AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 571

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Semarang [2007] IDPTA 571 (31 Oktober 2007)

P U T U S A N
-----------------------------------------------
Nomor : 116/Pdt.G/2007/PTA.Smg.


BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara :

PEMBANDING, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan buruh, bertempat tinggal di KABUPATEN BOYOLALI, semula Penggugat;

L A W A N

TERBANDING, umur 53 tahun, agama Islam, pekerjaan PEGAWAI NEGERI SIPIL, bertempat tinggal di KABUPATEN BOYOLALI, semula Tergugat;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor : 250/Pdt.G/2007/PA.Bi. tanggal 5 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Awwal 1428 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

M E N G A D I L I

1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap tidak hadir ;

2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek untuk sebagian ;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah yang dilalaikan sejak tahun 1997 hingga sekarang kepada kedua anak kandungnya yaitu Joko Paryanto dan Dwi Meinasari sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;

4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada anak kandungnya Dwi Meinasari setiap bulannya sebesar Rp.200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) hingga dewasa ;

5. Menyatakan gugatan Penggugat selebihnya tidak dapat diterima ;

6. Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp.225.000,- ( dua ratus dua puluh lima ribu rupiah ) kepada Penggugat ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Boyolali, bahwa Penggugat pada tanggal 19 Juni 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor : 250/Pdt.G/2007/PA.Bi. tanggal 5 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Ula 1428 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh pihak-pihak berperkara ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang setelah mempelajari dan meneliti secara seksama berkas permohonan yang dimintakan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut dan salinan resmi putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor : 250/Pdt.G/2007/PA.Bi. tanggal 5 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Ula 1428 H. beserta pertimbangan hukum didalamnya, demikian pula memori banding yang diajukan oleh Pembanding, selanjutnya mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Hakim Pertama dengan putusannya atas dasar apa yang telah dipertimbangkan didalamnya adalah sudah tepat dan benar, namun demikian Pengadilan Tinggi Agama Semarang masih perlu memberikan tambahan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Pembanding / Tergugat dalam memorinya menyatakan : “Bahwa dalam persidangan Penggugat-Pembanding telah dapat membuktikan, dengan bukti Surat Pernyataan tertanggal 17 September 1997, bukti surat mana dengan tegas dan jelas jika Tergugat-Terbanding sanggup memberikan 1/3 (sepertiga) gaji untuk bekas isteri dan 1/3 (sepertiga) gaji untuk 2 (dua) orang anaknya Joko Paryanto dan Dwi Meinasari dengan cara pembayaran dilakukan melalui Bendaharawan gaji Kantor Sekretariat Kabupaten Dati II Boyolali. Bukti surat pernyataan a quo, tidak dipertimbangkan sama sekali oleh Yudec Factie dalam memeriksa dan memutus perkara ini “ ;
Menimbang, bahwa Hakim Pertama dalam putusannya, memberikan pertimbangan :
“Menimbang, bahwa berdasar bukti P.2 Penggugat dan Tergugat sebagai suami isteri telah bercerai pada tanggal 30 September 1997, oleh karena itu kewajiban Tergugat selaku bekas suami kepada Penggugat selaku bekas isteri hanya terbatas kepada pemberian mut’ah yang layak dan nafkah maskan serta kiswah selama Penggugat dalam masa iddah saja” ;
“Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat tuntutan Penggugat agar Tergugat selaku bekas suaminya agar memberikan sepertiga gajinya kepada Penggugat sejak tahun 1997 hingga sekarang dan sampai Tergugat pensiun adalah tidak memenuhi rasa keadilan dan bertentangan dengan ketentuan hukum Islam, oleh karena itu gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa surat pernyataan dibuat tertanggal 17 September 1997, sedangkan sidang ikrar talak dilaksanakan tanggal 30 September 1997 ;
Menimbang, bahwa dalam penetapan Nomor : 686/Pdt.G/1996/PA.Bi tanggal 30 September 1997, Termohon/Pembanding hadir dalam persidangan ikrar talak tersebut, tetapi sama sekali tidak menyinggung-nyinggung tentang surat pernyataan tersebut ;
Menimbang, bahwa pernyataan tersebut sudah berlalu selama sembilan tahun enam bulan lebih, ternyata tidak ada permasalahan apa-apa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka surat pernyataan tersebut haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan pertimbangan tersebut, maka putusan Hakim Pertama haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara banding dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, serta semua hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

- Menerima permohonan banding Pembanding;

- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor : 250/Pdt.G/2007/PA.Bi. tanggal 5 Juni 2007 M. bertepatan tanggal 19 Jumadil Awwal 1428 H. ;

- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007 M. bertepatan dengan tanggal 20 Syawal 1428 H oleh kami Drs. H. ALI MUCHSON, M.Hum. sebagai Hakim Ketua, H. MASDAR, SH. dan Drs. H. WIYOTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 15 Agustus 2007 Nomor : 116/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh BUDI DJOKO WALUJO, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;


HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :

Ttd. Ttd.


1. H. MASDAR, SH. Drs.H. ALI MUCHSON, M.Hum.


Ttd.


2. Drs. H. WIYOTO, SH.


PANITERA PENGGANTI

Ttd.

BUDI DJOKO WALUJO, SH.
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi : Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain : Rp. 94.000,-
________________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/571.html