![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A
N
-----------------------------------------------
Nomor :
116/Pdt.G/2007/PTA.Smg.
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan buruh, bertempat tinggal di KABUPATEN BOYOLALI, semula Penggugat;
L A W A N
TERBANDING, umur 53 tahun, agama Islam, pekerjaan PEGAWAI NEGERI SIPIL, bertempat tinggal di KABUPATEN BOYOLALI, semula Tergugat;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor : 250/Pdt.G/2007/PA.Bi. tanggal 5 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Awwal 1428 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap tidak hadir ;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek untuk sebagian ;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah yang dilalaikan sejak tahun 1997 hingga sekarang kepada kedua anak kandungnya yaitu Joko Paryanto dan Dwi Meinasari sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada anak kandungnya Dwi Meinasari setiap bulannya sebesar Rp.200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) hingga dewasa ;
5. Menyatakan gugatan Penggugat selebihnya tidak dapat diterima ;
6. Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp.225.000,- ( dua ratus dua puluh
lima ribu rupiah ) kepada Penggugat ;
Membaca surat pernyataan banding yang
dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Boyolali, bahwa Penggugat pada tanggal 19
Juni 2007 telah
mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama
Boyolali Nomor : 250/Pdt.G/2007/PA.Bi. tanggal 5 Juni 2007 M. bertepatan
dengan
tanggal 19 Jumadil Ula 1428 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan
kepada pihak lawannya ;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori
banding yang diajukan oleh pihak-pihak berperkara ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembanding, telah diajukan
dalam tenggang waktu dan dengan tata-cara sebagaimana
ditentukan menurut
ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan
dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama
Semarang setelah mempelajari dan meneliti secara seksama berkas permohonan
yang
dimintakan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut dan salinan resmi putusan
Pengadilan Agama Boyolali Nomor : 250/Pdt.G/2007/PA.Bi.
tanggal 5 Juni 2007 M.
bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Ula 1428 H. beserta pertimbangan hukum
didalamnya, demikian pula memori
banding yang diajukan oleh Pembanding,
selanjutnya mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Hakim Pertama
dengan putusannya atas dasar apa yang telah dipertimbangkan didalamnya adalah
sudah tepat dan benar,
namun demikian Pengadilan Tinggi Agama Semarang masih
perlu memberikan tambahan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa
Pembanding / Tergugat dalam memorinya menyatakan : “Bahwa dalam
persidangan Penggugat-Pembanding telah dapat
membuktikan, dengan bukti Surat
Pernyataan tertanggal 17 September 1997, bukti surat mana dengan tegas dan jelas
jika Tergugat-Terbanding
sanggup memberikan 1/3 (sepertiga) gaji untuk bekas
isteri dan 1/3 (sepertiga) gaji untuk 2 (dua) orang anaknya Joko Paryanto dan
Dwi Meinasari dengan cara pembayaran dilakukan melalui Bendaharawan gaji Kantor
Sekretariat Kabupaten Dati II Boyolali. Bukti surat
pernyataan a quo, tidak
dipertimbangkan sama sekali oleh Yudec Factie dalam memeriksa dan memutus
perkara ini “ ;
Menimbang, bahwa Hakim Pertama dalam putusannya,
memberikan pertimbangan :
“Menimbang, bahwa berdasar bukti P.2
Penggugat dan Tergugat sebagai suami isteri telah bercerai pada tanggal 30
September 1997,
oleh karena itu kewajiban Tergugat selaku bekas suami kepada
Penggugat selaku bekas isteri hanya terbatas kepada pemberian mut’ah
yang
layak dan nafkah maskan serta kiswah selama Penggugat dalam masa iddah
saja” ;
“Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut diatas
Majelis berpendapat tuntutan Penggugat agar Tergugat selaku bekas suaminya
agar
memberikan sepertiga gajinya kepada Penggugat sejak tahun 1997 hingga sekarang
dan sampai Tergugat pensiun adalah tidak memenuhi
rasa keadilan dan bertentangan
dengan ketentuan hukum Islam, oleh karena itu gugatan Penggugat tidak dapat
diterima ;
Menimbang, bahwa surat pernyataan dibuat tertanggal 17 September
1997, sedangkan sidang ikrar talak dilaksanakan tanggal 30 September
1997
;
Menimbang, bahwa dalam penetapan Nomor : 686/Pdt.G/1996/PA.Bi tanggal 30
September 1997, Termohon/Pembanding hadir dalam persidangan
ikrar talak
tersebut, tetapi sama sekali tidak menyinggung-nyinggung tentang surat
pernyataan tersebut ;
Menimbang, bahwa pernyataan tersebut sudah berlalu
selama sembilan tahun enam bulan lebih, ternyata tidak ada permasalahan apa-apa
;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka surat
pernyataan tersebut haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan
tambahan pertimbangan tersebut, maka putusan Hakim Pertama haruslah dikuatkan
;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang
Nomor 3
Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara banding dibebankan kepada
Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun
2006, serta semua hukum
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini
;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor : 250/Pdt.G/2007/PA.Bi. tanggal 5 Juni 2007 M. bertepatan tanggal 19 Jumadil Awwal 1428 H. ;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya
perkara banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima
ribu rupiah)
;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Agama Semarang pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007
M. bertepatan dengan
tanggal 20 Syawal 1428 H oleh kami Drs. H. ALI MUCHSON, M.Hum. sebagai Hakim
Ketua, H. MASDAR, SH.
dan Drs. H. WIYOTO, SH. masing-masing sebagai Hakim
Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang
tanggal
15 Agustus 2007 Nomor : 116/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk
memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan
putusan tersebut
diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga, dengan didampingi
oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu
oleh BUDI DJOKO WALUJO, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri
oleh pihak
Pembanding dan Terbanding ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
Ttd.
Ttd.
1. H. MASDAR, SH. Drs.H. ALI MUCHSON, M.Hum.
Ttd.
2. Drs. H. WIYOTO, SH.
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
BUDI DJOKO WALUJO,
SH.
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai : Rp.
6.000,-
2. Biaya Administrasi : Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan
dan lain-lain : Rp. 94.000,-
________________________________________
Jumlah
Rp. 175.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/571.html