AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 560

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Semarang [2007] IDPTA 560 (30 Oktober 2007)

P U T U S A N
__________________________
Nomor : 96/Pdt.G/2007/PTA. Smg


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara Cerai talak antara ;

PEMBANDING, umur 22 tahun, agama Islam, pekerjaan dagang , tempat tinggal di KABUPATEN WONOSOBO, semula Termohon;

M E L A W A N

TERBANDING, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan dagang, tempat tinggal di KABUPATEN WONOSOBO, semula Pemohon;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut :
Telah mempelajari berkas perkaranya dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Wonosobo tanggal tanggal 10 Mei 2007 M. bersamaan dengan tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1428 H. Nomor : 364/Pdt.G/2007/PA.Wsb. yang amarnya berbunyi ;

M E N G A D I L I

DALAM KONPENSI :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2. Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon (PEMBANDING) di hadapan persidangan Pengadilan Agama kelas I A Wonosobo ;

DALAM REKONPENSI :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;
  2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :
    1. Mut’ah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
    2. Nafkah anak yng diasuh oleh Penggugat Rekonpensi bernama (ANAK) sampai usia dewasa setiap bulan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;

3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi sebagian ;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :

- Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 201.000,- (dua ratus satu ribu rupiah) ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Agama Wonosobo, bahwa PEMBANDING pada tanggal 30 Mei 2007, telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Wonosobo, Nomor : 364/Pdt.G/2007/PA.Wsb. tanggal 10 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 22 Rabi’ul Akhir 428 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh pihak-pihak berperkara ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Termohon sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang setelah mempelajari dan meneliti secara seksama berkas permohonan yang dimintakan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Agama Wonosobo tanggal 10 Mei 2007 beserta pertimbangan hukum didalamnya, demikian pula memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh para pihak, selanjutnya mempertimbangkan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Semarang sependapat dengan Hakim pertama dalam hal ini Pengadilan Agama Wonosobo dalam pertimbangannya mengenai pokok perkara perceraian antara Pemohon Konpensi dengan Termohon Konpensi oleh karenanya haruslah dipertahankan ;
DALAM REKONPENSI ;
Menimbang, bahwa mengenai gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi berupa tuntutan biaya melahirkan anak ke II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan pembagian harta gono-gini yang berada di rumah Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi serta nafkah/biaya pemeliharaan anak bernama ANAK, Hakim banding sependapat dengan Hakim pertama dalam pertimbangannya dan Hakim banding mengambil alih sebagai pendapat sendiri ;
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum yang termuat dalam bagian Konpensi tersebut diatas, adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam pertimbangan pada bagian rekonpensi ini ;
Menimbang, bahwa Hakim banding tidak sependapat dengan Hakim pertama dalam pertimbangan dan penetapannya mengenai besarnya mut’ah dan penetapan nafkah iddah yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi kepada Penggugat Rekonpensi /Termohon Konpensi maka Hakim banding akan mempertimbangkan sendiri sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan tanggal 5 April 2007 bahwa Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi pada bulan September 2006 telah melakukan hubungan suami isteri dengan saudara SAKSI, SAKSI adalah saudara laki-laki sepupu Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang diperintah oleh Pemohon konpensi/Tergugat Rekonpensi, kalau siang hari untuk membantu orang tua Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi berjualan dipasar dan kalau malam hari ditugasi menemani Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi ;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut Hakim banding berpendapat bahwa Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi ikut andil bersalah yaitu menempatkan orang laki-laki dewasa yang bukan muhrimnya di dalam satu rumah dengan Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi sedangkan Pemohon konpensi/Tergugat Rekonpensi sering pergi meninggalkannya, tidak tidur dirumah itu ;
Menimbang, bahwa usia perkawinan Pemohon konpensi/Tergugat Rekonpensi dengan Penggugat Rekonpensi/ Termohon Konpensi sudah berjalan lebih dari 10 tahun maka dengan dikabulkannya permohonan Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk mentalak Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi, berdasarkan ketentuan pasal 41 huruf (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 149 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam maka Hakim banding memandang layak dan adil menghukum Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi/ Termohon Konpensi mut’ah sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa talak yang akan diucapkan/dijatuhkan oleh Pemohon kepada Termohon adalah talak raj’i, maka sesuai dengan hadits Nabi tersebut dalam kitab Risalatun Nikah susunan H. SA. Hamdani, Pustaka Amini Jakarta, halaman 152 yang berbunyi :
انمااﻠﺴﻜنى والنفقة لمن لزوجهاعليهاالرجعة

Maksudnya : Sesungguhnya tempat tinggal dan nafkah iddah itu dibebankan kepada bekas suami yang mempunyai hak ruju’ kepada jandanya ;
Maka layak dan patut berdasarkan ketentuan pasal 41 huruf (c) Undang-undang Nomor : 1 Tahun 1974 Pemohon/Terbanding dibebani untuk membayar nafkah iddah dan maskan kepada Termohon/Pembanding sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa timbulnya kewajiban Pemohon/Terbanding untuk membayar mut’ah dan nafkah iddah kepada Termohon/Terbanding adalah sesaat setelah Pemohon mengucapkan /mengikrarkan talaknya didepan sidang Pengadilan Agama Wonosobo, maka dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 57 ayat (3) Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006 layak dan patut ditetapkan waktu pembayaran mut’ah dan nafkah iddah itu adalah sesaat setelah Pemohon mengikrarkan talaknya itu didepan sidang Pengadilan Agama Wonosobo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas maka pertimbangan Hakim pertama tidaklah dapat dipertahankan dan putusan Pengadilan Agama Wonosobo Nomor : 364/Pdt.G/2007/PA.Wsb. tanggal 10 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 22 Rabi’ul Akhir 428 H. haruslah diperbaiki yang amarnya sebagaimana tercantum dalam putuan perkara banding ini ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara pada tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon dan biaya perkara banding dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama serta semua hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

  1. Menerima permohonan banding Pembanding ;
  2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Wonosobo, Nomor : 364/Pdt.G/2007/PA.Wsb. tanggal 10 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 22 Rabi’ul akhir 1428 H, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :

DALAM KONPENSI :

- Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon (PEMBANDING) di hadapan persidang Pengadilan Agama kelas I A Wonosobo ;

DALAM REKONPENSI :

- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konpensi sebagian ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi ;
  1. Mut’ah Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) ;
  2. Nafkah iddah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;

Sesaat setelah Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi mengikrarkan talaknya didepan sidang Pengadilan Agama Wonosobo ;

- Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah anak bernama ANAK setiap bulan minimum Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai usia dewasa/mandiri ;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :

- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 201.000,- (dua ratus satu ribu rupiah) ;
  1. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;

Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Syawwal 1428 H. oleh kami Drs. H. YAHYA ARUL, SH. sebagai Hakim Ketua, Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN dan Drs. H. WIYOTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 10 Juli 2007 Nomor : 96/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SAIDAH, S. Ag. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;


HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :


Ttd. Ttd.
1. Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN Drs. H. YAHYA ARUL, SH.

Ttd.

2. Drs. H. WIYOTO, SH.
PANITERA PENGGANTI

Ttd.
S A I D A H, S. Ag
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain Rp. 94.000,-
____________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/560.html