AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 549

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Bandung [2007] IDPTA 549 (8 Oktober 2007)

P U T U S A N
Nomor : 15/Pdt.G/2007/PTA.Bdg
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Tinggi Agama di Bandung dalam persidangan Majelis untuk mengadili perkara tertentu, telah menjatuhkan putusan, dalam perkaranya antara:


PEMBANDING/PENGGUGAT, umur 42 tahun, agama Islam pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Kabupaten Indramayu, yang dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya MABRURI YAMIEN, SH. Advokat, dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, “MABRURI YAMIEN & REKAN “ beralamat di Jalan Kapten Arya Gang 19 No. 14 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 007/SK/MY.ADV/IV/ 2006, tertanggal 08 April 2006 semula sebagai PENGGUGAT sekarang sebagai PEMBANDING;

M E L A W A N

TERBANDING/TERGUGAT, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tingga di Kabupaten Indramayu semula sebagai TERGUGAT sekarang sebagai TERBANDING;

PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut;

Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Indramayu tanggal 3 Oktober 2006 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Ramadhan 1427 Hijriyyah Nomor: 833/Pdt.G/2006/PA.Im. yang amarnya berbunyi:


DALAM KONPENSI:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
  2. Menyatakan harta-harta berupa:
Sebuah bangunan rumah permanen atap genting, lantai kramik yang berdiri di atas tanah milik TERBANDING/TERGUGAT seluas 140M2 terletak di Kabupaten Indramayu, dengan batas-batas:
Tanah sawah 4.440 M2 atas nama TERBANDING/TERGUGAT yang terletak di Kabupaten Indramayu, dengan batas-batas:
➢ Sebelah Barat : Sawah Kasmi.

Adalah merupakan harta gono-gini antara Penggugat dengan Tergugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan separo harta tersebut pada poin 2.1 dan 2.2 kepada Penggugat dan bila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual secara umum melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya separo untuk Penggugat dan separo lagi untuk Tergugat;
  2. Menolak permohonan Sita Jaminan Penggugat;
  3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

DALAM REKONPENSI:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat sebesar Rp 7 (tujuh) tahun X 360 hari X Rp. 20.000,- = Rop. 50.400.000,- (Lima puluh juta empat ratus ribu rupiah);
  3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:

➢ Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.162.000,-(Satu juta seratus enam puluh dua ribu rupiah);

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Pymt Panitera Pengadilan Agama Indramayu, yang menyatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2006 pihak Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Indramayu Nomor: 833/Pdt.G/2006/PA.Im tanggal 3 Oktober 2006, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 18 Oktober 2006;-
Menimbang, bahwa Pembanding telah tidak menyerahkan Memori banding oleh karena itu Terbanding telah tidak menyampaikan Kontra memori banding;
Menimbang, bahwa para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara tersebut (inzage) sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung;


TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara a quo telah diajukan oleh Penggugat/Pembanding dalam tenggang waktu sesuai peraturan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 Pasal 7 ayat (1), maka permohonan banding formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala uraian dalam pertimbangan sebagaimana ternyata dalam putusan Pengadilan Agama tersebut, maka Pengadilan Tinggi Agama menyatakan tidak sependapat dengan apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan alasan sebagai berikut;


DALAM KONPENSI :
Menimbang bahwa ternyata pokok perkara gugatan ini adalah gugatan harta bersama (gono-gini) antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tertuang dalam posita gugatan Penggugat angka 3 s/d angka 10 yang dituntut dengan petitum mulai angka 1 s/d angka 9;
Menimbang, bahwa untuk mewakili kepentingan pihak Penggugat dalam perkara a quo, Penggugat telah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya bernama MABRURI YAMIEN, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 007/SK/MY.ADV/IV/2006 tanggal 08 April 2006 untuk mengajukan gugatan waris mengenai harta gono-gini terhadap Tergugat;
Menimbang, bahwa ternyata Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani oleh Pemberi Kuasa (PEMBANDING/PENGGUGAT) dan Penerima Kuasa (MABRURI YAMIEN,SH) Nomor: 018/SK/MY.ADV/IV/2006, tertanggal 08 April 2006;

KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa :

− Mewakili Pemberi Kuasa sebagai Penggugat guna mengajukan gugatan waris di Pengadilan Agama Indramayu..... dst adalah Surat Kuasa untuk mengajukan gugatan waris, bukan gugatan harta bersama;

Menimbang, bahwa bukti Surat Kuasa Khusus Nomor: 007/SK/MY.ADV/IV/2006 tanggal 08 April 2006 sebagaimana dirujuk oleh Penerima Kuasa dalam Surat gugatan perkara a quo, ternyata tidak ada / tidak diketemukan dalam berita Acara Pemeriksaan perkara sebagai alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa bukti Surat Kuasa yang terlampir dalam surat gugatan Penggugat, ternyata nomornya berbeda dengan Surat Kuasa Khusus yang dirujuk oleh Kuasa Penggugat sebagaimana dalam surat gugatannya, karena Surat Kuasa Khusus yang terlampir tersebut nomor: 018/SK/MY.ADV/IV/2006 tanggal 08 April 2006 dan seterusnya dengan substansi surat kuasa untuk mengajukan gugatan waris, bukan gugatan harta bersama (gono-gini);
Menimbang, bahwa perlu dipertimbangkan pula, bahwa gugatan waris dengan harta bersama sangat berlainan atau berbeda sekali. Dalam gugatan waris, pihak Penggugat adalah salah satu ahli waris yang mempunyai hak waris atas harta pewaris yang telah meninggal dunia, yang haknya tersebut masih dikuasai pihak lain (Tergugat), sedang gugatan harta bersama (gono gini), adalah Pihak Penggugat yang mempunyai hak atas harta yang dimiliki selama perkawinan antara Penggugat dengan pihak lain (Suami-Isteri) yang masih dikuasai oleh pihak lain;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, telah tidak terbukti secara sah Sdr. MABRURI YAMIEN, SH mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing) sebagai pihak mewakili pihak Penggugat dalam perkara a quo, oleh karena Surat Kuasa Nomor: 007/SK/MY.ADV/IV/2006 tertanggal 08 April 2006 tidak ada/tidak dapat dibuktikan secara sah, karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvanklijk Verklaard);


DALAM REKONPENSI:
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan dalam Konpensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka gugatan Rekonpensi pun harus dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 15 Januari 1998 Nomor : 913 K/Pdt/1995;


DALAM KONPENSI DAN REKOPENSI:
Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 89 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 maka biaya perkara pada tingkat pertama harus dibebankan kepada Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi, dan pada tingkat banding kepada Pembanding;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka putusan Pengadilan Agama tersebut tidak dapat dipertahankan dan karenanya harus dibatalkan dengan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana dalam putusan ini;
Mengingat segala ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;


M E NG A D I L I


  1. Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding formal dapat diterima:
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Indramayu tanggal 3 Oktober 2006 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Ramadhan 1427 Hijriyyah Nomor: 833/Pdt.G/2006/PA.Im yang dimohonkan banding;

DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI

DALAM KONPENSI

➢ Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvanklijk Verklaard);

DALAM REKONPENSI

➢ Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvanklijk Verklaard);

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI

➢ Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 1.162.000,-(satu juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
  1. Membebankan biaya perkara pada tingkat Banding kepada Pembanding sebesar Rp. 127.000,-(seratus dua puluh tujuh ribu rupiah);

Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SENIN tanggal 8 OKTOBER 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Ramadhan 1428 Hijriyyah oleh kami Drs. H. R. MUHAMMAD Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Ketua Majelis, Dra. Hj. A. FARIDA KAMIL, MH dan Drs. H. MUSLIH MUNAWAR, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dan dihadiri oleh hakim-hakim anggota serta dibantu oleh Drs. ECEP HERMAWAN sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;


Ketua Majelis


ttd
Hakim Anggota Drs. H. R. MUHAMMAD

ttd

  1. Drs. HJ. A. FARIDA KAMIL, MH

ttd

  1. Drs. H. MUSLIH MUNAWAR, SH.
    1. Panitera......

Panitera Pengganti


ttd
Drs. ECEP HERMAWAN


Perincian biayaperkara:

  1. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
  2. Biaya Pemberkasan Rp. 46.000,-
  3. Biaya Meterai Rp. 6.000,-

J u m l a h Rp. 127.000,-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/549.html