![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A
N
__________________________
Nomor : 96/Pdt.G/2007/PTA.
Smg
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara Cerai talak antara ;
PEMBANDING, umur 22 tahun, agama Islam, pekerjaan dagang , tempat tinggal di KABUPATEN WONOSOBO, semula Termohon;
M E L A W A N
TERBANDING, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan dagang, tempat tinggal di
KABUPATEN WONOSOBO, semula Pemohon;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut
:
Telah mempelajari berkas perkaranya dan semua surat-surat yang berhubungan
dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Wonosobo tanggal tanggal 10 Mei 2007 M. bersamaan dengan tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1428 H. Nomor : 364/Pdt.G/2007/PA.Wsb. yang amarnya berbunyi ;
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon (PEMBANDING) di hadapan persidangan Pengadilan Agama kelas I A Wonosobo ;
DALAM REKONPENSI :
3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi sebagian ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya
perkara ini sebesar Rp. 201.000,- (dua ratus satu ribu rupiah)
;
Membaca
surat pernyataan banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Agama
Wonosobo, bahwa PEMBANDING pada tanggal 30 Mei
2007, telah mengajukan
permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Wonosobo, Nomor :
364/Pdt.G/2007/PA.Wsb. tanggal 10 Mei
2007 M. bertepatan dengan tanggal 22
Rabi’ul Akhir 428 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan
kepada pihak lawannya
;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori
banding yang diajukan oleh pihak-pihak berperkara ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Termohon
sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu
dan dengan tata-cara
sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan
banding tersebut harus dinyatakan
dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang setelah mempelajari dan meneliti secara
seksama berkas permohonan
yang dimintakan pemeriksaan dalam tingkat banding
tersebut dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Agama Wonosobo tanggal 10 Mei 2007
beserta pertimbangan hukum didalamnya, demikian pula memori banding dan kontra
memori banding yang diajukan oleh para pihak, selanjutnya
mempertimbangkan
sebagai berikut :
DALAM KONPENSI ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi
Agama Semarang sependapat dengan Hakim pertama dalam hal ini Pengadilan Agama
Wonosobo dalam pertimbangannya
mengenai pokok perkara perceraian antara Pemohon
Konpensi dengan Termohon Konpensi oleh karenanya haruslah dipertahankan ;
DALAM REKONPENSI ;
Menimbang, bahwa mengenai gugatan rekonpensi dari
Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi berupa tuntutan biaya melahirkan anak ke
II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan pembagian harta gono-gini yang
berada di rumah Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi
serta nafkah/biaya
pemeliharaan anak bernama ANAK, Hakim banding sependapat dengan Hakim pertama
dalam pertimbangannya dan Hakim
banding mengambil alih sebagai pendapat sendiri
;
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum yang termuat dalam bagian Konpensi
tersebut diatas, adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan
dalam pertimbangan
pada bagian rekonpensi ini ;
Menimbang, bahwa Hakim banding tidak sependapat
dengan Hakim pertama dalam pertimbangan dan penetapannya mengenai besarnya
mut’ah
dan penetapan nafkah iddah yang harus dibayar oleh Tergugat
Rekonpensi/Pemohon Konpensi kepada Penggugat Rekonpensi /Termohon Konpensi
maka
Hakim banding akan mempertimbangkan sendiri sebagai berikut :
Menimbang,
bahwa berdasarkan fakta yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan tanggal 5
April 2007 bahwa Penggugat Rekonpensi/Termohon
Konpensi pada bulan September
2006 telah melakukan hubungan suami isteri dengan saudara SAKSI, SAKSI adalah
saudara laki-laki sepupu
Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang diperintah
oleh Pemohon konpensi/Tergugat Rekonpensi, kalau siang hari untuk membantu orang
tua Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi berjualan dipasar dan kalau malam hari
ditugasi menemani Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi
;
Menimbang, bahwa
dari fakta tersebut Hakim banding berpendapat bahwa Pemohon Konpensi/Tergugat
Rekonpensi ikut andil bersalah yaitu
menempatkan orang laki-laki dewasa yang
bukan muhrimnya di dalam satu rumah dengan Termohon Konpensi/Penggugat
Rekonpensi sedangkan
Pemohon konpensi/Tergugat Rekonpensi sering pergi
meninggalkannya, tidak tidur dirumah itu ;
Menimbang, bahwa usia perkawinan
Pemohon konpensi/Tergugat Rekonpensi dengan Penggugat Rekonpensi/ Termohon
Konpensi sudah berjalan
lebih dari 10 tahun maka dengan dikabulkannya permohonan
Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk mentalak Termohon
Konpensi/Penggugat
Rekonpensi, berdasarkan ketentuan pasal 41 huruf (c)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 149 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam
maka Hakim banding memandang layak dan adil menghukum Pemohon Konpensi/
Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi/
Termohon
Konpensi mut’ah sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu
rupiah) ;
Menimbang, bahwa talak yang akan diucapkan/dijatuhkan oleh Pemohon
kepada Termohon adalah talak raj’i, maka sesuai dengan hadits
Nabi
tersebut dalam kitab Risalatun Nikah susunan H. SA. Hamdani, Pustaka Amini
Jakarta, halaman 152 yang berbunyi :
انمااﻠﺴﻜنى
والنفقة لمن
لزوجهاعليهاالرجعة
Maksudnya : Sesungguhnya tempat tinggal dan nafkah iddah itu dibebankan
kepada bekas suami yang mempunyai hak ruju’ kepada jandanya
;
Maka
layak dan patut berdasarkan ketentuan pasal 41 huruf (c) Undang-undang Nomor : 1
Tahun 1974 Pemohon/Terbanding dibebani untuk
membayar nafkah iddah dan maskan
kepada Termohon/Pembanding sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu
rupiah);
Menimbang, bahwa timbulnya kewajiban Pemohon/Terbanding untuk
membayar mut’ah dan nafkah iddah kepada Termohon/Terbanding adalah
sesaat
setelah Pemohon mengucapkan /mengikrarkan talaknya didepan sidang Pengadilan
Agama Wonosobo, maka dengan mendasarkan pada
ketentuan pasal 57 ayat (3)
Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-undang Nomor :
3 Tahun 2006 layak dan patut ditetapkan waktu pembayaran
mut’ah dan nafkah iddah itu adalah sesaat setelah Pemohon mengikrarkan
talaknya itu didepan sidang Pengadilan Agama Wonosobo ;
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas maka pertimbangan
Hakim pertama tidaklah dapat dipertahankan
dan putusan Pengadilan Agama Wonosobo
Nomor : 364/Pdt.G/2007/PA.Wsb. tanggal 10 Mei 2007 M. bertepatan dengan
tanggal 22 Rabi’ul
Akhir 428 H. haruslah diperbaiki yang amarnya
sebagaimana tercantum dalam putuan perkara banding ini ;
DALAM KONPENSI DAN
REKONPENSI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara
pada tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon dan
biaya perkara banding
dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut
dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1975,
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama serta semua hukum
dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI :
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon (PEMBANDING) di hadapan persidang Pengadilan Agama kelas I A Wonosobo ;
DALAM REKONPENSI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konpensi sebagian ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi ;
- Mut’ah Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) ;
- Nafkah iddah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
Sesaat setelah Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi mengikrarkan talaknya didepan sidang Pengadilan Agama Wonosobo ;
- Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah anak bernama ANAK setiap bulan minimum Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai usia dewasa/mandiri ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 201.000,- (dua ratus satu ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Syawwal 1428 H. oleh kami Drs. H. YAHYA ARUL, SH. sebagai Hakim Ketua, Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN dan Drs. H. WIYOTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 10 Juli 2007 Nomor : 96/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SAIDAH, S. Ag. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
Ttd. Ttd.
1. Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN Drs. H.
YAHYA ARUL, SH.
Ttd.
2. Drs. H. WIYOTO, SH.
PANITERA
PENGGANTI
Ttd.
S A I D A H, S. Ag
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
2.
Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain Rp.
94.000,-
____________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/560.html