![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A
N
-----------------------------------------------
Nomor :
117/Pdt.G/2007/PTA.Smg.
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di KABUPATEN BANYUMAS, semula Tergugat;
L A W A N
TERBANDING, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan Marketing, tempat
tinggal di KABUPATEN BANYUMAS, semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi Agama
tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang
berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Purwokerto tanggal 5 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 17 Rabi’ul Awal 1428 H. Nomor : 191/Pdt.G/2007/PA.Pwt. yang amarnya berbunyi :
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
2. Menjatuhkan talak satu Ba’in sughro dari Tergugat PEMBANDING kepada Penggugat TERBANDING ;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp.191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
;
Membaca surat
pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Purwokerto, bahwa
Tergugat pada tanggal 10 April 2007
telah mengajukan permohonan banding atas
putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor : 191/Pdt.G/2007/PA.Pwt. tanggal 5
April 2007
M. bertepatan dengan tanggal 17 Rabi’ul Awal 1428 H.
permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya
;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh
pihak-pihak berperkara ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat
( PEMBANDING ) sekarang Pembanding, telah diajukan dalam
tenggang waktu dan
dengan tata-cara yang sebagaimana ditentukan menurut ketentuan
perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut
harus dinyatakan dapat
diterima ;
Menimbang, bahwa dari penelitian atas surat-surat pemeriksaan
perkara, berita acara serta putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor
:
191/Pdt.G/2007/PA.Pwt. tanggal 5 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 17
Rabi’ul Awal 1428 H. yang dimohonkan banding
tersebut maka Pengadilan
Tinggi Agama membenarkan dan menyetujui pendirian Hakim Pertama yang
berdasarkan alasan yang terurai dalam
pertimbangan hukum putusannya tersebut
adalah sudah tepat dan benar, sehingga oleh karena itu pertimbangan Hakim
Tingkat Pertama
tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai alasan pertimbangan
hukum Pengadilan Tinggi Agama dalam memeriksa dan mengadili perkara
ini
:
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan
Pengadilan Agama Purwokerto Nomor : 191/Pdt.G/2007/PA.Pwt.
tanggal 5 April
2007 M. bertepatan dengan tanggal 17 Rabi’ul Awal 1428 H. harus
dikuatkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, maka biaya
perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada Pembanding
;
Pengadilan
Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-undang Nomor : 3 Tahun
2006, serta semua hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menerima permohonan banding Pembanding ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor : 191/Pdt.G/2007/ PA.Pwt. tanggal 5 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 17 Rabi’ul Awal 1428 H. ;
3 Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara
tingkat banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh
puluh lima ribu rupiah)
;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Agama Semarang pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007
M. bertepatan dengan
tanggal 20 Syawal 1428 H oleh kami Drs. H.M. ZUBAIDI, SH. sebagai Hakim
Ketua, Drs. H. SUTJIPTO, SH.
dan Dra. Hj.FAIZAH masing-masing sebagai Hakim
Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang
tanggal
15 Agustus 2007 Nomor : 117/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk
memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan
putusan tersebut
diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga, dengan didampingi
oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu
oleh MUDJIANI, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak
Pembanding
dan Terbanding ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
Ttd.
Ttd.
1. Drs. H. SUTJIPTO, SH. Drs. H.M.
ZUBAIDI, SH
Ttd.
2. Dra. Hj. FAIZAH
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
MUDJIANI, SH.
Perincian biaya perkara
:
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi
: Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain : Rp. 94.000,-
________________________________________
Jumlah
Rp. 175.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/572.html