AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 550

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Surabaya [2007] IDPTA 550 (20 Oktober 2007)


P U T U S A N

Nomor: 222/Pdt.G/2007/PTA.Sby.

بسم الله الر حمن الرحيم

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara:

PEMBANDING, umur 55 tahun, agama Islam, pekerjaan KARYAWAN, tempat tinggal di KABUPATEN NGAWI, semula TERGUGAT;

M E L A W A N

TERBANDING, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan SWASTA, tempat tinggal di KABUPATEN NGAWI, semula PENGGUGAT;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Ngawi tanggal 26 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 11 Rajab 1428 H. nomor: 247/Pdt.G/2007/PA.Ngw, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menjatuhkan talak satu ba’in dari Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat ( TERBANDING);
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.176.000,- (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);

Membaca Akte Permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Ngawi bahwa Tergugat pada tanggal 2 Agustus 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Ngawi tanggal 20 Agustus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 11 Rajab 1428 H. nomor: 243/Pdt.G/2007/PA.Ngw, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya;

Menimbang, bahwa Pembanding mengajukan memori banding pada tanggal 8 Agustus 2007 dan Terbanding mengajukan kontra memori banding pada tanggal 20 Agustus 2007;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang,bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;

Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Agama mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan peradilan tingkat pertama, surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, serta keterangan saksi-saksi yang diakukan oleh pihak yang berperkara, serta salinan resmi putusan Pengadilan Agama Ngawi tanggal 26 Juli 2007 M bertepatan dengan tanggal 11 Rajab 1428 H, nomor; 243/Pdt.G/2007/PA.Ngw, dan setelah pula memperhatikan pertimbangan hukum hakim tingkat pertama, mempelajari memori banding Pembanding/Tergugat dan kontra memori banding Terbanding/Penggugat, Pengadilan Tinggi Agama dapat menyetujui putusan hakim tingkat pertama tersebut, karena tidak salah dalam penerapan hukum, sehingga diambil alih menjadi alasan sendiri dalam pertimbangan untuk memutus perkara ini, akan tetapi Pengadilan Tinggi perlu menambah pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut;

Menimbang, sebagai alasan Penggugat/Terbanding menggugat cerai bukan hanya karena adanya pertengkaran dan perselisihan, tetapi dalam pertengkaran tersebut Tergugat/Pembanding memukul Penggugat/Terbanding;

Menimbang, bahwa atas alasan tersebut Tergugat/Pembanding tidak dengan tegas membantah tetapi menggunakan kata-kata lain seperti tidak memukul tetapi kepala Penggugat/Terbanding kena siku Tergugat/Pembanding. Demikian pula Tergugat/Pembanding membantah telah memaksa dan menggunakan kekerasan, tetapi Tergugat/Pembanding menyatakan hanya dengan nada atau kata-kata keras saja;

Menimbang, bahwa dengan demikian Tergugat/Pembanding telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini pula yang dijadikan dasar Tergugat/Pembanding untuk menyatakan dalam memori bandingnya bahwa perkara ini bukan wewenang Pengadilan Agama;

Menimbang, bahwa pernyataan Tergugat/Pembanding dalam memori bandingnya tersebut berarti pula mengakui dan membenarkan adanya kekerasan yang dilakukannya kepada Penggugat/Terbanding;

Menimbang, bahwa berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 5 menyatakan kekerasan itu dengan cara:

  1. Kekerasan secara pisik;
  2. Kekerasan psikis;
  1. Kekerasan seksual;
  1. Penelantaran rumah tangga;

Menimbang, bahwa sebagai akibat dari kekerasan yang diterima Penggugat/Terbanding maka sesuai keterangan saksi-saksi Penggugat/Terbanding mengalami sakit telinga dan sakit hati. Hal ini berarti Penggugat/Terbanding telah mengalami kekerasan pisik maupun pisikhis;

Menimbang, bahwa berdasar Pasal 51, 52, dan 54 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tersebut dinyatakan kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga adalah merupakan delik aduan. Dengan demikian terserah korbannya apakah akan mengadukan sebagai tindak pidana atau tidak;

Menimbang, bahwa ternyata Penggugat/Terbanding tidak mengadukan sebagai tindak pidana, tetapi menjadikannya sebagai alasan untuk bercerai melalui Pengadilan Agama. Dengan demikian gugatan Penggugat/Terbanding sudah benar;

Menimbang, bahwa karena dalil-dalil gugatan Penggugat/Terbanding telah diakui

harus diterima, sebagaimana azaz hukum islam dalam Fiqh:

ﺎﻤﺑﺮﻗﺃﻥﺈﻔ


(ﻯﺮﻮﺠ ﺎﺑﻠﺍ) ﻪﺑﺭﻗﺃﺎﻤ ﻪﻤﺰﻠ ﻪﺒ ﻪﻳﻠﻋﻰﻋﺪﺃ ﺎﻤﺑﺮﻗﺃﻥﺈﻔ

Artinya:” Maka jika Tergugat mengakui gugatan pada dirinya, maka hakim memutus berdasar pengakuan tersebut ”

Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding juga telah menguatkan dalil-dalilnya dengan keterangan saksi-saksi maka lebih menguatkan lagi untuk mengabulkan gugatannya, sebagaimana azaz hukum tersebut dalam Fiqh:

ﺎﻬﺒ ﻪﻠ ﻡﮑﺤﻮ ﻢﮐﺎﺣﻠﺍ ﺎﻬﻌﻣﺴ ﺔﻧﻳﺒ ﻰﻋﺪﻣﻠﺍﻊﻤ ﺕﻨﺎﮐ ﻥﺇﻮ

Artinya: ” Dan jika Penggugat telah mempunyai bukti-bukti dan saksi-saksi maka hakim memutus berdasar bukti-bukti tersebut ”;

Menimbang, bahwa tentang hak anak-anak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 dan 57 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, tidak akan terabaikan akibat dari perceraian, karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah menyatakan tentang kewajiban orang tua terhadap anak-anaknya bila terjadi perceraian, sebagimana telah diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Oleh karena itu anak tidak punya hak intervensi atas perkara gugat cerai orang tuanya, tatapi sebagai akibat terjadinya perceraian, hak-hak anak telah diatur sebagaimana Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;

Menimbang, bahwa dengan tambahan pertimbangan tersebut maka putusan hakim tingkat pertama dalam perkara a quo harus dikuatkan;

Menimbang, bahwa berdasar Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, biaya perkara banding dibebankan kepada Pembanding;
Mengingat akan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan dan dalil syar’i yang berkaitan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I

Menyatakan, bahwa permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dapat diterima;

Menguatkan putusan Pengadilan Agama Ngawi tanggal 26 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 11 Rajab 1428 H. nomor: 243/Pdt.G/2007/PA.Ngw;

Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp.150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah );

Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Selasa tanggal 2O Oktober 2007 M. bertepatan dengan tanggal 20 Ramadhan1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami Drs. H. KUSNO, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. BAMBANG ALI MUHAJIR dan Drs. H. MUHAMMAD SHALEH, S.H. M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan dihadiri para Hakim Anggota dibantu Hj.YULIATI.S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri pihak Pembanding dan Terbanding;

HAKIM ANGGOTA,

ttd

Drs. H. BAMBANG ALI MUHAJIR

KETUA MAJELIS,

ttd
Drs. H. KUSNO, S.H., M.H.
HAKIM ANGGOTA,

ttd


Drs. H. MUHAMMAD SHALEH S.H., M.Hum.


PANITERA PENGGANTI,

ttd

Hj. YULIATI, S.H.




Rincian biaya perkara :
  1. Meterai : Rp. 6.000,-
  2. Pemberkasan : Rp. 144.000,-

J u m l a h : Rp.150.000,-

(seratus lima puluh ribu rupiah)



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/550.html