AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 552

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Semarang [2007] IDPTA 552 (24 Oktober 2007)

P U T U S A N
-----------------------------------------------
Nomor : 120/Pdt.G/2007/PTA.Smg.


BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara :

PEMBANDING, umur 42 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di KABUPATEN PEMALANG, yang dalam hal ini diwakili oleh adik kandung bernama : ADIK PEMBANDING, tempat tinggal di KABUPATEN PEMALANG, semula Termohon;

L A W A N

SAHARI bin KASBANI, umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di KABUPATEN PEMALANG, semula Pemohon;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Pemalang tanggal 10 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1428 H. Nomor : 1641/Pdt.G/2006/PA.Pml. yang amarnya berbunyi :

M E N G A D I L I

1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar ;

2. Mempertahankan putusan verstek Nomor : 1641/Pdt.G/2006/PA.Pml. tanggal 22 Pebruari 2007 ;

3. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah) ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Pemalang, bahwa Termohon melalui kuasanya pada tanggal 23 Mei 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor : 1641/Pdt.G/2006/PA.Pml. tanggal 10 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1428 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Termohon asal / Pelawan sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama setelah mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang dimintakan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut beserta salinan resmi putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor : 1641/Pdt.G/2006/PA.Pml. tanggal 22 Pebruari 2007 dan tanggal 10 Mei 2007 M. beserta pertimbangan hukum didalamnya dan memperhatikan pula memori banding yang diajukan oleh Kuasa Insidentil Termohon Asal/Pembanding ADIK PEMBANDING, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama dapat menyetujui dasar-dasar uraian yang telah dipertimbangkan oleh Hakim Pertama tentang perceraian dan mengambil alih menjadi pendapatnya sendiri, namun Pengadilan Tinggi Agama tidak sependapat dengan Hakim Pertama mengenai pembebanan biaya perkara pada putusan perkara verzet pada Termohon asal/Pelawan dan oleh karenanya Pengadilan Tinggi Agama perlu memperbaiki dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa perlawanan terhadap putusan verstek adalah bukan perkara baru, maka putusan verzet merupakan produk kedua yang bersifat asesor yang berfungsi sebagai koreksi terhadap putusan verstek, maka sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, biaya perkara dibebankan kepada Pemohon asal/Terlawan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor : 1641/Pdt.G/2006/PA.Pml. tanggal 10 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1428 H harus diperbaiki sebagaimana tertuang dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Agama ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, maka biaya perkara dalam tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon asal/Terlawan dan biaya pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1975, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, serta semua hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

- Menerima permohonan banding Pembanding ;

- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor : 1641/Pdt.G/2006/ PA.Pml. tanggal 10 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1428 H, sehingga amarnya berbunyi :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar ;

3. Mempertahankan putusan verstek Nomor : 1641/Pdt.G/2006/PA.Pml tanggal 22 Pebruari 2007 M ;

4. Membebankan kepada Pemohon asal/Terlawan untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.367.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;

- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2007 M. bertepatan dengan tanggal 12 Syawal 1428 H oleh kami Drs. H.BUNYAMIN, SH. sebagai Hakim Ketua, Drs. H.M. ZUBAIDI, SH dan Dra. Hj. FAIZAH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 28 Agustus 2007 Nomor : 120/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh JITU NOVE WARDOYO, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;


HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :

Ttd. Ttd.


1. Drs. H.M. ZUBAIDI, SH. Drs. H. BUNYAMIN, SH

Ttd.


2. Dra. Hj. FAIZAH

PANITERA PENGGANTI

Ttd.

JITU NOVE WARDOYO, SH.
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi : Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain : Rp. 94.000,-
________________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/552.html