![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor 137/Pdt.G/2007/PTA.Bdg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG yang mengadili perkara tertentu dalam tingkat banding, Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di KOTA BANDUNG, semula sebagai TERGUGAT, sekarang sebagai PEMBANDING ;
M E L A W A N
TERBANDING, umur 42 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di KOTA BANDUNG, semula sebagai PENGGUGAT sekarang sebagai TERBANDING ;
PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Salinan Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 1917/Pdt.G/2007/PA.Bdg. tanggal 28 Maret 2007 Masehi, yang amarnya berbunyi;
Membaca Akta Pemohonan Banding yang dibuat Panitera Pengadilan Agama Bandung Nomor 1917/Pdt.G/2006/PA.Bdg. tanggal 15 Juni 2007 yang menyatakan bahwa Pembanding telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Agama tersebut, dan permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 20 Juni 2007 ;
Memperhatikan bahwa untuk permohonan banding tersebut, Pembanding telah tidak mengajukan memori banding dan karenanya Terbanding tidak mengajukan kontra memori banding;
Memperhatikan bahwa para pihak yang berperkara telah diberi kesempatan dengan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage ) sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembanding telah diajukan
dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ketentuan
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1947 Pasal 7 ayat (1), maka permohonan banding Pembanding
formal harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan
Agama atas apa yang dipertimbangkan dan disebutkan sebagai pendapat Majelis
Hakim tingkat pertama
dalam amar putusannya, Majelis Hakim tingkat banding
sepenuhnya dapat menyetujui untuk dijadikan sebagai pertimbangan dan pendapat
Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri, karena pertimbangan Majelis Hakim tingkat
pertama tersebut telah sesuai dan benar dengan fakta
dan ketentuan hukum yang
berlaku, sehingga karenanya putusan Pengadilan Agama tersebut harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 89 ayat (1) yang
telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, maka untuk biaya perkara pada tingkat banding
harus dibebankan kepada Pembanding
;
Mengingat, segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 1917/Pdt.G/2006 /PA.Bdg. tanggal 16 April 2007 Masehi ;
3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Pembanding sebesar Rp.127.000,- (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Syawal 1428 Hijriyah, oleh kami Drs. H. ADAM MURTAQI. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Ketua Majelis, Drs. H. MARDIANA MUZHAFFAR, SH. dan H.M. SURURY, YS. SH.. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan pada hari itu juga dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Majelis Hakim tersebut serta dibantu oleh ACHMAD SUMITRO S.Ag. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;
KETUA MAJELIS,
Ttd.
Drs. H. ADAM MURTAQI.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
Ttd. Ttd.
Drs.H.MARDIANA MUZHAFFAR, SH. H.M. SURURY, YS. SH.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
ACHMAD SUMITRO. S.Ag.
Perincian biaya:
1. Administrasi ---------------------- Rp
75.000.00
2. Meterai ---------------------------- Rp 6.000,00
3.
Pemberkasan ---------------------- Rp 46.000,00
J u m l a h
Rp.127.000,00
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/554.html