![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor: 63/Pdt.G/2007/PTA Bdg.
BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIEM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG yang mengadili perkara tertentu dalam tingkat banding, dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;
PEMBANDING/TERGUGAT, umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Bekasi, semula Tergugat sekarang PEMBANDING;
M E L A W A N
TERBANDING/PENGGUGAT, umur 22 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten Karawang, semula Penggugat sekarang TERBANDING;
PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut;
Setelah mempelajari berkas perkara dan
semua surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Salinan Putusan Pengadilan Agama Karawang Nomor: 0387/Pdt.G/2006/ PA.Krw. tanggal 18 Januari 2006 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Dzul Hijjah 1427 H. yang amarnya berbunyi;
Memperhatikan Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Karawang Nomor 387/Pdt.G/2006/PA.Krw. tanggal 31 Januari 2007, yang menyatakan bahwa Pembanding telah mengajukan upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Agama tersebut, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada pihak lawan pada tanggal 06 Februari 2007;
Menimbang, bahwa Pembanding telah mengajukan Memori Banding tertanggal 27 Februari 2007 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama tersebut tanggal 27 Februari 2007, dan telah diberitahukan kepada pihak Terbanding tanggal 2 Maret 2007, akan tetapi sampai dengan pengiriman berkas ini Terbanding tidak mengajukan Kontra Memori Banding sebagaimana diterangkan oleh Panitera Pengadilan Agama Karawang dalam suratnya tertanggal 22 Maret 2007 Nomor 387/Pdt.G/2006/PA Krw.;
Menimbang, bahwa kepada masing-masing pihak telah diberi kesempatan dengan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage) sebelum perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ketentuan Undang-Undang, yaitu yang diatur dalam pasal 7 Undang Undang Nomor 20 tahun 1947, sehingga permohonan banding Pembanding secara formal harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama terdapat kekeliruan penulisan tentang tanggal jatuhnya putusan, yaitu tanggal 18 Januari 2006 Masehi, namun semestinya harus dibaca bahwa putusan tersebut dijatuhkan pada hari KAMIS tanggal 18 Januari 2007 Masehi, sebagaimana tertulis dalam Berita Acara Persidangan Nomor: 0387/Pdt.G/ 2006/PA.Krw. tanggal 18 Januari 2007;
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama atas dalil gugatan Penggugat, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan tidak sependapat, oleh karena itu putusan tersebut harus dibatalkan dan Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa pada prisipnya dalil Penggugat hanya menyebutkan bahwa Tergugat tidak dapat memberi nafkah secara layak kepada Penggugat tanpa mengemukakan argumentasi lain sebagai faktor pendukung tidak adanya nafkah baik nafkah lahir maupun batin,;
Menimbang, bahwa terhadap dalil Penggugat yang hanya menyatakan bahwa telah terjadi keretakan rumah tangga juga tidak disertai dengan penjelasan sejauh mana dan dalam hal apa sehingga terjadinya keretakan rumah tangga. Andaikata keretakan rumah tangga disebabkan tidak adanya nafkah secara layak dari Tergugat, maka dalil gugatan ini tidak terbukti bahkan bertentangan dengan jawaban Penggugat sendiri yang diucapkannya di depan sidang tanggal 7 Desember 2006, bahwa Penggugat mengakui atau membenarkan jawaban Tergugat sebelumnya;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan dan alasan-alasan tersebut di atas maka putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Karawang No.387/Pdt.G/2006/PA Krw. tanggal 18 Januari 2007 M bertepatan dengan tanggal 28 Dzul Hijjah 1427 H tidak dapat dipertahankan lagi, dan Majelis Hakim Tingkat Banding akan memberikan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan sesuai dengan pasal 89 ayat (1) Undang Undang No.7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 biaya perkara pada tingkat pertama harus dibebankan kepada Penggugat dan pada tingkat banding kepada Pembanding;
Mengingat, pasal-pasal dari Undang-Undang dan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
M E N G A D I L I
DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SELASA tanggal 30 bulan OKTOBER Tahun 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 bulan SYAWAL Tahun 1428 Hijriyyah oleh kami Drs.H. FAKHRURROZI HARLI,.MH. Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. H. YAHYA KHAERUDIN, SH. dan Drs. H. I. NURCHOLIS SYAMSUDIN, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh DEDE SURYADI. sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
KETUA MAJELIS,
ttd
Drs. H. FAKHRURROZI HARLI,
MH.
HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA
Ttd
ttd
Drs. H. YAHYA KHAERUDDIN,SH. Drs.H.I.NURCHOLIS
SY. SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
ttd
DEDE SURYADI
Rincian biaya perkara :
J u m l a h.................................. Rp.127.000,00
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/557.html