AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 566

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Bandung [2007] IDPTA 566 (31 Oktober 2007)

P U T U S A N
Nomor : 145/Pdt.G/2007/PTA.Bdg


BISMILLAHIRRAHMANNIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Tinggi Agama di Bandung dalam persidangan Majelis untuk mengadili perkara perdata tertentu dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan, dalam perkaranya antara:


PEMBANDING, umur 34 tahun, agama Islam, beralamat di KOTA BANDUNG semula sebagai TERGUGAT sekarang sebagai PEMBANDING;


M E L A W A N


TERBANDING, umur 31 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di KOTA BANDUNG semula PENGGUGAT sekarang sebagai TERBANDING ;


PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;


TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Bandung tanggal 06 Juni 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Jumadil Awal 1428 Hijriyyah Nomor: 1794/Pdt.G/2006/PA.Bdg. yang amarnya berbunyi:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
  2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);
  3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING berada di bawah hadhonah (pemeliharaan) Penggugat sebagai Ibu kandungnya;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak tersebut di atas (point 3) minimal sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak dewasa (mandiri) yang diberikan Tergugat melalui Penggugat;
  5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 366.000,-(tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) kepada Penggugat;
  6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Bandung, yang menyatakan bahawa pada hari RABU tanggal 20 Juni 2007 pihak Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Bandung Nonor: 1794/Pdt.G/2006/PA.Bdg tanggal 06 Juni 2007, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 28 Juni 2007;
Memperhatikan, bahwa Tergugat / Pembanding telah tidak menyerahkan memori banding oleh karenanya Pengugat/Terbanding telah tidak menyerahkan kontra memori banding;
Memperhatikan bahwa pihak Terbanding telah diberikesempatan dengan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage) senelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding telah diajukan oleh Tergugat/Pembanding dalam tenggang waktu sesuai peraturan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 Pasal 7 ayat (1), maka permohonan banding formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara ini, sepenuhnya dapat disetujui oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, namun Majelis Hakim Tingkat Banding memandang perlu menambah pertimbangannya sendiri sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 90 K/AG/1993 tanggal 24 Juni 1994 dan Nomor 534 K/Pdt./1996 tanggal 18 Juni 1996 menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan/perselisihan atau karena salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah perkawinan itu masih dapat

dipertahankan atau tidak, karena jika hati kedua belah pihak sudah pecah, maka tidak mungkin dapat dipersatukan lagi, meskipun salah satu pihak tetap menginginkan perkawinan supaya tetap utuh. Apabila perkawinan itu tetap dipertahankan, maka pihak yang menginginkan perkawinan itu pecah, tetap akan berbuat yang tidak baik agar perkawinan itu tetap pecah;

Menimbang, bahwa dengan menambahkan pertimbangan seperti tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Agama Bandung sepenuhnya dapat dikuatkan;

Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 89 ayat (1) yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, untuk biaya perkara pada tingkat banding harus dibebankan kepada Pembanding;

Mengingat, segala peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini;


M E N G A D I L I

  1. Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 1794/Pdt.G/2006/PA. Bdg. Tanggal 06 juni 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 jumadil Awal 1428 Hijriyyah;
  3. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp.127.000,- (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) yang dimohonkan banding;

Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 31 Oktober tahun 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Sawwal tahun 1428 Hijriah, oleh kami kami Drs. H.YAHYA KHAERUDDIN,SH. Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Ketua Majelis, Drs. H. ABDUL MADJID SHOLEH,SH.MH dan Drs. H. NURCHOLIS SY., SH. MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dan dihadiri oleh hakim-hakim anggota serta dibantu oleh Drs.ECEP HERMAWAN sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;


Ketua Majelis


ttd
Drs. H.YAHYA KHAERUDDIN,SH


Hakim Anggota


ttd

  1. Drs. H. ABDUL MADJID SHOLEH,SH. MH

ttd

  1. Drs. H. NURCHOLIS SY., SH. MH

Panitera Pengganti


ttd
Drs. ECEP HERMAWAN

Perincian biayaperkara:

  1. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
  2. Biaya Pemberkasan Rp. 46.000,-
  3. Biaya Meterai Rp. 6.000,-

J u m l a h Rp. 127.000,-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/566.html