AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 559

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Semarang [2007] IDPTA 559 (30 Oktober 2007)

P U T U S A N
__________________________
Nomor : 86/Pdt.G/2007/PTA. Smg


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara Cerai talak antara ;

PEMBANDING, umur 26 tahun, agama Islam, pekerjaan dagang, tempat tinggal di KABUPATEN BOYALALI, semula Termohon;

M E L A W A N

TERBANDING, umur 27 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di KABUPATEN BOYOLALI, semula Pemohon;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut :
Telah mempelajari berkas perkaranya dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Boyolali tanggal tanggal 23 April 2007 M. bersamaan dengan tanggal 5 Rabi’ul Akhir 1428 H. Nomor : 28/Pdt.G/2007/PA.Bi. yang amarnya berbunyi ;
M E N G A D I L I

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon TERBANDING untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon PEMBANDING didepan sidang Pengadilan Agama Boyolali ;
  3. Menghukum Pemohon untuk membayar mut’ah berupa uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Termohon ;
  4. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Pemohon ;

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Boyolali, bahwa PEMBANDING pada tanggal 1 Mei 2007, telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Boyolali, Nomor : 28/Pdt.G/2007/PA.Bi. tanggal 23 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 5 Rabi’ul Akhir 1428 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh pihak-pihak berperkara ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Termohon sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan Hakim pertama dalam hal ini Pengadilan Agama Boyolali dalam pertimbangannya mengenai pokok perkara perceraian antara Pemohon dengan Termohon, oleh karenanya pertimbangan tersebut harus dipertahankan, namun Pengadilan Tinggi Agama tidak sependapat dengan pertimbangan Hakim pertama tentang nominal/jumlah mut’ah berupa uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan tidak dipertimbangkan biaya hidup Termohon/Pembanding selama iddah ;
Menimbang, bahwa Terbanding/Pemohon ternyata tidak pernah membantah selama ini tidak memberi nafkah begitu pula Pembanding/Termohon tidak pernah menuntut nafkah lampau disamping itu bahwa usia perkawinan Pemohon dengan Termohon baru berjalan sekitar 5 bulan serta Pemohon sendiri bekerja sebagai petani, untuk itu maka kalau Hakim pertama membebani Pemohon untuk membayar mut’ah kepada Termohon Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dinilai Pengadilan Tinggi Agama terlalu tinggi oleh karena itu layak dan adillah Pemohon dibebani membayar mut’ah sebesar 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa talak yang akan diucapkan/dijatuhkan oleh Pemohon kepada Termohon adalah talak raj’i, maka sesuai dengan hadits nabi tersebut dalam kitab Risalatun Nikah susunan H. SA. Hamdani, Pustaka Amini Jakarta, halaman 152 yang berbunyi :
انماالسكنى والنفقة لمن لزوجهاعليهاالرجعة

Maksudnya : Sesungguhnya tempat tinggal dan nafkah iddah itu dibebankan kepada bekas suami yang mempunyai hak ruju’ kepada jandanya ;
Maka layak dan patut berdasarkan ketentuan pasal 41 huruf (c) Undang-undang Nomor : 1 Tahun 1974 Pemohon/Terbanding dibebani untuk membayar nafkah iddah dan maskan kepada Termohon/Pembanding sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa timbulnya kewajiban Pemohon untuk membayar mut’ah dan nafkah iddah kepada Termohon adalah sesaat setelah Pemohon mengucapkan talaknya didepan sidang Pengadilan agama Boyolali, maka dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 57 ayat (3) Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006 layak dan patut ditetapkan waktu pembayaran mut’ah dan nafkah iddah itu adalah sesaat setelah Pemohon mengikrarkan talaknya didepan sidang Pengadilan Agama Boyolali ;
Menimbang, bahwa Hakim banding sependapat dengan Hakim pertama terhadap hal-hal selain yang dipertimbangkan oleh Hakim banding tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti tersebut diatas maka putusan Hakim pertama haruslah diperbaiki sebagaimana tercantum dalam amar putusan perkara banding ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara banding ini dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama serta semua hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

  1. Menerima permohonan banding Pembanding ;
  2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Boyolali, Nomor : 28/Pdt.G/2007/PA.Bi. tanggal 23 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 5 Rabi’ul Akhir 1428 H, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon TERBANDING untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon PEMBANDING didepan sidang Pengadilan Agama Boyolali ;
    1. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar sejumlah uang kepada Termohon :

c.1. Nafkah iddah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;

c.2. Mut’ah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) ;

Sesaat setelah Pemohon mengikrarkan talaknya didepan sidang Pengadilan Agama Boyolali ;

d. Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Pemohon ;

  1. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;

Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Syawwal 1428 H. oleh kami Drs. H. YAHYA ARUL, SH. sebagai Hakim Ketua, Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN dan Drs. H. WIYOTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 20 Juni 2007 Nomor : 86/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SAIDAH, S. Ag. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;


HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :

Ttd. Ttd.


1. Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN Drs. H. YAHYA ARUL, SH.

Ttd.


2. Drs. H. WIYOTO, SH.
PANITERA PENGGANTI

Ttd.

S A I D A H, S. Ag


Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain Rp. 94.000,-
__________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/559.html