![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A
N
-----------------------------------------------
Nomor :
125/Pdt.G/2007/PTA.Smg.
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara :---
PEMBANDING, umur 42 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di KABUPATEN GROBOGAN, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada SUKANTO, SH Advokat / Pengacara yang beralamat di Biro Bantuan Hukum “ADHI PURWA” Jalan Hayam Wuruk Nomor 29 Purwodadi, semula Termohon;
L A W A N
TERBANDING, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri
Sipil, tempat tinggal di Kabupaten Grobogan, yang dalam hal ini memberikan
kuasa kepada A. ZAINI, SH dan Rekan Pengacara/Penasehat Hukum yang beralamat di
Jalan Diponegoro 171 ( Utara Pasar Danyang ) Purwodadi
Grobogan, semula
Pemohon;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas
perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Purwodadi tanggal 12 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Ula 1428 H. Nomor : 45/Pdt.G/2007/PA.Pwd. yang amarnya berbunyi :
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian dan menolak
untuk yang selebihnya ;--
2. Mengijinkan kepada Pemohon ( TERBANDING ) untuk mengucapkan talak satu roj’i terhadap Termohon ( PEMBANDING ) ;
DALAM REKONPENSI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian dan menolak untuk yang selebihnya ;
2. Menetapkan barang-barang berupa almari, meja kursi sebagai harta gono-gini Penggugat Rekonpensi / Tergugat Rekonpensi ;
3. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan ½ bagian harta gono-gini tersebut kepada Penggugat Rekonpensi ;
4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi :
a. Nafkah iddah sebesar Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) ;
b. Mut’ah sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Menghukum Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar perkara
yang hingga kini dihitung sebesar Rp.241.000,- ( dua
ratus empat puluh satu
ribu rupiah ) ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera
Pengadilan Agama Purwodadi, bahwa Termohon melalui kuasanya pada tanggal
10 Juli
2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Purwodadi
Nomor : 45/Pdt.G/2007/PA.Pwd. tanggal 12
Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal
26 Jumadil Ula 1428 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada
pihak lawannya
;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon
sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu
dan dengan tata-cara
sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan
banding tersebut harus dinyatakan
dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang setelah mempelajari dan meneliti secara
seksama berkas permohonan
yang dimintakan pemeriksaan dalam tingkat banding
tersebut dan salinan resmi putusan Pengadilan Agama Nomor :
45/Pdt.G/2007/PA.Pwd.
tanggal 12 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 26
Jumadil Ula 1428 H. beserta pertimbangan hukum didalamnya, selanjutnya
mempertimbangkan
sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Hakim Pertama dengan
putusannya atas dasar apa yang telah dipertimbangkan didalamnya adalah sudah
tepat dan benar,
namun Pengadilan Tinggi Agama masih perlu menambahkan
pertimbangan sendiri sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan
pasal 66 sampai dengan pasal 72 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah
diubah dan ditambah
dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 telah mengatur
tentang tata cara bagaimana seorang suami mengajukan permohonan cerai talak
dan
bagaimana Hakim memeriksa permohonan talak tersebut ;
Menimbang, bahwa
berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut diatas ditentukan bahwa pelaksanaan
ikrar talak itu harus dilakukan dalam
sidang Pengadilan Agama, yang diadakan
guna menyaksikan ikrar talak setelah mendapatkan izin dari Pengadilan
;-
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut maka amar putusan
“ Dalam Konpensi angka 2 yang berbunyi :
Mengijinkan kepada Pemohon
( TERBANDING ) untuk mengucapkan talak satu roj’i terhadap Termohon (
PEMBANDING) disempurnakan
menjadi :
Mengijinkan kepada Pemohon (
TERBANDING ) untuk mengucapkan talak satu roj’i terhadap Termohon (
PEMBANDING ) di depan
sidang Pengadilan Agama Purwodadi ;
Menimbang, bahwa
Hakim Pertama dalam putusannya “Dalam Rekonpensi angka 2 berbunyi :
“’Menetapkan barang-barang berupa almari, meja kursi sebagai
harta gono-gini Penggugat Rekonpensi/Tergugat Rekonpensi”
;
Menimbang,
bahwa harta gono-gini merupakan harta bersama milik Penggugat Rekonpensi dan
Tergugat Rekonpensi, maka garis miring dalam
amar putusan tersebut harus diganti
dengan kata “dan”, sehingga berbunyi :
“’Menetapkan
barang-barang berupa almari, meja kursi sebagai harta gono-gini Penggugat
Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi”
;
Menimbang, bahwa atas dasar
tambahan pertimbangan seperti terurai diatas, maka putusan Hakim Pertama
haruslah diperbaiki sebagaimana
ternyata dalam amar putusan Pengadilan Tinggi
Agama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan
Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, maka biaya perkara pada tingkat pertama
dibebankan kepada Pemohon dan biaya
banding dibebankan kepada Pembanding
;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975,
Undang-undang Nomor
7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun
2006, serta semua hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding Pembanding ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Purwodadi Nomor : 45/Pdt.G/2007/PA.Pwd. tanggal 12 Juni 2007 M. bertepatan tanggal 26 Jumadil Ula 1428 H., sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
1.
Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian dan menolak untuk yang selebihnya ;
2. Mengijinkan kepada Pemohon ( TERBANDING ) untuk mengucapkan talak satu roj’i terhadap Termohon ( PEMBANDING ) di depan sidang Pengadilan Agama Purwodadi ;
DALAM REKONPENSI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian dan menolak untuk selebihnya ;
2. Menetapkan barang-barang berupa almari dan meja kursi sebagai harta gono-gini Penggugat Rekonpensi ( PEMBANDING ) dan Tergugat Rekonpensi ( TERBANDING ) ;
3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan ½ bagian harta gono-gini tersebut kepada Penggugat Rekonpensi ;
4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi :
a. Nafkah iddah sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ;
b. Mut’ah sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.241.000,- ( dua ratus empat puluh satu ribu rupiah ) ;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara
banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima
ribu rupiah)
;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Agama Semarang pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007
M. bertepatan dengan
tanggal 20 Syawal 1428 H oleh kami Drs. H. ALI MUCHSON, M.Hum. sebagai Hakim
Ketua, H. MASDAR, SH.
dan Drs. H. WIYOTO, SH. masing-masing sebagai Hakim
Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang
tanggal
20 Juni 2007 Nomor : 87/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk
memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan
tersebut
diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga, dengan didampingi oleh para
Hakim Anggota tersebut dan dibantu
oleh BUDI DJOKO WALUJO, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri
oleh pihak Pembanding
dan Terbanding
;---------------------------------------------------------------
HAKIM
ANGGOTA : HAKIM KETUA :
Ttd.
Ttd.
1. H. MASDAR, SH. Drs.H. ALI MUCHSON, M.Hum.
Ttd.
2. Drs. H. WIYOTO, SH.
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
BUDI DJOKO WALUJO, SH.
Perincian biaya
perkara :
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya
Administrasi : Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain : Rp.
94.000,-
________________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/573.html