![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
NOMOR:10/Pdt-G/2007/MSy-PROV
BISMILLAHIRRAMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang memeriksa dan mengadili perkara Cerai Gugat pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara yang diajukan oleh:
PEMBANDING, lahir tahun 1946, agama Islam, pekerjaan PENSIUNAN, tempat tinggal di KABUPATEN BIREUEN ,dahulu Tergugat,
MELAWAN
TERBANDING, lahir tahun 1949, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, tempat tinggal di KABUPATEN BIREUEN , dahulu Penggugat,
Mahkamah Syar’iyah Provinsi tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagai mana termuat dalam putusan sela Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nomor: 10/Pdt-G/2007/MSy-Prov, Tanggal 21 Maret 2007 M, bertepatan dengan tanggal 2 Rabiul Awal 1428 H yang amarnya berbunyi:
Menyatakan bahwa permohonan banding dari Pembanding dapat diterima;
Sebelum menjatuhkan putusan akhir;
Memerintahkan kepada Hakim Pertama dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Bireuen agar dapat melaksanakan pemeriksaan tambahan seperti tersebut diatas;
Memerintahkan untuk keperluan tersebut berkas perkara bersama dengan turunan putusan sela ini disampaikan kepada Mahkamah Syar’iyah Bireuen, dengan perintah agar berkas perkara tersebut setelah pemeriksaan tambahan selesai disertai dengan berita acara pemeriksaan tambahan dikirim kembali kepada Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
Menangguhkan penetapan biaya yang timbul dalam perkara ini sampai putusan akhir;---
Memperhatikan berita acara pemeriksaan tambahan tanggal 22 Mei 2007, 29 Mei 2007, 5 Juni 2007 serta tanggal 12 Juni 2007 yang dilaksanakan oleh Hakim Pertama, sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Syar’iyah Provinsi;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tambahan sebagaimana tersebut dalam berita acara pemeriksaan tambahan yang dikirim oleh Mahkamah Syar’iyah Bireuen, maka Mahkamah Syar’iyah Provinsi memberikan pertimbangan dan pendapatnya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dengan telah dilaksanakan apa yang telah diperintahkan di dalam putusan sela Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nomor:10/Pdt.G/2007/Msy.Prov, tanggal 21 Maret 2007 M, bertepatan dengan tanggal 2 Rabiul Awal 1428 H, maka pemeriksaan perkara a quo telah sempurna;
Menimbang bahwa dengan adanya tambahan pemeriksaan tersebut, Mahkamah Syar’iyah Provinsi berpendapat, bahwa putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor:129/Pdt.G/2006/Msy.Bir, tanggal 21 Desember 2006 M, telah tepat dan benar, namun perlu diperbaiki amarnya yang bunyinya sebagaimana yang akan tertera didalam amar putusan banding ini;
Menimbang bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 84 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Mahkamah Syar’iyah Provinsi memandang perlu menambah amar putusan yang isinya memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syar’iyah Bireuen untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah sebagaiman dimaksud oleh pasal tersebut;
Menimbang bahwa, sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor;7 Tahun 1989, biaya perkara untuk tingkat banding dibebankan kepada Pembanding;---
Mengingat pada pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan serta ketentuan Hukum Islam yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI
➢ Menerima permohonan banding Pembanding;
➢ Memperbaiki amar putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor: 129/Pdt.G/2006/Msy.Bir, tanggal 21 Desember 2006 M, bertepatan dengan tanggal 30 Zulkaidah 1427 H, sehingga berbunyi sebagai berikut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra dari Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar’iyah Bireuen untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
➢ Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp 115.500,- (seratus lima belas ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Rabu tanggal 3 Oktober 2007 M bertepatan dengan tanggal 21 Ramadhan 1428 H oleh kami, Drs. H. Abdul Muin A. Kadir, SH Hakim Tinggi yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Marluddin A. Jalil dan Drs. Muhammad Is,SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut yang didampingi para Hakim Anggota dan dibantu oleh Drs. Hasanuddin Abbas sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara;
Ketua Majelis
TTD
DRS. H. ABDUL MUIN A. KADIR,SH
Panitera Pengganti
TTD
DRS. HASANUDDIN ABBAS
Hakim Anggota
TTD
DRS. H. MARLUDDIN A.JALIL
TTD
DRS. MUHAMMAD IS,SH.
TTTTTTTTTTTTTTT
Untuk salinan yang sama bunyinya
Banda Aceh, 9 Oktober 2007
PANITERA MAHKAMAH SYAR’IYAH
PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM
DRS. SYAFRUDDIN
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/542.html