![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor :
13/Pdt.G/2007/PTA Yk
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta dalam persidangan majelis untuk mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 23 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal di Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, diwakili oleh kuasa hukumnya Beny Tri Prasetyo, S.H, Advokat/Pengacara, alamat Wonocatur Rt.09 Rw.2 Nomor 435 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, semula TERGUGAT;
L A W AN
TERBANDING, umur 22 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal di Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, diwakili oleh kuasa hukumnya C.Jati Utomo Setiawan, S.H, Advokat/Konsultan Hukum, alamat Jl. Letjen Suprapto Nomor 35 Yogyakarta, semula disebut PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut
Telah membaca berkas perkara dan semua
surat-surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh
Pengadilan Agama Sleman, Nomor : 530/Pdt.G/2006/PA Smn tanggal
16 April 2007
yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam pokok perkara :
Dalam
Konpensi :
Dalam Rekonpensi :
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
:
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul akibat
perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 336.000, (
Tiga ratus tiga
puluh enam ribu rupiah).;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama
Sleman , yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal
23 April 2007 pihak
Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama
Sleman tersebut, permohonan banding
mana telah diberitahukan kepada pihak
lawannya. ;
Membaca surat keterangan Panitera Pengadilan Agama Sleman tanggal
14 Juni 2007 yang menyatakan bahwa sampai berkas banding dikirim,
pihak
Pembanding belum memberikan memori banding. ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh
Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut
tatacara
yang ditentukan dalam undang-undang, maka permohonan banding tersebut dinyatakan
dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan dalam
putusan Pengadilan Agama Sleman dalam perkara ini sepenuhnya dapat disetujui
oleh Pengadilan Tinggi Agama, namun Pengadilan Tinggi Agama memandang perlu
menambah pertimbangan sendiri sebagai berikut :
Menimbang, bahwa alasan
Tergugat/Pembanding mempertahankan hak pemeliharaan anak tetap ada pada
Tergugat/Pembanding dan menyatakan
Penggugat/Terbanding tidak mungkin dapat
mengasuhnya karena sementara kuliah S.1, alasan tersebut tidak dapat diterima
karena Penggugat/Terbanding
masih mempunyai orang tua dan dengan cara yang lain
anak masih dapat dipelihara, sehingga Pengadilan Tinggi Agama berpendapat,
kembali
kepada ketentuan Pasal 105 (1-6) Kompilasi Hukum Islam, bahwa anak yang
masih dibawah umur 12 tahun hak asuh/hadlonah berada di
bawah asuhan ibu, dalam
hal ini Penggugat/Terbanding ;’
Menimbang, bahwa dengan menambah pertimbangan seperti tersebut di atas, maka
putusan Pengadilan Agama tersebut sepenuhnya dapat dikuatkan
;
Menimbang,
bahwa dengan demikian biaya yang timbul dalam perkara ini sepenuhnya dibebankan
kepada Tergugat/Pembanding ;
Mengingat segala ketentuan perundang-undangan
yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
-Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima ;
-Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sleman tanggal 16 April 2007 Nomor 530/Pdt.G/2006/PA Smn ;
-Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat/Pembanding sebesar Rp. 161.000,- (Seratus enam puluh satu ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 4 Oktober 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Ramadhan 1428 Hijriyah oleh kami DRS.H.SUHARTOYO, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua, DRS.H.MUCHSIN, S.H dan DRS.H.J.THANTHOWIE GHANIE, S.H,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta tanggal 24 Juli 2007 Nomor 013/Pdt.G/2007/PTA Yk telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan mana pada hari itu juga diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota, dengan didampingi oleh Agus Sudrajat, S.H sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Tergugat/Pembanding atau kuasa hukumnya dan Penggugat/Terbanding atau kuasa hukumnya.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttd
ttd
DRS.H.MUCHSIN, S.H DRS.H.SUHARTOYO,S.H.M.H
ttd
DRS.H.J.THANTHOWIE GHAN IE,
S.H,M.H
PANITERA PENGGANTI
ttd
AGUS SUDRAJAT, S.H
Perincian Biaya :
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2.
Administrasi/Proses : Rp. 155.000,-
J u m l a h : Rp. 161.000,-
(Seratus enam puluh satu ribu rupiah).
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/548.html