![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 30 January 2008
P U T U S A N
Nomor 6/Pdt.G/2007/PTA Btn
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Banten, yang mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding dalam permusyawaratan majelis, telah menjatuhkan putusan atas perkara yang diajukan oleh :
PEMBANDING, umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di KABUPATEN TANGERANG, dahulu disebut sebagai TERGUGAT;
M e l a w a n
TERBANDING, umur 34 tahun, agama Islam, Pekerjaan pegawai swasta, bertempat tinggal di KABUPATEN TANGERANG, dahulu disebut sebagai PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut.
Telah membaca berkas perkara dan semua surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding.
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip semua uraian yang termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa tanggal 10 Februari 2006 M. bertepatan dengan tanggal 11 Muharram 1427 H. Nomor 731/Pdt.G/2005/PA.Tgrs., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Agama Tigaraksa tersebut, Ternggugat / Pembanding merasa tidak puas, selanjutnya mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Banten melalui Pengadilan Agama Tigaraksa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 731/Pdt.G/2005/PA.Tgrs. tanggal 21 Februari 2006 ;
Menimbang, bahwa permohonan banding a quo telah diberitahukan secara saksama kepada pihak lawannya pada tanggal 14 Maret 2006;
Menimbang, bahwa Tergugat / Pembanding telah melengkapi berkas permohonan bandingnya dengan memori banding tanggal 2 Maret 2006 yang diserahkan pada tanggal 6 Maret 2006 dan disampaikan kepada pihak lawannya pada tanggal 14 Maret 2006;
Menimbang, bahwa Terggugat / Terbanding tidak menyerahkan kontramemori banding;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan undang-undang, maka permohonan banding tersebut dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala uraian dalam pertimbangan yang diberikan oleh Hakim Pertama, maka Hakim Banding menyatakan dapat menyetujui putusan Hakim Pertama, namun tidak sependapat dengan sebahagian pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Pertama, oleh karena itu Hakim Banding akan meberikan pertimbangan-pertimbangan sendiri sebagai berikut :
Bahwa, para saksi, baik dari pihak Penggugat sebanyak dua orang maupun dari pihak Tergugat yang juga sebanyak dua orang, masing-masing telah memberikan keterangannya tentang adanya ketidak harmonisan rumah tangga Penggugat dan Tergugat dan perpisahan kamar tempat tidur Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa, kesaksian saksi-saksi yang diajukan Penggugat yang bernama SAKSI I PENGGUGAT, ibu Penggugat dan SAKSI II PENGGUGAT, adik kandung Penggugat, adalah kesaksian yang bersifat testimonium de auditu, yaitu keterangan kesaksian yang bersumber dari keterangan orang lain, in casu sumbernya penggugat sendiri, keduanya dalam kesaksiannya menerangkan bahwa pengetahuannya itu karena diberitahu oleh Penggugat, sedangkan para saksi tidak mengetahui atau melihat senidiri apa yang diterangnnya;
Bahwa, kesaksian saksi Tergugat yang bernama SAKSI I, kakak kandung Tergugat yang menerangkan bahwa akhir-akhir ini telah terjadi masalah dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat, tanpa penjelasan yang rinci, apa yang dimaksud olehnya dengan masalah rumah tangga Penggugat dan Tergugat tersebut;
Bahwa, keterangan saksi Tergugat yang bernama SAKSI II, dengan tegas menerangkan bahwa Penggugat dan Tergugat telah berpisah kamar tidur sejak satu bulan yang lalu dan saksi sendiri mengetahuinya karena waktu itu tinggal bersama Pengugat dan Tergugat dalam satu rumah;
Bahwa, sekalipun keterangan dua orang saksi Penggugat tersebut diatas bersifat testimonium de auditu, kesaksian yang tidak secara langsung mengetahui dan mengalami sendiri, demikian pula keterangan saksi Tergugat yang bernama SAKSI II yang hanya satu-satunya berdiri sendiri dalam keterangannya tentang adanya pisah kamar antara Penggugat dengan Tergugat (unus testis nullus testis), akan tetapi tergugat sendiri membenarkan keterangan para saksi Penggugat tersebut ketika dimintai tanggapannya oleh Hakim Pertama dalam persidangan, oleh karena itu in casu kesaksian de auditu dan kesaksian seorang diri dari saksi Jefridean Effendi tersebut telah meningkat menjadi pengakuan Tergugat yang nilai pembuktiannya menjadi bukti yang sempurna;
Bahwa, berdasarkan pertimbangam-pertimbangan tersebut di atas, maka harus dinyatakan telah terbukti dengan menyakinkan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah berpisah kamar tempat tidur karena ketidak harmonisan dalam rumah tangga;
Menimbang, bahwa segala pertimbangan Hakim Pertama yang tidak bertentangan dengan pertimbangan Hakim Banding tersebut di atas, oleh Hakim Banding dapat disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan Hakim Banding sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim Banding berpendapat bahwa putusan Hakim Pertama dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 89 : ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 1989, maka biaya perkara yang timbul pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding;
Mengingat segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 23 Safar 1428 H. yang telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari tu juga oleh Drs. H. M.Tarsi Hawi, S.H. sebagai Ketua Majelis, dihadiri oleh Drs. H. Sam’un Abduh, SQ, MH dan Drs. H. R. Manshur, masing - masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten untuk memeriksa perkara ini dalam tingkat banding dengan penetapan Nomor 6/Pdt.G/2007/PTA Btn. Tanggal 13 Februari 2007 dibantu oleh Drs. Baehaki sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh pihak-pihak Pembanding dan Terbanding;
Hakim Anggota, Ketua
Majelis,
ttd ttd
Drs. H. Sam’un Abduh, SQ, MH
Drs. H. M. Tarsi Hawi, SH
Hakim Anggota, Panitera
Pengganti,
ttd ttd
Drs. H. R. Manshur
Drs. Baehaki
Rincian biaya perkara :
J u m l a h .................................. .. Rp127.000,00
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/56.html