AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 541

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Surabaya [2007] IDPTA 541 (2 Oktober 2007)


P U T U S A N

Nomor: 188/Pdt.G/2007/PTA.Sby.

بسم الله الر حمن الرحيم

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara:

PEMBANDING, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan SWASTA, tempat tinggal di KABUPATEN NGAWI,dalam hal ini memberikan kuasa kepada BROTO SANTOSO,SH. advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan Barat Maospati RT 17 RW IV Kelurahan Maospati Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 2 Juli 2007, semula TERGUGAT;

M E L A W A N

TERBANDING, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan SWASTA, tempat tinggal di KABUPATEN NGAWI, dalam hal ini memberikan kuasa kepada GEMBONG PRAMONO SATYA,SH. Advokat/Pengacara yang beralamat di KABUPATEN NGAWI, berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 10 Maret 2007, semula PENGGUGAT;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Ngawi tanggal 20 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Akhir 1428 H. nomor: 228/Pdt.G/2007/PA.Ngw., yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dihadiri oleh Pengugugat dan Tergugat, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
  2. Menjatuhkan talak satu ba’in Tergugat ( PEMBANDING ) terhadap Penggugat (TERBANDING);
  3. Menyatakan tidak dapat menerima selebihnya;
    1. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah );

Bahwa terhadap putusan Pengadilan Agama Ngawi tersebut, Tergugat merasa tidak puas dan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya melalui Pengadilan Agama Ngawi sesuai dengan Akte Permohonan Banding yang dibuat oleh H. Sri Waluyo, S.H., Panitera Pengadilan Agama Ngawi tanggal 02 Juli 2007, nomor: 228/Pdt.G/2007/ PA.Ngw, dan permohonan banding tersebut dengan resmi telah diberitahukan kepada Kuasa Pemohon/Terbanding dengan seksama pada tanggal 16 Juli 2007;

Menimbang, bahwa Tergugat/Pembanding telah mengajukan memori banding tanggal 23 Juli 2007 dan Penggugat/Terbanding tidak mengajukan kontra memori banding berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat H.Sri Waluyo.SH Panitera Pengadilan Agama Ngawi tanggal 01 Agustus 2007;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan per-undang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;

Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Agama mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan peradilan tingkat pertama, surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, serta salinan resmi putusan Pengadilan Agama Ngawi tanggal 20 Juni 2007 M bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Akhir 1428 H. nomor:228/Pdt.G/2007/PA.Ngw, dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama, mempelajari memori banding dari Tergugat/Pembanding, maka Pengadilan Tinggi Agama dapat menyetujui putusan hakim tingkat pertama tersebut, karena tidak salah dalam menerapkan hukum, sehingga dapat diambil alih menjadi alasan sendiri dalam pertimbangan hukum untuk memutus perkara ini, akan tetapi Pengadilan Tinggi Agama perlu menambah pertimbangan sebagai berikut;

Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama memandang dari hasil pemeriksaan di Pengadilan Agama Ngawi, berdasarkan pengakuan Tergugat/Pembanding maupun keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding, telah terbukti adanya perselisihan dan percekcokan yang terus menerus;

Menimbang, bahwa berdasar adanya pengakuan dari Tergugat/Pembanding tersebut maka Hakim Tinggi sependapat dengan pendapat ahli hukum islam yang menyatakan hakim dapat memutus perkara berdasar pengakuan tersebut, sebagaimana terdapat dalam Kitab Bajuri juz II halaman 324:

فا ن أ قر بما أ د عي عليه به لزمه ما أ قر به .

Artinya: ” Maka jika Tergugat membenarkan/mengakui gugatan terhadap dirinya, maka hakim memutus berdasar pengakuan tersebut ”

Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding telah menghadapkan 2 orang saksi yang keterangannya tidak dibantah oleh Tergugat/Pembanding, maka berdasar Pasal 164 HIR kesaksian tersebut telah memenuhi syarat-syarat formil maupun materiil oleh karenanya kesaksiannya diterima, dan gugatannya dikabulkan berdasar kesaksian tersebut. Hal ini juga sejalan dengan pendapat ahli hukum islam dalam kitab Bajuri juz II halaman 354:

وا ن كا ن مع المد عي بينة سمعها الحا كم وحكم له بها ..

Artinya: ” Dan bila Penggugat mempunyai bukti/saksi maka hakim menerima gugatannya ”

Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa apabila suami isteri telah cekcok terus menerus, maka suami isteri tersebut telah menghendaki perceraian dan sulit untuk dirukunkan kembali sebagai suami isteri;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Pengadilan Tinggi Agama memandang telah terbukti adanya unsur pecahnya perkawinan dalam rumah tangga yang merupakan substansi Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, dan sejalan pula dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991 yang mengandung substansi hukum sebagai berikut:

- Jika perkawinan telah ”pecah” berarti hati kedua belah pihak telah pecah, maka terpenuhilah isi Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;

- Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan siapa penyebab timbulnya perselisihan dan pertengkaran tersebut, sebab hal itu akan dapat menimbulkan pengaruh yang kurang baik bagi kedua belah pihak dan anak-anaknya dikemudian hari;

Menimbang, bahwa berdasar hal-hal tersebut diatas maka putusan hakim tingkat pertama dalam hal perceraian patut dikuatkan;

Menimbang, bahwa tentang harta bersama ataupun harta bawaan yang tersebut dalam gugatan, Pengadilan Tinggi Agama menyetujui pendapat hakim tingkat pertama dan selanjutnya diambil alih menjadi alasan sendiri untuk memutus perkara ini, akan tetapi majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama perlu menambah pertimbangan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding dalam gugatannya menyebutkan dalam petitum angka 3 sebagai berikut;

- Menyatakan Penggugat cerai dalam perkawinannya membawa barang asal berupa kenangan dari orang tuanya dan bekas suaminya terdahulu dan dibelikan tanah dan rumah yang ditempati bersama Tergugat cerai dan anak-anak kandung Penggugat cerai petitum angka 3 tersebut didasarkan pada posita angka 6 dan 7 yaitu:
- Penggugat cerai pada waktu akan menikah dengan Tergugat cerai, diberi bekal uang oleh orang tuanya dan dari SUAMINYA TERDAHULU untuk membeli rumah (posita angka 6). Setelah nikah uang bekal dari orang tuanya dan suaminya terdahulu dibelikan rumah yang ditempati Penggugat cerai dan anak-anak gawannya serta Tergugat cerai. Dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama berkesimpulan dalam posita angka 6 dan 7 tersebut tidak terungkap adanya sengketa atas harta tersebut, sedangkan syarat mutlak untuk menggugat didepan pengadilan adalah adanya sengketa hukum (geen belang geen actie) sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor 4K/SIP/1958 tanggal 13 Desember 1958. Karena posita tidak mengandung sengketa maka gugatan tersebut tidak memenuhi syarat materiil gugatan;

Menimbang, bahwa dikarenakan posita tidak mengandung sengketa maka Penggugat/Terbanding dalam petitumnya angka 3 berupa penetapan pernyataan yang bersifat declaratoir dan bukan kondemnatoir, sedangkan dalam suatu gugatan petitumnya harus jelas dan oleh karenanya bersifat kondemnatoir;

Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding juga tidak menyebut dengan jelas obyek sengketanya, meliputi letak, batas, dan sifat bangunannya (abscuur libel);

Menimbang, bahwa berdasar hal-hal tersebut maka petitum angka 3 tidak memenuhi syarat materiil dan juga tidak jelas obyek nya (abscuur libel) maka harus tidak diterima;
Menimbang, bahwa jawaban Tergugat/Pembanding sama tidak jelasnya dengan gugatan gugatan Penggugat/Terbanding maka juga harus tidak diterima. Namun karena sebagai bagian dari jawaban dan tidak secara tegas menyebut sebagai rekonpensi (gugat balik) maka tidak dicantumkan dalam putusan;

Menimbang, bahwa dengan menambahkan pertimbangan seperti tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Agama tersebut sepenuhnya dapat dikuatkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 biaya banding dalam kasus perkawinan dibebankan kepada Tergugat/Pembanding;
Mengingat Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan ini;

M E N G A D I L I

Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima;
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Ngawi tanggal 20 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Akhir 1428 H. nomor: 228/Pdt.G/2007/PA.Ngw;

- Membebankan biaya tingkat banding kepada Tergugat/Pembanding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2007 M. bertepatan dengan tanggal 20 Ramadhan 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami Drs. H. KUSNO, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. BAMBANG ALI MUHAJIR dan Drs. H. MUHAMMAD SHALEH, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan dihadiri para Hakim Anggota dibantu Hj.YULIATI.S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri pihak Pembanding dan Terbanding;

HAKIM ANGGOTA,

ttd

Drs. H. BAMBANG ALI MUHAJIR

KETUA MAJELIS,

ttd

Drs. H. KUSNO, S.H., M.H.
HAKIM ANGGOTA,

ttd


Drs. H. MUHAMMAD SHALEH S.H., M.Hum.


PANITERA PENGGANTI,

ttd

Hj. YULIATI, S.H.



Rincian biaya perkara :
  1. Meterai : Rp. 6.000,-
  2. Pemberkasan : Rp. 144.000,-

J u m l a h : Rp.150.000,-

(seratus lima puluh ribu rupiah)



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/541.html