AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 548

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Yogyakarta [2007] IDPTA 548 (4 Oktober 2007)

P U T U S A N
Nomor : 13/Pdt.G/2007/PTA Yk


BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM


DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta dalam persidangan majelis untuk mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara :


PEMBANDING, umur 23 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal di Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, diwakili oleh kuasa hukumnya Beny Tri Prasetyo, S.H, Advokat/Pengacara, alamat Wonocatur Rt.09 Rw.2 Nomor 435 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, semula TERGUGAT;


L A W AN


TERBANDING, umur 22 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal di Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, diwakili oleh kuasa hukumnya C.Jati Utomo Setiawan, S.H, Advokat/Konsultan Hukum, alamat Jl. Letjen Suprapto Nomor 35 Yogyakarta, semula disebut PENGGUGAT;


Pengadilan Tinggi Agama tersebut
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding;

TENTANG DUDUKNYA PERKARA


Mengutip uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Sleman, Nomor : 530/Pdt.G/2006/PA Smn tanggal 16 April 2007 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam pokok perkara :
Dalam Konpensi :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
  2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);
  3. Menolak untuk selain dan selebihnya;

Dalam Rekonpensi :

  1. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untukseluruhnya
  2. Menetapkan anak Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dengan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi, yang bernama Ralfino Dyanu Ranthika yang lahir tanggal 15 Nopember 2002 berada dalam asuhan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi hingga anak tersebut berusia 12 tahun/mumayyiz ;

Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 336.000, ( Tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah).;


Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Sleman , yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal 23 April 2007 pihak Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Sleman tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya. ;
Membaca surat keterangan Panitera Pengadilan Agama Sleman tanggal 14 Juni 2007 yang menyatakan bahwa sampai berkas banding dikirim, pihak Pembanding belum memberikan memori banding. ;


TENTANG HUKUMNYA


Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang, maka permohonan banding tersebut dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Agama Sleman dalam perkara ini sepenuhnya dapat disetujui oleh Pengadilan Tinggi Agama, namun Pengadilan Tinggi Agama memandang perlu menambah pertimbangan sendiri sebagai berikut :
Menimbang, bahwa alasan Tergugat/Pembanding mempertahankan hak pemeliharaan anak tetap ada pada Tergugat/Pembanding dan menyatakan Penggugat/Terbanding tidak mungkin dapat mengasuhnya karena sementara kuliah S.1, alasan tersebut tidak dapat diterima karena Penggugat/Terbanding masih mempunyai orang tua dan dengan cara yang lain anak masih dapat dipelihara, sehingga Pengadilan Tinggi Agama berpendapat, kembali kepada ketentuan Pasal 105 (1-6) Kompilasi Hukum Islam, bahwa anak yang masih dibawah umur 12 tahun hak asuh/hadlonah berada di bawah asuhan ibu, dalam hal ini Penggugat/Terbanding ;’


Menimbang, bahwa dengan menambah pertimbangan seperti tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Agama tersebut sepenuhnya dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian biaya yang timbul dalam perkara ini sepenuhnya dibebankan kepada Tergugat/Pembanding ;
Mengingat segala ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;


M E N G A D I L I


-Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima ;

-Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sleman tanggal 16 April 2007 Nomor 530/Pdt.G/2006/PA Smn ;

-Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat/Pembanding sebesar Rp. 161.000,- (Seratus enam puluh satu ribu rupiah).


Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 4 Oktober 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Ramadhan 1428 Hijriyah oleh kami DRS.H.SUHARTOYO, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua, DRS.H.MUCHSIN, S.H dan DRS.H.J.THANTHOWIE GHANIE, S.H,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta tanggal 24 Juli 2007 Nomor 013/Pdt.G/2007/PTA Yk telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan mana pada hari itu juga diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota, dengan didampingi oleh Agus Sudrajat, S.H sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Tergugat/Pembanding atau kuasa hukumnya dan Penggugat/Terbanding atau kuasa hukumnya.


HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA


ttd ttd
DRS.H.MUCHSIN, S.H DRS.H.SUHARTOYO,S.H.M.H


ttd
DRS.H.J.THANTHOWIE GHAN IE, S.H,M.H


PANITERA PENGGANTI


ttd

AGUS SUDRAJAT, S.H


Perincian Biaya :
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Administrasi/Proses : Rp. 155.000,-
J u m l a h : Rp. 161.000,-
(Seratus enam puluh satu ribu rupiah).



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/548.html