![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor 05/Pdt.G/2007/PTA.
Bdg.
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG yang mengadili perkara tertentu dalam tingkat banding dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS/Guru, bertempat tinggal di Kabupaten Ciamis, semula TERGUGAT sekarang sebagai PEMBANDING ;
M E L A W A N
TERBANDING, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS/Guru, bertempat tinggal di Kabupaten Ciamis,. Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya AAN SURYANA, SH., Pengacara dan Penasehat Hukum, yang bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 April 2006, semula sebagai PENGUGAT sekarang sebagai TERBANDING;
PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana
termuat dalam Salinan putusan Pengadilan Agama Ciamis Nomor
0955/Pdt.G/2006/PA.Cms.
tanggal 10 Oktober 2006 Masehi bertepatan dengan
tanggal 17 Ramadhan 1427 Hijriyyah. yang amarnya berbunyi;
DALAM KONPENSI
:
DALAM REKONVENSI
− Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ditolak seluruhnya;
DALAM KONVENSI / REKONVENSI
− Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 220.000,-(dua ratus dua puluh ribu rupiah);
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding
Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana
ketentuan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Pasal 7 ayat (1), maka permohonan
banding Pembanding formal harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa
Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama,
baik dalam pertimbangan hukumnya
maupun amar putusannya, oleh karenanya
pendapat Majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan
pendapatnya sendiri,
kecuali.....................................................
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka sudah sepantasnyalah biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding semula Tergugat, sesuai dengan ketentuan pasal 181 HIR;
Mengingat, dalil-dalil syar’i, peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
− Permohonan banding Pembanding formal dapat diterima ;
− Menguatkan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam hal ini Putusan Pengadilan Agama Ciamis Nomor 0955/Pd.g/2006/PA.Cms. tanggal 10 Oktober 206 Masehi bertepat dengan tanggal 17 Ramadhan1427 Hijriyah yang dimohonkan banding;
DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI
− Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp.127.000,-(Seratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tingkat Banding pada hari RABU tanggal 31 OKTOBER 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 SAWWAL 1428 Hijriyyah oleh kami. Drs. H. ABDUL MADJID SHOLEH, SH. MH. Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Hakim Ketua Majelis, dan Drs. KUSWANDI, MH. dan Drs. OHAN SUHERMAN, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dan dihadiri oleh hakim-hakim anggota serta dibantu oleh Drs. ECEP HERMAWAN. sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
KETUA MAJELIS,
Drs. H. ABDUL MADJID SHOLEH, SH. MH.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
Drs. KUSWANDI, MH Drs. OHAN SUHERMAN, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI,
Drs. ECEP HERMAWAN
J u m l a h............................... Rp.127.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/564.html