![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor:
105/Pdt.G/2007/PTA.Smg
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding dalam persidangan majlis telah memberikan putusan dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di KABUPATEN CILACAP, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya SONI WASITA, SH. Sp.N dan Rekan yang beralamat di jalan Natuna No. 19 Bandung semula PENGGUGAT;
LAWAN
TERBANDING, umur 42 tahun, agama Islam, pekerjaan KARYAWAN BUMN, tempat tinggal di KABUPATEN CILACAP, yang dalam peradilan tingkat pertama diwakili oleh Kuasa Hukumnya PANGASTUTI UTAMI, SH, Advokat/Pengacara-Konsultan Hukum dari Kantor LAW OFFICE PANGASTUTI UTAMI, SH & ASSOCIATES, Kotagede Yogyakarta, dan dalam tingkat banding diwakili oleh GUYUB BEKTI BASUKI, SH, MH, Advocad & Pengacara beralamat di Jl. Kelud No. 8 Cilacap, semula TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Cilacap tanggal 10 Mei 2007 M, bersamaan dengan tanggal 22 Robiul Akhir 1428 H. Nomor :1741/Pdt.G/2006/PA.Clp. yang amarnya berbunyi ;
M E N G A D I L I
Membaca surat pernyataan
banding yang dibuat oleh panitera Pengadilan Agama Cilacap bahwa INDRA IRAWAN,
SH. Sp.1 advokat yang berkantor
di Jalan Natuna No. 19 Bandung, untuk dan atas
nama PEMBANDING, semula Penggugat sekarang Pembanding, pada tanggal 24 Mei 2007
telah
mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor:
1741/Pdt.G/2006/PA.Clp. tanggal 10 Mei 2007 M, bertepatan
dengan tanggal 22
Rabiul Akhir 1428 H, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada
pihak lawannya ;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang
diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat
sekarang Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu
dan dengan tata-cara
sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan, maka permohanan banding
Pembanding tersebut secara formil harus
dinyatakan dapat diterima
;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala uraian dalam pertimbangan
sebagaimana ternyata dalam putusan Pengadilan Agama Cilacap
Nomor:
1741/Pdt.G/2006/PA. Clp tanggal 10 Mei 2007 bertepatan dengan tanggal 22
Rabi’ul Akhir 1428 H, Majlis Hakim Pengadilan
Tinggi Agama Semarang tidak
sependapat, dan akan memberikan pertimbngan sendiri sebagai berikut
;
Menimbang, bahwa dari dalil Penggugat dan jawaban Tergugat dalam
persidangan di Pengadilan Agama Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama
Semarang
memperoleh fakta sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa sejak setelah kepergian
Penggugat dari rumah kediaman bersama Tergugat baik sendiri maupun bersama anak
telah berulang
kali menjemput Penggugat namun tidak berhasil ;
Menimbang,
bahwa Tergugat juga telah berusaha manghadirkan orang tua atau ibu kandung
Penggugat untuk membantu mengatasi perbedaan
pendapat antara Penggugat dan
Tergugat namun dalam kesaksiannya ibu kandung menyatakan tidak berhasil
mendamaikan Penggugat dan Tergugat;
Menimbang, bahwa untuk mengatasi
perselisihan dalam rumah tangganya Tergugat dan Penggugat telah berkonsultasi
dengan Prof. Dr.. Savitri
Supardi Sadarjoen, dari Kantor Konsultan Biro
Konsultasi Psikodinamika, dan dalam suratnya, yang ditanda tangani Prof. Dr
Savitri
Supardi Sadarjoen, atas permintaan Penggugat yang secara khusus
disampaikan kepada Pengadilan Agama, pada pokoknya menerangkan bahwa
oleh
Konsultan Biro Konsultasi Psikodinamika telah dicarikan berbagai jalan keluar
bagi Penggugat dan Tergugat agar perkawinan keduanya
dapat dipertahankan namun
segala upaya tidak berhasil karena kedua belah pihak memiliki prinsip yang
sangat berbeda dalam menjaga
relasi perkawinan;
Menimbang, bahwa dalam
tanggapannya tentang hak hadhanah atas anak hasil perkawinan yang dikemukakan
Penggugat, Tergugat telah menilai
Penggugat sebagai seorang ibu yang tidak layak
mengasuh anaknya dengan alasan : jika Penggugat adalah ibu yang baik, Penggugat
tidak
akan meninggalkan rumah dan tidak meninggalkan anaknya.... , Majlis Hakim
Pengadilan Tinggi Agama Semarang berpendapat bahwa dari
penilaian Tergugat
terhadap Penggugat sebagai hadhinah, telah nyata adanya sikap saling menyalahkan
antara Penggugat dengan Tergugat
dan karenanya patut diduga bahwa antara
keduanya telah terjadi perselisihan terus menerus yang menjurus pada retaknya
hubungan rumah
tangga antara Pengugat dan Tergugat ;
Menimbang, bahwa dari
fakta-fakta tersebut diatas Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang patut
mengira bahwa antara Penggugat
dan Tergugat telah terjadi perselisihan dan
pertengkaran terus menerus sehingga ikatan perkawinan telah tidak membuahkan
manfaat
bagi Penggugat dan Tergugat bahkan telah memberikan madhorot bagi
keduanya sekurang-kurangnya bagi Penggugat ;
Menimbang, bahwa sebagaimana
pendapat pakar hukum Ahmad Ghondur (Ath Thalaq fi Syari’ati-l Islamiyah
wa-l Qanun : 139-140) yang
mengatakan :
Apabila Penggugat (istri) telah membuktikan adanya dhoror, meskipun
hanya sekali – menurut qaul yang masyhur – Pengadilan menjatuhkan
talaq Tergugat (suami) atas Penggugat (istrinya) dengan talaq satu ba’in
;
Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang sependapat dengan maqalah
tersebut dan menjadikannya sebagai pendapatnya sendiri, dan
oleh karena telah
terbukti adanya madhorot bagi Penggugat bila ia tetap terikat perkawinan dengan
Tergugat maka talaq Tergugat
dapat dijatuhkan oleh Pengadilan atas Penggugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan di muka
maka berdasarkan ketentuan pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun
1975 Jo. Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam, telah terdapat alasan untuk
memutuskan ikatan perkawinan Penggugat
dan Tergugat dengan menjatuhkan talak
satu ba’in dari Tergugat atas Penggugat ;
Menimbang, bahwa terhadap
harta kekayaan yang oleh Penggugat dimohonkan untuk ditetapkan sebagai harta
bersama yang belum dibagi
dan dimohonkan untuk ditetapkan pembagiannya, Majlis
Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang akan memberikan pertimbangan sebagai
berikut ;
Menimbang bahwa terhadap obyek sengketa berupa sebuah mobil merek
Honda Stream, warna biru, nomor polisi -, yang oleh Penggugat didalilkan
sebagai
harta bersama namun dibantah oleh Tergugat dan diakuinya sebagai barang bawaan
Tergugat yang berasal dari pemberian orang
tua Tergugat. Oleh karena terhadap
obyek tersebut Tergugat mendalilkan sebagai harta bawaan yang berasal dari
pemberian orang tuanya,
Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang
berdasarkan ketentuan pasal 163 HIR memandang adil apabila Tergugat dibebani
untuk
membuktikan dalil-dalilnya ;
Menimbang bahwa saksi yang dihadirkan
Tergugat di persidangan Pengadilan Agama pada pokoknya menerangkan bahwa mobil
yang menjadi
obyek sengketa semula adalah milik Saksi dan keterangan tersebut
tidak dibantah oleh Tergugat /Terbanding, maka Majlis Hakim Pengadilan
Tinggi
Agama Semarang berpendapat bahwa dalil Tergugat /Terbanding tentang objek
sengketa tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
sehingga harus dinyatakan
ditolak ;
Menimbang bahwa selain substansinya bertentangan dalil Tergugat,
pribadi saksi sesuai dengan pengakuannya adalah saudara kandung Tergugat
sehingga sesuai dengan ketentuan pasal 145 HIR, Majlis Hakim Pengadilan Tinggi
Agama Semarang berpendapat bahwa keterangan saksi
juga tidak berkualitas sebagai
alat bukti atas kebenaran dalil Tergugat ;
Menimbang, bahwa terhadap obyek
sengketa berupa sebuah mobil merek Cherokee, warna biru, nomor polisi -, oleh
Tergugat telah diakui
kepemilikannya namun oleh Tergugat telah dijual tanpa
persetujuan Penggugat dengan alasan Penggugat sulit dihubungi sehingga tidak
dapat dimintai persetujuannya, Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang
berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Tergugat tidak
mengubah kedudukan
obyek sengketa sebagai harta bersama milik Penggugat dan Tergugat ;
Menimbang, bahwa atas dasar yang telah dipertimbangkan tersebut diatas,
maka obyek sengketa berupa ;
adalah harta
kekayaan yang diperoleh Penggugat dan Tergugat setelah keduanya terikat
perkawinan dan oleh karenanya berdasarkan ketentuan
pasal 35 ayat (1)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, harus
ditetapkan sebagai harta bersama milik
Penggugat dan Tergugat yang harus dibagi
dan masing-masing berhak seperdua dari harta bersama ;
Menimbang, bahwa
dalam jawaban dan dupliknya tergugat mendalilkan bahwa Tergugat mempunyai hutang
kepada perusahaan dimana Tergugat
bekerja sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah) sehingga hutang tersebut juga termasuk gono gini yang harus dibagi
secara
adil, dan bahwa Tergugat juga mendalilkan adanya harta lain berupa
perhiasan emas (kalung bermata berlian dengan tulisan PEMBANDING,
gelang, cincin
yang rata-rata bermata berlian) senilai kurang lebih Rp. 100.000.000,- (seratus
juta rupiah) beserta tabungan senilai
Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta
rupiah) yang dibawa oleh Penggugat dan harus dibagi secara adil ;
Menimbang, bahwa atas jawaban dan duplik Tergugat tersebut Majlis Hakim
Pengadilan Tinggi Agama Semarang berpendapat bahwa karena
dalil tersebut tidak
jelas dan petitum Tergugat tidak menyinggung hal tersebut maka permohonan
tergugat tersebut harus dinyatakan
tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa
Penggugat memohon agar menetapkan hak pengasuhan dan pemeliharaan anak Penggugat
dan Tergugat yang bernama ANAK berdasarkan
pada pilihan dari ANAK, karena ANAK
dalam perkara ini adalah bukan pihak yang berperkara dan Penggugat tidak
menghadirkannya dipersidangan
maka Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang
berpendapat bahwa petitum Penggugat harus dinyatakan tidak jelas atau obscuur
libel, karenanya harus dinyatakan tidak diterima ( niet onvankelijk verklaard)
;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka putrusan Pengadilan Agama Tersebut
tidak dapat dipertahankan dan karenanya harus dibatalkan
dan dengan mengadili
sendiri menyatakan bahwa gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian
;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk bidang perkawinan maka
sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1989 yang
telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara dalam
tingkat pertama dibebankan
kepada Penggugat dan dalam tingkat banding dibebankan
kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut dengan mengingat
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975,
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3
Tahun 2006, semua hukum dan Peraturan perundang-undangan serta
hukum yang
berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding Pembanding ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Cilacap nomor : 1741/Pdt.G/2006/PA.Clp tanggal 10 Mei 2007 bertepatan dengan tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1428 H, yang dimohonkan banding ;
Dan dengan mengadili sendiri ;
1. Menerima dan mengabulkan gugatan
Penggugat/Pembanding untuk sebagian ;
3. Menetapkan bahwa harta kekayaan berupa ;
3.1. Mobil merek Honda Stream tahun 2002 warna biru Nomor Polisi - ;
3.2. Mobil merek Cherokee tahun 1998 warna biru nomor polisi - ;
adalah harta bersama milik Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding yang belum dibagi ;
4. Menetapkan bahwa Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding masing-masing berhak ½ (seperdua) dari harta bersama sebagaimana tertuang dalam amar putusan angka 3 ;
5. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk menyerahkan ½ (seperdua) bagian dari harta bersama yang belum dibagi kepada Penggugat/Pembanding dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka supaya dibagi menurut harga atau nilainya ;
6. Tidak menerima gugatan Penggugat/Pembanding selain dan selebihnya ;
7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya dalam Pengadilan tingkat
pertama sebesar Rp. 261.000,- (dua ratus enam puluh
satu ribu rupiah) dan
menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya dalam tingkat banding
sebesar Rp. 175.000,- ( seratus
tujuh puluh lima ribu rupiah );
Demikian
diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang
pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2007 M.
bertepatan dengan tanggal 21 Ramadhan
1428 H, oleh kami Drs. H. AGUS SALIM, SH, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dra.
AYUNAH M ZABIDI,
SH dan Drs. H. IBRAHIM SALIM SH, masing-masing sebagai Hakim
Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang
tanggal 23 Juli 2007 Nomor : 105/Pdt.G/2007/PTA. Smg. telah ditunjuk untuk
memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding
dan putusan tersebut
diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga, dengan didampingi
oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu
oleh H. MUCHAMMAD MUCHLIS, SH, sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri
oleh
pihak Pembanding dan Terbanding ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM
KETUA
Ttd. Ttd.
1. Dra. AYUNAH M ZABIDI, SH Drs. H. AGUS SALIM, SH, MH.
Ttd.
2. Drs. H. IBRAHIM SALIM, SH
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
H. MUCHAMMAD MUCHLIS,SH
Perincian biaya perkara :
1. Biaya meterai : Rp.
6.000,-
2. Biaya Administrasi : Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan
Lain-lain : Rp. 94.000,-
Jumlah Rp. 175.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/545.html