AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 57

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Banten [2007] IDPTA 57 (21 Maret 2007)

Last Updated: 30 January 2008

P U T U S A N

Nomor 7/Pdt.G/2007/PTA. Btn

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Banten, yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam permusyawaratan majelis, telah menjatuhkan putusan atas perkara yang diajukan oleh :

PEMBANDING., umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan karyawati, bertempat tinggal di KABUPATEN TANGERANG, dahulu disebut sebagai TERMOHON KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI;

M e l a w a n

TERBANDING, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan karyawan, bertempat tinggal di KABUPATEN TANGERANG, dahulu disebut sebagai PEMOHON KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan semua surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip semua uraian yang termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa tanggal 13 Juni 2006 M. bertepatan dengan tanggal 16 Jumadilawal 1427 H. Nomor 217/Pdt.G/2006/PA.Tgrs., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

M E N G A D I L I

  1. Dalam Provisi.

1. Menyatakan gugatan Termohon (PEMBANDING.) tidak dapat diterima;

  1. Dalam Konvensi

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk mengucapkan ikrar talak satu roj’i terhadap Termohon (PEMBANDING.) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

  1. Dalam Rekonvensi

1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam rekonvensi/Termohon dalam konvensi sebagian;

2. Menetapkan Penggugat dalam rekonvensi/Termohon dalam konvensi sebagai pemegang hak asuh dan pemeliharaan (hadlanah) atas anak yang bernama ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT (L), umur 9 tahun;

3. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat dalam rekonvensi/Pemohon dalam konvensi (TERBANDING) untuk membayar nafkah anak tersebut diatas sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat dalam rekonvensi/Termohon dalam konvensi setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;

4. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat dalam rekonvensi/Pemohon dalam konvensi (TERBANDING) untuk membayar nafkah idah selama 3 (tiga) bulan berjumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Penggugat dalam rekonvensi/Termohon dalam konvensi (PEMBANDING.);

5. Menolak yang selebihnya;

  1. Dalam Konvensi dan Rekonvensi

- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dalam konvensi/Tergugat dalam rekonvensi yang hingga kini dihitung sebesar Rp 312.000,- (tiga ratus dua belas ribu rupiah);

Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Agama Tigaraksa tersebut, Termohon / Pembanding merasa tidak puas, selanjutnya mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Banten melalui Pengadilan Agama Tigaraksa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 217/Pdt.G/2006/PA.Tgrs. tanggal 20 Juni 2006 ;

Menimbang, bahwa permohonan banding a quo telah diberitahukan secara saksama kepada pihak lawannya pada tanggal 28 Juli 2006;

Menimbang, bahwa Termohon / Pembanding telah melengkapi berkas permohonan bandingnya dengan memori banding tanggal 11 Juli 2006 yang diserahkan pada tanggal 11 Juli 2006 dan disampaikan kepada pihak lawannya pada tanggal 28 Juli 2006;

Menimbang, bahwa Pemohon / Terbanding juga telah menyerahkan kontramemori banding tertanggal 3 Agustus 2006 yang diserahkan pada tanggal 3 Agustus 2006 dan disampaikan kepada pihak lawannya pada tanggal 25 Agustus 2006.

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan undang-undang, maka permohonan banding tersebut dinyatakan dapat diterima;

Menimbang, bahwa sepanjang menyangkut pertimbangan tentang permohonan perceraian dalam konvensi, gugatan nafkah iddah, hadlanah anak, dan biaya nafkah anak dalam rekonvensi, Hakim Pertama sudah tepat dan benar dalam pertimbangannya, sehingga Hakim Banding dapat menyetujuinya dan menjadikannya sebagai pertimbangan serta pendapat Hakim Banding sendiri;

Menimbang, bahwa namun demikian Hakim Banding tidak sependapat dengan pertimbangan Hakim Pertama mengenai mut’ah dan harta bersama, sehingga Hakim Banding perlu memberikan pertimbangannya sendiri sebagai berikut:

Menimbang, bahwa gugatan Pengugat Rekonvensi tentang mut’ah sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), maka berdasarkan kepatutan dan penghasilan Tergugat Rekonvensi sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), (T.1) setiap bulan, sudah sepantasnya kepada Tergugat dibebani membayar mut’ah sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);

Menimbang, bahwa hal-hal yang berkenaan dengan harta bersama harus dikesampingkan karena selain tidak dituntut di dalam petitum Penggugat Rekonvensi, juga tidak dijelaskan dengan rinci tentang jenis, keadaan, ukuran rumah dan tanah serta asal usul perolehannya dalam posita Penggugat Rekonvensi;

Menimbang, bahwa selain hal tersebut di atas, Hakim Banding juga perlu memperbaiki nama anak Pemohon dan Termohon Konvensi yang tertulis dalam pertimbangan hukum Hakim Pertama “ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT” yang seharusnya anak tersebut bernama ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT, dengan demikian pertimbangan tentang anak Penggugat dan Tergugat Rekonvensi telah diperbaiki sebagaimana mestinya;

Menimbang, bahwa tentang gugatan provisi dalam gugatan Penggugat Rekonvensi, karena sudah dipertimbangkan dan diputus dengan tepat dan benar dalam putusan sela Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 217/Pdt.G/2006/PA.Tgrs. tanggal 30 Mei 2006, maka Hakim Banding dapat menyetujuinya dan mengambil alih putusan sela tersebut serta menyatakan tidak perlu lagi mengulang putusan gugatan provisi tersebut di dalam amar putusan akhir;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Hakim Pertama harus dibatalkan dan Hakim Banding akan memberikan peradilannya sendiri sebagaimana ternyata dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 89 : ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, maka biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat pengadilan dibebankan kepada pihak yang mengajukan perkara;

Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini.

M E N G A D I L I

- Menyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;

- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa yang dimohonkan banding;

DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI

  1. Dalam Konvensi

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon, TERBANDING untuk mengucapkan ikrar talak satu roj’i terhadap Termohon, PEMBANDING di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;

  1. Dalam Rekonvensi

1. Mengabulkan gugatan Penggugat;

2. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh dan pemeliharaan (hadlanah) atas anak yang bernama ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT (L) umur 9 (sembilan) tahun (pada tanggal 6 April 2006 waktu permohonan diajukan);

3. Menetapkan biaya nafkah anak tersebut ditanggung oleh Tergugat sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;

4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan biaya nafkah anak tersebut sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, melalui Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Penggugat;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar mut’ah sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;

  1. Dalam Konvensi dan Rekonvensi

Menghukum Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 312.000,00 (tiga ratus dua belas ribu rupiah);

- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 127.000,00 (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 2 Rabiulawal 1428 H. yang telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Drs. H.M. Tarsi Hawi, S.H., sebagai Ketua Majelis dan dihadiri oleh Drs. H. Sam’un Abduh, S.Q., M.H. dan Drs. H. R. Manshur, masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten untuk memeriksa perkara ini dalam tingkat banding dengan penetapan Nomor 7/Pdt.G/2007/PTA Btn. Tanggal 13 Februari 2007, dibantu oleh Rifki, S.H., M.Hum., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh pihak-pihak Pembanding dan Terbanding;


Hakim Anggota, Ketua Majelis,

Ttd. Ttd.

Drs. H. Sam’un Abduh, S.Q., M.H. Drs. H.M. Tarsi Hawi, S.H.

Hakim Anggota, Panitera Pengganti,

Ttd. Ttd.

Drs. H. R. Manshur Rifki, S.H., M.Hum.


Rincian biaya perkara :

  1. Biaya Administrasi ........................ Rp. 75.000,00
  2. Biaya Meterai ..................... ........ Rp. 6.000,00
  3. Biaya Pemberkasan....................... Rp. 46.000,00

J u m l a h .................................. .. Rp.127.000,00



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/57.html