AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 556

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Marhalih bin Zaenal dkk v Marhum bin Arba - Kewarisan - PTA Jakarta [2007] IDPTA 556 (29 Oktober 2007)


P U T U S A N
Nomor : 111/Pdt.G/2007/PTA JK


BISMILLAHIRRAHMANNIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Tinggi Agama di Jakarta yang mengadili perkara tingkat banding dalam persidangan, Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antar pihak-pihak :


  1. Marhalih bin Zaenal, umur 48 tahun agama Islam, pekerjaan swasta , bertempat tinggal di Jalan Kampung Rorotan Rt008/07 Kelurahan Rorotan ,Kecamatan Cilincing Jakarta Utara );
  2. Jaronah binti Zaenal,umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga bertempat tinggal di Jalan Kampung Rorotan Rt008/07 Kelurahan Rorotan ,Kecamatan Cilincing Jakarta Utara;
  3. Jarulah binti Zaenal, umur 40 tahun agama Islam, pekerjaan swasta , bertempat tinggal di Jalan Kampung Rorotan Rt008/07 Kelurahan Rorotan ,Kecamatan Cilincing Jakarta Utara;

Selanjutnya secara bersama-sama disebut Pembanding (dahulu Tergugat II, Tergugat I dan Tergugat III );


MELAWAN


Marhum bin Arba, umur 59 tahun agama Islam, pekerjaan swasta , bertempat tinggal di Jalan Kampung Rorotan Rt008/07 Kelurahan Rorotan ,Kecamatan Cilincing Jakarta Utara selanjutnya disebut Terbanding (dahulu Penggugat );


Pengadilan Tinggi Agama tersebut :
Telah membaca berkas perkara berikut semua surat-surat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut di atas :


TENTANG DUDUKNYA PERKARA


Mengutip segala uraian sebagaimana tercantum dalam berkas Putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara No.86 /Pdt.G/2007/PA JU tanggal 09 Juli 2007 M bertepatan dengan tanggal 24 Jumadil Akhir 1428 H, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:


M E N G A D I L I


  1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;
  2. Menyatakan almarhumah Syiar binti Belenggu meninggal dunia tahun 1963;-
  3. Menyatakan bahwa Zaenal bin Musa meninggal dunia tahun 2003;
  4. Menyatakan bahwa Jahruddin bin Zaenal telah meninggal dunia tahun 1976;-
  5. Menetapkan bahwa ahli waris Syiar binti Belenggu adalah:

1). Mahrum bin Arba (anak laki-laki dari perkawinanya dengan Arba ); 2). Zaenal bin Musa (suami kedua Syiar );

3). Jahruddin bin Zaenal;

4). Marhalih bin Zaenal;
5) Jaronah binti Zaenal;

6). Jarulah binti Zaenal;

6. Menetapkan sebagai harta bersama Syiar binti Belenggu dengan Zaenal bin Musa berupa :

a. Sebidang tanah seluas + 830 M2 terletak di Jalan Rorotan IX Rt008/07 Kelurahan Rorotan ,Kecamatan Cilincing Jakarta Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat, berbatasan dengan H. Marwi ;
- Sebelah Timur, berbatasan dengan Jl.Raya;
- Sebelah Utara, berbatasan dengan Samsudin;

- Sebelah Selatan, berbatasan dengan Jl.Raya;

b. Sebidang seluas + 1400 M2 terletak di Jalan Rorotan IX Rt008/07 Kelurahan Rorotan ,Kecamatan Cilincing Jakarta Utara dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Barat, berbatasan dengan saluran air ;

- Sebelah Timur, berbatasan dengan H. Marwih;

- Sebelah Utara, berbatasan dengan Zaelani;

- Sebelah Selatan, berbatasan dengan Jl. Raya;

7. Menetapkan separuh ( ½ ) dari harta bersama Syiar binti Belenggu dengan Zaenal bin Musa sebagaimana pada amar nomor 6 tersebut diatas adalah hak zaenal bin Musa dan menetapkan separuh (1/2 ) adalah harta warisan Syiar binti Belenggu yang harus dibagikan kepada ahli waris Syiar ;

8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Syiar binti Belenggu sebagai berikut :
1) . Zaenal bin Musa mendapat 8/64 bagian ;

2) . Marhum bin Arba mendapat 6/64 bagian ; 3) . Marhalih bin Zaenal mendapat 6/64 bagian ;
4) . Jaronah binti Zaenal mendapat 3/64 bagian ;

5) . Jarulah binti Zaenal mendapat 3/64 bagian ; 6) . Jahruddin bin Zaenal mendapat 6/64 bagian ;

9. Menghukum para Tergugat bersama-sama dengan Penggugat untuk melaksanakan pembagian warisan tersebut dan menyerahkan sesuai porsi masing-masing ahli waris Syiar binti Belenggu dengan ketentuan sebagian tanah dalam nomor 6 yang telah dijual kepada Qori dan H. Alimi diperhitungkan sebagai bagian ahli waris yang menjual;

10. Menyatakan gugatan Penggugat untuk selainnya tidak dapat diterima ;

11. Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.3.335.000,- ( tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah ) separuh (1/2 ) untuk Penggugat dan separuh (1/2 ) untuk para Tergugat secara tanggung renteng ;


Membaca relaas pemberitahuan isi putusan yang dibuat juru sita Pengadilan Agama Jakarta Utara yang disampaikan kepada Pembanding ( dahulu Tergugat II ) , Pembanding ( dahulu Tergugat I ) dan Pembanding ( dahulu Tergugat III ) pada tanggal. 11 Juli 2007 dan Jahruddin bin Zaenal / Munadi bin Jahruddin pada tanggal. 12 Juli 2007 yang menyebutkan bahwa kepada para pihak seperti tersebut telah diberitahu secara patut tentang isi putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara;


Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara pada tanggal 18 Juli 2007 yang menyebutkan bahwa Pembanding (dahulu para Tergugat ) telah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara tersebut permohonan banding mana telah diberitahukan secara patut kepada Terbanding (dahulu Penggugat);


Membaca memori banding Pembanding (dahulu para Tergugat ) tanggal. 02 Agustus 2007 sebagaimana seperti yang dibuatnya dan satu salinan telah diberitahukan/ diserah terimakan secara patut kepada Terbanding (dahulu Penggugat)-


`Membaca kontra memori banding Terbanding (dahulu Penggugat) bertanggal. 23 Agustus 2007 yang telah diterimakan oleh Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara pada tanggal. 27 Agustus 2007 sesuai dengan surat keterangan yang dibuatnya;


TENTANG HUKUMNYA


Menimbang, bahwa pemohonan banding Pembanding ( dahulu para Tergugat ) telah diajukan oleh Pembanding ( dahulu para Tergugat ) masih dalam tenggang waktunya dan dengan tata cara sebagaimana ketentuan per-undang undangan. yang berlaku, oleh karenanya Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat bahwa permohonan banding Pembanding (dahulu para Tergugat ) harus dinyatakan dapat diterima;


Menimbang, bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta setelah mempertimbangkan dengan secara seksama atas putusan, berkas perkara berikut semua surat yang berkaitan dengan perkara tersebut telah mempertimbangan sebagai berikut :


Menimbang, bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat bahwa Hakim Pengadilan Agama yang memeriksa perkara ini telah lalai dengan tidak mendalami dan mencermati keterangan/dalil Terbanding (dahulu Penggugat) sehingga pemeriksaan/pertimbangan perkara terjadi tidak seperti semestinya;


Menimbang,bahwa menurut Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Terbanding (dahulu Penggugat) telah menggugat waris yang keterangannya/dalil-dalilnya dapat disimpulkan sebagai berikut :
- pada tahun 1963 Syiar binti Belenggu telah meniggal dunia dalam usia 46 tahun;

- pada waktu Syiar binti Belenggu meninggal dunia pada waktu seperti tersebut di atas ayahnya bernama Belenggu dan ibunya Sarbiyah, keduanya telah meninggal lebih dahulu;

- selama hidupnya Syiar binti Belenggu (almarhum ) telah menikah dua kali dengan :

  1. Arba bin Pulan, yang telah meninggal dunia pada tahun 1947 dan mempunyai seorang anak bernama Marhum;
  2. Zaenal bin Pulan, yang telah meninggal dunia pada tahun 2003 dan mempunyai anak empat orang :

1). Jahruddin anak laki-laki;

2). Marhalih anak laki-laki Pembanding (dahulu para Tergugat II );

3). Jaronah anak perempuan Pembanding (dahulu paraTergugat I );

4). Jarullah anak perempuan Pembanding (dahulu paraTergugat III );

3. Jahruddin bin Zaenal ternyata juga telah meninggal dunia pada tahun 1976 dan mempunyai isteri serta seorang anak lelaki bernama Munadi bin Jahruddin yang sekarang masih hidup;


Menimbang, bahwa berkaitan dengan keterangan /dalil tentang Jahruddin bin Pulan ternyata Terbanding (dahulu Penggugat) tidak menyebut siapa isteri Jahruddin bin Zaenal, masih utuh sebagai suami isteri atau sudah bercerai atau bahkan sudah meninggal dunia, sehingga mempunyai anak Munadi bin Jahruddin tersebut, menurut Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta oleh karenanya keterangan/dalil Terbanding (dahulu Penggugat) menjadi tidak jelas/kabur;


Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan keterangan/dalil Terbanding (dahulu Penggugat) di atas Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat Munadi bin Jahruddin berdasarkan yurisprudensi semestinya ditarik sebagai pihak yang dalam hal ini ternyata tidak sehingga oleh karenanya Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat gugatan Terbanding (dahulu Penggugat) kurang pihak;---
keterangan/dalil Terbanding (dahulu Penggugat) di atas berdasarkan keterangan/dalil berkaitan dengan ahli waris tidak jelas, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima maka berkaitan dengan keterangan/dalil tentang harta peninggalan/warisan tidak dapat dipertimbangkan;


Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas putusan Hakim Pengadilan Agama tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dengan mengadili sendiri yang amarnya seperti tersebut di bawah ;


Menimbang, bahwa berkaitan dengan biaya perkara berdasarkan pasal 181 HIR Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat bahwa Pembanding (dahulu para Tergugat ) patut dibebani membayar biaya perkara pada tingkat banding dan Terbanding (dahulu Penggugat) patut dibebani membayar biaya perkara pada tingkat pada tingkat pertama;


Mengingat pasal-pasal dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;


M E N G A D I L I


I. Mengabulkan permohonan banding Pembanding (dahulu Tergugat );

  1. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara Nomor 86/Pdt.G/2007/PAJU tanggal 09 Juli 2007 M, bertepatan dengan tanggal 24 Djumadil Akhir 1427 H dan dengan mengadili sendiri :
    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
    2. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 3.335.000,- ( tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah );

III. Memerintahkan kepada Terbanding (dahulu Penggugat) untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 88.500,- ( delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah );


Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2007 M, bertepatan dengan tanggal 17 Syawal 1428 H. oleh kami Drs.H. Ahmad Ahyadi, SH sebagai Ketua Majelis, Drs.H. Sidqi Ghozali, MH. dan Dra. Hj. Djazimah Muqoddas,SH M Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, dengan dibantu oleh Fahruddin, SH., selaku Panitera pengganti dengan tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara ;


Hakim Anggota Ketua Majelis


ttd ttd
Drs.H. Sidqi Ghozali, MH. Drs. H. Ahmad Ahyadi, SH.
ttd
Dra. Hj. Djazimah Muqoddas,SH M Hum
Panitera Pengganti
ttd
Fahruddin,SH.
Perincian biaya:

  1. Biaya Materai = Rp. 6.000,-
  2. Biaya Perangko = Rp. 7.500,-

3. Biaya Pengiriman Berkas Banding = Rp.75.000,-

Jumlah = Rp. 88.500,-


Untuk Salinan
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
Panitera,


Drs. H. BAHRIN LUBIS, SH





AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/556.html