![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor 33/Pdt.G/2007/PTA
Btn.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama di Banten, dalam persidangan majelis telah mengadili perkara dalam tingkat banding dan menjatuhkan putusan antara :
PEMBANDING, umur 44 tahun, pekerjaan KARYAWAN, Agama Islam, tempat tinggal di KOTA CILEGON, dahulu sebagai TERGUGAT;
M e l a w a n :
TERBANDING, Umur 30 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, agama Islam, tempat tinggal di KOTA CILEGON, dahulu sebagai PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan semua
surat-surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Cilegon tanggal 24 Juli 2007 M., bertepatan dengan tanggal 9 Rajab 1928 H., Nomor 147/Pdt.G/2007/PA.Clg. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
Membaca surat pernyataan
banding yang dibuat oleh panitera Pengadilan Agama Cilegon yang menyatakan bahwa
pada hari Selasa tanggal
7 Agustus 2007 pihak Tergugat telah mengajukan
permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama tersebut, permohonan
banding
mana telah diberitahukan pada pihak lawannya;
Telah mambaca surat
keterangan panitera Pengadilan Agama Cilegon Nomor 147/Pdt.G/2007/PA.Clg.
masing-masing tanggal 21 Agustus 2007
dan tanggal 20 September 2007 bahwa baik
Tergugat/Pembanding maupun Penggugat/Terbanding, kedua belah pihak tidak
mengajukan memori
banding dan kontra memori banding;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh
Tergugat/Pembanding dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara
yang ditentukan
dalam undang-undang, maka permohonan banding tersebut dinyatakan dapat
diterima;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Agama atas dasar apa yang
dipertimbangkan dan disebutkan sebagai pendapat Pengadilan Agama dalam
amar
putusannya, Pengadilan Tinggi Agama sepenuhnya dapat menyetujui untuk dijadikan
sebagai pertimbangan dan pendapat Pengadilan
Tinggi Agama sendiri, sehingga
karenanya putusan Pengadilan Agama tersebut dapat dikuatkan;
Menimbang,
bahwa dengan demikian biaya yang timbul dalam perkara ini sepenuhnya dibebankan
kepada Tergugat/Pembanding;
Mengingat segala ketentuan perundang-undangan
dan peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Cilegon tanggal 24 Juli 2007 bertepatan M. dengan tanggal 9 Rajab 1428 H., Nomor 147/Pdt.G/2007/PA.Clg. yang dimohonkan banding;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat/Pembanding sebesar Rp 127.000,00 (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim pada hari Rabu tanggal 3 Oktober 2007 M. bertepatan dengan tanggal 21 Ramadhan 1428 H. yang telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Drs. H. Suryadi, S.H., M.Hum. sebagai ketua majelis, dihadiri oleh Drs. H. Qomaruddin Mudzakir, S.H. dan Drs. H. Ruslan Harunar Rasyid, S.H., M.H. masing - masing sebagai hakim anggota yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten untuk memeriksa perkara ini dalam tingkat banding dengan penetapan Nomor 33/Pdt.G/2007/PTA Btn. Tanggal 2 Oktober 2007 dibantu oleh R. Jaya Rahmat, S.Ag., M.Hum. sebagai panitera pengganti, dengan tidak dihadiri oleh pihak-pihak Pembanding dan Terbanding;
Hakim anggota, Ketua majelis,
Drs. H. Qomaruddin Mudzakir, S.H. Drs. H. Suryadi, S.H., M.Hum.
Hakim anggota,
Drs. H. Ruslan Harunar Rasyid, S.H., M.H.
Panitera pengganti,
R. Jaya Rahmat, S.Ag., M.Hum.
Rincian biaya perkara :
1. Biaya Administrasi Rp. 75.000,00
2. Biaya Meterai Rp.
6.000,00
3. Biaya Pemberkasan Rp. 46.000,00
J u m l a
h Rp.127.000,00
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/544.html