![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor : 145/Pdt.G/2007/PTA.Bdg
BISMILLAHIRRAHMANNIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama di Bandung dalam persidangan Majelis untuk mengadili perkara perdata tertentu dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan, dalam perkaranya antara:
PEMBANDING, umur 34 tahun, agama Islam, beralamat di KOTA BANDUNG semula sebagai TERGUGAT sekarang sebagai PEMBANDING;
M E L A W A N
TERBANDING, umur 31 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di KOTA BANDUNG semula PENGGUGAT sekarang sebagai TERBANDING ;
PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Bandung tanggal 06 Juni 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Jumadil Awal 1428 Hijriyyah Nomor: 1794/Pdt.G/2006/PA.Bdg. yang amarnya berbunyi:
Membaca surat pernyataan
banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Bandung, yang menyatakan
bahawa pada hari RABU tanggal
20 Juni 2007 pihak Tergugat telah mengajukan
permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Bandung Nonor:
1794/Pdt.G/2006/PA.Bdg
tanggal 06 Juni 2007, permohonan banding mana telah
diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 28 Juni
2007;
Memperhatikan, bahwa Tergugat / Pembanding telah tidak menyerahkan
memori banding oleh karenanya Pengugat/Terbanding telah tidak
menyerahkan kontra
memori banding;
Memperhatikan bahwa pihak Terbanding telah diberikesempatan
dengan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage)
senelum
dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding telah diajukan oleh
Tergugat/Pembanding dalam tenggang waktu sesuai peraturan yang
berlaku yaitu
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 Pasal 7 ayat (1), maka permohonan banding
formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan
dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara ini, sepenuhnya
dapat
disetujui oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, namun Majelis Hakim Tingkat
Banding memandang perlu menambah pertimbangannya
sendiri sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 90 K/AG/1993 tanggal 24 Juni 1994 dan Nomor 534 K/Pdt./1996 tanggal 18 Juni 1996 menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan/perselisihan atau karena salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah perkawinan itu masih dapat
dipertahankan atau tidak, karena jika hati kedua belah pihak sudah pecah, maka tidak mungkin dapat dipersatukan lagi, meskipun salah satu pihak tetap menginginkan perkawinan supaya tetap utuh. Apabila perkawinan itu tetap dipertahankan, maka pihak yang menginginkan perkawinan itu pecah, tetap akan berbuat yang tidak baik agar perkawinan itu tetap pecah;
Menimbang, bahwa dengan menambahkan pertimbangan seperti tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Agama Bandung sepenuhnya dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 89 ayat (1) yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, untuk biaya perkara pada tingkat banding harus dibebankan kepada Pembanding;
Mengingat, segala peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 31 Oktober tahun 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Sawwal tahun 1428 Hijriah, oleh kami kami Drs. H.YAHYA KHAERUDDIN,SH. Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Ketua Majelis, Drs. H. ABDUL MADJID SHOLEH,SH.MH dan Drs. H. NURCHOLIS SY., SH. MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dan dihadiri oleh hakim-hakim anggota serta dibantu oleh Drs.ECEP HERMAWAN sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Ketua Majelis
ttd
Drs. H.YAHYA KHAERUDDIN,SH
Hakim Anggota
ttd
ttd
Panitera Pengganti
ttd
Drs. ECEP HERMAWAN
Perincian biayaperkara:
J u m l a h Rp. 127.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/566.html