AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 558

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Bandung [2007] IDPTA 558 (30 Oktober 2007)

P U T U S A N
Nomor : 134/Pdt.G/2007/PTA.Bdg


BISMILLAHIRRAHMANNIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Tinggi Agama di Bandung dalam persidangan Majelis untuk mengadili perkara tertentu dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan dalam perkaranya antara:

PEMBANDING, umur 62 tahun, agama Islam, pekerjaan Purnawirawan, bertempat kediaman di KOTA CIMAHI. Dalam hal ini telah memberikan kuasa Insidetil kepada RS. JOHNNY, umur 51 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Jl. Sariwates Timur No. 15 RT.05 RW.14 Bandung. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juli 2006 yang terdaptar dikepaniteraan Pengadilan Agama Cimahi tanggal 04 Juli 2006 semula PEMOHON sekarang sebagai PEMBANDING;

M E L A W A N

TERBANDING., umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, KECAMATAN CIMAHI TENGAH, KOTA CIMAHI, sekarang memilih tempat tinggal di KECAMATAN CIMAHI SELATAN, KOTA CIMAHI. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada BUDI SUTIAWARMAN, S.Ag. SH, Advokat dan Pengacara yang berkantor di Kantor Hukum Al-Mukhlisin, Jl. Raya Banjaran No. 73 Kabupaten Bandung, berdasarkan suarat kuasa khusus tanggal 10 Mei 2006 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Cimahi tanggal 15 Mei 2006, semula TERMOHON sekarang TERBANDING;


PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;


TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Cimahi tanggal 7 Nopember 2006 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Sawwal 1427 Hijriyyah Nomor: 280/Pdt.G/2006/PA.Cmi. yang amarnya berbunyi:-
DALAM KONVENSI:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memenetapkan memberi izin kepada Pemohon PEMBANDING untuk ikrar menjatuhkan thalak satu kepada Termohon TERBANDING. Dihadapan sidang Pengadilan Agama Cimahi setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;

DALAM REKONVENSI :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian, tidak dapat menerima sebagian serta menolak selain dan selebihnya;
  2. Menyatakan permohonan penyitaan jaminan tidak dapat diterima;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah Madi’ah sebesar Rp. 350.000,- x 24 bulan = Rp. 8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat berupa:
    1. Mut”ah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
    2. Nafkah Iddah sebesar , 3 x 350.000,00 = Rp. 1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
    1. Kiswah sebesar , Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan uang konvensasi rumah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yaitu konvensasi rumah dinas kodim 1 (satu) unit bangunan rumah tinggal permanen ukuran 12 x 6 m2 dan 2 (dua) unit kontrakan permanen masing-masing ukuran ±3 x 3 m2, berdiri diatas tanah Hak Guna Bangunan Milik TNI AD, terletak di KOTA CIMAHI, dengan batas batas sebagai berikut:

Utara : Rumah Yahya;
Selatan : Rumah Panidi;
Timur : Rumah Abdul Hamid;
Barat : Jalan Raden Saleh;

  1. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:

- Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 874.000,00 (delana ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi.

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Cimahi, yang menyatakan bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Nopember 2006 pihak Pemohon telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor: 280/Pdt.G/2006/PA.Cmi tanggal 7 Nopember 2006, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 21 Nopember 2006;
Telah pula membaca dan memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Pemohon/Pembanding tertanggal 6 Desember 2006 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Cimahi pada tanggal 7 Desember 2006 dan telah diberitahukan kepada pihak Termohon/Terbanding pada tanggal 11 Desember 2006. Atas Memori banding tersebut Termohon/Terbanding telah tidak menyerahkan Kontra memori banding;

Memperhatikan bahwa para pihak yang berperkara telah diberi kesempatan dengan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage ) sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah diajukan oleh Pemohon/Pembanding dalam tenggang waktu sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 Pasal 7 ayat (1), maka permohonan banding formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala uraian dalam pertimbangan sebagaimana ternyata dalam putusan Pengadilan Agama, maka Pengadilan Tinggi Agama menyatakan tidak sependapat, dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:
DALAM REKONVENSI:

− Tentang Nafkah Madiyah.

Menimbang, bahwa gugatan Pengguat tidak jeli dan terperinci, disamping itu juga Tergugat sekarang ini adalah pensiunan dimana gaji nya tinggal Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) itupun digunakan bersama 3 orang anak Penggugat dan Tergugat yang semuanya ikut tergugat selaku orang tuanya, oleh karena itu Majelis Hakim tingkat banding menyatakan gugatan Penggugat harus ditolak;

− Tentang Kiswah

Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa wajar bahwa Tergugat untuk membayar kiswah hanya sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah);

− Tentang Konpensasi

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti bukti yang benarkan oleh Penggugat dan Tergugat tentang konpensasi sebesar 2 ½ juta kepada Kapten Even Kosasih tahun 1986 Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa uang konpensasi tersebut telah dinikmati oleh Penggugat dan Tergugat dalam tahun 1986 sampai dengan tahun 2003, oleh karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka putusan Pengadilan Agama Cimahi tanggal 7 Nopember 2006 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Sawwal 1427 Hijriyyah Nomor 280/Pdt.G/2006/PA.Cmi. tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dan dengan mengadili sendiri yang amarnya berbunyi sebagai berikut;

Menimbang, bahwa perkara ini termasuk perkawinan, maka sesuai dengan Pasal 89 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang direvisi dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 untuk biaya perkara pada tingkat pertama harus dibebankan kepada Penggugat dan pada tingkat banding harus dibebankan kepada Pembanding;

Mengingat, segala peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I

− Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima:
− Membatalkan putusan Pengadilan Agama Cimahi tanggal 7 Nopember 2006 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Sawwal 1427 Hijriyyah. Nomor: 280/Pdt.G/2006/PA.Cmi yang dimohonkan banding;

DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI :

DALAM KONVENSI:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon/Pembanding (PEMBANDING) untuk ikrar menjatuhkan thalak satu kepada Termohon/Terbanding (TERBANDING) dihadapan sidang Pengadilan Agama Cimahi setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;

DALAM REKONPENSI:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
  2. Menyatakan permohonan penyitaan jaminan tidak dapat diterima;
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat berupa:
    1. Mut’ah sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
    2. Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar 3 x Rp. 350.000 = Rp. 1.050.000,-(satu juta lima puluh ribu rupiah);
    1. Kiswah sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
  4. Menolak gugatan Penggugat sebagian dan selebihnya;

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:

- Menghukum kepada Pemohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.874.000,-(delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
- Menghukum kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat Banding sebesar Rp.127.000,-(seratus dua puluh tujuh ribu rupiah);

Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SELASA tanggal 30 OKTOBER tahun 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 SAWWAL tahun 1428 Hijriyah, oleh kami Drs. H.YAHYA KHAERUDDIN, SH. Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Ketua Majelis, Drs. H. ABDUL MADJID SHOLEH, SH. MH dan
Drs. H. NURCHOLIS SY., SH. MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dan dihadiri oleh hakim-hakim anggota serta dibantu oleh Drs.ECEP HERMAWAN sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;


Ketua Majelis


Drs. H.YAHYA KHAERUDDIN, SH

Hakim Anggota Hakim Anggota



Drs. H. ABDUL MADJID SHOLEH, SH.MH Drs. H. NURCHOLIS SY., SH. MH.


Panitera Pengganti


Drs. ECEP HERMAWAN

Perincian biaya:
1. Administrasi ------------------- Rp 75.000.00,-
2. Materai ------------------------- Rp 6.000.00,-
3. Pemberkasan ------------------ Rp 46.000.00,-
J u m l a h Rp.127.000.00



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/558.html