AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 570

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Semarang [2007] IDPTA 570 (31 Oktober 2007)

P U T U S A N
-----------------------------------------------
Nomor : 87/Pdt.G/2007/PTA.Smg.


BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara :---

PEMBANDING, umur 20 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di KABUPATEN BOYOLALI, yang dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada WAHYU PRIHATMOKO, SH Advokat / Konsultan Hukum yang berkantor di Jalan Pahlawan, Komplek GOR Sonolayu No.7 Siswodipuran Boyolali, semula Termohon;

L A W A N

TERBANDING, umur 21 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di KABUPATEN BOYOLALI, semula Pemohon;


Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Boyolali tanggal 18 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 30 Rabi’ul Awal 1428 H. Nomor : 640/Pdt.G/2006/PA.Bi. yang amarnya berbunyi :

M E N G A D I L I

Dalam Konpensi :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon ( TERBANDING ) untuk mengucapkan ikrar talak kepada Termohon ( PEMBANDING ) di depan sidang Pengadilan Agama Boyolali ;

Dalam Rekonpensi :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;

2. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :

a. Nafkah lampau/madliyah sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;-

b. Nafkah iddah sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ;

c. Mut’ah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ;

d. Nafkah seorang anak bernama : ANAK yang diasuh oleh Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi setiap bulan minimal Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) ;

Dalam Konpensi dan Rekonpensi :

- Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar perkara ini sebesar Rp.185.000,- ( seratus delapan puluh lima ribu rupiah ) ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Boyolali bahwa Beti Handayani pada tanggal 2 Mei 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor : 640/Pdt.G/2006/PA.Bi. tanggal 18 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 30 Rabi’ul Awal 1428 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh pihak-pihak berperkara ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Termohon sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Semarang dapat menyetujui dasar-dasar uraian yang telah dipertimbangkan oleh Hakim Pertama tentang perceraian dan mengambil alih menjadikan pendapatnya sendiri, tetapi Pengadilan Tinggi Agama akan mempertimbangkan sendiri dalam hal gugat rekonpensi sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Pembanding antara lain menyatakan dalam memorinya : “Apakah dengan nominal kurang lebih Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per bulan sudah memenuhi standard minimal dari kebutuhan hidup Penggugat Rekonpensi/Pembanding beserta anaknya dijaman yang serba sulit dan mahal ? ;
Menimbang, bahwa Pembanding sendiri tidak mengajukan bukti apapun tentang kemampuan realistis dari Terbanding / Pemohon berdasar kepada penghasilannya yang nyata dalam setiap hari/bulannya ;
Menimbang, bahwa Hakim Pertama menyatakan dalam pertimbangannya : “Menimbang, bahwa meskipun Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi bekerja dengan cara membantu pekerjaan orang tua yang pendapatannya tentu relatif, namun untuk menjamin kepastian tanggung jawab terhadap keluarganya perlu ditetapkan dengan berdasarkan kepatutan, keadilan dan kelayakan hidup minimal” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 41 huruf (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa pembebanan tanggung jawab Terbanding/Pemohon terhadap keluarganya perlu ditingkatkan lagi berdasarkan kepatutan, keadilan dan kelayakan hidup minimal sebagai berikut :

a. Nafkah lampau/madhiyah selama 11 bulan sebesar Rp.500.000,- x 11 bulan = Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) ;

b. Nafkah iddah sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;

c. Mut’ah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ;

d. Nafkah seorang anak yang bernama ANAK yang diasuh oleh Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi setiap bulan minimal sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) ;
Menimbang, bahwa atas dasar tambahan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Hakim Pertama harus diperbaiki sebagaimana ternyata dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Agama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, maka biaya perkara pada tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon dan biaya banding dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, serta semua hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

- Menerima permohonan banding Pembanding ;

- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor : 640/Pdt.G/2006/PA.Bi. tanggal 18 April 2007 M. bertepatan tanggal 30 Rabi’ul Awal 1428 H., sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :

Dalam Konpensi :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon ( TERBANDING ) untuk mengucapkan ikrar talak kepada Termohon ( PEMBANDING ) di depan sidang Pengadilan Agama Boyolali ;

Dalam Rekonpensi :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;

2. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :

a. Nafkah lampau / madliyah sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) ;

b. Nafkah iddah sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;

c. Mut’ah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ;

d. Nafkah seorang anak bernama : ANAK yang diasuh oleh Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi setiap bulan minimal Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) ;

Dalam Konpensi dan Rekonpensi :

- Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar perkara ini sebesar Rp.185.000,- ( seratus delapan puluh lima ribu rupiah ) ;

- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007 M. bertepatan dengan tanggal 20 Syawal 1428 H oleh kami Drs. H. ALI MUCHSON, M.Hum. sebagai Hakim Ketua, H. MASDAR, SH. dan Drs. H. WIYOTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 20 Juni 2007 Nomor : 87/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh BUDI DJOKO WALUJO, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;


HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :

Ttd. Ttd.


1. H. MASDAR, SH. Drs.H. ALI MUCHSON, M.Hum.

Ttd.


2. Drs. H. WIYOTO, SH.


PANITERA PENGGANTI

Ttd.

BUDI DJOKO WALUJO, SH.
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi : Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain : Rp. 94.000,-
________________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/570.html