AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 545

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Semarang [2007] IDPTA 545 (3 Oktober 2007)

P U T U S A N
Nomor: 105/Pdt.G/2007/PTA.Smg


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding dalam persidangan majlis telah memberikan putusan dalam perkara antara :

PEMBANDING, umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di KABUPATEN CILACAP, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya SONI WASITA, SH. Sp.N dan Rekan yang beralamat di jalan Natuna No. 19 Bandung semula PENGGUGAT;

LAWAN

TERBANDING, umur 42 tahun, agama Islam, pekerjaan KARYAWAN BUMN, tempat tinggal di KABUPATEN CILACAP, yang dalam peradilan tingkat pertama diwakili oleh Kuasa Hukumnya PANGASTUTI UTAMI, SH, Advokat/Pengacara-Konsultan Hukum dari Kantor LAW OFFICE PANGASTUTI UTAMI, SH & ASSOCIATES, Kotagede Yogyakarta, dan dalam tingkat banding diwakili oleh GUYUB BEKTI BASUKI, SH, MH, Advocad & Pengacara beralamat di Jl. Kelud No. 8 Cilacap, semula TERGUGAT;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Cilacap tanggal 10 Mei 2007 M, bersamaan dengan tanggal 22 Robiul Akhir 1428 H. Nomor :1741/Pdt.G/2006/PA.Clp. yang amarnya berbunyi ;

M E N G A D I L I

  1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 261.000,- ( dua ratus enam puluh satu ribu rupiah ) ;

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh panitera Pengadilan Agama Cilacap bahwa INDRA IRAWAN, SH. Sp.1 advokat yang berkantor di Jalan Natuna No. 19 Bandung, untuk dan atas nama PEMBANDING, semula Penggugat sekarang Pembanding, pada tanggal 24 Mei 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor: 1741/Pdt.G/2006/PA.Clp. tanggal 10 Mei 2007 M, bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul Akhir 1428 H, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat sekarang Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata-cara sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan, maka permohanan banding Pembanding tersebut secara formil harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala uraian dalam pertimbangan sebagaimana ternyata dalam putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor: 1741/Pdt.G/2006/PA. Clp tanggal 10 Mei 2007 bertepatan dengan tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1428 H, Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang tidak sependapat, dan akan memberikan pertimbngan sendiri sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa dari dalil Penggugat dan jawaban Tergugat dalam persidangan di Pengadilan Agama Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang memperoleh fakta sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa sejak setelah kepergian Penggugat dari rumah kediaman bersama Tergugat baik sendiri maupun bersama anak telah berulang kali menjemput Penggugat namun tidak berhasil ;
Menimbang, bahwa Tergugat juga telah berusaha manghadirkan orang tua atau ibu kandung Penggugat untuk membantu mengatasi perbedaan pendapat antara Penggugat dan Tergugat namun dalam kesaksiannya ibu kandung menyatakan tidak berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat;
Menimbang, bahwa untuk mengatasi perselisihan dalam rumah tangganya Tergugat dan Penggugat telah berkonsultasi dengan Prof. Dr.. Savitri Supardi Sadarjoen, dari Kantor Konsultan Biro Konsultasi Psikodinamika, dan dalam suratnya, yang ditanda tangani Prof. Dr Savitri Supardi Sadarjoen, atas permintaan Penggugat yang secara khusus disampaikan kepada Pengadilan Agama, pada pokoknya menerangkan bahwa oleh Konsultan Biro Konsultasi Psikodinamika telah dicarikan berbagai jalan keluar bagi Penggugat dan Tergugat agar perkawinan keduanya dapat dipertahankan namun segala upaya tidak berhasil karena kedua belah pihak memiliki prinsip yang sangat berbeda dalam menjaga relasi perkawinan;
Menimbang, bahwa dalam tanggapannya tentang hak hadhanah atas anak hasil perkawinan yang dikemukakan Penggugat, Tergugat telah menilai Penggugat sebagai seorang ibu yang tidak layak mengasuh anaknya dengan alasan : jika Penggugat adalah ibu yang baik, Penggugat tidak akan meninggalkan rumah dan tidak meninggalkan anaknya.... , Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang berpendapat bahwa dari penilaian Tergugat terhadap Penggugat sebagai hadhinah, telah nyata adanya sikap saling menyalahkan antara Penggugat dengan Tergugat dan karenanya patut diduga bahwa antara keduanya telah terjadi perselisihan terus menerus yang menjurus pada retaknya hubungan rumah tangga antara Pengugat dan Tergugat ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang patut mengira bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus sehingga ikatan perkawinan telah tidak membuahkan manfaat bagi Penggugat dan Tergugat bahkan telah memberikan madhorot bagi keduanya sekurang-kurangnya bagi Penggugat ;
Menimbang, bahwa sebagaimana pendapat pakar hukum Ahmad Ghondur (Ath Thalaq fi Syari’ati-l Islamiyah wa-l Qanun : 139-140) yang mengatakan :


Apabila Penggugat (istri) telah membuktikan adanya dhoror, meskipun hanya sekali – menurut qaul yang masyhur – Pengadilan menjatuhkan talaq Tergugat (suami) atas Penggugat (istrinya) dengan talaq satu ba’in ;
Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang sependapat dengan maqalah tersebut dan menjadikannya sebagai pendapatnya sendiri, dan oleh karena telah terbukti adanya madhorot bagi Penggugat bila ia tetap terikat perkawinan dengan Tergugat maka talaq Tergugat dapat dijatuhkan oleh Pengadilan atas Penggugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan di muka maka berdasarkan ketentuan pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam, telah terdapat alasan untuk memutuskan ikatan perkawinan Penggugat dan Tergugat dengan menjatuhkan talak satu ba’in dari Tergugat atas Penggugat ;
Menimbang, bahwa terhadap harta kekayaan yang oleh Penggugat dimohonkan untuk ditetapkan sebagai harta bersama yang belum dibagi dan dimohonkan untuk ditetapkan pembagiannya, Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang akan memberikan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang bahwa terhadap obyek sengketa berupa sebuah mobil merek Honda Stream, warna biru, nomor polisi -, yang oleh Penggugat didalilkan sebagai harta bersama namun dibantah oleh Tergugat dan diakuinya sebagai barang bawaan Tergugat yang berasal dari pemberian orang tua Tergugat. Oleh karena terhadap obyek tersebut Tergugat mendalilkan sebagai harta bawaan yang berasal dari pemberian orang tuanya, Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang berdasarkan ketentuan pasal 163 HIR memandang adil apabila Tergugat dibebani untuk membuktikan dalil-dalilnya ;
Menimbang bahwa saksi yang dihadirkan Tergugat di persidangan Pengadilan Agama pada pokoknya menerangkan bahwa mobil yang menjadi obyek sengketa semula adalah milik Saksi dan keterangan tersebut tidak dibantah oleh Tergugat /Terbanding, maka Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang berpendapat bahwa dalil Tergugat /Terbanding tentang objek sengketa tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga harus dinyatakan ditolak ;
Menimbang bahwa selain substansinya bertentangan dalil Tergugat, pribadi saksi sesuai dengan pengakuannya adalah saudara kandung Tergugat sehingga sesuai dengan ketentuan pasal 145 HIR, Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang berpendapat bahwa keterangan saksi juga tidak berkualitas sebagai alat bukti atas kebenaran dalil Tergugat ;
Menimbang, bahwa terhadap obyek sengketa berupa sebuah mobil merek Cherokee, warna biru, nomor polisi -, oleh Tergugat telah diakui kepemilikannya namun oleh Tergugat telah dijual tanpa persetujuan Penggugat dengan alasan Penggugat sulit dihubungi sehingga tidak dapat dimintai persetujuannya, Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Tergugat tidak mengubah kedudukan obyek sengketa sebagai harta bersama milik Penggugat dan Tergugat ;
Menimbang, bahwa atas dasar yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, maka obyek sengketa berupa ;

  1. Sebuah mobil merek Honda Stream, warna biru nomor polisi - ;
  2. Sebuah mobil merek Cherokee, warna biru, nomor polisi - ;

adalah harta kekayaan yang diperoleh Penggugat dan Tergugat setelah keduanya terikat perkawinan dan oleh karenanya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, harus ditetapkan sebagai harta bersama milik Penggugat dan Tergugat yang harus dibagi dan masing-masing berhak seperdua dari harta bersama ;
Menimbang, bahwa dalam jawaban dan dupliknya tergugat mendalilkan bahwa Tergugat mempunyai hutang kepada perusahaan dimana Tergugat bekerja sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga hutang tersebut juga termasuk gono gini yang harus dibagi secara adil, dan bahwa Tergugat juga mendalilkan adanya harta lain berupa perhiasan emas (kalung bermata berlian dengan tulisan PEMBANDING, gelang, cincin yang rata-rata bermata berlian) senilai kurang lebih Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) beserta tabungan senilai Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang dibawa oleh Penggugat dan harus dibagi secara adil ;
Menimbang, bahwa atas jawaban dan duplik Tergugat tersebut Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang berpendapat bahwa karena dalil tersebut tidak jelas dan petitum Tergugat tidak menyinggung hal tersebut maka permohonan tergugat tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penggugat memohon agar menetapkan hak pengasuhan dan pemeliharaan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK berdasarkan pada pilihan dari ANAK, karena ANAK dalam perkara ini adalah bukan pihak yang berperkara dan Penggugat tidak menghadirkannya dipersidangan maka Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang berpendapat bahwa petitum Penggugat harus dinyatakan tidak jelas atau obscuur libel, karenanya harus dinyatakan tidak diterima ( niet onvankelijk verklaard) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka putrusan Pengadilan Agama Tersebut tidak dapat dipertahankan dan karenanya harus dibatalkan dan dengan mengadili sendiri menyatakan bahwa gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian ;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk bidang perkawinan maka sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara dalam tingkat pertama dibebankan kepada Penggugat dan dalam tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, semua hukum dan Peraturan perundang-undangan serta hukum yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

- Menerima permohonan banding Pembanding ;

- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Cilacap nomor : 1741/Pdt.G/2006/PA.Clp tanggal 10 Mei 2007 bertepatan dengan tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1428 H, yang dimohonkan banding ;

Dan dengan mengadili sendiri ;
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian ;

  1. Menjatuhkan talak satu ba’in dari Tergugat/Terbanding (TERBANDING) atas diri Penggugat/Pembanding ( PEMBANDING );

3. Menetapkan bahwa harta kekayaan berupa ;

3.1. Mobil merek Honda Stream tahun 2002 warna biru Nomor Polisi - ;

3.2. Mobil merek Cherokee tahun 1998 warna biru nomor polisi - ;

adalah harta bersama milik Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding yang belum dibagi ;

4. Menetapkan bahwa Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding masing-masing berhak ½ (seperdua) dari harta bersama sebagaimana tertuang dalam amar putusan angka 3 ;

5. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk menyerahkan ½ (seperdua) bagian dari harta bersama yang belum dibagi kepada Penggugat/Pembanding dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka supaya dibagi menurut harga atau nilainya ;

6. Tidak menerima gugatan Penggugat/Pembanding selain dan selebihnya ;

7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya dalam Pengadilan tingkat pertama sebesar Rp. 261.000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya dalam tingkat banding sebesar Rp. 175.000,- ( seratus tujuh puluh lima ribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2007 M. bertepatan dengan tanggal 21 Ramadhan 1428 H, oleh kami Drs. H. AGUS SALIM, SH, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dra. AYUNAH M ZABIDI, SH dan Drs. H. IBRAHIM SALIM SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 23 Juli 2007 Nomor : 105/Pdt.G/2007/PTA. Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh H. MUCHAMMAD MUCHLIS, SH, sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;


HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA

Ttd. Ttd.


1. Dra. AYUNAH M ZABIDI, SH Drs. H. AGUS SALIM, SH, MH.


Ttd.


2. Drs. H. IBRAHIM SALIM, SH



PANITERA PENGGANTI
Ttd.


H. MUCHAMMAD MUCHLIS,SH


Perincian biaya perkara :
1. Biaya meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi : Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan Lain-lain : Rp. 94.000,-
Jumlah Rp. 175.000,-


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/545.html