![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A
N
-----------------------------------------------
Nomor :
87/Pdt.G/2007/PTA.Smg.
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara :---
PEMBANDING, umur 20 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di KABUPATEN BOYOLALI, yang dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada WAHYU PRIHATMOKO, SH Advokat / Konsultan Hukum yang berkantor di Jalan Pahlawan, Komplek GOR Sonolayu No.7 Siswodipuran Boyolali, semula Termohon;
L A W A N
TERBANDING, umur 21 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di KABUPATEN BOYOLALI, semula Pemohon;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Boyolali tanggal 18 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 30 Rabi’ul Awal 1428 H. Nomor : 640/Pdt.G/2006/PA.Bi. yang amarnya berbunyi :
M E N G A D I L I
Dalam Konpensi :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon ( TERBANDING ) untuk mengucapkan ikrar talak kepada Termohon ( PEMBANDING ) di depan sidang Pengadilan Agama Boyolali ;
Dalam Rekonpensi :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;
2. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :
a. Nafkah lampau/madliyah sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;-
b. Nafkah iddah sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ;
c. Mut’ah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
d. Nafkah seorang anak bernama : ANAK yang diasuh oleh Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi setiap bulan minimal Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) ;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk
membayar perkara ini sebesar Rp.185.000,- ( seratus delapan
puluh lima ribu
rupiah ) ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera
Pengadilan Agama Boyolali bahwa Beti Handayani pada tanggal 2 Mei 2007
telah
mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor :
640/Pdt.G/2006/PA.Bi. tanggal 18 April 2007 M.
bertepatan dengan tanggal 30
Rabi’ul Awal 1428 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan
kepada pihak lawannya
;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori
banding yang diajukan oleh pihak-pihak berperkara ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Termohon
sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu
dan dengan tata-cara
sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan
banding tersebut harus dinyatakan
dapat diterima ;
Menimbang, bahwa
Pengadilan Tinggi Agama Semarang dapat menyetujui dasar-dasar uraian yang telah
dipertimbangkan oleh Hakim Pertama
tentang perceraian dan mengambil alih
menjadikan pendapatnya sendiri, tetapi Pengadilan Tinggi Agama akan
mempertimbangkan sendiri
dalam hal gugat rekonpensi sebagai berikut
:
Menimbang, bahwa Pembanding antara lain menyatakan dalam memorinya :
“Apakah dengan nominal kurang lebih Rp.100.000,- (seratus
ribu rupiah) per
bulan sudah memenuhi standard minimal dari kebutuhan hidup Penggugat
Rekonpensi/Pembanding beserta anaknya dijaman
yang serba sulit dan mahal ?
;
Menimbang, bahwa Pembanding sendiri tidak mengajukan bukti apapun tentang
kemampuan realistis dari Terbanding / Pemohon berdasar kepada
penghasilannya
yang nyata dalam setiap hari/bulannya ;
Menimbang, bahwa Hakim Pertama
menyatakan dalam pertimbangannya : “Menimbang, bahwa meskipun Pemohon
Konpensi/Tergugat Rekonpensi
bekerja dengan cara membantu pekerjaan orang tua
yang pendapatannya tentu relatif, namun untuk menjamin kepastian tanggung jawab
terhadap keluarganya perlu ditetapkan dengan berdasarkan kepatutan, keadilan dan
kelayakan hidup minimal” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 41 huruf
(c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa
pembebanan
tanggung jawab Terbanding/Pemohon terhadap keluarganya perlu
ditingkatkan lagi berdasarkan kepatutan, keadilan dan kelayakan hidup
minimal
sebagai berikut :
a. Nafkah lampau/madhiyah selama 11 bulan sebesar Rp.500.000,- x 11 bulan = Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
b. Nafkah iddah sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
c. Mut’ah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
d. Nafkah seorang anak yang bernama ANAK yang diasuh oleh Penggugat
Rekonpensi/Termohon Konpensi setiap bulan minimal sebesar Rp.300.000,-
(tiga
ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) ;
Menimbang, bahwa
atas dasar tambahan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan
Hakim Pertama harus diperbaiki sebagaimana
ternyata dalam amar putusan
Pengadilan Tinggi Agama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah
diubah
dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, maka biaya
perkara pada tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon dan biaya
banding
dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut
dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9
tahun 1975,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun
2006,
serta semua hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan
dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding Pembanding ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor : 640/Pdt.G/2006/PA.Bi. tanggal 18 April 2007 M. bertepatan tanggal 30 Rabi’ul Awal 1428 H., sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Konpensi
:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon ( TERBANDING ) untuk mengucapkan ikrar talak kepada Termohon ( PEMBANDING ) di depan sidang Pengadilan Agama Boyolali ;
Dalam Rekonpensi :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;
2. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :
a. Nafkah lampau / madliyah sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
b. Nafkah iddah sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
c. Mut’ah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
d. Nafkah seorang anak bernama : ANAK yang diasuh oleh Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi setiap bulan minimal Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) ;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar perkara ini sebesar Rp.185.000,- ( seratus delapan puluh lima ribu rupiah ) ;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara
banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima
ribu rupiah)
;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Agama Semarang pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007
M. bertepatan dengan
tanggal 20 Syawal 1428 H oleh kami Drs. H. ALI MUCHSON, M.Hum. sebagai Hakim
Ketua, H. MASDAR, SH.
dan Drs. H. WIYOTO, SH. masing-masing sebagai Hakim
Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang
tanggal
20 Juni 2007 Nomor : 87/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk
memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan
tersebut
diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga, dengan didampingi oleh para
Hakim Anggota tersebut dan dibantu
oleh BUDI DJOKO WALUJO, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri
oleh pihak Pembanding
dan Terbanding ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
Ttd.
Ttd.
1. H. MASDAR, SH. Drs.H. ALI MUCHSON, M.Hum.
Ttd.
2. Drs. H. WIYOTO, SH.
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
BUDI DJOKO WALUJO, SH.
Perincian biaya
perkara :
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya
Administrasi : Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain : Rp.
94.000,-
________________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/570.html