AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 562

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Semarang [2007] IDPTA 562 (30 Oktober 2007)

P U T U S A N
-----------------------------------------------
Nomor : 124/Pdt.G/2007/PTA.Smg.


BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara cerai talak antara :

PEMBANDING, umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di KABUPATEN SRAGEN, yang dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada MOEGIYONO, SH dan SRI JAYADI, SH keduanya Advokat/Pengacara berkantor di Jalan Veteran Taman Asri Gang II/36 Sragen, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 April 2007 dan tanggal 5 Juli 2007 semula Termohon/Pelawan;

L A W A N

TERBANDING, umur 31 tahun, agama Islam, pekerjaan KARYAWAN RUMAH SAKIT, tempat tinggal di KABUPATEN SRAGEN, yang dalam hal ini memberikan Kuasa kepada M. QOMAR ROCHSID, SH, Advokat dan Penasehat Hukum berkantor di Jalan Irian Gang IV Nglorog Sragen, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Pebruari 2007 dan 21 Mei 2007, semula Pemohon;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkaranya dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Sragen tanggal 09 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 21 Rabi’ul Awal 1428 H. Nomor : 238/Pdt.G/2007/PA.Sr. yang amarnya berbunyi :

M E N G A D I L I

- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan sah dan patut tidak hadir ;

- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ;

- Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon (PEMBANDING) di muka sidang Pengadilan Agama Sragen ;

- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp.181.000,- (seratus depalan puluh satu ribu rupiah) ;
Dan mengutip pula segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Sragen Nomor : 238/Pdt.G/2007/PA.Sr. tanggal 25 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 10 Rabi’ul Akhir 1428 H. yang amarnya berbunyi :

M E N G A D I L I

- Menyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan verstek tertanggal 9 April 2007 Nomor : 238/Pdt.G/2007/PA.Sr. tersebut adalah tidak tepat dan tidak beralasan ;

- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar ;

- Mempertahankan putusan verstek tersebut ;

- Membebankan kepada Pelawan semula Termohon asal untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp.46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah) ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Sragen, bahwa Pembanding melalui kuasanya pada tanggal 9 Juli 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Sragen Nomor : 238/Pdt.G/2007/PA.Sr. tanggal 25 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 10 Jumadil Akhir 1428 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/Pelawan sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama setelah mempelajari dan meneliti secara seksama berkas perkara yang dimintakan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut beserta salinan resmi putusan Pengadilan Agama Sragen Nomor : 238/Pdt.G/2007/PA.Sr. tanggal 09 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 21 Rabi’ul Awal 1428 H. dan salinan resmi putusan Pengadilan Agama Sragen Nomor : 238/Pdt.G/2007/PA.Sr. tanggal 25 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 10 Jumadil Akhir 1428 H. beserta pertimbangan hukum didalamnya, selanjutnya Pengadilan Tinggi Agama mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Hakim Tingkat Pertama dengan putusannya atas dasar apa yang telah dipertimbangkan didalamnya atas dua buah putusan tersebut adalah sudah tepat dan benar. Namun Majelis Hakim Banding secara Ex Officio berdasarkan pasal 41 c Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan pasal 149 huruf a dan b Kompilasi Hukum Islam memandang perlu untuk menetapkan mut’ah dan nafkah iddah yang harus dibayar oleh Pemohon/Terlawan/Terbanding kepada Termohon/Pelawan/Pembanding yaitu sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk mut’ah dan Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk nafkah iddah, mengingat perkawinan telah berjalan selama 4 tahun dan talak yang akan diikrarkan oleh Pemohon adalah talak roj’i ;
Menimbang, bahwa kewajiban membayar mut’ah dan nafkah iddah bagi Pemohon kepada termohon adalah timbul sesaat setelah Pemohon mengikrarkan talaknya didepan sidang Pengadilan Agama Sragen, maka agar hak-hak Termohon segera dapat dipenuhi oleh Pemohon dan dengan mengingat ketentuan pasal 57 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, maka layak dan patut hal itu dicantumkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa permohonan verzet bukan perkara baru, maka sesuai dengan ketentuan perundangan, bahwa biaya perkara dibebankan kepada Pemohon Asal sehingga biaya perkara yang dibebankan kepada Pemohon/Terlawan adalah Rp.181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah) pada putusan verstek ditambah Rp.46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah) pada putusan verzet ;
Menimbang, bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama sejauh tidak dipertimbangkan dalam putusan ini adalah sudah tepat dan benar dan Pengadilan Tinggi Agama mengambil alih serta menjadikan sebagai pertimbangan hukum sendiri dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Agama Sragen Nomor : 238/Pdt.G/2007/PA.Sr. tanggal 09 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 21 Rabi’ul Awal 1428 H. dan putusannya Nomor : 238/Pdt.G/2007/PA.Sr. tanggal 25 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 10 Jumadil Akhir 1428 H. haruslah diperbaiki sehingga amarnya berbunyi sebagaimana tersebut dalam putusan perkara banding ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, maka biaya perkara pada tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon Asal dan biaya perkara banding dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, serta semua hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

1. Menyatakan permohonan banding Pembanding/Pelawan dapat diterima ;

  1. Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Sragen Nomor : 238/Pdt.G/2007/PA.Sr. tanggal 09 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 21 Rabi’ul Awal 1428 H. sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :

- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan sah dan patut tidak hadir ;

- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ;

- Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk mengucapkan ikrar talak atas Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Sragen ;

- Menghukum Pemohon untuk membayar sejumlah uang kepada Termohon :

a. Mut’ah sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;

b. Nafkah selama masa iddah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ;

Sesaat setelah Pemohon mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama Sragen ;

- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;

3. Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Sragen Nomor : 238/Pdt.G/2007/PA.Sr. tanggal 25 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 10 Jumadil Akhir 1428 H. sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :

- Menyatakan bahwa Pelawan terhadap putusan verstek tertanggal 09 April 2007 M bertepatan dengan tanggal 21 Rabi’ul Awal 1428 H. Nomor : 238/Pdt.G/2007/PA.Sr adalah tidak tepat dan tidak beralasan ;

- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar ;

- Mempertahankan putusan verstek tersebut ;

- Membebankan kepada pemohon Asal / Terlawan untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah) ;

4. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Syawal 1428 H oleh kami Drs. H.MOH. CHAMDANI HASAN sebagai Hakim Ketua, Drs. H. ALI MUCHSON, M.Hum. dan Drs. H. ANWAR SHOLEH, SH.M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 14 September 2007 Nomor : 124/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh MUTAKIM, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :


1. Drs. H. ALI MUCHSON, M.Hum Drs.H. MOH. CHAMDANI HASAN


2. Drs. H. ANWAR SHOLEH, SH.M.Hum


PANITERA PENGGANTI


M U T A K I M, SH.
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi : Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain : Rp. 94.000,-
________________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/562.html