AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 547

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Surabaya [2007] IDPTA 547 (4 Oktober 2007)


P U T U S A N

Nomor: 210/Pdt.G/2007/PTA.Sby.

بسـم الله الرحمن الرحيم

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :

PEMBANDING, umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan Dagang, tempat tinggal di KABUPATEN BANYUWANGI, semula TERGUGAT;

M E L A W A N

TERBANDING, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan Dagang, tempat tinggal di KABUPATEN BANYUWANGI, semula PENGGUGAT;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Banyuwangi tanggal 28 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Tsani 1428 H. nomor: 792/Pdt.G/2007/PA.Bwi., yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menjatuhkan talak bain dari Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);
  3. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) kepada Penggugat;

Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi tertanggal 12 Juli 2007 nomor: 792/Pdt.G/2007/PA.Bwi., bahwa Tergugat pada tanggal 12 Juli 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Banyuwangi tanggal 28 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Tsani 1428 H. nomor: 792/Pdt.G/2007/PA.Bwi., permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 18 Juli 2007;

Menimbang, bahwa Tergugat/Pembanding tidak mengajukan memori bandingnya sebagaimana surat keterangan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi tanggal 14 Agustus 2007 nomor: 792/Pdt.G/2007/PA.Bwi.;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;

Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Agama mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan peradilan tingkat pertama, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, serta keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak yang berperkara, salinan resmi putusan Pengadilan Agama Banyuwangi tanggal 28 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Tsani 1428 H. nomor: 792/Pdt.G/2007/PA.Bwi., dan setelah pula memperhatikan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, maka Pengadilan Tinggi Agama memberikan pertimbangan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat/Terbanding yang pada pokoknya mohon diceraikan ikatan perkawinannya dengan Tergugat/Pembanding, Pengadilan Agama Banyuwangi telah mengabulkan gugatan tersebut, terhadap putusan mana Tergugat/Pembanding telah mengajukan banding sebagaimana terurai di atas;

Menimbang, bahwa dari memperhatikan keterangan Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding tersebut, Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan kesimpulan Majelis Hakim tingkat pertama yang menganggap jawaban-jawaban Tergugat/Pembanding tersebut sebenarnya mengandung pengakuan atas dalil Penggugat/Terbanding, utamanya tentang adanya perselisihan dan pertengkaran antara kedua pihak;

Menimbang, bahwa dengan demikian wajar jika setelah Majelis Hakim tingkat pertama berusaha dengan seksama mendamaikan kedua pihak, baik langsung di muka persidangan maupun lewat keluarga dekat kedua pihak tetapi tidak berhasil, kemudian berkesimpulan bahwa rumah tangga kedua pihak telah pecah akibat dari perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus tersebut sehingga tidak ada harapan mereka dapat hidup rukun lagi dalam rumah tangganya, yang karenanya kemudian disimpulkan pula bahwa gugatan Penggugat/Terbanding tersebut dianggap cukup alasan sebagaimana yang dimaksud oleh peraturan perundang-undangan dan atau hukum yang berlaku;

Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, serta sejalan pula dengan:

  1. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. nomor: 38 K/Ag/1990 tanggal 5 Oktober 1991 yang menyatakan bahwa untuk alasan putusnya perkawinan tidak semata-mata harus dicari siapa yang bersalah, tetapi lebih ditekankan apakah dalam rumah tangga tersebut telah terjadi perselisihan/perpecahan yang memuncak yang berakibat akan sulitnya kedua pihak dirukunkan;
  2. Apa yang dikemukakan oleh As-Syaukani dalam kitabnya Nailul Author juz 6 halaman 366 yang berbunyi:

فليس للزوجة تخليص نفسها من تحت زوجها إلا إذا دل الدليل على جواز ذالك كما فى الإعسار عن النفقة ووجود العيب المسوغ للفسخ وهكذا إذا كانت المرأة تكره الزوج كراهة شديدة.

Artinya: “Bagi seorang isteri tidak boleh melepaskan diri dari ikatan perkawinannya dengan suaminya kecuali jika ia dapat menunjukkan alasan yang membolehkannya, seperti halnya karena mu’sir (tidak mampu)nya suami dalam hal memberi nafkah, atau karena adanya aib (cacat) yang membolehkannya fasakh, dan demikian pula jika isteri telah membenci suaminya dengan kebencian yang sangat”.

maka Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut telah didasarkan atas pertimbangan yang tepat dan benar, karenanya harus dipertahankan dan dikuatkan;

Menimbang, bahwa kemudian tentang biaya perkara, maka berdasarkan maksud Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, biaya banding dalam kasus perkawinan dibebankan kepada Tergugat/Pembanding;
Mengingat akan maksud Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan pasal-pasal peraturan perundang-undangan serta hukum syar’i yang bersangkutan;

M E N G A D I L I

Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima;

Menguatkan putusan Pengadilan Agama Banyuwangi tanggal 28 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Tsani 1428 H. nomor: 792/Pdt.G/2007/PA.Bwi. tersebut;

Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Kamis tanggal 4 Oktober 2007 M. bertepatan dengan tanggal 22 Ramadhan 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami DR. H. SAIFUDDIN NOOR HADI, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. MOH. MUNAWAR dan Drs. H. ICHSAN YUSUF, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu MUKOLILI, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri pihak Pembanding dan Terbanding.

HAKIM ANGGOTA,

Ttd

Drs. H. MOH. MUNAWAR

KETUA MAJELIS,

Ttd

DR. H. SAIFUDDIN NOOR HADI, S.H., M.Hum.
HAKIM ANGGOTA,

Ttd

Drs. H. ICHSAN YUSUF, S.H., M.H.


PANITERA PENGGANTI,

Ttd

MUKOLILI, S.H.


Rincian biaya perkara :
  1. Meterai : Rp. 6.000,-
  2. Pemberkasan : Rp. 144.000,-

J u m l a h : Rp.150.000,-

(seratus lima puluh ribu rupiah)



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/547.html