AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 55

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Banten [2007] IDPTA 55 (8 Maret 2007)

Last Updated: 30 January 2008

P U T U S A N
Nomor 8/Pdt.G/2007/PTA Btn
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Banten, dalam persidangan Majelis untuk mengadili perkara dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan dalam perkaranya antara

PEMBANDING, warga Negara Jepang CHIBA, JAPAN, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada T. TRIYANTO, S.H. C.N., H.MOH.NOOR, S.H. , EKA WAHYUNI, S.H. JONNY SIBURIAN, S.H. dan M.R. TAMPUBOLON, S.H. Advokat dan Pengacara dari kantor T. TRIYANTO, S.H. berkantor di Jakarta Jalan Cikini Raya No. 39 dengan surat kuasa khusus tertanggal 22 Agustus 2006 dahulu disebut PENGGUGAT.

Melawan

TERBANDING, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan WIRASWASTA, bertempat tinggal di KOTA TANGERANG yang dalam hal ini memberi kuasa kepada AGIL AZIZI, S.H., Advokat dan Penasehat Hukum yang beralamat di Jalan Teuku Umar No.32 Karawaci, Tangerang, dengan surat kuasa khusus tertanggal 5 Oktober 2006, dahulu disebut TERGUGAT.

Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan semua surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding;


TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip semua uraian yang termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Tangerang tanggal 30 November 2006 M, bertepatan dengan tanggal 9 Zulqo’dah 1427 H. Nomor 465/Pdt.G/2006/PA.Tng. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI

  1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
  2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.295.000,- ( Dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Tangerang, yang menyatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2006 bahwa pihak Penggugat (PEMBANDING) telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada kepada pihak lawannya;
Telah pula membaca dan memperhatikan memori banding yang diajukan Penggugat / Pembanding tanggal 3 Januari 2007, memori banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 5 Januari 2007.

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemohon banding Penggugat / Pembanding diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara menurut ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala uraian dalam pertimbangan sebagai ternyata dalam putusan Pengadilan Agama, maka Pengadilan Tinggi Agama menyatakan tidak sependapat dengan alasan dan pertimbanganya dan selanjutnya memberikan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa kuasa khusus yang digunakan pihak kuasa Penggugat/Pembanding adalah sudah meliputi kuasa khusus untuk mengadakan perdamaian antara pihak Penggugat dan Tergugat tidak diperlukan kuasa khusus lagi yang dibuat di hadapan Panitera Pengadilan Agama;
Menimbang, bahwa berdasarkan berita acara persidangan hari Kamis, 4 Oktober 2006 majelis hakim ternyata tidak melakukan pemeriksaan kepada Tergugat menurut ketentuan perundangan yang berlaku di mana tidak mengadakan tanya jawab kepada Tergugat tetapi langsung menyimpulkan sendiri tentang keraguan tanda tangan Penggugat prinsipal dalam surat kuasa khusus karena keberadaannya di luar negeri / Jepang dan keinginan anak-anak bertemu dengan Penggugat / Pembanding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas karena pemeriksaan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, maka putusan Pengadila Agama Tangerang Nomor 465/Pdt.G/2006/PA Tng tanggal 30 Nopember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 09 Dzul qa’dah 1427 H. harus dinyatakan batal demi hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian biaya yang timbul karena perkara ini dibebankan kepada Penggugat / Pembanding;
Mengingat segala ketentuan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini.

MENGADILI

  1. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding dapat diterima;
  2. Menyatakan putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 465/Pdt.G/2006/PA Tng tanggal 30 November 2006 M. bertepatan dengan tanggal 09 Dzul qa’dah 1427 H. batal demi hukum;
  3. Membebankan Penggugat / Pembanding membayar biaya perkara tingkat pertama sebesar Rp. 295.000,00 (Dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
  4. Membebankan kepada Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp. 127.000,00 (Seratus dua puluh tujuh ribu rupiah).

Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim pada hari Kamis tanggal 8 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 8 Safar 1428 H. yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Drs. H. Qomaruddin Mudzakir, S.H. sebagai ketua majelis, dihadiri oleh Drs. H. Maftuh Abubakar, S.H., M.H. dan Drs. H. Ruslan Harunar Rasyid, S.H. M.H., masing-masing sebagai hakim anggota yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten untuk memeriksa perkara ini dalam tingkat banding dengan penetapan Nomor 8/Pdt.G/2007/PTA.Btn. tanggal 13 Februari 2007, dibantu oleh Dra. Hj. Fauziah Sy. Anasi, panitera pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara.


Hakim anggota Ketua majelis

Ttd. Ttd.
Drs.H.Maftuh Abubakar,S.H.,M.H. Drs.H.Qomaruddin Mudzakir,S.H.

Hakim anggota

Ttd.
Drs.H.Ruslan Harunar Rasyid, S.H., M.H.
Panitera pengganti
Ttd.

Dra. Hj. Fauziah Sy. Anasi


Rincian biaya perkara :

  1. Biaya Administrasi ........................ ..... Rp. 75.000,00
  2. Biaya Meterai ..................... ............. Rp. 6.000,00
  3. Biaya Pemberkasan....................... ... Rp. 46.000,00

J u m l a h .................................. .. Rp.127.000,00



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/55.html