AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 546

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Jakarta [2007] IDPTA 546 (4 Oktober 2007)

P U T U S A N

Nomor : 77/Pdt.G/2007/PTA.JK


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI AGAMA JAKARTA


Yang mengadili perkara dalam tingkat banding, dalam persidangan majelis telah menjatuhkan putusan, dalam perkara antara :


PEMBANDING, umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, bertempat tingggal di Kodya Bogor, Jawa Barat, semula sebagai PENGGUGAT;

M E L A W A N

TERBANDING, umur 37 tahun, agama Katholik, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Jakarta Selatan yang dalam hal ini memberikan kuasa hukum kepada Desmayani S,SH. dan Reiny Triwulandari, SH. Advokat dari kantor hukum Lontoh & Kailimang yang beralamat di Jakarta Pusat berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 September 2006, semula sebagai TERGUGAT;


Pengadilan Tinggi Agama tersebut:
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding;


TENTANG DUDUKNYA PERKARA

Mengutip uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan nomor : 968/Pdt.G/2006/PA.JS. tanggal 13 Pebruari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 25 Muharram 1428 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :


M E N G A D I L I


  1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);--

Membaca Akte Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2007 pihak Penggugat telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama tersebut, permohonan banding mana secara patut telah diberitahukan pada pihak lawannya;


Membaca pula memori banding yang disampaikan oleh Pembanding/Penggugat secara susulan dan diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama Jakarta pada tanggal 24 Juli 2007 dan juga kontra memori banding yang disampaikan secara susulan dan diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama Jakarta tanggal, 3 September 2007 baik memori dan kontra memori telah diberitahukan kepada lawannya;


TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah diajukan oleh Penggugat/Pembanding dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;


Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Jakarta setelah mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan nomor: 968/Pdt.G/2006/PA.JS. tanggal 13 Pebruari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 25 Muharram 1428 H. yang terdiri dari salinan putusan, berita acara persidangan yang dibuat oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan bukti dari para pihak, maka Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sependapat dengan pertimbangan dan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan karenanya diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi Agama, namun demikian guna melengkapi dan menguatkan pertimbangan Pengadilan Agama Jakarta Selatan maka Pengadilan Tinggi Agama Jakarta memandang perlu menambahkan pertimbangan sendiri terhadap perkara ini sebagai berikut;


Menimbang, bahwa dengan membaca posita dan petitum Penggugat dalam surat gugatannya, maka dapat disimpulkan bahwa pokok sengketa antara Penggugat dan Tegugat adalah mengenai hadlanah, yakni tentang pengasuhan, pemeliharaan, dan pendidikan anak dalam rangka menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi hingga anak tersebut dewasa atau mampu berdiri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 1 angka 2 UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;


Menimbang, bahwa dalam hal ini Pengadilan Tinggi Agama memandang perlu memberikan penegasan yang jelas mengenai hadlonah, yaitu bahwa pada hakikatnya hadlonah (physical custady) merupakan hak dan sekaligus tanggung jawab orang tua terhadap anak dalam rangka perlindungan anak dan hak-haknya, semata-mata untuk kepentingan terbaik anak (the best interest of the child), sebagaimana telah diuraikan di atas;


Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6, 8, 9, 10 dan 11 UU No.23 Tahun 2002, hak-hak anak yang harus dilindungi oleh orang tuanya berdasarkan kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) dalam kasus ini, antara lain, adalah: 1. hak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua, 2. hak memperoleh pendidikan dan pengajaran, 3. hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial, 4. hak menyatakan dan didengar pendapatnya, dan 5. hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri;


Menimbang, bahwa dalam menentukan kepada siapa hak dan tanggung jawab hadlonah atas anak harus diberikan manakala kedua orang tuanya bercerai, maka harus dipertimbangkan faktor-faktor yang mendukung terjaminnya hak-hak dan kepentingan terbaik anak sebagai berikut: 1. keinginan orang tua, 2. keinginan anak, 3. hubungan antara anak, orang tuanya, saudara kandung dan orang lain yang memberikan pengaruh signifikan pada kepentingan anak, 4. penyesuaian anak di rumah, sekolah, dan masyarakat, dan 5. kesehatan fisik dan mental orang-orang yang terlibat dengan anak;


Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan telah terbukti bahwa kesemua faktor tersebut berada pada Tergugat sebagai ibu kandungnya dan keluarganya, yakni bahwa Tergugat sebagai ibu kandungnya menginginkan agar anak berada dalam asuhannya, anak-anak juga secara tegas ingin mengikuti ibunya, hubungan anak dengan ibunya dan keluarga ibunya tidak terbukti ada hal-hal yang merugikan si anak, terdapat penyesuaian anak dengan sekolah dan masyarakat lingkungannya, dan demikian pula kesehatan fisik dan mental orang-orang yang terlibat dengan anak tidak ada tanda-tanda yang merugikan si anak, yang kesemuanya itu dapat mendukung terjaminnya hak-hak dan kepentingan terbaik anak dengan segala kekurangannya;


Menimbang, bahwa oleh sebab hak hadlonah telah ditetapkan berada pada Tergugat, maka Tergugat harus bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan pelayanan berdasarkan kepentingan terbaik anak (the best interest of the child), yaitu: ANAK I dan ANAK II, yang dalam hal ini, antara lain, adalah: 1. hak untuk beribadah menurut agama Islam, berfikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan Tergugat dan keluarganya, 2. hak memperoleh pendidikan dan pengajaran, termasuk di sini pendidikan dan pengajaran agama Islam, 3. hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial, 4. hak menyatakan dan didengar pendapatnya, dan 5. hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri, dan 6. hak untuk mendapatkan berkomunikasi dengan dan mendapat kasih sayang dari Penggugat sebagai ayah kandungnya;


Menimbang, bahwa hak hadalonah yang diberikan dan menjadi tanggung jawab Tergugat adalah sekedar yang bertalian dengan mengasuh, melihara, dan mendidik anak (psysical custody) saja; sedang hal-hal mengenai legal custody, seperti menentukan anak harus sekolah dimana, berobat dan tindakan medis apa yang harus dilakukan untuk anak, dan sebagainya, maka hal ini tetap menjadi hak dan tanggung jawab bersama antara Tergugat dan Pengugat sebagai orang tuanya;


Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989, secara ex oficio, kepada Penggugat dan Tergugat harus diperintahkan untuk bermusyawarah guna menentukan di mana anak-anak mereka tersebut harus bersekolah dengan memperhatikan pendapat si anak yang bersangkutan;


Menimbang, bahwa dengan menambahkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan nomor : 968/Pdt.G/2006/PA.JS. tanggal 13 Pebruari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 25 Muharram 1428 H. harus dikuatkan dengan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk bermusyawarah guna menentukan di mana anak-anak mereka harus bersekolah guna menjamin dan melindungi hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran, termasuk di sini pendidikan dan pengajaran agama Islam sesuai dengan agama si anak;


Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka permohonan banding Pembanding harus ditolak;


Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding;


Dengan mengingat segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalil-dalil syar’i yang berkaitan dengan perkara ini;


M E N G A D I L I

- Mengabulkan permohonan banding Pembanding/Penggugat;-----------------------

- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan nomor: 968/Pdt.G/2006/PA.JS. tanggal 13 Pebruari 2007 M. yang bertepatan dengan tanggal 25 Muharram 1428 H. yang dimohonkan banding dengan menambahkan amar baru sehingga amar seluruhnya berbunyi sebagai berikut:


M E N G A D I L I


  1. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding seluruhnya;-------------------------
  2. Memerintahkan kepada Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding untuk bermusyawarah guna menentukan anak mereka (ANAK I dan ANAK II) harus bersekolah dimana;
  3. Membebankan kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

- Membebankan kepada Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp.206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah);


Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama di Jakarta pada hari Kamis, 4 Oktober 2007 M. bertepatan dengan tanggal 22 Ramadhan 1428 H. oleh kami Drs. H. ZURRIHAN AHMAD, SH.MH. yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sebagai Ketua Majelis, Drs. H.A. MUKTI ARTO, SH.MHum. dan Drs. H. NOORUDDIN ZAKARIA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota; putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh hakim ketua tersebut dengan dihadiri oleh hakim-hakim anggota dan dibantu oleh Drs. H. ALI SOFWAN selaku Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara ;


Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis
ttd ttd
Drs. H.A. MUKTI ARTO, S.H. M.Hum. Drs. H. ZURRIHAN AHMAD,S.H.M.H.
ttd

Drs. H. NOORUDDIN ZAKARIA, SH.
Panitera Pengganti
ttd
Drs. H. ALI SOFWAN
Perincian Biaya :
1. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
2. Biaya meterai Rp. 6.000,-
3. Biaya APP Rp. 125.000,-
Jumlah = Rp. 206.000,-

Untu

SH.


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/546.html