![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A
N
__________________________
Nomor : 63/Pdt.G/2007/PTA.
Smg
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara ;
ANIK WARSINI binti SIDIK HARDJO SOEWITO, umur 60 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Jl. Tuntang No. 4, Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, yang dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada ZAINUDIN, SH. Advokad dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No. 163 B Blora, berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 16 Nopember 2006, semula Penggugat sekarang “PEMBANDING” ;---------------------
------------------------------- M E L A W A N -------------------------
1. H. MOCH. SOEWARNO SIDIK bin SIDIK HARDJO SOEWITO, umur 69 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, tempat tinggal di Jl. Tuntang No. 4, Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, semula Tergugat sekarang “TERBANDING” ;-----------
2. SOEJOTO HARDJO PRAKOSO bin SIDIK HARDJO SOEWITO, umur 66 tahun, pekerjaan pensiunan Departemen Sosial, tempat tinggal di Jl. Tuntang No. 4, Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, semula Turut Tergugat I sekarang “TURUT TERBANDING I” ;----------------------------------------------
Dalam hal ini Terbanding dan Turut Terbanding I memberikan kuasa kepada TATIEK SUDARYANTI, SH. Advokad yang beralamat di Jl. Raya Jiken No. 136 Blora sesuai dengan surat kuasa khusus tanggal 27 Februari 2007 ; --------------------------------------------------------------
3 SRI SUNTARI binti SIDIK HARDJO SOEWITO, umur 63 tahun, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Rt. 08 Rw. 02, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, semula Turut Tergugat II sekarang “TURUT TERBANDING II” ;-------------------------------
4. ELLY SULASIH binti SIDIK HARDJO SOEWITO, umur 55 tahun, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di di Jl. Tuntang No. 4, Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, semula Turut Tergugat III sekarang “TURUT TERBANDING III” ;--------------- --------------
5. TJITJIK SUWARNI binti SIDIK HARDJO SOEWITO, umur 53 tahun, pekerjaan
Swasta, memilih alamat di Jl. Tuntang No. 4, Kelurahan Kedungjenar,
Kecamatan
Blora, Kabupaten Blora, semula Turut Tergugat IV sekarang “TURUT
TERBANDING IV” ;--------------- --------------
Pengadilan Tinggi Agama
tersebut
:---------------------------------------------------------------
Telah
mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara
ini
;--------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------TENTANG
DUDUK PERKARANYA -------------------------
Mengutip segala uraian tentang hal
ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Blora tanggal 8
Nopember 2006 M. bersamaan
dengan tanggal 16 Syawal 1427 H. Nomor :
672/Pdt.G/2005/PA.Bla. yang amarnya berbunyi ;
----------
------------------------------------------ M E N G A D I L I
----------------------------------------
Membaca surat pernyataan banding
yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Agama Blora, bahwa ANIK WARSINI
binti SIDIK HARDJO SOEWITO
melalui Kuasanya pada tanggal 16 Nopember 2006,
telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Blora Nomor
:
672/Pdt.G/2005/PA. Bla. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada
pihak lawannya ;--------------------------------
Memperhatikan memori banding
dan kontra memori banding yang disampaikan oleh para pihak berperkara
;------------------------------------------------------------------------
------------------------------------
TENTANG HUKUMNYA ------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh
karena permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat sekarang Pembanding,
telah diajukan dalam tenggang waktu
dan dengan tata-cara sebagaimana ditentukan
menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus
dinyatakan
dapat diterima ;------------------------------
Menimbang, bahwa
Hakim pertama dengan putusannya adalah sudah tepat dan benar, sehingga oleh
karenanya haruslah dikuatkan ;
-------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan
ketentuan pasal 181 ayat (1) HIR, maka biaya perkara banding ini dibebankan
kepada Pembanding ;----------------------------------------
Pengadilan Tinggi
Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974,
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975,
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006
tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
serta semua hukum
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan
dengan perkara ini ;---------------------------------------------------
-------------------------------------- M E N G A D I L I
--------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007 M. bertepatan dengan tanggal 20 Syawwal 1428 H. oleh kami Drs. H. YAHYA ARUL, SH. sebagai Hakim Ketua, Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN dan Drs. H. SHOFROWI, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 24 Mei 2007 Nomor : 63/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SAIDAH, S. Ag. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;---------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
Ttd. Ttd.
1. Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN Drs. H. YAHYA
ARUL, SH.
Ttd.
2. Drs. H. SHOFROWI, SH. MH
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
S A I D A H, S. Ag.
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
2.
Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain Rp.
94.000,-
____________________________________
Jumlah Rp.
175.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/568.html