![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor
27/Pdt.G/2007/PTA.Btn
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Banten, yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam permusyawaratan majelis, telah menjatuhkan putusan atas perkara yang diajukan oleh :
PEMBANDING, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, tempat tinggal di KABUPATEN TANGERANG, dalam hal ini memberi kuasa kepada Palti Hutagaol, SH, Pengacara/Advokat dari Kantor Hukum Palti Hutagaol, SH & Rekan, yang berkantor di Komplek Dosen IKIP Blok IV C/10, Kota Bekasi, dahulu sebagai TERGUGAT I;
m e l a w a n
TERBANDING, umur 24 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di JAKARTA BARAT, dahulu sebagai PENGGUGAT;
KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN TIGARAKSA, beralamat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dahulu sebagai TERGUGAT II/ TURUT TERBANDING;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan semua surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip semua uraian yang termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa tanggal 26 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 8 Rabiulakhir 1428 H. Nomor 028/Pdt.G/2007/PA.Tgrs. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
DALAM EKSEPSI :
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 028/Pdt.G/2007/PA.Tgrs. tanggal 1 Mei 2007 yang menyatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Mei 2007, pihak Tergugat I telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Tigaraksa tersebut dan permohonan banding Tergugat I tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya secara saksama pada tanggal 18 Mei 2007 oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Jakarta Barat ;
Membaca dan memperhatikan isi memori banding Tergugat I / Pembanding tertanggal 16 Mei 2007 yang diserahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Agama Tigaraksa pada tanggal 24 Mei 2007 dan seterusnya disampaikan kepada pihak lawannya pada tanggal 29 Mei 2007, sedangkan Penggugat / Terbanding I menyerahkan kontra memori banding tertanggal 04 Juni 2007 kepada Kepaniteraan Pengadilan Agama Tigaraksa pada tanggal 13 Juni 2007 dan disampaikan kepada pihak lawannya tanggal 18 Juni 2007 oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Bekasi;
Membaca dan memperhatikan catatan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa tanggal 5 Juli 2007 yang menerangkan bahwa Pembanding dan Terbanding tidak melaksanakan pemeriksaan berkas perkara (inzage), sekalipun kedua belah pihak telah diberi kesempatan untuk itu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding Nomor 028/Pdt.G/20057 PA.Tgrs tanggal 18 Juni 2007 kepada Kuasa Pembanding dan surat yang sama tanggal 19 Juni 2007 kepada Terbanding.
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa sebelum memasuki pertimbangan menyangkut perkara ini secara keseluruhan, terlebih dahulu Hakim Banding meluruskan nama SUAMI TERGUGAT I yang tertulis dalam beberapa alat bukti secara berbeda-beda, padahal orang yang dimaksud adalah satu, antara lain ditulis INISIAL A, INISIAL B, INISIAL C dan INISIAL D, oleh karena itu sesuai dengan nama yang tertera pada Kutipan Akta Nikah (P.1), Akta Cerai (P.6), dan Kutipan Akta Nikah (P.2), dalam putusan ini hanya digunakan nama SUAMI TERGUGAT I
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembanding diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta memenuhi syarat-syarat menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa Hakim Pertama sudah tepat dan benar dalam memberikan pertimbangan menyangkut eksepsi Tergugat/ Pembanding, kecuali pertimbangan yang menyangkut tentang kwalitas Penggugat untuk mengajukan gugatan pembatalan perkawinan almarhum SUAMI TERGUGAT I dengan TERGUGAT I yang harus diperbaiki sehingga berbunyi sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 huruf (a) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas, maka dalam hal ini anak tidak berkwalitas mengajukan gugatan pembatalan perkawinan orang tuanya;
Menimbang, bahwa akan tetapi sesuai ketentuan Pasal 23 huruf (d) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung dapat mengajukan pembatalan perkawinan, in casu menurut ketentuan ini, PENGGUGAT sebagai orang yang berkepentingan hukum, maka Penggugat berkwalitas mengajukan gugatan a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Hakim Pertama yang berkenaan dengan eksepsi, oleh Hakim Banding harus dikuatkan;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala uraian dalam pertimbangan sebagai ternyata dalam putusan Hakim Pertama, maka Hakim Banding menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan Hakim Pertama dalam hal pokok perkara, oleh karena itu Hakim Banding akan memberikan pertimbangan sendiri sebagaimana ternyata berikut ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti-alat bukti yang diajukan oleh Penggugat/ Terbanding maupun Tergugat I/ Pembanding dapat disimpulkan sebagai berikut :
bahwa, almarhum SUAMI TERGUGAT I telah melaksanakan pernikahan dengan ISTERI PERTAMA SUAMI TERGUGAT I pada tanggal 12 Desember 1958 dan dari pernikahan mereka lahir seorang anak perempuan yang bernama TERBANDING pada tanggal 5 Juni 1982;
bahwa, antara almarhum SUAMI TERGUGAT I dengan ISTERI PERTAMA SUAMI TERGUGAT I telah terjadi perceraian ikrar talak pada tanggal 17 Maret 1997 berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Rangkasbitung Nomor 108/Pdt.G/1996/PA. Rks. Tanggal 21 Januari 1997,
bahwa, pada tanggal 17 Januari 1997 telah terjadi pernikahan antara almarhum SUAMI TERGUGAT I dengan TERGUGAT I;
bahwa jarak waktu antara pernikahan almarhum SUAMI TERGUGAT I dengan Tergugat I pada tanggal 17 Januari 1997 dan keluarnya Putusan Pengadilan Agama Rangkasbitung Nomor 108/ Pdt.G/ 1996/PA. Rks. Tanggal 21 Januari 1997 hanya 4 (empat) hari, oleh karena itu dapat dipastikan bahwa terjadinya pernikahan almarhum SUAMI TERGUGAT I dengan TERGUGAT I; adalah pada saat proses perceraian antara almarhum SUAMI TERGUGAT I dengan ISTERI PERTAMA SUAMI TERGUGAT I;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 : ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing, in casu karena pernikanan tersebut telah dilakasanakan menurut agama Islam sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 605/79/I/1997 tanggal 17 Januari 1997, perkawinan almarhum SUAMI TERGUGAT I dengan TERGUGAT I harus dinyatakan sah secara hukum;
Menimbang, bahwa akan tetapi karena perkawinan kedua kalinya oleh almarhum SUAMI TERGUGAT Itersebut dilakukan tanpa izin Pengadilan Agama, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan bila ada pihak yang keberatan;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 huruf (b) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, ISTERI PERTAMA SUAMI TERGUGAT I; sebagai isteri sah ketika itu adalah merupakan pihak yang paling berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan perkawinan almarhum dengan Tergugat I, tetapi hal itu tidak dilakukannya, maka Hakim Banding berpendapat bahwa ISTERI PERTAMA SUAMI TERGUGAT I sudah tidak mempersoalkannya atau tidak keberatan atas perkawinan tersebut;
Menimbang, bahwa pada segi lain rumah tangga almarhum SUAMI TERGUGAT I dengan TERGUGAT I terus berlangsung hingga almarhum SUAMI TERGUGAT I wafat;
Menimbang, bahwa tujuan diperlukannya persetujuan isteri atau isteri-isteri dan izin pengadilan bagi suami untuk beristeri lebih dari seorang adalah agar terjadi kerukunan dan keharmonisan rumah tangga yang mereka bina secara bersama-sama, dan adanya jaminan untuk memperoleh keadilan bagi isteri-isteri khususnya bagi isteri terdahulu;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti-alat bukti, terungkap adanya fakta pada waktu terjadinya perkawinan antara alamarhum SUAMI TERGUGAT I dengan TERGUGAT I bersamaan dengan berlangsungnya proses perceraian almarhum SUAMI TERGUGAT I dengan ISTERI PERTAMA SUAMI TERGUGAT I, sudah mendekati vonis perceraian, bahkan kemudian perceraian itu terjadi, maka tujuan diperlukannya izin poligami sudah tidak relevan lagi, oleh karena itu, in casu, persetujuan isteri dan izin pengadilan tidak diperlukan lagi;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu, sekalipun Penggugat berkwalitas mengajukan gugatan pembatalan perkawinan a quo karena adanya kepentingan hukum, berhubung persetujuan isteri dan izin pengadilan sudah tidak diperlukan lagi, maka dengan demikian sepantasnya dan adil bila perkawinan almarhum SUAMI TERGUGAT I dengan TERGUGAT I harus dipertahankan keabsahannya dan dengan demikian gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-timbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Agama Tigaraksa tanggal 26 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 08 Rabiul Akhir 1428 H. Nomor 028/ Pdt.G/ 2007/ PA.Tgrs tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, dan Hakim Banding akan memberikan peradilan sendiri sebagaimana yang ternyata pada amar putusan berikut ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, maka biaya yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat pengadilan dibebankan masing-masing kepada Penggugat dan Pembanding;
Mengingat dan memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
- Menyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 028/Pdt.G/2007/PA.Tgrs. tanggal 26 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 8 Rabiulakhir 1428 H. yang dimohonkan banding;
Dan dengan mengadili sendiri :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp 127.000,00 (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis Pengadilan Tinggi Agama Banten pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2007 H. bertepatan dengan tanggal 20 Ramadan 1428 H yang telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Drs.H.M.Tarsi Hawi, S.H., Ketua Majelis, dihadiri oleh H. Didin Fathuddin, S.H., M.H.dan Drs.H.R. Manshur, masing-masing Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten untuk memeriksa perkara ini dalam tingkat banding dengan Penetapan Majelis Hakim Nomor 27/ Pdt.G/ 2007/ PTA. Btn. tanggal 10 Agustus 2007 dibantu oleh Dedeh Hotimah, S.Ag.,M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
H. Didin Fathuddin, S.H.,M.H. Drs.H.M.Tarsi Hawi, S.H.
Ttd.
Drs. H.R. Manshur
Panitera Pengganti
Ttd.
Dedeh Hotimah, S.Ag., M.H.
Rincian biaya perkara :
J u m l a h ............................... .. Rp.127.000,00
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/540.html