![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor 17/Pdt.G/2007/PTA
Btn.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Banten, yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam permusyawaratan majelis, telah menjatuhkan putusan, dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di KOTA CILEGON, dahulu disebut TERMOHON;
Melawan
TERBANDING, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh, bertempat tinggal di KOTA CILEGON, dahulu disebut PEMOHON;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan semua
surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip uraian yang termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Cilegon tanggal 22 Februari 2007 M bertepatan dengan tanggal 5 Safar 1428 H, Nomor 206/Pdt.G/2006/PA Clg yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
Dalam Konvensi
Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian ;
2. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan / membayar :
2.1. Mas kawin sebuah kalung emas berikut gandulnya seberat 15 gram emas murni kepada Penggugat rekonvensi ;
2.2. Nafkah iddah 3 bulan kepada Pengugat rekonvensi, perbulan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
2.3. Nafkah seorang anak perempuan Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi bernama - yang baru berusia 10 bulan hingga dewasa perbulan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada Penggugat rekonvensi ;
3. Menetapkan hutang bersama antara Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi adalah berupa :
3.1. Hutang kepada bapak Syafei dari Kp. Glereng 50 kg beras seharga Rp. 290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan 20 kg daging kerbau untuk keperluan selamatan 7 (tujuh) bulan hamil Termohon seharga Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
3.2. Hutang kepada teteh Luthfiyah bin H. Ali Akbar 30 (tiga puluh) ekor ayam potong untuk keperluan selamatan 7 (tujuh) bulan hamil Penggugat rekonvensi seharga Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan berupa uang sejumlah Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) untuk keperluan belanja anak-anak Tergugat rekonvensi dengan mantan isteri pertamanya ;
3.3. Hutang kepada teteh Nurbaiti binti H. Ali Akbar berupa uang sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk keperluan selamatan / cukuran bagi ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
3.4. Hutang kepada bapak Ishak, uang sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah) untuk persekot kredit motor Supra Fit tahun 2006 ;
3.5. Hutang kepada teteh Siti Khaeriyah berupa uang sebesar Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk keperluan cukuran anak, membeli 50 kg beras seharga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk membeli 20 kg daging seharga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) '
(Jumlah hutang dari Nomor 3.1. s.d 3.5. sebesar Rp. 8.690.000,00 (delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
4. Menghukum kepada Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi untuk membayar / melunasi hutang-hutang tersebut masing-masing membayar 1/2 bagian yaitu sebesar Rp. 4.345.000,00 (empat juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
5. Menolak selebihnya ;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan biaya perkara ini kepada
Pemohon Konvensi / Tergugat rekonvensi sejumlah Rp. 276.000,00 (dua ratus tujuh
puluh enam ribu
rupiah) ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh
Panitera Pengadilan Agama Cilegon yang menyatakan bahwa pada hari Senin
tanggal
5 Maret 2007 pihak Termohon telah mengajukan permohonan banding
terhadap putusan Pengadilan Agama tersebut, permohonan banding
mana telah
diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 9 Maret 2007;
Membaca dan
memperhatikan memori banding yang diajukan Tergugat/Pembanding dan kontra memori
banding Penggugat/ Terbanding, baik memori
banding maupun kontra memori banding
mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya masing-masing;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh
Termohon/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut
cara-cara
yang ditentukan dalam undang-undang, maka permohonan banding tersebut dinyatakan
dapat diterima;
Dalam Konvensi :
Menimbang, bahwa atas dasar apa
yang dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Agama dalam perkara ini, oleh
Pengadilan Tinggi Agama
sepenuhnya disetujui dan dipertahankan untuk dijadikan
sebagai pertimbangan dan pendapat Pengadilan Tinggi Agama sendiri, sehingga
putusan Pengadilan Agama tersebut dapat dikuatkan seluruhnya ;
Dalam
Rekonvensi :
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala uraian dalam
pertimbangan sebagai ternyata dalam putusan Pengadilan Agama, maka Pengadilan
Tinggi Agama menyatakan tidak sependapat, dengan alasan dan pertimbangan sebagai
berikut :
Menimbang, bahwa Penggugat / Pembanding pada dasarnya memohon dalam
tingkat banding agar Tergugat / Terbanding dihukum untuk membayar
nafkah iddah
sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut sehingga berjumlah Rp.
3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan juga
nafkah anak yang bernama - (10 bulan) sebesar Rp. 650.000,00 (enam ratus ribu
rupiah) setiap
bulan hingga anak tersebut menjadi dewasa ;
Menimbang, bahwa
majelis hakim banding berpendapat bahwa jumlah tersebut terlalu berat beban bagi
Tergugat / Terbanding dan tidak
sesuai dengan kepatutan. Akan tetapi adalah adil
dan bijaksana jika Tergugat / Terbanding dibebani kewajiban untuk membayar
nafkah
iddah sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan x 3 =
Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), sedangkan
untuk nafkah anak
tersebut sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai anak
tersebut menjadi dewasa ;
Menimbang, bahwa tentang hutang-hutang yang timbul
dalam perkawinan antara Penggugat / Pembanding dengan Tergugat / Terbanding yang
digunakan dalam rangka kepentingan dan kebutuhan rumah tangga, majelis hakim
banding berpendapat tidak dapat dinilai dan atau disamakan
dengan hutang-hutang
harta bersama, karena asal usul munculnya hutang-hutang tersebut dipergunakan
untuk acara selamatan 7 (tujuh)
bulan kehamilan Penggugat / Pembanding sebagai
hasil hubungan suami isteri antara Tergugat / Terbanding ;
Menimbang, bahwa
sepanjang mengenai keperluan dan kebutuhan rumah tangga walaupun hal itu
merupakan hutang dari pihak lain (pihak
ketiga) akan tetapi merupakan tanggung
jawab sepenuhnya Tergugat / Terbanding, bukan tanggung jawab Penggugat /
Pembanding ;
Menimbang, bahwa jumlah hutang-hutang yang timbul akibat adanya
kegiatan selamatan 7 (tujuh) bulan sebagaimana tercantum dalam Berita
Acara
Persidangan (kelima) tanggal 8 Februari 2007 berbeda dengan jumlah yang diputus
dalam amar point 3.1 s.d 3.5 oleh Pengadilan
Agama Cilegon tersebut
;
Menimbang, bahwa jumlah hutang-hutang dalam Berita Acara Persidangan hanya
Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sedangkan jumlah hutang-hutang
dalam amar
putusan sebesar Rp. 8.690.000,00 (delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu
rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdapat perbedaan angka antara yang tertuang
dalam Berita Acara Persidangan dengan angka yang terdapat dalam amar
putusan,
maka yang dipertimbangkan oleh hakim tingkat banding apa yang disebutkan di
dalam berita acara persidangan bahwa hutang-hutang
tersebut seluruhnya berjumlah
Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesaksian
saksi-saksi hanya ada 1 (satu) orang saksi yang menyatakan adanya hutang-hutang
Penggugat /
Pembanding dari beberapa orang pemiliki piutang (kreditur), akan
tetapi karena adanya pengakuan Tergugat / Terbanding atas kebenaran
hutang-hutang tersebut, maka cukup bukti bahwa benar dan sesuai fakta
hutang-hutang tersebut sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta
rupiah) sebagaimana
tertuang dalam berita acara persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, kepada Tergugat / Terbanding
dibebani kewajiban untuk membayar
semua hutang yang ada sebesar Rp. 5.000.000,00
(lima juta rupiah) kepada pemilik piutang (kreditur) tersebut ;
Menimbang,
bahwa berdasarkan hal tersebut maka putusan Pengadilan Agama Cilegon tidak dapat
dipertahankan dan harus dibatalkan dan
dengan mengadili sendiri sebagaimana
tertuang dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Jo. Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2006, biaya
perkara dalam tingkat pertama dibebankan kepada
Penggugat dan biaya dalam tingkat banding dibebankan kepada Pembanding
;
Mengingat segala undang-undang dan ketentuan yang berlaku serta dalil
syara yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
- Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding dapat diterima ;
Dalam Konvensi :
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Cilegon Nomor 206/Pdt.G/2006/PA Clg tanggal 22 Februari 2007 M bertepatan dengan tanggal 5 Safar 1428 H ;
Dalam Rekonvensi :
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Cilegon Nomor 206/Pdt.G/2006/PA Clg tanggal 22 Februari 2007 M bertepatan dengan tanggal 5 Safar 1428 H ,
dan dengan mengadili sendiri :
– Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
– Menghukum Tergugat untuk membayar / memberikan kepada Penggugat, berupa ;
– Mas kawin 1 (satu) buah kalung emas beserta gandulnya seberat 15 gram mas murni kepada Penggugat ;
– Nafkah iddah 3 (tiga) bulan berturut-turut sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) ;
– Nafkah anak bernama - (10 bulan) sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (mandiri) ;
– Menetapkan hutang-hutang untuk keperluan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dalam bentuk kegiatan acara 7 (tujuh) bulan Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) adalah tanggung jawab Tergugat sepenuhnya ;
– Menghukum Tergugat untuk membayar hutang-hutang tersebut kepada pihak-pihak sebagai berikut :
- – Luthfiyah binti Ali Akbar sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) ;
- – Nurbaeti binti Al Akbar sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) ;
- – Siti Khaeriyah binti Ali Akbar sebesar Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) ;
- Menolak selebihnya ;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
- Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 127.000,00 (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim pada hari Rabu tanggal 3 Oktober 2007 M. bertepatan dengan tanggal 22 Ramadan 1428 H. yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Drs. H. Qomaruddin Mudzakir, S.H. sebagai ketua majelis, dihadiri oleh Drs. H. Maftuh Abubakar, S.H., M.H., dan Drs. H. Ruslan Harunar Rasyid, S.H., M.H., masing-masing sebagai hakim anggota yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten untuk memeriksa perkara ini dalam tingkat banding dengan penetapan Nomor 17/Pdt.G/2007/PTA Btn. Tanggal 23 Mei 2007, dibantu oleh Dedeh Hotimah, S.Ag, M.H, sebagai panitera pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara.
Hakim anggota,
Ketua majelis,
ttd. ttd.
Drs.H. Maftuh Abubakar, S.H, M.H. Drs.H.Qomaruddin Mudzakir,S.H.
Hakim anggota,
ttd.
Drs.H.Ruslan Harunar Rasyid, S.H., M.H.
Panitera pengganti,
ttd.
Dedeh Hotimah, S.Ag, M.H
Rincian biaya perkara :
1. Biaya Administrasi Rp.
75.000,00
2. Biaya Meterai Rp. 6.000,00
3. Biaya Pemberkasan Rp.
46.000,00
J u m l a h Rp. 127.000,00
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/543.html