![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor :
15/Pdt.G/2007/PTA.Bdg
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama di Bandung dalam persidangan Majelis untuk mengadili perkara tertentu, telah menjatuhkan putusan, dalam perkaranya antara:
PEMBANDING/PENGGUGAT, umur 42 tahun, agama Islam pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Kabupaten Indramayu, yang dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya MABRURI YAMIEN, SH. Advokat, dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, “MABRURI YAMIEN & REKAN “ beralamat di Jalan Kapten Arya Gang 19 No. 14 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 007/SK/MY.ADV/IV/ 2006, tertanggal 08 April 2006 semula sebagai PENGGUGAT sekarang sebagai PEMBANDING;
M E L A W A N
TERBANDING/TERGUGAT, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tingga di Kabupaten Indramayu semula sebagai TERGUGAT sekarang sebagai TERBANDING;
PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Indramayu tanggal 3 Oktober 2006 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Ramadhan 1427 Hijriyyah Nomor: 833/Pdt.G/2006/PA.Im. yang amarnya berbunyi:
DALAM KONPENSI:
Sebuah bangunan rumah permanen atap genting, lantai kramik yang berdiri di atas tanah milik TERBANDING/TERGUGAT seluas 140M2 terletak di Kabupaten Indramayu, dengan batas-batas:
- ➢ Sebelah Utara : Tanah Pekarangan milik Karyita;
- ➢ Sebelah Timur : Sekolah Desa;
- ➢ Sebelah Selatan : Tanah Pekarangan milik Yunus;
- ➢ Sebelah Barat : Tanah Pekarangan milik Yunus;
Tanah sawah 4.440 M2 atas nama TERBANDING/TERGUGAT yang terletak di Kabupaten Indramayu, dengan batas-batas:
- ➢ Sebelah Utara : Jalan Desa;
- ➢ Sebelah Timur : Sawah Serang;
- ➢ Sebelah Selatan : Sawah Serang;
➢ Sebelah Barat : Sawah Kasmi.
Adalah merupakan harta gono-gini antara Penggugat dengan Tergugat;
DALAM REKONPENSI:
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
➢ Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.162.000,-(Satu juta seratus enam puluh dua ribu rupiah);
Membaca surat pernyataan
banding yang dibuat oleh Pymt Panitera Pengadilan Agama Indramayu, yang
menyatakan bahwa pada hari Rabu
tanggal 16 Oktober 2006 pihak Penggugat telah
mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Indramayu Nomor:
833/Pdt.G/2006/PA.Im tanggal 3 Oktober 2006, permohonan banding mana telah
diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 18
Oktober
2006;-
Menimbang, bahwa Pembanding telah tidak menyerahkan Memori banding
oleh karena itu Terbanding telah tidak menyampaikan Kontra memori
banding;
Menimbang, bahwa para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa
berkas perkara tersebut (inzage) sebelum dikirim ke Pengadilan
Tinggi Agama
Bandung;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara a quo telah
diajukan oleh Penggugat/Pembanding dalam tenggang waktu
sesuai peraturan yang
berlaku yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 Pasal 7 ayat (1), maka
permohonan banding formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dengan
memperhatikan segala uraian dalam pertimbangan sebagaimana ternyata dalam
putusan Pengadilan Agama tersebut,
maka Pengadilan Tinggi Agama menyatakan
tidak sependapat dengan apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim
Tingkat Pertama
dengan alasan sebagai berikut;
DALAM KONPENSI :
Menimbang bahwa ternyata pokok perkara gugatan ini
adalah gugatan harta bersama (gono-gini) antara Penggugat dan Tergugat
sebagaimana
tertuang dalam posita gugatan Penggugat angka 3 s/d angka 10 yang
dituntut dengan petitum mulai angka 1 s/d angka 9;
Menimbang, bahwa untuk
mewakili kepentingan pihak Penggugat dalam perkara a quo, Penggugat telah
memberikan kuasa kepada
kuasa hukumnya bernama MABRURI YAMIEN, SH berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Nomor: 007/SK/MY.ADV/IV/2006 tanggal 08 April 2006 untuk
mengajukan gugatan waris mengenai harta gono-gini terhadap
Tergugat;
Menimbang, bahwa ternyata Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani
oleh Pemberi Kuasa (PEMBANDING/PENGGUGAT) dan Penerima Kuasa (MABRURI
YAMIEN,SH) Nomor: 018/SK/MY.ADV/IV/2006, tertanggal 08 April 2006;
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa :
− Mewakili Pemberi Kuasa sebagai Penggugat guna mengajukan gugatan waris di Pengadilan Agama Indramayu..... dst adalah Surat Kuasa untuk mengajukan gugatan waris, bukan gugatan harta bersama;
Menimbang, bahwa
bukti Surat Kuasa Khusus Nomor: 007/SK/MY.ADV/IV/2006 tanggal 08 April 2006
sebagaimana dirujuk oleh Penerima Kuasa
dalam Surat gugatan perkara a quo,
ternyata tidak ada / tidak diketemukan dalam berita Acara Pemeriksaan perkara
sebagai alat bukti
yang sah;
Menimbang, bahwa bukti Surat Kuasa yang
terlampir dalam surat gugatan Penggugat, ternyata nomornya berbeda dengan Surat
Kuasa Khusus
yang dirujuk oleh Kuasa Penggugat sebagaimana dalam surat
gugatannya, karena Surat Kuasa Khusus yang terlampir tersebut nomor:
018/SK/MY.ADV/IV/2006
tanggal 08 April 2006 dan seterusnya dengan substansi
surat kuasa untuk mengajukan gugatan waris, bukan gugatan harta bersama
(gono-gini);
Menimbang, bahwa perlu dipertimbangkan pula, bahwa gugatan
waris dengan harta bersama sangat berlainan atau berbeda sekali. Dalam
gugatan
waris, pihak Penggugat adalah salah satu ahli waris yang mempunyai hak waris
atas harta pewaris yang telah meninggal dunia,
yang haknya tersebut masih
dikuasai pihak lain (Tergugat), sedang gugatan harta bersama (gono gini),
adalah Pihak Penggugat yang
mempunyai hak atas harta yang dimiliki selama
perkawinan antara Penggugat dengan pihak lain (Suami-Isteri) yang masih dikuasai
oleh
pihak lain;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan
tersebut, telah tidak terbukti secara sah Sdr. MABRURI YAMIEN, SH mempunyai
kedudukan hukum (Legal Standing) sebagai pihak mewakili pihak Penggugat dalam
perkara a quo, oleh karena Surat Kuasa Nomor: 007/SK/MY.ADV/IV/2006
tertanggal
08 April 2006 tidak ada/tidak dapat dibuktikan secara sah, karenanya gugatan
Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima
(Niet Onvanklijk Verklaard);
DALAM REKONPENSI:
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan dalam Konpensi
dinyatakan tidak dapat diterima, maka gugatan Rekonpensi pun harus dinyatakan
tidak dapat diterima. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal
15 Januari 1998 Nomor : 913 K/Pdt/1995;
DALAM KONPENSI DAN REKOPENSI:
Menimbang, bahwa karena perkara ini
termasuk bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1989 Pasal
89 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006
maka biaya perkara pada tingkat pertama harus dibebankan kepada Penggugat
Dalam
Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi, dan pada tingkat banding kepada
Pembanding;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka putusan Pengadilan Agama
tersebut tidak dapat dipertahankan dan karenanya harus dibatalkan
dengan
mengadili sendiri dengan amar sebagaimana dalam putusan ini;
Mengingat
segala ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E NG A D I L I
DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI
DALAM KONPENSI
➢ Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvanklijk Verklaard);
DALAM REKONPENSI
➢ Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvanklijk Verklaard);
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
➢ Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 1.162.000,-(satu juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SENIN tanggal 8 OKTOBER 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Ramadhan 1428 Hijriyyah oleh kami Drs. H. R. MUHAMMAD Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Ketua Majelis, Dra. Hj. A. FARIDA KAMIL, MH dan Drs. H. MUSLIH MUNAWAR, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dan dihadiri oleh hakim-hakim anggota serta dibantu oleh Drs. ECEP HERMAWAN sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Ketua Majelis
ttd
Hakim Anggota
Drs. H. R. MUHAMMAD
ttd
ttd
Panitera Pengganti
ttd
Drs. ECEP HERMAWAN
Perincian biayaperkara:
J u m l a h Rp. 127.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/549.html