AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 567

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

BAIQ ROHAN Binti H. SATAR, dkk v BAIQ ISWANTI RIANA Binti LALU SI'UN, dkk - Kewarisan - PTA Mataram [2007] IDPTA 567 (31 Oktober 2007)

P U T U S A N
Nomor : 63/Pdt.G/2007/PTA.MTR
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :

1. BAIQ ROHAN Binti H. SATAR, umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan Dagang ;

2. BAIQ ARYANTI Binti LALU SI’UN, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan Guru honor ;

3. LALU SULISTIADI Bin LALU SI’UN, umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan PT. Newmont ;

4. BAIQ ASTUTI Binti LALU SI’UN, umur 20 tahun, agama Islam, pekerjaan tidak ada;

5. LALU ANGGRIAWAN Bin LALU SI’UN, umur 18 tahun, agama Islam, pekerjaan Mahasiswa ;

Nomor 1 s/d 5 sama-sama bertempat tinggal di Dayan Rurung, Desa Padamara, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, semula sebagai Para Tergugat sekarang Para Pembanding selanjutnya disebut sebagai “PARA TERGUGAT / PARA PEMBANDING” ;

M E L A W A N

BAIQ ISWANTI RIANA Binti LALU SI’UN, umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS (Puskesmas Kotaraja), bertempat tinggal di Dasan Timuk Rurung, Desa Padamara, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur,

semula

semula sebagai Pengugat sekarang Terbanding selanjutnya disebut sebagai “ PENGGUGAT / TERBANDING” ;

DAN :

  1. BAIQ TIKA (mantan isteri I lalu Si’un), umur 85 tahun, agama Islam, Pekerjaan tani ;
  2. BAIQ NURHAYATI Binti LALU SI’UN, umur 52 tahun, agama Islam, Pekerjaan PNS (Kepala sekolah SD Gunung Sari) ;
  3. Hj. BAIQ SETIAWATI Binti LALU SI’UN, umur 50 tahun, agama Islam, Pekerjaan PNS (Guru SD Kekalik) ;
  4. LALU JAYADI Bin LALU SI’UN, umur 48 tahun, agama Islam, Pekerjaan tani ;
  5. BAIQ WARNI Binti LALU SI’UN, umur 42 tahun, agama Islam, Pekerjaan Ibu rumah tangga ;
  6. BAIQ MARDIATUN Binti LALU SI’UN, umur 35 tahun, agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga ;
  7. BAIQ CANDRA (mantan isteri ke 3 Lalu Si’un), umur 72 tahun, agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga ;
  8. BAIQ MARIANI Binti LALU SI’UN, umur 46 tahun, agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga ;
  9. LALU JUNAIDI Bin LALU SI’UN, umur 42 tahun, agama Islam, Pekerjaan tidak ada ;
  10. LALU SUNARDI Bin LALU SI’UN, umur 38 tahun, agama Islam, Pekerjaan PNS (Satpol PP) ;
  11. BAIQ LENI Binti LALU SI’UN, umur 30 tahun, agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta ;

Nomor


Nomor 1,6,7,8,9,10,11 bertempat tinggal di Dasan Dayan Rurung, Desa Padamara, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, Nomor 2 dan 3 bertempat tinggal di Jalan Catur Warga No.17 C Kodya Mataram, Nomor 4 dan 5 bertempat tinggal di Dasan Lauk Rurung, Desa Padamara, Kecamatam Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, semula sebagai Para Turut Tergugat sekarang sebagai Para Turut Terbanding selanjutnya disebut sebagai “PARA TURUT TERGUGAT/ PARA TURUT TERBANDING” ;


Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini :


TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip sepenuhnya segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Selong Nomor : 377/Pdt.G/2006/PA.SEL tanggal 4 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Ula 1428 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut;
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI

- Menolak eksepsi Para Tergugat ;

DALAM POKOK PERKARA.

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menetapkan hukum bahwa LALU SI’UN telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri dan 14 orang anak yaitu :

2.5 Lalu Anggriawan..........


Lalu Anggriawan bin Lalu Si’un (anak laki-laki);
Baiq Iswanti Riana binti Lalu Si’un (anak perempuan);
Baiq Nurhayati binti Lalu Si’un (anak perempuan);
Hj. Baiq Setiawati binti Lalu Si’un (anak perempuan);
Lalu Jayadi bin Lalu Si’un (anak laki-laki);
Baiq Warni binti Lalu Si’un (anak perempuan);
Baiq Mardiatun binti lalu Si’un (anak perempuan);
Baiq Mariani binti Lalu Si’un (anak perempuan);
Lalu Junaidi bin Lalu Si’un (anak laki-laki);
Lalu Sunardi bin Lalu Si’un (anak laki-laki);
Baiq Leni binti Lalu Si’un (anak perempuan);
  1. Menetapkan hukum bahwa Lalu Si’un telah meninggal dunia dengan meninggalkan harta :

Merupakan harta bersama Lalu Si’un dengan Baiq Wanasari, sama-sama mendapat setengah bagian;

Sebuah rumah permanent berukuran 12 x 8 m2 diatas tanah seluas 2 are milik Papuk Si’un (orang tua Lalu Si’un) terletak di Dasan Dayan Rurung Desa Padamara, Kecamatan Sukamulia dengan batas-batas :

- Sebelah Utara : Pekarangan Mamiq Sahnun;

- Sebelah Selatan


- Sebelah Selatan : Masjid;

- Sebelah Timur : Jalan Raya;

- Sebelah Barat : Rumah Mamiq Sahyun;

Merupakan harta bersama Lalu Si’un dengan Baiq Telas, sama-sama mendapatkan setengah bagian;

Rumah permanent berukuran 4 x 5 m2 diatas tanah Baiq Candra seluas 0,5 are terletak di Dasan Dayan Rurung, Desa Padamara, Kecamatan Sukamulia dengan batas-batas;

Sebelah Utara : Pekarangan Papuk Sahnun;

Sebelah Selatan : Obyek 3.2 ;

Sebelah Timur : Jalan Raya;

Sebelah Barat : Rumah H. Lalu Lukman;

Merupakan harta bersama Lalu Si’un dengan Baiq Candra, sama-sama mendapat setengah bagian;

  1. Menetapkan harta warisan Lalu Si’un adalah setengah dari harta tersebut pada angka 3.1, 3.2 dan 3.3 diatas;
  2. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Lalu Si’un tersebut adalah sebagai berikut :

5.9 Lalu Jayadi


5.9 Lalu Jayadi bin Lalu Si’un (anak laki-laki) 2/19 x 7/8 harta warisan;
5.10 Baiq Warni binti Lalu Si’un (anak perempuan) 1/19 x 7/8 harta warisan;
5.11 Baiq Mardiatun binti Lalu Si’un (anak perempuan) 1/19 x 7/8 harta warisan;
5.12 Baiq Mariani binti Lalu Si’un (anak perempuan) 1/19 x 7/8 harta warisan;
5.13 Lalu Junaidi bin Lalu Si’un (anak laki-laki) 2/19 x 7/8 harta warisan;
5.14 Lalu Sunardi bin Lalu Si’un (anak laki-laki) 2/19 x 7/8 harta warisan;
5.15 Baiq Leni binti Lalu Si’un (anak perempuan) 1/19 x 7/8 harta warisan;
  1. Menghukum kepada Para Tergugat dan atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan bagian Penggugat dan ahli waris lainnya atas harta warisan tersebut sesuai dengan bagian yang telah ditentukan dalam keadaan tanpa suatu ikatan apapun juga dengan pihak lain, jika tidak bisa dibagi secara natura, dapat dijual atau dinilai dengan uang kemudian dibagi sesuai dengan bagian masing-masing bila perlu dengan bantuan alat negara;
  2. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi tersebut;
DALAM KONPENSI / REKONPENSI
Menghukum kepada Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.006.000,- (satu juta enam ribu rupiah);
Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Selong bahwa Penggugat pada tanggal 18 Juni 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Selong Nomor :
377 / Pdt.G/2006/PA.SEL tanggal 4 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Ula 1428 H. Permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawan/ Terbanding tanggal 21Juni 2007 ;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara ;
TENTANG


TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa permohonan banding ini telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima untuk diperiksa pada tingkat banding ;

Menimbang, bahwa putusan Hakim pertama atas dasar-dasar apa yang telah dipertimbangkan didalamnya, Pengadilan Tinggi Agama mempertimbangkan hal-hal dibawah ini ;

Menimbang, bahwa keberatan-keberatan Pembanding dalam memori banding sepanjang menyangkut eksepsi dan pokok perkara tidak dapat dipertimbangkan oleh Hakim Banding karena hanyalah merupakan pengulangan terhadap apa-apa yang telah diajukan dalam sidang tingkat pertama dan telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh Hakim Pertama dan oleh karenanya keberatan-keberatan tersebut harus dikesampingkan;

Menimbang, bahwa keberatan-keberatan Pembanding sepanjang yang menyangkut alat-alat bukti berupa duplikat akta nikah atas nama Lalu Si’un dan Baiq Rohan (Pembanding) tidak dapat dipertimbangkan karena tidak relevan dengan pokok perkara aquo;

Menimbang, bahwa untuk dapat dipahami dengan mudah, maka dalam menetapkan ahli waris Lalu Si’un dengan para isteri-isterinya maka Hakim banding memandang perlu untuk mencantumkan nama dan dari isteri keberapa sehingga susunannya sebagaimana dalam amar putusan;

Menimbang, bahwa porsi masing-masing ahli waris dalam amar putusan perkara aquo belum menggambarkan hasil perhitungan yang final, maka Hakim banding memandang perlu untuk menyempurnakan sistem pehitungan tersebut dengan mentashih, karena perolehan saham anak-anak pewaris hanya 7/8 setelah dikurangi bagian isteri (Baiq Rohan) 1/8, sedangkan adadurru’usnya, berjumlah 19,

maka


maka asal masalah 8 harus dikalikan adadurru’usnya yaitu 19 sehingga menjadi 152. Dengan demikian bagian masing-masing ahli warsi adalah sebagai berikut: Bagian isteri menjadi 19/152, bagian seorang anak perempuan = 7/152 dan bagain seorang anak laki-laki = 14/152;

Menimbang, bahwa ada beberapa ahli waris yang mempunyai hak ganda disamping memperoleh harta waris dari Lalu Si’un juga menerima harta waris ½ dari harta bersama yng menjadi bagian ibunya masing-masing oleh karena itu Hakim banding memandang perlu untuk menetapkannya agar lebih jelas perolehan masing-masing ahli waris tersebut;

Menimbang, bahwa setengah harta bersama antara Lalu Si’un dengan Baiq Wanasri pada objek 3.1 gugatannya menjadi hak ahli waris dari Baiq Wanasari (Penggugat), oleh karena itu perolehan Penggugat adalah ½ harta bersama tersebut ditambah 7/152 dari harta waris Lalu Si’un;

Menimbang, bahwa setengah harta bersama antara Lalu Si’un dengan Baiq Telas pada objek 3.2 gugatan, jatuh kepada ahli warisnya, oleh karena itu perolehan ahli waris Baiq Telas adalah setengah harta bersama tersebut diatas ditambah dengan 14/152 untuk anak laki-laki dan 7/152 untuk anak perempuan ;

Menimbang, bahwa setengah dari harta bersama antara Lalu Si’un dengan Baiq Candra pada objek 3.3 gugatan jatuh kepada Baiq Candra.

Menimbang , bahwa pertimbangan-pertimbangan Hakim pertama sepanjang yang menyangkut gugatan Rekonpensi adalah sudah tepat dan benar juga, sehingga juga diambil alih oleh Hakim banding sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini ;

Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan pertimbangan-pertimbangan seperti tersebut diatas, maka putusan Hakim pertama harus dikuatkan dengan perbaikan amar putusan ;

Menimbang


Menimbang, bahwa oleh karena pihak Tergugat/Pembanding adalah pihak yang dikalahkan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 192 ayat (1) R.Bg patutlah dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkatan Peradilan ;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 juncis, undang-undang No. 7 Tahun 1989, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Kompilasi Hukum Islam serta Peraturan Perundang-undangan lainnya dan dalil-dalil Syar’i yang berkenaan dengan perkara ini;


M E N G A D I L I

DALAM KONPENSI

DALAM EKSEPSI

- Menolak eksepsi Para Tergugat.

DALAM POKOK PERKARA.

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menetapkan hukum bahwa LALU SI’UN telah meninggal dunia tahun 2006 dengan meninggalkan ahli waris seorang istri dan 14 orang anak yaitu :

2.8 Hj. Baiq


2.8 Hj. Baiq Setiawati binti Lalu Si’un (anak perempuan isteri ke 2);
2.9 Lalu Jayadi bin Lalu Si’un (anak laki-laki isteri ke 2);
2.10 Baiq Warni binti Lalu Si’un (anak perempuan isteri ke 2);
2.11 Baiq Mardiatun binti lalu Si’un (anak perempuan isteri ke 2);
2.12 Baiq Mariani binti Lalu Si’un (anak perempuan isteri ke 3);
2.13 Lalu Junaidi bin Lalu Si’un (anak laki-laki isteri ke 3);
2.14 Lalu Sunardi bin Lalu Si’un (anak laki-laki isteri ke 3);
2.15 Baiq Leni binti Lalu Si’un (anak perempuan isteri ke 3);

3. Menetapkan hukum bahwa Lalu Si’un telah meninggal dunia dengan meninggalkan harta :

3.1 Tanah pekarangan seluas 4,61 are, dan sebuah rumah permanent berukuran 9 x 12 m2 serta sebuah Kios permanent berukuran 3 x 4 m2 diatas tanah tersebut, terletak di Dasan Dayan Rurung, Desa Padamara, Kecamatan Sukamulia, dengan batas-batas :

Merupakan harta bersama Lalu Si’un dengan Baiq Wanasari, sama-sama mendapat setengah bagian;

3.2. Sebuah rumah permanent berukuran 12 x 8 m2 diatas tanah seluas 2 are milik Papuk Si’un (orang tua Lalu Si’un) terletak di Dasan Dayan Rurung Desa Padamara, Kecamatan Sukamulia dengan batas-batas :

- Sebelah Utara : Pekarangan Mamiq Sahnun;

- Sebelah Selatan : Masjid;


- Sebelah Timur


- Sebelah Timur : Jalan Raya;

- Sebelah Barat : Rumah Mamiq Sahyun;

Merupakan harta bersama Lalu Si’un dengan Baiq Telas, sama-sama mendapatkan setengah bagian;

3.3. Rumah permanent berukuran 4 x 5 m2 diatas tanah Baiq Candra seluas 0,5 are terletak di Dasan Dayan Rurung, Desa Padamara, Kecamatan Sukamulia dengan batas-batas;

- Sebelah Utara : Pekarangan Papuk Sahnun;

- Sebelah Selatan : Obyek 3.2 ;

- Sebelah Timur : Jalan Raya;

- Sebelah Barat : Rumah H. Lalu Lukman;

Merupakan harta bersama Lalu Si’un dengan Baiq Candra, sama-sama mendapat setengah bagian;
4. Menetapkan harta warisan Lalu Si’un adalah setengah dari harta tersebut pada angka 3.1, 3.2 dan 3.3 diatas;

  1. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Lalu Si’un tersebut adalah sebagai berikut :
Baiq Rohan binti H. Satar (Istri ke 5) mendapat 19/152 bagian;
Baiq Ariyanti binti Lalu Si’un (anak perempuan isteri ke 5) mendapat 7/152 bagian ;
Lalu Sulistiadi bin Lalu Si’un (anak laki-laki isteri ke 5) mendapat 14/152 bagian;
Baiq Astuti binti Lalu Si’un (anak perempuan isteri ke 5) mendapat 7/152 bagian;
Lalu Anggriawan bin Lalu Si’un (anak laki-laki isteri ke 5) mendaapat 14/152 bagian;

5.6 Baiq Iswanti


Baiq Iswanti Riana binti Lalu Si’un (anak perempuan isteri ke 4) mendapat 7/152 bagian ;
Baiq Nurhayati binti Lalu Si’un (anak perempuan isteri ke I) mendapat 7/152 bagian ;
Hj. Baiq Setiawati binti Lalu Si’un (anak perempuan isteri ke 2) mendapat 7/152 bagian ;
Lalu Jayadi bin Lalu Si’un (anak laki-laki isteri ke 2) mendapat 14/152 bagian;
Baiq Warni binti Lalu Si’un (anak perempuan isteri ke 2) mendaapat 7/152 bagian ;
Baiq Mardiatun binti lalu Si’un (anak perempuan isteri ke 2) mendapat 7/152 bagian ;
Baiq Mariani binti Lalu Si’un (anak perempuan isteri ke 3) mendaapat 7/152 bagian;
Lalu Junaidi bin Lalu Si’un (anak laki-laki isteri ke 3) mendapat 14/152 bagian ;
Lalu Sunardi bin Lalu Si’un (anak laki-laki isteri ke 3) mendaapat 14/152 bagian ;
Baiq Leni binti Lalu Si’un (anak perempuan isteri ke 3) mendapat 7/152 bagian ;
  1. Menetapkan bahwa Baiq Telas telah meningal dunia dengan warisan berupa ½ dari harta bersama dengan Lalu Si’un obyek 3.2 yang akan diterimakan oleh ahli warisnya, sehingga perolehan masing-masing ahli waris Baiq Telas sebagai berikut :

6.1 Hj. Baiq Setiawati


6.1. Hj. Baiq Setiawati binti Lalu Si’un (anak perempuan) mendapat 1/5 X harta warisan Baiq Telas + 7/152 harta waris lalu Si’un ;

6.2. Lalu Jayadi Bin Lalu Si’un (anak laki-laki) mendapat 2/5 X harta waris Baiq Telas + 14/152 harta waris lalu Si’un ;

6.3. Baiq Mardiyatun binti Lalu Si’un (anak perempuan) mendapat 1/5 X harta warisan Baiq Telas + 7/152 harta waris lalu Si’un ;

6.4. Baiq Warni binti Lalu Si’un (anak perempuan) mendapat 1/5 X harta warisan Baiq Telas + 7/152 harta waris lalu Si’un ;

  1. Menetapkan bahwa Baiq Wanasari telah meninggal dunia dengan meninggalkan harta waris yang berupa ½ dari obyek 3.1 yang merupakan harta bersama dengan Lalu Si’un yang akan diterimakan oleh ahli warisnya, sehingga perolehan ahli warisnya yang bernama Baiq Iswanti Riana adalah ½ X harta waris Baiq Wanasari + Raad = seluruh harta waris Baiq Wanasari + 7/152 X harta waris Lalu Si’un ;
  2. Menetapkan ½ harta bersama obyek 3.3 antara Baiq Candra dengan Lalu Si’un diterimakan kepada baiq Candra ;
  3. Menghukum kepada Para Tergugat dan atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan bagian Penggugat dan ahli waris lainnya atas harta warisan tersebut sesuai dengan bagian yang telah ditentukan dalam keadaan tanpa suatu ikatan apapun juga dengan pihak lain, jika tidak bisa dibagi secara natura, dapat dijual atau dinilai dengan uang kemudian dibagi

sesuai dengan bagian masing-masing bila perlu dengan bantuan alat negara;

  1. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

DALAM REKONPENSI

Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi tersebut;


DALAM


DALAM KONPENSI / REKONPENSI

Menghukum kepada Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.006.000,- (satu juta enam ribu rupiah);

Demikian putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang dijatuhkan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada Hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Syawal 1428 H. oleh kami Drs.H.Mustami’uddin Ibrahim, SH. Sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh Drs. H . A . Nadjmuddin, SH.MH. dan Drs. H. Mohammad Chanif, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan pada hari itu juga dibacakan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis yang dihadiri oleh kedua Anggota majelis tersebut dan dibantu oleh Drs. Syaifullah, SH sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pembanding dan Terbanding ;


HAKIM KETUA

TTD


Drs.H.MUSTAMI’UDDIN IBRAHIM, SH.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
TTD TTD


Drs.H.A.NADJMUDDIN,SH.MH. Drs.H.MOHAMMAD CHANIF, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
TTD
Drs. SYAIFULLAH, SH.

Perincian


Perincian biaya :

1. Materai...............Rp. 6.000,-

2. Administrasi......... Rp. 75.000,

3. Lain-lain (APP)..... Rp. 119.000,-

Jumlah....... .........Rp. 200.000,-

( dua ratus ribu rupiah ) ;


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/567.html