![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A
N
-----------------------------------------------
Nomor :
98/Pdt.G/2007/PTA.Smg.
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara :---
POEDJOTOMO bin MUNTHAHIR, umur 65 tahun, agama Islam, pekerjaan dagang, tempat tinggal di Desa Margomulyo Rt.02 Rw.04 Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, yang dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada TRI HARTOTO, SH Advokat/Penasehat Hukum berkantor di Desa Sarirejo Rt.12 Rw.II Kecamatan Pati Kabupaten Pati, semula Tergugat sekarang “PEMBANDING” ;
L A W A N
1.Hj. PUJIATI binti MUNTHAHIR, umur 68 tahun, agama Islam, pekerjaan dagang, tempat tinggal di Desa Margomulyo Rt.03 Rw.02 Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, semula Penggugat I sekarang “TERBANDING I” ;
2.Drs.YUWONO bin MUNTHAHIR, umur 62 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Pamularsih Barat No.8 Rt.04 Rw.09 Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, semula Penggugat II sekarang “TERBANDING II” ;
Yang dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada KAMSURI al. YASIN, SH Advokat/Pengacara yang berkantor di Jalan Pemuda No.751 Pati, semula Para Tergugat sekarang “PARA TERBANDING” ;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Pati tanggal 2 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 14 Rabi’ul Akhir 1428 H. Nomor : 740/Pdt.G/2006/PA.Pt. yang amarnya berbunyi :
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;
2. Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris dari Bapak MUNTHAHIR dan Ibu SUDARMI ;
3. Menyatakan sah menurut hukum tanah hibah C.163 seluas 5.160 m2 beserta rumah diatasnya kepada Penggugat I, Penggugat II dan Tergugat yang terletak di Rt.03 Rw.02 Desa Margomulyo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, dengan batas-batas sebelah :
Utara : tanah Ngupiah, Gito dan jalan desa ;
Timur : tanah Nur Salim, Painah dan Slepan/Rice Milling ;
Selatan : Saluran Air, tanah H.Ruslan ;
Barat : Jl. Raya Tayu – Juwana ;
4. Menyatakan tanah karas bagian barat serta 2 bangunan rumah diatas tanah seluas 1.646 m2 dari C.163 atas nama MUNTHAHIR bin PATEMO yang terletak di Rt.03 Rw.02 Desa Margomulyo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati yang berbatas sebelah : Utara : tanah Ngupiah ;
Timur : tanah POEDJOTOMO ( Tergugat ) ;
Selatan : tanah H.Ruslan ( Suami Penggugat ) ;
Barat : Jl. Raya Tayu – Juwana ;
Adalah hak Penggugat I ( HAJJAH PUJIATI ) ;
5. Menyatakan tanah karas bagian timur dari C.163 atas nama MUNTHAHIR bin PATEMO seluas ± 1.757 m2 diatasnya terletak di Rt.03 Rw.02 Desa Margomulyo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati yang berbatas sebelah :
Utara : tanah Desa ;
Timur : tanah Nur Salim ;
Selatan : tanah Painah dan Slepan/Rice Milling ;
Barat : tanah POEDJOTOMO ( Tergugat ) ;
Adalah hak Penggugat II ( Drs. YUWONO ) ;
6. Menyatakan tanah karas bagian tengah dari C.163 atas nama MUNTHAHIR bin PATEMO seluas ± 1.757 m2 dengan bangunan sebuah rumah berbentuk limasan diatasnya yang terletak di Rt.03 Rw.02 Desa Margomulyo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati yang berbatas sebelah :
Utara : tanah Gito ;
Timur : tanah Drs. YUWONO ( Penggugat II ) ;
Selatan : saluran air ;
Barat : tanah Hj. PUJIATI ( Penggugat I ) ;
Adalah hak Tergugat ( POEDJOTOMO ) ;
7. Menyatakan toko ukuran 8 x 10 m2 yang terletak diatas tanah hak Penggugat I yang berbatas sebelah :
Utara : tanah Penggugat ;
Timur : tanah H.Ruslan ;
Selatan : tanah H.Ruslan ;
Barat : Jl. Raya Tayu – Juwana ;
Adalah hak Penggugat I ( HAJJAH PUJIATI ) ;
8. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) ;
9. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 123 atas nama POEDJOTOMO bin MUNTHAHIR karena cacat hukum ;
10.Menghukum Tergugat untuk membagi tanah sengketa tersebut menjadi 3 (tiga) bagian sesuai point 4, 5 dan 6 amar putusan ini ;
11.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
12.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.226.000,- (
satu juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah ) ;
Membaca surat pernyataan
banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Pati, bahwa Tergugat pada
tanggal 14 Mei 2007 telah mengajukan
permohonan banding atas putusan Pengadilan
Agama Pati Nomor : 740/Pdt.G/2006/PA.pt. tanggal 02 Mei 2007 M. bertepatan
dengan tanggal
14 Rabi’ul Akhir 1428 H. permohonan banding tersebut
telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Memperhatikan memori banding dan
kontra memori banding yang diajukan oleh pihak-pihak berperkara ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat
sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu
dan dengan tata-cara
sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan
banding tersebut harus dinyatakan
dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang setelah mempelajari dan meneliti secara
seksama berkas permohonan
yang dimintakan pemeriksaan dalam tingkat banding
tersebut dan salinan resmi putusan Pengadilan Agama Pati Nomor :
740/Pdt.G/2006/PA.Pt.
tanggal 02 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 14
Rabi’ul Akhir 1428 H. beserta pertimbangan hukum didalamnya, demikian
pula
memori banding yang diajukan oleh Pembanding, selanjutnya mempertimbangkan
sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Hakim Pertama dengan putusannya atas dasar
apa yang telah dipertimbangkan didalamnya adalah sudah tepat dan benar,
namun
demikian Pengadilan Tinggi Agama Semarang masih perlu menambah pertimbangan
sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Pembanding / Tergugat dalam memorinya
menyatakan :
“Apalagi berdasarkan keterangan saksi SUHARSONO bin
MAKTUM, merupakan seorang saksi yang sangat jauh memenuhi syarat dalam
perundang-undangan
yang berlaku sebab saksi SUHARSONO pada tahun 1965 baru
berusia 11 tahun, dengan demikian saksi tersebut perlu dikesampingkan karena
belum dewasa sehingga hibah batal demi hukum” ;
Menimbang, bahwa dalam
Berita Acara tanggal 17 Januari 2007, tertulis saksi : “SUHARSONO bin
MAKTUM umur 65 tahun” ;
Menimbang, bahwa dengan data tersebut
menunjukkan bahwa saksi lahir pada tahun 1942 ;
Menimbang, bahwa dengan
demikian terbukti bahwa saksi pada tahun 1965 sudah berumur 23 tahun, bukan 11
tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan pertimbangan tersebut maka
putusan Hakim Pertama haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Pembanding
sebagai pihak yang kalah, maka biaya perkara banding dibebankan kepada
Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun
2006, serta semua hukum
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini
;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding Pembanding ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pati Nomor : 740/Pdt.G/2006/PA.Pt. tanggal 2 Mei 2007 M. bertepatan tanggal 14 Rabi’ul Akhir 1428 H. ;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya
perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh
puluh lima
ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007
M.
bertepatan dengan tanggal 20 Syawal 1428 H oleh kami Drs. H. ALI MUCHSON,
M.Hum. sebagai Hakim Ketua, H. MASDAR, SH.
dan Drs. H. WIYOTO, SH.
masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan
Tinggi Agama Semarang tanggal
18 Juli 2007 Nomor : 98/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah
ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan
putusan
tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para
Hakim Anggota
tersebut dan dibantu oleh BUDI DJOKO WALUJO, SH. sebagai Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding
dan Terbanding ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
Ttd.
Ttd.
1. H. MASDAR, SH. Drs.H. ALI MUCHSON, M.Hum.
Ttd.
2. Drs. H. WIYOTO, SH.
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
BUDI DJOKO WALUJO, SH.
Perincian
biaya perkara :
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya
Administrasi : Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain : Rp.
94.000,-
________________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/569.html