AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 561

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Semarang [2007] IDPTA 561 (30 Oktober 2007)

P U T U S A N
_______________________________
Nomor : 114/Pdt.G/2007/PTA. Smg


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara ;

PEMBANDING, umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di KABUPATEN MAGELANG, semula Termohon;

M E L A W A N

TERBANDING, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di KABUPATEN MAGELANG, semula Pemohon;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut :
Telah mempelajari berkas perkaranya dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Mungkid tanggal 11 Juni 2007 M. bersamaan dengan tanggal 25 Jumadil Ula 1428 H. Nomor : 375/Pdt.G/2007/PA.Mkd. yang amarnya berbunyi ;

M E N G A D I L I

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon (PEMBANDING) dihadapan sidang Pengadilan Agama Mungkid ;
  3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa :
  4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Mungkid, bahwa PEMBANDING pada tanggal 19 Juni 2007, telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Mungkid Nomor : 375/Pdt.G/2007/PA. Mkd. tanggal 11 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil Ula 1428 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Memperhatikan memori banding yang diajukan oleh pihak Pembanding ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah diajukan oleh Termohon/Pembanding dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang setelah mempelajari dan meneliti secara seksama berkas permohonan banding yang dimintakan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Termohon/Pembanding tersebut dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Agama Mungkid Nomor : 375/Pdt.G/2007/PA. Mkd. tanggal 11 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil Ula 1428 H. beserta pertimbangan hukumnya, demikian pula memori banding yang diajukan oleh Pembanding, sedangkan Terbanding tidak mengajukan kontra memori banding, maka selanjutnya Majelis mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Termohon/Pembanding tanpa tanggal yang pada pokoknya sangat keberatan untuk diceraikan oleh Pemohon/Terbanding karena Termohon/Pembanding masih sangat mencintai Pemohon/Terbanding dan demi masa depan anak-anaknya yang masih sangat membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari Pemohon/Terbanding ;
Menimbang, bahwa disamping itu Termohon/Pembanding sangat merasakan bahwa Pemohon/Terbanding adalah termasuk orang yang sangat penyayang terhadap isteri dan anak-anak dan oleh karena itu Termohon/Pembanding yakin bahwa Pemohon/Terbanding suatu saat pasti akan kembali seperti sedia kala ;
Menimbang, bahwa curahan hati Termohon/Pembanding dalam memori banding tersebut tidak ditanggapi oleh Pemohon/Terbanding, meskipun memori banding dari Termohon/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon/Terbanding maka Majelis berpendapat bahwa Pemohon/Terbanding membenarkan dan menerima dalil-dalil Termohon/Pembanding tersebut ;
Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama akan mempertimbangkan secara hukumnya terhadap alat-alat bukti berupa saksi-saksi yang dijadikan dasar Pengadilan Agama Mungkid untuk memutus perkara Nomor : 375/Pdt.G/2007/PA. Mkd. tersebut sebagai berikut ;

  1. Bahwa alasan permohonan izin ikrar talak Pemohon dibantah oleh Termohon, sehingga Pemohon harus membuktikan dakwaannya sesuai dengan kehendak pasal 163 HIR ;
  2. Bahwa saksi yang diajukan Pemohon/Tebanding dan Termohon/Pembanding dalam sidang Pengadilan Agama Mungkid adalah orangnya hanya satu yaitu SUMARNO bin DAKWAN pada saat sidang tanggal 30 April 2007 mengaku kakak kandung Pemohon dan pada saat sidang tanggal 14 Mei 2007 mengaku sebagai kakak kandung Termohon ;
  3. Bahwa pada saat pemeriksaan saksi dalam sidang tanggal 30 April 2007 dalam berita acara Termohon tidak hadir, sedang dalam putusan Pengadilan Agama Mungkid Nomor : 375/Pdt.G/2007/PA. Mkd. Termohon ditulis dalam halaman 5 membantah kesaksian saksi ;
  4. Bahwa saksi dalam memberikan kesaksian didepan sidang Pengadilan berdasarkan ketentuan pasal 147 HIR harus disumpah menurut agama yang dianutnya termasuk saksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006 ;
  5. Bahwa saksi dalam perkara ini ternyata tidak disumpah sebelum memberikan kesaksian didepan sidang Pengadilan Agama Mungkid terebut ;
  6. Bahwa oleh karena itu maka kesaksian tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat formil sebagai saksi ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas maka dalil-dalil Pemohon/Terbanding yang dibantah oleh Termohon/Pembanding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang berpendapat bahwa dalil-dalil Pemohon/Terbanding tidak terbukti adanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu dengan mempedomani Yurisprodensi Mahkamah Agung RI Nomor : 1036/sip/1982 tanggal 17 Mei 1983 maka putusan Pengadilan Agama Mungkid Nomor : 375/Pdt.G/2007/PA. Mkd. haruslah dibatalkan, dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang akan mengadili sendiri sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara banding dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, serta semua hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

  1. Menerima permohonan banding Pembanding ;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Mungkid Nomor : 375/Pdt.G/2007/PA.Mkd. tanggal 11 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil Ula 1428 H. ;

Dan dengan mengadili sendiri ;

  1. Menolak permohonan Pemohon ;
  2. Membebankan kepada Pemohon/Terbanding untuk membayar biaya perkara ini pada Pengadilan tingkat pertama sebesar Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;

3. Membebankan kepada pembanding/Termohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Syawwal 1428 H oleh kami Drs. H. YAHYA ARUL, SH. sebagai Hakim Ketua, Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN dan Drs. H. WIYOTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 9 Agustus 2007 Nomor : 114/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SAIDAH, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;


HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :


Ttd. Ttd.


1. Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN Drs. H. YAHYA ARUL, SH.


Ttd.


2. Drs. H. WIYOTO, SH.
PANITERA PENGGANTI

Ttd.

S A I D A H, S. Ag.
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain Rp. 94.000,-
_________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/561.html