![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor : 134/Pdt.G/2007/PTA.Bdg
BISMILLAHIRRAHMANNIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama di Bandung dalam persidangan Majelis untuk mengadili perkara tertentu dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan dalam perkaranya antara:
PEMBANDING, umur 62 tahun, agama Islam, pekerjaan Purnawirawan, bertempat kediaman di KOTA CIMAHI. Dalam hal ini telah memberikan kuasa Insidetil kepada RS. JOHNNY, umur 51 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Jl. Sariwates Timur No. 15 RT.05 RW.14 Bandung. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juli 2006 yang terdaptar dikepaniteraan Pengadilan Agama Cimahi tanggal 04 Juli 2006 semula PEMOHON sekarang sebagai PEMBANDING;
M E L A W A N
TERBANDING., umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, KECAMATAN CIMAHI TENGAH, KOTA CIMAHI, sekarang memilih tempat tinggal di KECAMATAN CIMAHI SELATAN, KOTA CIMAHI. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada BUDI SUTIAWARMAN, S.Ag. SH, Advokat dan Pengacara yang berkantor di Kantor Hukum Al-Mukhlisin, Jl. Raya Banjaran No. 73 Kabupaten Bandung, berdasarkan suarat kuasa khusus tanggal 10 Mei 2006 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Cimahi tanggal 15 Mei 2006, semula TERMOHON sekarang TERBANDING;
PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh
Pengadilan Agama Cimahi tanggal 7 Nopember 2006 Masehi bertepatan
dengan
tanggal 15 Sawwal 1427 Hijriyyah Nomor: 280/Pdt.G/2006/PA.Cmi. yang amarnya
berbunyi:-
DALAM KONVENSI:
DALAM REKONVENSI :
Utara : Rumah Yahya;
Selatan : Rumah Panidi;
Timur :
Rumah Abdul Hamid;
Barat : Jalan Raden Saleh;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 874.000,00 (delana ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi.
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh
Panitera Pengadilan Agama Cimahi, yang menyatakan bahwa pada hari Jum’at
tanggal 17 Nopember 2006 pihak Pemohon telah mengajukan permohonan banding
terhadap putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor: 280/Pdt.G/2006/PA.Cmi
tanggal 7
Nopember 2006, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak
lawannya pada tanggal 21 Nopember 2006;
Telah pula membaca dan
memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Pemohon/Pembanding tertanggal 6
Desember 2006 yang diterima
di Kepaniteraan Pengadilan Agama Cimahi pada
tanggal 7 Desember 2006 dan telah diberitahukan kepada pihak Termohon/Terbanding
pada
tanggal 11 Desember 2006. Atas Memori banding tersebut Termohon/Terbanding
telah tidak menyerahkan Kontra memori banding;
Memperhatikan bahwa para pihak yang berperkara telah diberi kesempatan dengan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage ) sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah
diajukan oleh Pemohon/Pembanding dalam tenggang waktu sesuai
dengan ketentuan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 Pasal 7 ayat (1), maka permohonan banding
formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala uraian
dalam pertimbangan sebagaimana ternyata dalam putusan Pengadilan Agama, maka
Pengadilan Tinggi Agama menyatakan tidak sependapat, dengan alasan dan
pertimbangan sebagai berikut:
DALAM REKONVENSI:
− Tentang Nafkah Madiyah.
Menimbang, bahwa gugatan Pengguat tidak jeli dan terperinci, disamping itu juga Tergugat sekarang ini adalah pensiunan dimana gaji nya tinggal Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) itupun digunakan bersama 3 orang anak Penggugat dan Tergugat yang semuanya ikut tergugat selaku orang tuanya, oleh karena itu Majelis Hakim tingkat banding menyatakan gugatan Penggugat harus ditolak;
− Tentang Kiswah
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa wajar bahwa Tergugat untuk membayar kiswah hanya sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
− Tentang Konpensasi
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti
bukti yang benarkan oleh Penggugat dan Tergugat tentang konpensasi sebesar 2
½ juta kepada
Kapten Even Kosasih tahun 1986 Majelis Hakim tingkat
banding berpendapat bahwa uang konpensasi tersebut telah dinikmati oleh
Penggugat
dan Tergugat dalam tahun 1986 sampai dengan tahun 2003, oleh
karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa
dengan demikian maka putusan Pengadilan Agama Cimahi tanggal 7 Nopember 2006
Masehi bertepatan dengan tanggal
15 Sawwal 1427 Hijriyyah Nomor
280/Pdt.G/2006/PA.Cmi. tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dan dengan
mengadili sendiri
yang amarnya berbunyi sebagai berikut;
Menimbang, bahwa perkara ini termasuk perkawinan, maka sesuai dengan Pasal 89 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang direvisi dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 untuk biaya perkara pada tingkat pertama harus dibebankan kepada Penggugat dan pada tingkat banding harus dibebankan kepada Pembanding;
Mengingat, segala peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
− Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima:
− Membatalkan putusan Pengadilan Agama Cimahi tanggal 7 Nopember 2006 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Sawwal 1427 Hijriyyah. Nomor: 280/Pdt.G/2006/PA.Cmi yang dimohonkan banding;
DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI :
DALAM KONVENSI:
DALAM REKONPENSI:
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Menghukum kepada Pemohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.874.000,-(delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
- Menghukum kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat Banding sebesar Rp.127.000,-(seratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis
Hakim pada hari SELASA tanggal 30 OKTOBER tahun 2007 Masehi bertepatan
dengan
tanggal 18 SAWWAL tahun 1428 Hijriyah, oleh kami Drs. H.YAHYA KHAERUDDIN, SH.
Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua
Pengadilan Tinggi Agama
Bandung sebagai Ketua Majelis, Drs. H. ABDUL MADJID
SHOLEH, SH. MH dan
Drs. H. NURCHOLIS SY., SH. MH masing-masing
sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang
terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dan dihadiri
oleh hakim-hakim anggota serta dibantu oleh Drs.ECEP HERMAWAN
sebagai Panitera
Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Ketua Majelis
Drs. H.YAHYA KHAERUDDIN, SH
Hakim Anggota Hakim Anggota
Drs. H. ABDUL MADJID SHOLEH, SH.MH Drs. H. NURCHOLIS SY., SH.
MH.
Panitera Pengganti
Drs. ECEP HERMAWAN
Perincian biaya:
1. Administrasi ------------------- Rp
75.000.00,-
2. Materai ------------------------- Rp 6.000.00,-
3.
Pemberkasan ------------------ Rp 46.000.00,-
J u m l a h
Rp.127.000.00
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/558.html