![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 30 January 2008
P U T U S A N
Nomor 8/Pdt.G/2007/PTA
Btn
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Banten, dalam persidangan Majelis untuk mengadili perkara dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan dalam perkaranya antara
PEMBANDING, warga Negara Jepang CHIBA, JAPAN, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada T. TRIYANTO, S.H. C.N., H.MOH.NOOR, S.H. , EKA WAHYUNI, S.H. JONNY SIBURIAN, S.H. dan M.R. TAMPUBOLON, S.H. Advokat dan Pengacara dari kantor T. TRIYANTO, S.H. berkantor di Jakarta Jalan Cikini Raya No. 39 dengan surat kuasa khusus tertanggal 22 Agustus 2006 dahulu disebut PENGGUGAT.
Melawan
TERBANDING, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan WIRASWASTA, bertempat tinggal di KOTA TANGERANG yang dalam hal ini memberi kuasa kepada AGIL AZIZI, S.H., Advokat dan Penasehat Hukum yang beralamat di Jalan Teuku Umar No.32 Karawaci, Tangerang, dengan surat kuasa khusus tertanggal 5 Oktober 2006, dahulu disebut TERGUGAT.
Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan semua
surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip semua uraian yang termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Tangerang tanggal 30 November 2006 M, bertepatan dengan tanggal 9 Zulqo’dah 1427 H. Nomor 465/Pdt.G/2006/PA.Tng. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
Membaca
surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Tangerang,
yang menyatakan bahwa pada hari Selasa tanggal
12 Desember 2006 bahwa pihak
Penggugat (PEMBANDING) telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan
Pengadilan Agama tersebut,
permohonan banding mana telah diberitahukan kepada
kepada pihak lawannya;
Telah pula membaca dan memperhatikan memori banding
yang diajukan Penggugat / Pembanding tanggal 3 Januari 2007, memori banding mana
telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 5 Januari 2007.
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemohon banding Penggugat /
Pembanding diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara
menurut ketentuan
Perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut harus
dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala
uraian dalam pertimbangan sebagai ternyata dalam putusan Pengadilan Agama, maka
Pengadilan
Tinggi Agama menyatakan tidak sependapat dengan alasan dan
pertimbanganya dan selanjutnya memberikan pertimbangan sebagai
berikut;
Menimbang, bahwa kuasa khusus yang digunakan pihak kuasa
Penggugat/Pembanding adalah sudah meliputi kuasa khusus untuk mengadakan
perdamaian antara pihak Penggugat dan Tergugat tidak diperlukan kuasa khusus
lagi yang dibuat di hadapan Panitera Pengadilan Agama;
Menimbang, bahwa
berdasarkan berita acara persidangan hari Kamis, 4 Oktober 2006 majelis hakim
ternyata tidak melakukan pemeriksaan
kepada Tergugat menurut ketentuan
perundangan yang berlaku di mana tidak mengadakan tanya jawab kepada Tergugat
tetapi langsung menyimpulkan
sendiri tentang keraguan tanda tangan Penggugat
prinsipal dalam surat kuasa khusus karena keberadaannya di luar negeri / Jepang
dan
keinginan anak-anak bertemu dengan Penggugat / Pembanding;
Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas karena pemeriksaan tidak sesuai dengan
ketentuan perundangan yang berlaku, maka
putusan Pengadila Agama Tangerang Nomor
465/Pdt.G/2006/PA Tng tanggal 30 Nopember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 09
Dzul qa’dah
1427 H. harus dinyatakan batal demi hukum;
Menimbang, bahwa
dengan demikian biaya yang timbul karena perkara ini dibebankan kepada Penggugat
/ Pembanding;
Mengingat segala ketentuan Perundang-undangan yang bersangkutan
dengan perkara ini.
MENGADILI
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim pada hari Kamis tanggal 8 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 8 Safar 1428 H. yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Drs. H. Qomaruddin Mudzakir, S.H. sebagai ketua majelis, dihadiri oleh Drs. H. Maftuh Abubakar, S.H., M.H. dan Drs. H. Ruslan Harunar Rasyid, S.H. M.H., masing-masing sebagai hakim anggota yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten untuk memeriksa perkara ini dalam tingkat banding dengan penetapan Nomor 8/Pdt.G/2007/PTA.Btn. tanggal 13 Februari 2007, dibantu oleh Dra. Hj. Fauziah Sy. Anasi, panitera pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara.
Hakim anggota Ketua majelis
Ttd.
Ttd.
Drs.H.Maftuh Abubakar,S.H.,M.H. Drs.H.Qomaruddin
Mudzakir,S.H.
Hakim anggota
Ttd.
Drs.H.Ruslan Harunar Rasyid, S.H., M.H.
Panitera
pengganti
Ttd.
Dra. Hj. Fauziah Sy. Anasi
Rincian biaya perkara :
J u m l a h .................................. .. Rp.127.000,00
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/55.html