![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A
N
_______________________________
Nomor : 114/Pdt.G/2007/PTA.
Smg
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara ;
PEMBANDING, umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di KABUPATEN MAGELANG, semula Termohon;
M E L A W A N
TERBANDING, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di
KABUPATEN MAGELANG, semula Pemohon;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut
:
Telah mempelajari berkas perkaranya dan semua surat-surat yang berhubungan
dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Mungkid tanggal 11 Juni 2007 M. bersamaan dengan tanggal 25 Jumadil Ula 1428 H. Nomor : 375/Pdt.G/2007/PA.Mkd. yang amarnya berbunyi ;
M E N G A D I L I
Membaca surat
pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Mungkid, bahwa
PEMBANDING pada tanggal 19 Juni 2007,
telah mengajukan permohonan
banding atas putusan Pengadilan Agama Mungkid Nomor :
375/Pdt.G/2007/PA. Mkd. tanggal
11 Juni 2007 M. bertepatan dengan
tanggal 25 Jumadil Ula 1428 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan
kepada
pihak lawannya ;
Memperhatikan memori banding yang diajukan oleh pihak
Pembanding ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah
diajukan oleh Termohon/Pembanding dalam tenggang waktu dan
menurut tata cara
yang ditentukan dalam undang-undang, maka permohonan banding tersebut harus
dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Agama Semarang setelah mempelajari dan meneliti secara seksama berkas
permohonan
banding yang dimintakan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh
Termohon/Pembanding tersebut dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan
Agama Mungkid
Nomor : 375/Pdt.G/2007/PA. Mkd. tanggal 11 Juni 2007 M. bertepatan dengan
tanggal 25 Jumadil Ula 1428 H. beserta
pertimbangan hukumnya, demikian pula
memori banding yang diajukan oleh Pembanding, sedangkan Terbanding tidak
mengajukan kontra memori
banding, maka selanjutnya Majelis mempertimbangkan
sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa memperhatikan memori banding yang
diajukan oleh Termohon/Pembanding tanpa tanggal yang pada pokoknya sangat
keberatan
untuk diceraikan oleh Pemohon/Terbanding karena Termohon/Pembanding
masih sangat mencintai Pemohon/Terbanding dan demi masa depan
anak-anaknya yang
masih sangat membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari Pemohon/Terbanding ;
Menimbang, bahwa disamping itu Termohon/Pembanding sangat merasakan bahwa
Pemohon/Terbanding adalah termasuk orang yang sangat penyayang
terhadap isteri
dan anak-anak dan oleh karena itu Termohon/Pembanding yakin bahwa
Pemohon/Terbanding suatu saat pasti akan kembali
seperti sedia kala ;
Menimbang, bahwa curahan hati Termohon/Pembanding dalam memori banding
tersebut tidak ditanggapi oleh Pemohon/Terbanding, meskipun
memori banding dari
Termohon/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon/Terbanding maka
Majelis berpendapat bahwa Pemohon/Terbanding
membenarkan dan menerima
dalil-dalil Termohon/Pembanding tersebut ;
Menimbang, bahwa terlepas dari
pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama akan
mempertimbangkan secara hukumnya
terhadap alat-alat bukti berupa saksi-saksi
yang dijadikan dasar Pengadilan Agama Mungkid untuk memutus perkara Nomor :
375/Pdt.G/2007/PA.
Mkd. tersebut sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
hukum sebagaimana tersebut diatas maka dalil-dalil Pemohon/Terbanding yang
dibantah oleh
Termohon/Pembanding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama
Semarang berpendapat bahwa dalil-dalil Pemohon/Terbanding tidak terbukti
adanya
;
Menimbang, bahwa oleh karena itu dengan mempedomani Yurisprodensi Mahkamah
Agung RI Nomor : 1036/sip/1982 tanggal 17 Mei 1983 maka
putusan Pengadilan Agama
Mungkid Nomor : 375/Pdt.G/2007/PA. Mkd. haruslah dibatalkan, dan Pengadilan
Tinggi Agama Semarang akan mengadili
sendiri sebagaimana tercantum dalam amar
putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah
dan
ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara banding
dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut
dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1975,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, serta semua hukum
dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Dan dengan mengadili sendiri ;
3. Membebankan kepada pembanding/Termohon untuk membayar biaya
perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh
puluh lima
ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Selasa tanggal 30 Oktober
2007 M.
bertepatan dengan tanggal 19 Syawwal 1428 H oleh kami Drs. H. YAHYA ARUL, SH.
sebagai Hakim Ketua, Drs. H. MOH. CHAMDANI
HASAN dan Drs. H. WIYOTO, SH.
masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan
Tinggi Agama Semarang
tanggal 9 Agustus 2007 Nomor : 114/Pdt.G/2007/PTA.Smg.
telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding
dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi
oleh para Hakim Anggota
tersebut dan dibantu oleh SAIDAH, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak
dihadiri oleh pihak Pembanding
dan Terbanding ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
Ttd. Ttd.
1. Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN Drs. H. YAHYA ARUL,
SH.
Ttd.
2. Drs. H. WIYOTO, SH.
PANITERA
PENGGANTI
Ttd.
S A I D A H, S. Ag.
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
2.
Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain Rp.
94.000,-
_________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/561.html