AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 564

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Bandung [2007] IDPTA 564 (31 Oktober 2007)

P U T U S A N
Nomor 05/Pdt.G/2007/PTA. Bdg.


BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”


PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG yang mengadili perkara tertentu dalam tingkat banding dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :

PEMBANDING, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS/Guru, bertempat tinggal di Kabupaten Ciamis, semula TERGUGAT sekarang sebagai PEMBANDING ;

M E L A W A N


TERBANDING, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS/Guru, bertempat tinggal di Kabupaten Ciamis,. Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya AAN SURYANA, SH., Pengacara dan Penasehat Hukum, yang bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 April 2006, semula sebagai PENGUGAT sekarang sebagai TERBANDING;

PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Salinan putusan Pengadilan Agama Ciamis Nomor 0955/Pdt.G/2006/PA.Cms. tanggal 10 Oktober 2006 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan 1427 Hijriyyah. yang amarnya berbunyi;
DALAM KONPENSI :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
  2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah:
    1. Harta tidak bergerak ;
      • − Sebidang tanah seluas 18 bata beserta sebuah bangunan rumah permanen yang berdiri diatasnya ukuran 7 x 15 m2 yang berlokasi di Blok Samoja RT.04 RW.08 Lingkungan Pasirangin Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis;
      • − Sebelah Utara : tanah/rumah pak Tasripin;
      • − Sebelah Selatan: Jalan setapak dan / atau tanah dan rumah milik pak Ade;
      • − Sebelah Barat : Jalan gang utama dan / atau tanah dan rumah milik Entin;
      • − Sebelah Timur : tanah kosong;
    2. Harta bergerak:
      1. Sebuah sepeda motor Vespa PX warna biru tua seharga Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah);
      2. Sebuah lemari dengan harga Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah);
      3. Sebuah Televisi 17 Inci Merek Panasonic seharga Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah);
      4. Sebuah VCD merek Panasonic seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
      5. Sebuah Tip Recorder Merek Polytron seharga Ro. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Menetapkan pula harta bersama tersebut pada poin 2 (a dan b) diatas seperdua bagian adalah hak milik dari Penggugat dan seperdua bagiannya lagi adalah milik dari Tergugat
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat seperdua bagian yang menjadi hak milik Penggugat dari harta bersama tersebut diatas dan jika tidak dapat dilakukan secara natura, maka dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
  5. Menolak untuk selebihnya.

DALAM REKONVENSI

− Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ditolak seluruhnya;

DALAM KONVENSI / REKONVENSI

− Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 220.000,-(dua ratus dua puluh ribu rupiah);

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Pasal 7 ayat (1), maka permohonan banding Pembanding formal harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama, baik dalam pertimbangan hukumnya maupun amar putusannya, oleh karenanya pendapat Majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pendapatnya sendiri, kecuali.....................................................

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka sudah sepantasnyalah biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding semula Tergugat, sesuai dengan ketentuan pasal 181 HIR;

Mengingat, dalil-dalil syar’i, peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I


− Permohonan banding Pembanding formal dapat diterima ;
− Menguatkan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam hal ini Putusan Pengadilan Agama Ciamis Nomor 0955/Pd.g/2006/PA.Cms. tanggal 10 Oktober 206 Masehi bertepat dengan tanggal 17 Ramadhan1427 Hijriyah yang dimohonkan banding;

DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI


− Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp.127.000,-(Seratus dua puluh tujuh ribu rupiah);

Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tingkat Banding pada hari RABU tanggal 31 OKTOBER 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 SAWWAL 1428 Hijriyyah oleh kami. Drs. H. ABDUL MADJID SHOLEH, SH. MH. Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Hakim Ketua Majelis, dan Drs. KUSWANDI, MH. dan Drs. OHAN SUHERMAN, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dan dihadiri oleh hakim-hakim anggota serta dibantu oleh Drs. ECEP HERMAWAN. sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;


KETUA MAJELIS,


Drs. H. ABDUL MADJID SHOLEH, SH. MH.

HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,


Drs. KUSWANDI, MH Drs. OHAN SUHERMAN, SH. MH.

PANITERA PENGGANTI,


Drs. ECEP HERMAWAN


Rincian biaya perkara :

  1. Administrasi........................... Rp. 75.000,-
  2. Materai .................................. Rp. 6.000,-
  3. Pemberkasan ........................... Rp. 46.000,-

J u m l a h............................... Rp.127.000,-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/564.html