![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A
N
-----------------------------------------------
Nomor :
124/Pdt.G/2007/PTA.Smg.
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara cerai talak antara :
PEMBANDING, umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di KABUPATEN SRAGEN, yang dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada MOEGIYONO, SH dan SRI JAYADI, SH keduanya Advokat/Pengacara berkantor di Jalan Veteran Taman Asri Gang II/36 Sragen, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 April 2007 dan tanggal 5 Juli 2007 semula Termohon/Pelawan;
L A W A N
TERBANDING, umur 31 tahun, agama Islam, pekerjaan KARYAWAN RUMAH
SAKIT, tempat tinggal di KABUPATEN SRAGEN, yang dalam hal ini memberikan Kuasa
kepada M. QOMAR ROCHSID, SH, Advokat dan Penasehat Hukum berkantor di Jalan
Irian Gang IV Nglorog Sragen, berdasarkan surat kuasa
khusus tanggal 21 Pebruari
2007 dan 21 Mei 2007, semula Pemohon;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut
;
Telah mempelajari berkas perkaranya dan semua surat-surat yang berhubungan
dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Sragen tanggal 09 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 21 Rabi’ul Awal 1428 H. Nomor : 238/Pdt.G/2007/PA.Sr. yang amarnya berbunyi :
M E N G A D I L I
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan sah dan patut tidak hadir ;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ;
- Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon (PEMBANDING) di muka sidang Pengadilan Agama Sragen ;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar
Rp.181.000,- (seratus depalan puluh satu ribu rupiah)
;
Dan mengutip pula
segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan
Agama Sragen Nomor : 238/Pdt.G/2007/PA.Sr.
tanggal 25 Juni 2007
M. bertepatan dengan tanggal 10 Rabi’ul Akhir 1428 H. yang amarnya
berbunyi :
M E N G A D I L I
- Menyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan verstek tertanggal 9 April 2007 Nomor : 238/Pdt.G/2007/PA.Sr. tersebut adalah tidak tepat dan tidak beralasan ;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar ;
- Mempertahankan putusan verstek tersebut ;
- Membebankan kepada Pelawan semula Termohon asal untuk membayar biaya
perkara yang hingga kini sebesar Rp.46.000,- (empat puluh
enam ribu rupiah) ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama
Sragen, bahwa Pembanding melalui kuasanya pada tanggal
9 Juli 2007 telah
mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Sragen Nomor :
238/Pdt.G/2007/PA.Sr. tanggal 25 Juni
2007 M. bertepatan dengan tanggal 10
Jumadil Akhir 1428 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada
pihak lawannya
;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh
Termohon/Pelawan sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang
waktu dan
dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan,
maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan
dapat diterima ;
Menimbang,
bahwa Pengadilan Tinggi Agama setelah mempelajari dan meneliti secara seksama
berkas perkara yang dimintakan pemeriksaan
dalam tingkat banding tersebut
beserta salinan resmi putusan Pengadilan Agama Sragen Nomor :
238/Pdt.G/2007/PA.Sr. tanggal 09 April
2007 M. bertepatan dengan tanggal 21
Rabi’ul Awal 1428 H. dan salinan resmi putusan Pengadilan Agama Sragen
Nomor : 238/Pdt.G/2007/PA.Sr.
tanggal 25 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal
10 Jumadil Akhir 1428 H. beserta pertimbangan hukum didalamnya, selanjutnya
Pengadilan
Tinggi Agama mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa
Hakim Tingkat Pertama dengan putusannya atas dasar apa yang telah
dipertimbangkan didalamnya atas dua buah putusan
tersebut adalah sudah tepat dan
benar. Namun Majelis Hakim Banding secara Ex Officio berdasarkan pasal 41 c
Undang-undang Nomor
1 Tahun 1974 dan pasal 149 huruf a dan b Kompilasi Hukum
Islam memandang perlu untuk menetapkan mut’ah dan nafkah iddah yang
harus
dibayar oleh Pemohon/Terlawan/Terbanding kepada Termohon/Pelawan/Pembanding
yaitu sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus
ribu rupiah) untuk
mut’ah dan Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk nafkah iddah,
mengingat perkawinan telah berjalan
selama 4 tahun dan talak yang akan
diikrarkan oleh Pemohon adalah talak roj’i ;
Menimbang, bahwa kewajiban
membayar mut’ah dan nafkah iddah bagi Pemohon kepada termohon adalah
timbul sesaat setelah Pemohon
mengikrarkan talaknya didepan sidang Pengadilan
Agama Sragen, maka agar hak-hak Termohon segera dapat dipenuhi oleh Pemohon dan
dengan mengingat ketentuan pasal 57 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2006,
maka layak dan patut hal itu dicantumkan dalam amar putusan ini
;
Menimbang, bahwa permohonan verzet bukan perkara baru, maka sesuai dengan
ketentuan perundangan, bahwa biaya perkara dibebankan kepada
Pemohon Asal
sehingga biaya perkara yang dibebankan kepada Pemohon/Terlawan adalah
Rp.181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu
rupiah) pada putusan verstek
ditambah Rp.46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah) pada putusan verzet
;
Menimbang, bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama sejauh tidak
dipertimbangkan dalam putusan ini adalah sudah tepat dan benar dan
Pengadilan
Tinggi Agama mengambil alih serta menjadikan sebagai pertimbangan hukum sendiri
dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Agama Sragen Nomor :
238/Pdt.G/2007/PA.Sr.
tanggal 09 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 21
Rabi’ul Awal 1428 H. dan putusannya Nomor : 238/Pdt.G/2007/PA.Sr.
tanggal
25 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 10 Jumadil Akhir 1428 H. haruslah
diperbaiki sehingga amarnya berbunyi sebagaimana
tersebut dalam putusan perkara
banding ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, maka biaya perkara pada tingkat pertama
dibebankan kepada Pemohon Asal dan biaya perkara banding
dibebankan kepada
Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, serta semua hukum
dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan permohonan banding Pembanding/Pelawan dapat diterima ;
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan sah dan patut tidak hadir ;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ;
- Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk mengucapkan ikrar talak atas Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Sragen ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar sejumlah uang kepada Termohon :
a. Mut’ah sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
b. Nafkah selama masa iddah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ;
Sesaat setelah Pemohon mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama Sragen ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
3. Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Sragen Nomor : 238/Pdt.G/2007/PA.Sr. tanggal 25 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 10 Jumadil Akhir 1428 H. sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan bahwa Pelawan terhadap putusan verstek tertanggal 09 April 2007 M bertepatan dengan tanggal 21 Rabi’ul Awal 1428 H. Nomor : 238/Pdt.G/2007/PA.Sr adalah tidak tepat dan tidak beralasan ;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar ;
- Mempertahankan putusan verstek tersebut ;
- Membebankan kepada pemohon Asal / Terlawan untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah) ;
4. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara
banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima
ribu rupiah)
;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Agama Semarang pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2007
M. bertepatan dengan
tanggal 19 Syawal 1428 H oleh kami Drs. H.MOH. CHAMDANI HASAN sebagai Hakim
Ketua, Drs. H. ALI MUCHSON,
M.Hum. dan Drs. H. ANWAR SHOLEH, SH.M.Hum.
masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan
Tinggi
Agama Semarang tanggal 14 September 2007 Nomor : 124/Pdt.G/2007/PTA.Smg.
telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini
dalam tingkat banding
dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari
itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota
tersebut dan dibantu oleh MUTAKIM, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak
dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;
HAKIM ANGGOTA :
HAKIM KETUA :
1. Drs. H. ALI MUCHSON, M.Hum Drs.H. MOH. CHAMDANI HASAN
2. Drs. H. ANWAR SHOLEH, SH.M.Hum
PANITERA PENGGANTI
M U T A K I M,
SH.
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai : Rp.
6.000,-
2. Biaya Administrasi : Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan
dan lain-lain : Rp. 94.000,-
________________________________________
Jumlah
Rp. 175.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/562.html