BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara :---

PEMBANDING, umur 42 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di KABUPATEN GROBOGAN, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada SUKANTO, SH Advokat / Pengacara yang beralamat di Biro Bantuan Hukum “ADHI PURWA” Jalan Hayam Wuruk Nomor 29 Purwodadi, semula Termohon;

L A W A N

TERBANDING, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, tempat tinggal di Kabupaten Grobogan, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada A. ZAINI, SH dan Rekan Pengacara/Penasehat Hukum yang beralamat di Jalan Diponegoro 171 ( Utara Pasar Danyang ) Purwodadi Grobogan, semula Pemohon;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Purwodadi tanggal 12 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Ula 1428 H. Nomor : 45/Pdt.G/2007/PA.Pwd. yang amarnya berbunyi :

M E N G A D I L I

DALAM KONPENSI :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian dan menolak untuk yang selebihnya ;--

2. Mengijinkan kepada Pemohon ( TERBANDING ) untuk mengucapkan talak satu roj’i terhadap Termohon ( PEMBANDING ) ;

DALAM REKONPENSI :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian dan menolak untuk yang selebihnya ;

2. Menetapkan barang-barang berupa almari, meja kursi sebagai harta gono-gini Penggugat Rekonpensi / Tergugat Rekonpensi ;

3. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan ½ bagian harta gono-gini tersebut kepada Penggugat Rekonpensi ;

4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi :

a. Nafkah iddah sebesar Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) ;

b. Mut’ah sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) ;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :

- Menghukum Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.241.000,- ( dua ratus empat puluh satu ribu rupiah ) ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Purwodadi, bahwa Termohon melalui kuasanya pada tanggal 10 Juli 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Purwodadi Nomor : 45/Pdt.G/2007/PA.Pwd. tanggal 12 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Ula 1428 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang setelah mempelajari dan meneliti secara seksama berkas permohonan yang dimintakan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut dan salinan resmi putusan Pengadilan Agama Nomor : 45/Pdt.G/2007/PA.Pwd. tanggal 12 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Ula 1428 H. beserta pertimbangan hukum didalamnya, selanjutnya mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Hakim Pertama dengan putusannya atas dasar apa yang telah dipertimbangkan didalamnya adalah sudah tepat dan benar, namun Pengadilan Tinggi Agama masih perlu menambahkan pertimbangan sendiri sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 66 sampai dengan pasal 72 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 telah mengatur tentang tata cara bagaimana seorang suami mengajukan permohonan cerai talak dan bagaimana Hakim memeriksa permohonan talak tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut diatas ditentukan bahwa pelaksanaan ikrar talak itu harus dilakukan dalam sidang Pengadilan Agama, yang diadakan guna menyaksikan ikrar talak setelah mendapatkan izin dari Pengadilan ;-
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut maka amar putusan “ Dalam Konpensi angka 2 yang berbunyi :
Mengijinkan kepada Pemohon ( TERBANDING ) untuk mengucapkan talak satu roj’i terhadap Termohon ( PEMBANDING) disempurnakan menjadi :
Mengijinkan kepada Pemohon ( TERBANDING ) untuk mengucapkan talak satu roj’i terhadap Termohon ( PEMBANDING ) di depan sidang Pengadilan Agama Purwodadi ;
Menimbang, bahwa Hakim Pertama dalam putusannya “Dalam Rekonpensi angka 2 berbunyi :
“’Menetapkan barang-barang berupa almari, meja kursi sebagai harta gono-gini Penggugat Rekonpensi/Tergugat Rekonpensi” ;
Menimbang, bahwa harta gono-gini merupakan harta bersama milik Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi, maka garis miring dalam amar putusan tersebut harus diganti dengan kata “dan”, sehingga berbunyi :
“’Menetapkan barang-barang berupa almari, meja kursi sebagai harta gono-gini Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi” ;
Menimbang, bahwa atas dasar tambahan pertimbangan seperti terurai diatas, maka putusan Hakim Pertama haruslah diperbaiki sebagaimana ternyata dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Agama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, maka biaya perkara pada tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon dan biaya banding dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, serta semua hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

- Menerima permohonan banding Pembanding ;

- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Purwodadi Nomor : 45/Pdt.G/2007/PA.Pwd. tanggal 12 Juni 2007 M. bertepatan tanggal 26 Jumadil Ula 1428 H., sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :

DALAM KONPENSI :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian dan menolak untuk yang selebihnya ;

2. Mengijinkan kepada Pemohon ( TERBANDING ) untuk mengucapkan talak satu roj’i terhadap Termohon ( PEMBANDING ) di depan sidang Pengadilan Agama Purwodadi ;

DALAM REKONPENSI :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian dan menolak untuk selebihnya ;

2. Menetapkan barang-barang berupa almari dan meja kursi sebagai harta gono-gini Penggugat Rekonpensi ( PEMBANDING ) dan Tergugat Rekonpensi ( TERBANDING ) ;

3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan ½ bagian harta gono-gini tersebut kepada Penggugat Rekonpensi ;

4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi :

a. Nafkah iddah sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ;

b. Mut’ah sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :

- Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.241.000,- ( dua ratus empat puluh satu ribu rupiah ) ;

- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007 M. bertepatan dengan tanggal 20 Syawal 1428 H oleh kami Drs. H. ALI MUCHSON, M.Hum. sebagai Hakim Ketua, H. MASDAR, SH. dan Drs. H. WIYOTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 20 Juni 2007 Nomor : 87/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh BUDI DJOKO WALUJO, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;---------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
Ttd. Ttd.


1. H. MASDAR, SH. Drs.H. ALI MUCHSON, M.Hum.
Ttd.


2. Drs. H. WIYOTO, SH.

PANITERA PENGGANTI
Ttd.

BUDI DJOKO WALUJO, SH.
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi : Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain : Rp. 94.000,-
________________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/573.html