![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor :
79/Pdt.G/2007/PTA.JK
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang mengadili perkara pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara;
PEMBANDING, umur 31 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan , bertempat tinggal di Kota Jakarta Utara, semula sebagai TERGUGAT;
LAWAN
TERBANDING, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Jakarta Utara, semula sebagai PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas
perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang sebagaimana termuat dalam putusan sela Pengadilan Tinggi Agama Jakarta nomor : 79/Pdt.G/2007/PTA JK tanggal 13 Agustus 2007 M bertepatan dengan tanggal : 29 Rajab H yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
3. Menangguhkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sampai putusan akhir. ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara, pada tanggal 22 Maret 2007 M yang menyebutkan bahwa Pembanding (dahulu Tergugat ) telah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara tersebut, pernyataan banding telah diberitahukan secara patut kepada Terbanding ( dahulu Penggugat );
Telah membaca dan memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Pembanding, dan kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding, memori banding maupun kontra memori banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawan;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Jakarta memandang perlu Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk melakukan pemeriksaan tambahan kepada saksi dan keluarga dekat/ orangtua Terbanding maupun orangtua Pembanding sesuai putusan sela No.79/Pdt.G/2007/PTA JK tanggal. 13 Agustus 2007 dalam hal ini Pengadilan Agama Jakarta Utara telah melaksanakan perintah Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dengan membuka sidang kembali untuk memeriksa saksi - saksi keluarga dekat tersebut pada hari Kamis tanggal. 4 Oktober 2007, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan tanggal. 4 Oktober 2007 adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa pemeriksaan persidangan tanggal. 4 Oktober 2007 ternyata Penggugat yang telah di panggil secara patut tidak hadir di persidangan, akan tetapi Penggugat telah menitipkan surat pernyataan diatas segel kepada Tergugat, yang intinya bahwa Penggugat mencabut gugatan cerai terhadap suaminya PEMBANDING;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari Tergugat/Pembanding di depan persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Utara tanggal. 4 Oktober 2007 yang dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan, Tergugat menyatakan pencabutan surat gugatan cerai Penggugat terhadap Tergugat tersebut di karenakan antara Penggugat dan Tergugat sudah rukun kembali, dan Tergugat/Pembanding menyatakan setuju untuk rukun kembali, dan mencabut bandingnya;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari Terbanding untuk rukun kembali tidak jadi bercerai, adalah termasuk menghindari perbuatan yang halal tetapi dibenci oleh Allah Swt sebagai mana sabda Nabi Muhammad SAW;
Artinya :
Barang yang halal yang paling dibenci oleh Allah
adalah Talak, oleh karenanya permohonan banding Pembanding tersebut
layak
untuk di pertimbangkan dan di kabulkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara no. 638/Pdt.G/2006/PAJU tanggal. 22 Maret 2007 bertepatan dengan tanggal. 3 Rabiul Awal 1428 H tidak dapat dipertahankan dan karenanya harus dibatalkan dan dengan mengadili sendiri menyatakan bahwa gugatan Penggugat/Terbanding ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 89 ayat (1 ) Undang-undang nomor. 7 tahun 1989 yang telah di rubah dengan Undang-undang nomor. 3 tahun 2006 Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat bahwa Penggugat patut dibebani membayar biaya perkara pada tingkat pertama sedangkan biaya banding di bebankan kepada Pembanding;
Mengingat pasal-pasal sebagaimana tersebut di atas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI
Dan dengan mengadili sendiri
3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya banding sebesar Rp. 206.000,- ( dua ratus enam ribu rupiah );
Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2007 M, bertepatan dengan tanggal 17 Syawal 1428 H. oleh kami Drs.H. Ahmad Ahyadi, SH sebagai Ketua Majelis, Drs.H. Sidqi Ghozali, MH. dan Dra. Hj. Djazimah Muqoddas,SH M Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, dengan dibantu oleh Fahruddin, SH., selaku Panitera pengganti dengan tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara ;
Hakim Anggota Ketua
Majelis
ttd
ttd
Drs.H. Sidqi Ghozali, MH. Drs. H. Ahmad
Ahyadi, SH.
ttd
Dra. Hj. Djazimah
Muqoddas,SH M Hum
Panitera Pengganti
ttd
Fahruddin, SH.
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/555.html