AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 563

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Semarang [2007] IDPTA 563 (30 Oktober 2007)

P U T U S A N
__________________________
Nomor : 133/Pdt.G/2007/PTA. Smg


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara Cerai Talak antara ;

PEMBANDING, umur 42 tahun, agama Islam, pekerjaan dokter, bertempat tinggal, dahulu di KABUPATEN SUKOHARJO, sekarang di SUKOHARJO, yang dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada Johny Simanjuntak, SH. Advokad dan kawan-kawan beralamat di Kantor Pelayanan Bantuan Hukum ATMA Jl. Ir. Sutami, Gang Mendung 3 No. 17 Rt. 01 Rw. 15, Gendingan, Jebres, Surakarta berdasarkan Surat Kuasa tanggal 2 Agustus 2007, semula sebagai Termohon;

M E L A W A N

TERBANDING, umur 57 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS (dokter), bertempat tinggal di KABUPATEN SUKOHARJO, semula sebagai Pemohon;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut :
Telah mempelajari berkas perkaranya dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Sukoharjo tanggal 9 Juli 2007 M. bersamaan dengan tanggal 24 Jumadil Tsani 1428 H. Nomor : 213/Pdt.G/2007/PA.Skh. yang amarnya berbunyi ;

M E N G A D I L I

DALAM KONPENSI :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak terhadap Termohon (PEMBANDING) dihadapan sidang Pengadilan Agama Sukoharjo ;

DALAM REKONPENSI ;

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi sebagian ;
  2. Menetapkan angsuran 2 (dua) mobil sebesar Rp. 124.748.300,- (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) adalah harta bersama ;
  3. Menetapkan harta bersama tersebut adalah ½ (seperdua) untuk Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi dan ½ (seperdua) untuk Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi ;
  4. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi untuk menyerahkan ½ (seperdua) dari harta bersama tersebut kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi ;
  5. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi untuk menyerahkan mut’ah kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi berupa :

- Uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;

- Sebuah motor Yamaha Nuvo ;

  1. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi untuk menyerahkan nafkah iddah selama 3 bulan kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
  2. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya ;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;
Membebankan kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 201.000,- (dua ratus satu ribu rupiah) ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo, bahwa Termohon/PEMBANDING pada tanggal 16 Juli 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor : 213/Pdt.G/2007/PA.Skh.. tanggal 9 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 24 Jumadil Tsani 1428 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Memperhatikan memori banding yang diajukan oleh kuasa Pembanding
dan kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Termohon sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang setelah mempelajari dan meneliti secara seksama berkas permohonan yang dimintakan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut dan Salinan resmi Putusan Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor : 213/Pdt.G/2007/PA.Skh. tanggal 9 Juli 2007 beserta pertimbangan hukum didalamnya, demikian pula memori banding yang diajukan oleh Pembanding dan kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding, selanjutnya mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam gugatan Rekonpensi harta bersama antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi, semestinya juga harus diperhitungkan penghasilan Penggugat Rekonpensi yang sama profesinya dengan Tergugat Rekonpensi yaitu sebagai dokter, namun dalam hal ini oleh Tergugat Rekonpensi dalam repliknya tanggal 21 Mei 2007 tidak menyebut-nyebut hal itu ;
Menimbang, bahwa Hakim banding sependapat dengan Hakim pertama dalam pertimbangannya, baik dalam Konpensi maupun dalam Rekonpensi dalam perkara ini dan Hakim banding mengambil alih sebagai pendapat sendiri oleh karena itu harus dipertahankan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 maka biaya perkara banding ini dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 serta semua hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

  1. Menerima permohonan banding Pembanding ;
  2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor : 213/Pdt.G/2007/PA.Skh. tanggal 9 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 24 Jumadil Tsani 1428 H. ;
  3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;

Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Syawwal 1428 H. oleh kami Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN sebagai Hakim Ketua, Drs. H. ALI MUCHSON, M.Hum dan Drs. H. ANWAR SHOLEH, SH, M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 21 September 2007 Nomor : 133/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh MUTAKIM, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;


HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :


Ttd. Ttd.
1. Drs. H. ALI MUCHSON, M.Hum Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN


Ttd.

2. Drs. H. ANWAR SHOLEH, SH, M.Hum

PANITERA PENGGANTI

Ttd.
MUTAKIM, SH


Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain Rp. 94.000,-
____________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/563.html