![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A
N
-----------------------------------------------
Nomor :
111/Pdt.G/2007/PTA.Smg.
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara :---
PEMBANDING, umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di KABUPATEN REMBANG, semula Termohon;
L A W A N
TERBANDING, umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan Dagang, tempat
tinggal di KABUPATEN REMBANG, semula Pemohon;
Pengadilan Tinggi Agama
tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang
berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Rembang tanggal 24 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Ula 1428 H. Nomor : 226/Pdt.G/2007/PA.Rbg. yang amarnya berbunyi :
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak terhadap termohon (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Rembang ;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon :
a. Mut’ah berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
b. Nafkah iddah sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
c. Nafkah anak yang ikut Termohon setiap bulan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa ;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya perkara
sebesar Rp.146.000,- (seratus empat puluh enam ribu rupiah)
;
Membaca surat
pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Rembang, bahwa
Termohon pada tanggal 4 Juni 2007 telah
mengajukan permohonan banding atas
putusan Pengadilan Agama Rembang Nomor : 226/Pdt.G/2007/PA.Rbg. tanggal 24 Mei
2007 M. bertepatan
dengan tanggal 7 Jumadil Ula 1428 H. permohonan banding
tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Termohon
sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu
dan dengan cara-cara
sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan
banding tersebut harus dinyatakan
dapat diterima ;
Menimbang, bahwa
Pengadilan Tinggi Agama setelah mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas
perkara yang dimintakan pemeriksaan
dalam tingkat banding tersebut beserta
salinan resmi putusan Pengadilan Agama Rembang Nomor : 226/Pdt.G/2007/PA.Rbg.
tanggal 24 Mei
2007 M. bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Ula 1428 H, beserta
pertimbangan hukum didalamnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama
berpendapat
sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama dapat menyetujui
dasar-dasar uraian yang telah dipertimbangkan oleh Hakim Pertama tentang
perceraian, mut’ah, nafkah iddah dan nafkah tiga orang anak yang ikut
Termohon dan mengambil alih menjadi pendapat sendiri,
namun Pengadilan Tinggi
Agama tidak sependapat dengan Hakim Pertama mengenai penetapan besarnya
kewajiban Pemohon untuk membayar
mut’ah kepada Termohon dan oleh karenanya
Pengadilan Tinggi Agama perlu memperbaiki atau meningkatkannya dengan
pertimbangan
sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa talak adalah hak suami, namun
bahwa hak tidak boleh dipergunakan dengan merugikan pihak lain dan oleh karena
perceraian
ini adalah kehendak Pemohon dan Termohon telah mengabdi pada
Suami/Pemohon selama 19 tahun lebih ( 12 Pebruari 1988 s/d Maret 2007
), maka
sesuai dengan ketentuan pasal 41 huruf © undang-undang Nomor : 1 Tahun 1974
jo pasal 158 dan pasal 160 Kompilasi Hukum
Islam, Pengadilan Tinggi Agama
memandang adil dan patut apabila Pemohon dibebani memberikan mut’ah berupa
uang kepada Termohon
sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan ini
sesuai dengan kemampuan Pemohon yang menurut pernyataannya dalam sidang
penghasilan
Pemohon antara Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) s/d
Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulannya ;
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan
Agama Rembang Nomor : 226/Pdt.G/2007/PA.Rbg.
tanggal 24 Mei 2007 M. bertepatan
dengan tanggal 7 Jumadil Ula 1428 H. haruslah diperbaiki sebagaimana tercantum
dalam amar putusan
Pengadilan Tinggi Agama ini ;
Menimbang, bahwa
berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-undang
Nomor : 3 Tahun 2006, maka biaya yang timbul dalam tingkat pertama dibebankan
kepada Pemohon
dan biaya dalam tingkat banding dibebankan kepada Pembanding
;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1975,
Undang-undang Nomor
7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun
2006, serta semua hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding Pembanding ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Rembang Nomor :
226/Pdt.G/2007/ PA.Rbg. tanggal 24 mei 2007 M. bertepatan dengan
tanggal 7
Jumadil Ula 1428 H, sehingga amarnya berbunyi :
1. Mengabulkan permohonan
Pemohon ;
2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak terhadap termohon ( PEMBANDING ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Rembang ;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon :
a. Mut’ah berupa uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
b. Nafkah iddah sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
c. Nafkah anak yang ikut Termohon setiap bulan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa ;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sebesar Rp.146.000,- (seratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara
tingkat banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh
puluh lima ribu rupiah)
;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Agama Semarang pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2007
M. bertepatan dengan
tanggal 12 Syawal 1428 H oleh kami Drs. H.BUNYAMIN, SH. sebagai Hakim Ketua,
Drs. H.M. ZUBAIDI, SH. dan
Dra. Hj. FAIZAH masing-masing sebagai Hakim Anggota
yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 9
Agustus
2007 Nomor : 111/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan
mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut
diucapkan oleh
Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga,
dengan didampingi oleh para Hakim
Anggota tersebut dan dibantu oleh JITU NOVE
WARDOYO, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak
Pembanding dan
Terbanding ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
Ttd.
Ttd.
1. Drs. H.M. ZUBAIDI, SH. Drs. H. BUNYAMIN,
SH
Ttd.
2. Dra. Hj. FAIZAH
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
JITU NOVE WARDOYO, SH.
Perincian biaya
perkara :
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya
Administrasi : Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain : Rp.
94.000,-
________________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/551.html