AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 551

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Semarang [2007] IDPTA 551 (24 Oktober 2007)

P U T U S A N
-----------------------------------------------
Nomor : 111/Pdt.G/2007/PTA.Smg.


BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara :---

PEMBANDING, umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di KABUPATEN REMBANG, semula Termohon;

L A W A N

TERBANDING, umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan Dagang, tempat tinggal di KABUPATEN REMBANG, semula Pemohon;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Rembang tanggal 24 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Ula 1428 H. Nomor : 226/Pdt.G/2007/PA.Rbg. yang amarnya berbunyi :

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak terhadap termohon (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Rembang ;

3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon :

a. Mut’ah berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;

b. Nafkah iddah sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;

c. Nafkah anak yang ikut Termohon setiap bulan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa ;

4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya perkara sebesar Rp.146.000,- (seratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Rembang, bahwa Termohon pada tanggal 4 Juni 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Rembang Nomor : 226/Pdt.G/2007/PA.Rbg. tanggal 24 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Ula 1428 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Termohon sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama setelah mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang dimintakan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut beserta salinan resmi putusan Pengadilan Agama Rembang Nomor : 226/Pdt.G/2007/PA.Rbg. tanggal 24 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Ula 1428 H, beserta pertimbangan hukum didalamnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama dapat menyetujui dasar-dasar uraian yang telah dipertimbangkan oleh Hakim Pertama tentang perceraian, mut’ah, nafkah iddah dan nafkah tiga orang anak yang ikut Termohon dan mengambil alih menjadi pendapat sendiri, namun Pengadilan Tinggi Agama tidak sependapat dengan Hakim Pertama mengenai penetapan besarnya kewajiban Pemohon untuk membayar mut’ah kepada Termohon dan oleh karenanya Pengadilan Tinggi Agama perlu memperbaiki atau meningkatkannya dengan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa talak adalah hak suami, namun bahwa hak tidak boleh dipergunakan dengan merugikan pihak lain dan oleh karena perceraian ini adalah kehendak Pemohon dan Termohon telah mengabdi pada Suami/Pemohon selama 19 tahun lebih ( 12 Pebruari 1988 s/d Maret 2007 ), maka sesuai dengan ketentuan pasal 41 huruf © undang-undang Nomor : 1 Tahun 1974 jo pasal 158 dan pasal 160 Kompilasi Hukum Islam, Pengadilan Tinggi Agama memandang adil dan patut apabila Pemohon dibebani memberikan mut’ah berupa uang kepada Termohon sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan ini sesuai dengan kemampuan Pemohon yang menurut pernyataannya dalam sidang penghasilan Pemohon antara Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) s/d Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Agama Rembang Nomor : 226/Pdt.G/2007/PA.Rbg. tanggal 24 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Ula 1428 H. haruslah diperbaiki sebagaimana tercantum dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Agama ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, maka biaya yang timbul dalam tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon dan biaya dalam tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1975, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006, serta semua hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

- Menerima permohonan banding Pembanding ;

- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Rembang Nomor : 226/Pdt.G/2007/ PA.Rbg. tanggal 24 mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Ula 1428 H, sehingga amarnya berbunyi :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak terhadap termohon ( PEMBANDING ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Rembang ;

3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon :

a. Mut’ah berupa uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;

b. Nafkah iddah sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);

c. Nafkah anak yang ikut Termohon setiap bulan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa ;

4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sebesar Rp.146.000,- (seratus empat puluh enam ribu rupiah) ;

- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2007 M. bertepatan dengan tanggal 12 Syawal 1428 H oleh kami Drs. H.BUNYAMIN, SH. sebagai Hakim Ketua, Drs. H.M. ZUBAIDI, SH. dan Dra. Hj. FAIZAH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 9 Agustus 2007 Nomor : 111/Pdt.G/2007/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh JITU NOVE WARDOYO, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;


HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
Ttd. Ttd.


1. Drs. H.M. ZUBAIDI, SH. Drs. H. BUNYAMIN, SH
Ttd.


2. Dra. Hj. FAIZAH

PANITERA PENGGANTI
Ttd.

JITU NOVE WARDOYO, SH.
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi : Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain : Rp. 94.000,-
________________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/551.html