![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A
N
-----------------------------------------------
Nomor :
120/Pdt.G/2007/PTA.Smg.
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 42 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di KABUPATEN PEMALANG, yang dalam hal ini diwakili oleh adik kandung bernama : ADIK PEMBANDING, tempat tinggal di KABUPATEN PEMALANG, semula Termohon;
L A W A N
SAHARI bin KASBANI, umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat
tinggal di KABUPATEN PEMALANG, semula Pemohon;
Pengadilan Tinggi Agama
tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang
berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Pemalang tanggal 10 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1428 H. Nomor : 1641/Pdt.G/2006/PA.Pml. yang amarnya berbunyi :
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar ;
2. Mempertahankan putusan verstek Nomor : 1641/Pdt.G/2006/PA.Pml. tanggal 22 Pebruari 2007 ;
3. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara ini sebesar
Rp.66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah) ;
Membaca surat pernyataan banding
yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Pemalang, bahwa Termohon melalui
kuasanya pada tanggal
23 Mei 2007 telah mengajukan permohonan banding atas
putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor : 1641/Pdt.G/2006/PA.Pml. tanggal 10
Mei
2007 M. bertepatan dengan tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1428 H.
permohonan banding tersebut telah diberitahukan
kepada pihak lawannya ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Termohon
asal / Pelawan sekarang Pembanding, telah diajukan dalam
tenggang waktu dan
dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan,
maka permohonan banding tersebut
harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang,
bahwa Pengadilan Tinggi Agama setelah mempelajari dan meneliti dengan seksama
berkas perkara yang dimintakan pemeriksaan
dalam tingkat banding tersebut
beserta salinan resmi putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor :
1641/Pdt.G/2006/PA.Pml. tanggal 22
Pebruari 2007 dan tanggal 10 Mei 2007 M.
beserta pertimbangan hukum didalamnya dan memperhatikan pula memori banding yang
diajukan
oleh Kuasa Insidentil Termohon Asal/Pembanding ADIK PEMBANDING, Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Agama berpendapat sebagai berikut
;
Menimbang,
bahwa Pengadilan Tinggi Agama dapat menyetujui dasar-dasar uraian yang telah
dipertimbangkan oleh Hakim Pertama tentang
perceraian dan mengambil alih menjadi
pendapatnya sendiri, namun Pengadilan Tinggi Agama tidak sependapat dengan
Hakim Pertama mengenai
pembebanan biaya perkara pada putusan perkara verzet pada
Termohon asal/Pelawan dan oleh karenanya Pengadilan Tinggi Agama perlu
memperbaiki dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa perlawanan
terhadap putusan verstek adalah bukan perkara baru, maka putusan verzet
merupakan produk kedua yang bersifat
asesor yang berfungsi sebagai koreksi
terhadap putusan verstek, maka sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1)
Undang-undang Nomor
7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, biaya perkara
dibebankan kepada Pemohon asal/Terlawan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor :
1641/Pdt.G/2006/PA.Pml.
tanggal 10 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 22
Rabi’ul Akhir 1428 H harus diperbaiki sebagaimana tertuang dalam amar
putusan
Pengadilan Tinggi Agama ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan
ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama, sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3
Tahun 2006, maka biaya perkara dalam tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon
asal/Terlawan dan biaya pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding
;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1975,
Undang-undang Nomor
7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun
2006, serta semua hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding Pembanding ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor :
1641/Pdt.G/2006/ PA.Pml. tanggal 10 Mei 2007 M. bertepatan dengan
tanggal 22
Rabi’ul Akhir 1428 H, sehingga amarnya berbunyi :
1. Mengabulkan
permohonan Pemohon ;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar ;
3. Mempertahankan putusan verstek Nomor : 1641/Pdt.G/2006/PA.Pml tanggal 22 Pebruari 2007 M ;
4. Membebankan kepada Pemohon asal/Terlawan untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.367.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara
tingkat banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh
puluh lima ribu rupiah)
;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Agama Semarang pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2007
M. bertepatan dengan
tanggal 12 Syawal 1428 H oleh kami Drs. H.BUNYAMIN, SH. sebagai Hakim Ketua,
Drs. H.M. ZUBAIDI, SH dan
Dra. Hj. FAIZAH masing-masing sebagai Hakim Anggota
yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 28
Agustus 2007 Nomor : 120/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan
mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan
tersebut diucapkan oleh
Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga,
dengan didampingi oleh para
Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh JITU NOVE
WARDOYO, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak
Pembanding
dan Terbanding ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
Ttd.
Ttd.
1. Drs. H.M. ZUBAIDI, SH. Drs. H. BUNYAMIN, SH
Ttd.
2. Dra. Hj. FAIZAH
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
JITU NOVE WARDOYO, SH.
Perincian biaya
perkara :
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya
Administrasi : Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain : Rp.
94.000,-
________________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/552.html