![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A
N
__________________________
Nomor : 86/Pdt.G/2007/PTA.
Smg
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara Cerai talak antara ;
PEMBANDING, umur 26 tahun, agama Islam, pekerjaan dagang, tempat tinggal di KABUPATEN BOYALALI, semula Termohon;
M E L A W A N
TERBANDING, umur 27 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di
KABUPATEN BOYOLALI, semula Pemohon;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut
:
Telah mempelajari berkas perkaranya dan semua surat-surat yang berhubungan
dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan
Pengadilan Agama Boyolali tanggal tanggal 23 April 2007
M. bersamaan dengan
tanggal 5 Rabi’ul Akhir 1428 H. Nomor : 28/Pdt.G/2007/PA.Bi. yang amarnya
berbunyi ;
M E N G A D I L I
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh
Panitera Pengadilan Agama Boyolali, bahwa PEMBANDING pada tanggal 1 Mei 2007,
telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Boyolali,
Nomor : 28/Pdt.G/2007/PA.Bi. tanggal 23 April 2007
M. bertepatan dengan
tanggal 5 Rabi’ul Akhir 1428 H. permohonan banding tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawannya
;
Memperhatikan memori banding dan
kontra memori banding yang diajukan oleh pihak-pihak berperkara ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Termohon
sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu
dan dengan tata-cara
sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan
banding tersebut harus dinyatakan
dapat diterima ;
Menimbang, bahwa
Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan Hakim pertama dalam hal ini Pengadilan
Agama Boyolali dalam pertimbangannya
mengenai pokok perkara perceraian antara
Pemohon dengan Termohon, oleh karenanya pertimbangan tersebut harus
dipertahankan, namun
Pengadilan Tinggi Agama tidak sependapat dengan
pertimbangan Hakim pertama tentang nominal/jumlah mut’ah berupa uang
sebesar
Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan tidak
dipertimbangkan biaya hidup Termohon/Pembanding selama iddah ;
Menimbang,
bahwa Terbanding/Pemohon ternyata tidak pernah membantah selama ini tidak
memberi nafkah begitu pula Pembanding/Termohon
tidak pernah menuntut nafkah
lampau disamping itu bahwa usia perkawinan Pemohon dengan Termohon baru berjalan
sekitar 5 bulan serta
Pemohon sendiri bekerja sebagai petani, untuk itu maka
kalau Hakim pertama membebani Pemohon untuk membayar mut’ah kepada
Termohon
Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dinilai Pengadilan
Tinggi Agama terlalu tinggi oleh karena itu layak dan adillah
Pemohon dibebani
membayar mut’ah sebesar 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa talak yang akan diucapkan/dijatuhkan oleh Pemohon kepada
Termohon adalah talak raj’i, maka sesuai dengan hadits
nabi tersebut dalam
kitab Risalatun Nikah susunan H. SA. Hamdani, Pustaka Amini Jakarta, halaman 152
yang berbunyi :
انماالسكنى
والنفقة لمن
لزوجهاعليهاالرجعة
Maksudnya : Sesungguhnya tempat tinggal dan nafkah iddah itu dibebankan
kepada bekas suami yang mempunyai hak ruju’ kepada
jandanya ;
Maka
layak dan patut berdasarkan ketentuan pasal 41 huruf (c) Undang-undang Nomor : 1
Tahun 1974 Pemohon/Terbanding dibebani untuk
membayar nafkah iddah dan maskan
kepada Termohon/Pembanding sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu
rupiah);
Menimbang, bahwa timbulnya kewajiban Pemohon untuk membayar
mut’ah dan nafkah iddah kepada Termohon adalah sesaat setelah Pemohon
mengucapkan talaknya didepan sidang Pengadilan agama Boyolali, maka dengan
mendasarkan pada ketentuan pasal 57 ayat (3) Undang-undang
Nomor : 7 Tahun 1989
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006
layak dan patut ditetapkan waktu
pembayaran mut’ah dan nafkah iddah itu
adalah sesaat setelah Pemohon mengikrarkan talaknya didepan sidang Pengadilan
Agama
Boyolali ;
Menimbang, bahwa Hakim banding sependapat dengan Hakim
pertama terhadap hal-hal selain yang dipertimbangkan oleh Hakim banding tersebut
diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti
tersebut diatas maka putusan Hakim pertama haruslah diperbaiki sebagaimana
tercantum dalam amar putusan perkara banding ini ;
Menimbang, bahwa
berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor
3 Tahun 2006, maka biaya perkara banding ini dibebankan kepada Pembanding
;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975,
Undang-undang Nomor
3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama serta semua hukum
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
c.1. Nafkah iddah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
c.2. Mut’ah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) ;
Sesaat setelah Pemohon mengikrarkan talaknya didepan sidang Pengadilan Agama Boyolali ;
d. Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Pemohon ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Syawwal 1428 H. oleh kami Drs. H. YAHYA ARUL, SH. sebagai Hakim Ketua, Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN dan Drs. H. WIYOTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 20 Juni 2007 Nomor : 86/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SAIDAH, S. Ag. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
Ttd. Ttd.
1. Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN Drs. H. YAHYA ARUL, SH.
Ttd.
2. Drs. H. WIYOTO, SH.
PANITERA
PENGGANTI
Ttd.
S A I D A H, S. Ag
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
2.
Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain Rp.
94.000,-
__________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/559.html