![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor
94/Pdt.G/2007/PTA.Bdg.
BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIEM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA
PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG yang mengadili perkara perdata tertentu dalam tingkat banding, dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan, dalam perkara antara ;
PEMBANDING/TERGUGAT, umur 60 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jakarta Selatan, semula dalam hal ini memberikan kuasa kepada GOUSTA FERIZA,SH.MH., M.ARSAN YUNUS,SH. dan ARMANTO AHZA,SH.MBA, ketiganya Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Zavada Gousata (Consultant & Litigator) beralamat di Graha Thoriq Lt. 3 Jl. Bhakti No. 15 Senopati Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Telp.021-70148323, 0215270809, 021-5270811,Fax. 021-5270811 baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 April 2007, semula sebagai TERGUGAT sekarang PEMBANDING
M E L A W A N
TERBANDING/PENGGUGAT, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Kota Depok, semula sebagai PENGGUGAT sekarang TERBANDING;
PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut ;
Telah membaca berkas perkara serta semua surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 348/Pdt.G/2006/PA.Dpk. tanggal 1 Nopember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 8 Syawal 1427 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Memperhatikan akta permohonan Banding Pembanding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Depok Nomor 348/Pdt.G/2006/PA.Dpk. tanggal 2 April 2007 yang menyatakan bahwa Pembanding telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Agama tersebut, dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada Terbanding pada tanggal 16 April 2007 ;
Memperhatikan pula bahwa Pembanding telah mengajukan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Depok tanggal 23 April 2007 dan diberitahukan kepada pihak Terbanding tanggal 26 April 2007, kemudian atas memori banding tersebut Terbanding telah tidak mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa kepada masing-masing pihak telah diberi kesempatan dengan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage) sebelum perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan bandig Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 Pasal 7 ayat (1), maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat Banding setelah meneliti Berita Acara, Salinan Putusan, Memori Banding serta bukti-bukti lainnya yang berhubungan dengan perkara ini berkesimpulan bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam amar putusannya dengan segala dalil yang dijadikan alasan pertimbangan hukum tidak benar dan tidak tepat. Oleh karenanya tidak dapat disetujui untuk dijadikan pertimbangan dan pendapat Majelis Tingkat Banding sendiri ;
Menimbang, bahwa dalam pemberitahukan putusan Pembanding tidak menerima pemberitahuan putusan tersebut, sehingga ahirnya baru diambil pada tanggal 21 Maret 2007 dengan menggunakan surat kuasa, sedangkan Pengacara tersebut tidak berkapasitas sebagai Kuasa Pembanding dan Pemberitahukan Putusan sudah inkrag dan baru mengajukan banding ;
Menimbang, karena pemberitahuan putusan itu cacat hukum, maka pernyataan Banding tanggal 2 April 2007 dan tidak ada surat kuasa, maka dihitung dari pengambuilan putusan lebih dulu dari pada Surat Kuasa Banding;
Menimbang, bahwa oleh karena ermohonan Banding Pembandin diajukan pada tanggal 2 April 2007 atas putusan Perkara aquo yang di putus pada tanggal 1 Nopember 2006 dan pada saat putusan dibacakan ternyata Tergugat /Pembanding tidak hadir maka berdasarkan Pasal 128 jo 129 HIR Pengadilan wajib menyampaikan isi putusan pada pihak yang tidak hadir ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 13 Nopember 2006 Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menyampaikan isi putusan pada Tergugat dan telah di terima tanggal 29 Nopember 2006 oleh SUPAMAN S.Sos. petugas Kelurahan Kramat Pela dan telah dicatat dalam Register No. 602/1-755.9;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada seharusnya Pengadilan Agama sejak telah mengetahui bahwa Pembanding (Tergugat asal) nyata-nyata berada dalam rumah tahanan Negara, sementara pemberitahuan isi putusan masih disampaikan Jurusita pada alamat Tergugat/Pembanding, maka jelas pemberitahuan isi putusan tertanggal 13 Nopember 2006 adalah cacat hokum ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 21 Maret 2007 berdasarkan Memori Banding Pembanding tertanggal 9 April 2007Pembandng Tergugat asal) telah membuat Surat Kuasa Khusus dan menyatakan pada Kantor Gurt Farce Indonesia untuk mengambil Salinan Putusan perkara a quo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam bundel A maupun B berkas perkara banding , perkara a quo ternyata tidak ditemukan Surat Kuasa yang dimaksud dalam Memori tertanggal 9 April 2007 (vide no.7 memori banding) ;
Menimbang, bahwa apabila yang dimaksude Quard ForceIndonesia adalah sebagaimana yang dimaksud dengan Surat Kuasa tertanggal 2 April 2007 adalah sesuatu yang tidak mungkin karena selain dari tanggal surat kuasa lebih mundur (2 April 2007) di Salinan Putusan perkara a quo (21 April 2007) juga identitas Guard Forse Indonesia tidak nampak dalam Surat Kuasa tertanggal 2 April 2007 ;
Menimbang, bahwa perkara a quo termasuk perkara perkawinan maka sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 89 ayat (1) yang diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 biaya perkara dibebankan kepada Pembanding ;
Mengingat pasal-pasal dari Undang-Undang dan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
I. Mengabulkan , permohonan Pencabutan banding Pembanding ;
II. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi Agama Bandung untuk mencatat dalam Register Banding Pengadilan Tinggi Agama, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dicabut ;
III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada peradilan tingkat banding sebesar Rp. 127.000,- (seratus duapuluh tujuh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang Musyawarah Majelis pada hari RABU tanggal 31 bulan OKTOBER tahun 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 bulan SYAWAL tahun 1428 Hijriyah, oleh kami Drs. H. RAHMAT SATYA WIBAWA,MH., Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Ketua Majelis, Drs. HR.MUHAMMAD dan H.M.SURURY,YS.SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal tersebut di atas telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Dra. NAFI’AH sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
KETUA MAJELIS,
Drs. H. RAHMAT SAYTA WIBAWA,MH.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
Drs. H.R.MUHAMMAD HY.M.SURURY,YS.SH.
PANITERA PENGGANTI,
Rincian biaya perkara :
Jumlah............................. . Rp.127.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/565.html