AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 569

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Poedjotomo bin Munthahir v Hj. Pujiati binti Munthahir dkk - Kewarisan - PTA Semarang [2007] IDPTA 569 (31 Oktober 2007)

P U T U S A N
-----------------------------------------------
Nomor : 98/Pdt.G/2007/PTA.Smg.


BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara :---

POEDJOTOMO bin MUNTHAHIR, umur 65 tahun, agama Islam, pekerjaan dagang, tempat tinggal di Desa Margomulyo Rt.02 Rw.04 Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, yang dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada TRI HARTOTO, SH Advokat/Penasehat Hukum berkantor di Desa Sarirejo Rt.12 Rw.II Kecamatan Pati Kabupaten Pati, semula Tergugat sekarang “PEMBANDING” ;

L A W A N

1.Hj. PUJIATI binti MUNTHAHIR, umur 68 tahun, agama Islam, pekerjaan dagang, tempat tinggal di Desa Margomulyo Rt.03 Rw.02 Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, semula Penggugat I sekarang “TERBANDING I” ;

2.Drs.YUWONO bin MUNTHAHIR, umur 62 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Pamularsih Barat No.8 Rt.04 Rw.09 Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, semula Penggugat II sekarang “TERBANDING II” ;

Yang dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada KAMSURI al. YASIN, SH Advokat/Pengacara yang berkantor di Jalan Pemuda No.751 Pati, semula Para Tergugat sekarang “PARA TERBANDING” ;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Pati tanggal 2 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 14 Rabi’ul Akhir 1428 H. Nomor : 740/Pdt.G/2006/PA.Pt. yang amarnya berbunyi :

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;

2. Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris dari Bapak MUNTHAHIR dan Ibu SUDARMI ;

3. Menyatakan sah menurut hukum tanah hibah C.163 seluas 5.160 m2 beserta rumah diatasnya kepada Penggugat I, Penggugat II dan Tergugat yang terletak di Rt.03 Rw.02 Desa Margomulyo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, dengan batas-batas sebelah :

Utara : tanah Ngupiah, Gito dan jalan desa ;

Timur : tanah Nur Salim, Painah dan Slepan/Rice Milling ;

Selatan : Saluran Air, tanah H.Ruslan ;

Barat : Jl. Raya Tayu – Juwana ;

4. Menyatakan tanah karas bagian barat serta 2 bangunan rumah diatas tanah seluas 1.646 m2 dari C.163 atas nama MUNTHAHIR bin PATEMO yang terletak di Rt.03 Rw.02 Desa Margomulyo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati yang berbatas sebelah : Utara : tanah Ngupiah ;

Timur : tanah POEDJOTOMO ( Tergugat ) ;

Selatan : tanah H.Ruslan ( Suami Penggugat ) ;

Barat : Jl. Raya Tayu – Juwana ;

Adalah hak Penggugat I ( HAJJAH PUJIATI ) ;

5. Menyatakan tanah karas bagian timur dari C.163 atas nama MUNTHAHIR bin PATEMO seluas ± 1.757 m2 diatasnya terletak di Rt.03 Rw.02 Desa Margomulyo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati yang berbatas sebelah :

Utara : tanah Desa ;

Timur : tanah Nur Salim ;

Selatan : tanah Painah dan Slepan/Rice Milling ;

Barat : tanah POEDJOTOMO ( Tergugat ) ;

Adalah hak Penggugat II ( Drs. YUWONO ) ;

6. Menyatakan tanah karas bagian tengah dari C.163 atas nama MUNTHAHIR bin PATEMO seluas ± 1.757 m2 dengan bangunan sebuah rumah berbentuk limasan diatasnya yang terletak di Rt.03 Rw.02 Desa Margomulyo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati yang berbatas sebelah :

Utara : tanah Gito ;

Timur : tanah Drs. YUWONO ( Penggugat II ) ;

Selatan : saluran air ;

Barat : tanah Hj. PUJIATI ( Penggugat I ) ;

Adalah hak Tergugat ( POEDJOTOMO ) ;

7. Menyatakan toko ukuran 8 x 10 m2 yang terletak diatas tanah hak Penggugat I yang berbatas sebelah :

Utara : tanah Penggugat ;

Timur : tanah H.Ruslan ;

Selatan : tanah H.Ruslan ;

Barat : Jl. Raya Tayu – Juwana ;

Adalah hak Penggugat I ( HAJJAH PUJIATI ) ;

8. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) ;

9. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 123 atas nama POEDJOTOMO bin MUNTHAHIR karena cacat hukum ;

10.Menghukum Tergugat untuk membagi tanah sengketa tersebut menjadi 3 (tiga) bagian sesuai point 4, 5 dan 6 amar putusan ini ;

11.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;

12.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.226.000,- ( satu juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah ) ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Pati, bahwa Tergugat pada tanggal 14 Mei 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Pati Nomor : 740/Pdt.G/2006/PA.pt. tanggal 02 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 14 Rabi’ul Akhir 1428 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh pihak-pihak berperkara ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang setelah mempelajari dan meneliti secara seksama berkas permohonan yang dimintakan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut dan salinan resmi putusan Pengadilan Agama Pati Nomor : 740/Pdt.G/2006/PA.Pt. tanggal 02 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 14 Rabi’ul Akhir 1428 H. beserta pertimbangan hukum didalamnya, demikian pula memori banding yang diajukan oleh Pembanding, selanjutnya mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Hakim Pertama dengan putusannya atas dasar apa yang telah dipertimbangkan didalamnya adalah sudah tepat dan benar, namun demikian Pengadilan Tinggi Agama Semarang masih perlu menambah pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Pembanding / Tergugat dalam memorinya menyatakan :
“Apalagi berdasarkan keterangan saksi SUHARSONO bin MAKTUM, merupakan seorang saksi yang sangat jauh memenuhi syarat dalam perundang-undangan yang berlaku sebab saksi SUHARSONO pada tahun 1965 baru berusia 11 tahun, dengan demikian saksi tersebut perlu dikesampingkan karena belum dewasa sehingga hibah batal demi hukum” ;
Menimbang, bahwa dalam Berita Acara tanggal 17 Januari 2007, tertulis saksi : “SUHARSONO bin MAKTUM umur 65 tahun” ;
Menimbang, bahwa dengan data tersebut menunjukkan bahwa saksi lahir pada tahun 1942 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terbukti bahwa saksi pada tahun 1965 sudah berumur 23 tahun, bukan 11 tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan pertimbangan tersebut maka putusan Hakim Pertama haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Pembanding sebagai pihak yang kalah, maka biaya perkara banding dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, serta semua hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

- Menerima permohonan banding Pembanding ;

- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pati Nomor : 740/Pdt.G/2006/PA.Pt. tanggal 2 Mei 2007 M. bertepatan tanggal 14 Rabi’ul Akhir 1428 H. ;

- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007 M. bertepatan dengan tanggal 20 Syawal 1428 H oleh kami Drs. H. ALI MUCHSON, M.Hum. sebagai Hakim Ketua, H. MASDAR, SH. dan Drs. H. WIYOTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 18 Juli 2007 Nomor : 98/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh BUDI DJOKO WALUJO, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;


HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
Ttd. Ttd.
1. H. MASDAR, SH. Drs.H. ALI MUCHSON, M.Hum.
Ttd.
2. Drs. H. WIYOTO, SH.

PANITERA PENGGANTI
Ttd.
BUDI DJOKO WALUJO, SH.
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi : Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain : Rp. 94.000,-
________________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/569.html