![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A
N
__________________________
Nomor : 133/Pdt.G/2007/PTA.
Smg
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara Cerai Talak antara ;
PEMBANDING, umur 42 tahun, agama Islam, pekerjaan dokter, bertempat tinggal, dahulu di KABUPATEN SUKOHARJO, sekarang di SUKOHARJO, yang dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada Johny Simanjuntak, SH. Advokad dan kawan-kawan beralamat di Kantor Pelayanan Bantuan Hukum ATMA Jl. Ir. Sutami, Gang Mendung 3 No. 17 Rt. 01 Rw. 15, Gendingan, Jebres, Surakarta berdasarkan Surat Kuasa tanggal 2 Agustus 2007, semula sebagai Termohon;
M E L A W A N
TERBANDING, umur 57 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS (dokter), bertempat
tinggal di KABUPATEN SUKOHARJO, semula sebagai Pemohon;
Pengadilan Tinggi
Agama tersebut :
Telah mempelajari berkas perkaranya dan semua surat-surat
yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Sukoharjo tanggal 9 Juli 2007 M. bersamaan dengan tanggal 24 Jumadil Tsani 1428 H. Nomor : 213/Pdt.G/2007/PA.Skh. yang amarnya berbunyi ;
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI :
DALAM REKONPENSI ;
- Uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
- Sebuah motor Yamaha Nuvo ;
DALAM KONPENSI
DAN REKONPENSI ;
Membebankan kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi
untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.
201.000,- (dua ratus satu ribu rupiah) ;
Membaca surat pernyataan banding
yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo, bahwa Termohon/PEMBANDING
pada tanggal
16 Juli 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan
Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor : 213/Pdt.G/2007/PA.Skh.. tanggal
9 Juli 2007
M. bertepatan dengan tanggal 24 Jumadil Tsani 1428 H.
permohonan banding tersebut telah diberitahukan
kepada pihak lawannya ;
Memperhatikan memori banding yang diajukan oleh kuasa Pembanding
dan kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Termohon
sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu
dan dengan tata-cara
sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan
banding tersebut harus dinyatakan
dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang setelah mempelajari dan meneliti secara
seksama berkas permohonan
yang dimintakan pemeriksaan dalam tingkat banding
tersebut dan Salinan resmi Putusan Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor :
213/Pdt.G/2007/PA.Skh.
tanggal 9 Juli 2007 beserta pertimbangan hukum
didalamnya, demikian pula memori banding yang diajukan oleh Pembanding dan
kontra
memori banding yang diajukan oleh Terbanding, selanjutnya
mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam gugatan Rekonpensi
harta bersama antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi, semestinya
juga harus
diperhitungkan penghasilan Penggugat Rekonpensi yang sama profesinya
dengan Tergugat Rekonpensi yaitu sebagai dokter, namun dalam
hal ini oleh
Tergugat Rekonpensi dalam repliknya tanggal 21 Mei 2007 tidak menyebut-nyebut
hal itu ;
Menimbang, bahwa Hakim banding sependapat dengan Hakim pertama
dalam pertimbangannya, baik dalam Konpensi maupun dalam Rekonpensi
dalam perkara
ini dan Hakim banding mengambil alih sebagai pendapat sendiri oleh karena itu
harus dipertahankan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat
(1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 maka biaya perkara banding ini
dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut
dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1975,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 serta semua hukum
dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Syawwal 1428 H. oleh kami Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN sebagai Hakim Ketua, Drs. H. ALI MUCHSON, M.Hum dan Drs. H. ANWAR SHOLEH, SH, M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 21 September 2007 Nomor : 133/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh MUTAKIM, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
Ttd. Ttd.
1. Drs. H. ALI MUCHSON, M.Hum Drs. H. MOH. CHAMDANI
HASAN
Ttd.
2. Drs. H. ANWAR SHOLEH, SH, M.Hum
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
MUTAKIM, SH
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
2.
Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain Rp.
94.000,-
____________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/563.html